Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

RELASI HUKUM ISLAM DENGAN ADAT PERKAWINAN ETNIK MELAYU DI KABUPATEN SIAK



Jumat , 10 Februari 2023



Telah dibaca :  649

RELASI HUKUM ISLAM DENGAN ADAT PERKAWINAN ETNIK MELAYU DI KABUPATEN SIAK  PROVINSI RIAU

Zikri Darussamin, Imam Ghozali, Rahman

UIN Suska, STAIN Bengkalis, UIN Suska

Email: imamghozali@kampusmelayu.ac.id,

 

Abstract

For the Malay people of Siak, the proverbial “Adat besendi syara’, syara’ yang besendi Kitabullah; syara’ mengato, adat memakai ” is a slogan that is able to be a positive energy ini every activity including in the tradition or marriage of malayi siak. The perception of some of the Siak Malay community towards marital traditions varies between traditional traditionas and Islamic Law. This research uses a field research approach (field research). After conducting research, it is evident that the traditional traditions and culture of marriage of the Malay Siak community ini fact have a traditional philosophical backrest that is dialectical with the rules of Islamic Law.

 

Keywords: Marriage, Custom, Islamic Law, Malay Siak.

 

Abstrak

Bagi masyarakat Melayu Siak pepatah Adat yang besendi syara`, syara` yang besendi kitabullah; syara` mengato, adat memakai adalah sebuah slogan yang mampu menjadi energi positif dalam  setiap aktifitas termasuk dalam tradisi atau perkawinan Melayu Siak. Persepsi sebagian Masyarakat Melayu Siak terhadap tradisi perkawinan beragam, antara tradisi adat dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field riset). Setelah dilakukan penelitian, terbukti bahwa tradisi dan budaya adat perkawinan masyarakat Melayu Siak ternyata memiliki sandaran filosofis adat yang berdialektik dengan kaidah-kaidah hukum Islam.

 

Kata Kunci:  Perkawinan, Adat, Hukum Islam, Melayu Siak.

 

 

PENDAHULUAN

Melayu, merupakan salah satu kelompok etnik yang ada di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Kelompok masyarakat ini, dalam kehidupan dan hubungan sosial kemasyarakatan, selalu berpegang kepada ajaran Islam serta adat. Adat dan Islam bagi etnik  Melayu-Siak laksana dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Kedua sistem hukum tersebut merupakan hukum yang hidup (lifing law) dalam kehidupan dan perilaku mereka ( Wan Ghalib, 1991: 22)Dalam Adat Melayu, fungsi orangtua dalam menentukan jodoh anaknya sangat lah kuat.  Hal ini berlaku baik bagi pihak laki-laki maupun pihak perempuan, bahkan pada masa kesultanan Melayu-Siak, orang tua dapat memaksa anaknya untuk menikah walau pun mereka belum saling kenal dan belum pernah bertemu.  Pada masa sekarang seorang laki-laki telah bebas mencari calon isterinya, tetapi keputusan terakhir masih di tangan orangtua. Begitu juga bagi yang perempuan jika akan dijodohkan karena ada yang melamar, orangtua menanyakan persetujuan dari anaknya terlebih dahulu untuk menerima atau menolak lamaran tersebut ( Ediruslam, 2000: 186).

Oleh karena prosesi acara perkawinan bagi masyarakat Melayu-Siak adalah hal yang sangat penting, maka pelaksanaannya diatur dengan sangat cermat. Hal itu juga, untuk menunjukkan nilai-nilai luhur agama dan adat yang dianut oleh masyarakat Melayu-Siak dengan tujuan yang bersifat biologis, status sosial, untuk melanggengkan keturunan sedarah serta tujuan politis ( Ediruslam, 2000: 186).

Pada saat sekarang adat perkawinan Melayu-Siak sudah mengalami erosi. Hal ini akibat dari adanya interaksi dengan budaya pendatang, sebagai imbas dari letak geografis yang strategis, kekayaan daerah yang melimpah sehingga menjadikan daerah Kabupaten Siak sebagai salah satu tujuan migrasi penduduk (Zikri Darussamin, 2016: 79) . Kecuali itu juga imbas dari semakin luasnya ruang aspirasi bagi pengusung ideologi emansipatif. Kalau dulu wanita Melayu-Siak lebih banyak berperan dalam sektor domestik dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah dan tidak melakoni suatu pekerjaan yang menghasilkan uang secara langsung, akan tetapi saat ini tidak sedikit wanita Melayu-Siak, yang bekerja sebagai wanita karier dan mandiri dengan tingkat pendidikan yang semakin baik.

Hal ini tentu  saja menarik untuk dikaji secara mendalam, khususnya terkait dengan adat perkawinan etnik Melayu di Kabupaten Siak. Dengan demikian sekaligus mengungkap dimensi perubahan yang terjadi pada adat Melayu-Siak dalam perjalanan sejarah.

Kajian tentang Melayu-Riau, adat perkawinan Melayu, serta integrasi adat Melayu-Riau dengan Islam sudah banyak dilakukan, di antaranya; pertama, Ediruslan Pe Amanriza, “Senarai Upacara Adat Perkawinan Melayu-Riau”, diterbitkan oleh UNRI Press tahun 2000. Kedua, Tenas Efendy, “Adat Istiadat dan Upacara Nikah Kawin Melayu-Pelalawan”,  diterbit kan oleh Sutra Benta Perkasa tahun 2009. Ketiga, O.K Nizami  Jamil, dkk, Adat Perkawinan Melayu Riau”, diterbitkan oleh LAM Pekan baru tahun 2008. Amir Luthfi, Pengaruh Hukum Islam Terhadap Hukum Adat Melayu, diterbitkan oleh Susqa Press tahun 1987. Kedua karya ini menjelaskan tentang pengaruh hukum Islam terhadap adat Melayu dalam berbagai aspeknya, seperti warisan, perkawinan dan sebagainya. Kecuali itu, karya ini tidak membedakan antara adat Melayu Riau-Kepulauan dan adat Melayu Riau-daratan.

Dengan demikian, sepanjang pelacakan yang dilakukan belum ada kajian tentang relasi Islam dengan adat perkawinan etnik Melayu di daerah Kabupaten Siak dan kekosongan inilah yang diisi oleh penelitian ini. Hal ini penting, mengingat masyarakat di daerah ini punya keunikan tersendiri (Husni Tamrin dan Koko Iskandar, 1995: 4).  Hukum adat telah mendapatkan bahwa “bendul empat, suami (orang semenda) yang punya”. Ini membawa pengertian bahwa dalam organisasi keluarga masyarakat Melayu-Siak Adat Perpatih, terdapat ciri-ciri keluarga bapak (patriarchal) walaupun hanya dalam lingkungan tertentu. Namun demikian, dalam perkara-perkara besar seperti perkawinan, kematian dan sebagainya bidang kuasa terletak di pihak laki-laki disebelah pihak isteri yaitu ditangan “orang semenda” (Zikri Darussamin, 2016: 64).

Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Wilayahnya terletak memanjang dari Minas dengan kondisi geomorfologis yang berbukit-bukit  sampai pesisir timur Sumatera bagian Tengah yang merupakan hamparan dataran rendah yang berawa-rawa ( Pemkab Siak, 2016: 11). Dari sisi kepercayaan, penduduk Kabupaten Siak termasuk masyarakat pluralis dengan menganut berbagai agama dan kepercayaan. Agama dan kepercayaan dimaksud adalah  Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Meskipun masyarakat Kabupaten Siak bersifat pluralis, akan tetapi mayoritas penduduknya adalah muslim. Oleh karena itu, masyarakat  di daerah ini lebih dikenal sebagai orang Melayu. Penelitian ini pada hakikatnya adalah penelitian terpadu, yakni penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Data pokok (data primer) dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian di lapangan yang dilakukan dengan cara; Wawancara , Dokumentasi dan Observasi.

Sedangkan kegiatan dalam menganalisis dimulai dengan pengecekan data yang terkumpul dengan Teknik Trianggulasi (Lexy J. Maleong, 2001: 178). Adapun trianggulasi data dalam riset ini meliputi; Trianggulasi dengan sumber, yang dilakukan dengan membandingkan dan mengecek ulang data hasil pengamatan dengan hasil wawancara. Trianggulasi dengan metode, dilakukan dengan membandingkan data dan mengecek ulang informasi dari pengamatan, wawancara, dan tes terakhir tindakan dengan metode yang digunakan dalam tindakan. Dan Trianggulasi dengan teori, dilakukan untuk membandingkan data hasil tindakan pengamatan dan wawancara dengan teori yang terkait. Di samping itu peneliti juga melakukan member check. Member check ialah pengecekan data yang diperoleh kepada pemberi data (Sudarman Darim, 2000: 37).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.    Relasi Islam dan Adat

Relasi berasal dari bahasa Inggris “relation” yang berarti hubungan antara dua negara atau dua tubuh, dan persetubuhan (John M. Echols dan Hassan Shadily, 1986: 475). Dalam konteks ini adalah hubungan atau persetubuhan antara hukum Islam dengan adat perkawinan etnik Melayu-Siak. Kata yang semakna dengan relasi adalah interaksi, yaitu hubungan-hubungan yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia (Soerjono Soekanto, 1970: 192). Akomodasi adalah suatu pekerjaan aktual yang dikerjakan bersama-sama individu atau kelompok walaupun mengalami perbedaan dan permusuhan. Dalam fase ini kemungkinan kerja sama ada karena ada suatu kepentingan yang disebakan adanya perbedaan faham antar individu atau kelompok. Summer menyebut tahap akomodasi sebagai “antagonostic cooperation”. Dalam tahap ini tercapai kompromi dan toleransi antara lawan yang sama-sama kuat (Soerjono Soekanto, 1970: 126).

Dalam proses interaksi kemungkinan terjadi konflik sangat besar akibat prasangka-prasangka yang terlalu lama dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian atau reaksi untuk mengatasi kejadian-kejadian buruk yang akan terjadi (Alfian, 1985:145). Karena itu, tahap cooperation (kerjasama) dibutuhkan jika kemungkinan terjadi konflik dengan cara mengatur dan membagi-bagi pekerjaan dari pihak-pihak yang bersangkutan maka hal yang terjadi memungkinkan terbentuknya fase solidaritas ( Astrid.S.Susanto, 126). Jika tahapan ini telah dilalui dengan baik maka tujuan interaksi lebih meningkat dimana masing-masing kelompok mengharapkan dan bersedia lebih untuk bekerja sama hingga mencapai fase koordinasi sehingga mendorong terjadinya fase asimilasi ( Astrid.S.Susanto, 127).

Dalam kaitan relasi Islam dengan adat lokal   memiliki pola yang beragam sesuai dengan kekerabatan yang dianut (Amir Syarifuddin, 1984, 173-180) , yaitu;  

  1. Tahap pertama, dalam tahap ini terlihat antara adat dan syara’ berjalan sendiri-sendiri dalam batas-batas yang tidak saling mempengaruhi. Adat baru mengambil sebagian aspek aqidah dan ibadah dari Islam, tetapi yang menyangkut kehidupan sosial  adat lama tetap berlaku. Dalam tahap ini adat masih memperlihatkan otoritas nya  dan masih memandang Islam sebagai sesuatu yang asing.

b.        Tahap kedua, dalam tahap ini sudah mulai kelihatan  antara adat dan Islam sudah mulai saling menuntut haknya masing, sehingga terjadi perpaduan karena keduanya sama-sama diperlakukan tanpa menggeser kedudukan  yang lain, bahkan dalam pelaksanaannya salah satu diantaranya menyandar pada pihak lain. Satu sama lain saling membutuhkan, sehingga terjadi sifat kompromi diantara keduanya. Pelak-sanaan kompromi mengakibatkan terjadinya konflik dalam diri anggota masyarakat. Misalnya seorang anak laki-laki menghadapi konflik kepentingan  antara kedudukan nya sebagai anak dari bapaknya dan sebagai keponakan dari pamannya.

c.         Tahap ketiga, tahap ini merupakan penundukan adat kepada Islam. Hubungan adat dengan Islam tidak lagi bersifat kompromistis, akan tetapi adat secara utuh menyesuaikan diri dengan syara’, yaitu berdasarkan al-Qur`an dan hadis. Penun-dukan adat kepada Islam dalam tahap ini tidak berarti bahwa adat dengan sendirinya telah menyesuaikan diri dengan Islam, karena proses penundukan  atau penyesuaian diri memerlukan waktu yang lama dan berproses bukan tanpa perbenturan.

Dalam khazanah hukum yang ada di Indonesia, semenjak dulu telah terjadi polemik tentang problem relasi  hukum Islam dan hukum adat (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1988: 44). Terdapat beberapa teori yang berkaitan dengan masalah tersebut, yaitu;

1. Teori Receptio  in Complexu.

Teori ini dikemukakan oleh van Denn Berg (1845-1927M) yang mengatakan, bahwa yang berlaku untuk orang Islam di Indonesia adalah hukum Islam. Hal ini didasarkan pada  pada pasal 75 RR (stbl. Hindia Belanda tahun 1955).

2. Teori Receptio.

Teori ini dikemukakan oleh C. van Vollen hoven (1874-1933M) dan C. Snouck Hurgronje (1857-1936M). Mereka mengatakan, bahwa  yang berlaku di Indonesia  adalah adat asli. Hukum Islam baru bisa berlaku jika bisa diterima (diresepsi) oleh hukum adat.

3. Teori Receptio a Contrario.

Teori ini digagas oleh Hazairin yang mengata kan, bahwa  berlakunya hukum Islam di Indonesia tidak berdasarkan hukum adat, tetapi didasarkan pada penunjukan peraturan dan perundang-undangan tersendiri. Dengan demikian hukum adat  baru bisa berlaku  jika tidak bertentangan  dengan hukum Islam.

Hukum Islam merupakan sebuah istilah terjemahan dari al-Fiqh al-Islamiy atau dalam konteks tertentu dari asy-Syari`ah al-Islamiyyah dan kemudian menjadi istilah khas di Indonesia. Adapun dalam wacana ahli hukum barat istilah yang digunakan adalah Islamic Law (Tihami dan Sohari Sahrani, 2013: 5). Dalam al-Qur`an dan hadis sendiri istilah yang digunakan adalah kata syariat Islam yang dalam penjabaran selanjutnya disebut istilah fiqih (Ahmad Hasan, 1994: 103).

Hukum yang ada dalam hukum Islam bersumber dari dalil-dalil syara` yang telah di sepakati oleh mayoritas ulama, yaitu al-Qur`an, hadis, ijma` dan qiyaṣ. Walaupun mayoritas ulama telah sepakat dengan sumber tersebut diatas, namun apabila timbul suatu kebiasaan baru yang tidak ada peraturan yang mengatur didalam sumber-sumber tersebut maka hukum Islam dituntut untuk terus berkembang agar dapat mengimbangi perkembangan persoalan-persoalan baru yang harus ditemukan jawabannya. Dengan demikian perlu ada-nya proses pemikiran ulang dan penafsiran ulang hukum yang kemudian dikenal dengan istilah ijtihad (Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, 1993: 28).

Metode-metode penarikan hukum untuk berijtihad bisa menggunakan metode qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istiṣḥab, syar‘u man qablana, qaul aṣ-ṣaḥaby, ‘amal ahli al-Madinah, saddu adz-Dżara’i‘ dan urf. Dalam pembahasan ini kami menggunakan kerangka berfikir ‘urf. Urf merupakan teori hukum Islam yang dapat ditetapkan menjadi hukum. Kaidah ini menjelaskan bahwa setiap apapun yang telah ditetapkan oleh syara` secara mutlak tanpa ada ketentuannya secara pasti dalam agama dan dalam bahasa, maka hal tersebut di kembalikan kepada ‘urf.

Kedua kaidah ini baik kaidah pokok maupun kaidah cabangnya meskipun berbeda redaksi, namun memiliki maksud yang sama yaitu menghargai praktik lokal sebagai bentuk dari rasa keadilan masyarakat setempat (Abdul Mun‟im Saleh, 2009: 285) Hukum Islam mengindahkannya namun dalam batas-batas tertentu, praktik lokal itu dapat diangkat menjadi sumber kebenaran dengan seleksi Dahlan Tamrin, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Kulliyah Al-khamsah), cet. 1(Malang: 2010: 243). Dalam pelaksanaannya ada beberapa syarat yang tetap harus dipenuhi sebelum memutuskan perkara menggunakan ‘urf (Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, 1993: 110- 111) , yaitu:

a)        Urf harus tidak boleh bertentangan dengan naṣ yang qath`i.

b)        Urf harus berlaku umum pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku.

c)        Urf harus berlaku selamanya.

Subhi Mahmassani secara lebih rinci menetap kan syarat-syarat diterimanya suatu adat (tradisi) sebagai berikut:

1)        Adat kebiasaan harus diterima oleh watak yang baik, yaitu bisa diterima oleh akal dan sesuai dengan perasaan yang waras atau dengan pendapat umum.

2)        Hal-hal yang dianggap sebagai adat harus terjadi berulang-ulang kali secara tetap.

3)        Hal-hal yang dianggap berlaku bagi perbuatan muamalah adalah adat kebiasaan yang lama bukan yang terakhir.

4)        Suatu kebiasaan tidak boleh diterima apabila diantara dua belah pihak terdapat syarat yang berlainan.

5)        Adat kebiasaan hanya dapat dijadikan sebagai alasan hukum apabila tidak bertentangan dengan ketentuan naṣ dari ahli fikih (Nasrun Haroen,1996: 141).

Dari beberapa persepsi yang sudah dipapar kan diatas dapat disimpulkan bahwa suatu adat (tradisi) dapat diterima sebagai bagian dari hukum Islam paling tidak jika sudah memenuhi dua syarat utama.

Pertama, adat itu tidak bertentangan dengan nas yang secara tegas telah menetapkan suatu ketentuan hukum. Kedua, bahwa adat tersebut tidak ber-tentangan dengan maslahat. Kerangka berfikir ini lah yang dalam praktiknya harus menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan umat Islam yang berhubungan dengan sebuah adat istiadat. Sedangkan `urf terbagi menjadi 2, yaitu urf sahih dan urf  fasid.  Kedudukan urf sahih harus dipelihara oleh seorang mujtahid dalam menciptakan hukum-hukum dan oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara. Karena apa yang telah dibiasakan dan dijalankan oleh orang banyak adalah menjadi kebutuhan dan menjadi mashlahat yang diperlukan selama tidak bertentangan dengan syariat (Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, 1993:110- 111 ).

Sedangkan urf  fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara‘ dan kaidah-kaidah dasar yang ada didalam syara‘.  Misalnya seseorang yang menyerahkan sejumlah uang kepada hakim untuk memenangkan perkara atau untuk kelancaran urusan yang dilakukannya. Ada pun kedudukan `urf fasid tidak harus di perhatikan, karena dengan memperhatikan dan memeliharnya berarti menentang dalil syara‘ atau membatalkan hukum syara‘. Namun jika melihat dari segi darurat atau di butuhkannya, maka hal itu diperbolehkan mengerjakan perbuatan yang demikian itu dengan alasan darurat, bukan karena sudah biasa dilakukan orang banyak. Perbedaan mendasar antara urf sahih dan urf fasid adalah pada urf sahih tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib. Sedangkan urf fasid menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib. Dengan kerangka berfikir diatas diharapkan dapat memecah kan masalah dalam urf sahih dan urf fasid terkait dengan perkawinan adat Melayu di Kabupaten Siak secara komprehensif dan mendapatkan hasil yang objektif. ‘Urf adalah sesuatu yang sudah dikenal bersama dan dijalani oleh masyarakat, baik berupa perbuatan (`amali) ataupun perkataan (qouli). `Urf dan `adah adalah dua kata yang mafhumnya berbeda tetapi mashodaqnya sama. Sesuatu yang di sebut `urf juga disebut `adah dan sesuatu yang di sebut `adah juga disebut `urf. Jadi, `urf dan `adah merupakan kata yang sinonim. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia keduanya bermakna tradisi.

 

2.    Adat Perkawinan Melayu Siak

Dalam adat dan istiadat Melayu-Siak terdapat prosesi yang  dilakukan untuk melangsungkan suatu perkawinan. Secara berurutan, prosesi tersebut, yaitu; prosesi sebelum dilaksanakan perkawinan, prosesi pelaksanaan perkawinan, serta prosesi sesudah perkawinan.

a.     Prosesi Sebelum Perkawinan

Prosesi sebelum pelaksanaan perkawinan dilakukan melalui empat tahapan, yaitu;

1) Merisik adalah kegiatan yang harus dilaksanakan karena hal ini sangat penting dalam pemilihan seseorang calon Pengantin. Merisik merupakan proses awal yang di lakukan dengan tujuan untuk menyelidiki tentang keberadaan seorang calon penganten baik yang bersifat jasmani (bentuk muka, rambut, kulit, mata, keturunan, keterampilan menekat, menyulam, memasak, budi bahasa dan lain-lain) dan yang bersifat rohani (kelakuannya, pengetahuan agamanya, sifat, watak, dan lain-lain). Orang yang ditugasi untuk merisik disebut “Mak Telangkai” atau “Suluh Peraih” (Zulfakri,  Wawancara: 2018 ).

2) Meminang atau melamar adalah meminta seseorang perempuan untuk dijadikan isteri. Sebelumnya dilakukan upacara meminang terlebih dahulu dilakukan hal-hal sebagai berikut; 1) Memberitahukan tanggal, hari dan jam kedatangan rombongan kepada pihak perempuan; 2) Rombongan pihak laki-laki terdiri sanak keluarga, orang tua-tua, tetangga, dan seorang Juru Bicara atau Pemantun; 3) Berpakaian teluk belanga, kebaya labuh, berpenampilan rapi dan sopan (Mahyudin al-Rasyidi,  Wawancara  : 2018 ).  Bila pinangan sudah diterima, maka pada waktu itu  juga diresmikan ikatan pertunangan sekaligus juga ditentukan waktu upacara “antar tanda”.

3) Antar tanda dilakukan dengan pantun memantun, yaitu; pada masa Kerajaan Melayu Siak antar tanda dilakukan dengan mempersiapkan berbagai peralatan dan semua barang antaran disusun didalam poho (sejenis dulang berkaki tiga) yang juga disebut semerit.

4) Antar belanja pada hakikatnya menyerahkan uang belanja dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai lambang gotong-royong dan kebersamaan untuk membantu pihak perempuan dalam melaksanakan perhelatan perkawinan kedua anak mereka. Besarnya uang antaran diatur dan disepakati bersama kedua belah pihak. Uang antaran belanja biasanya digunakan untuk dana, seperti pengadaan pelaminan, atau gerai, tempat peraduan, bangsal, atau tenda dan upacara-upacara lainnya seperti berinai, akat nikah, dan upacara langsung ( Nazir Khatan, Wawancara: 2018).

b. Prosesi Pelaksanaan Perkawinan.

 Prosesi yang kedua adalah prosesi pelaksanaan perkawinan, tahapan-tahapannya  adalah sebagai berikut: 1) Menegakan bangsal untuk tempat menampung tamu undangan atau jemputan yang  dilakukan oleh karib-kerabat, dan sanak saudara, secara bergotong royong. 2) Menggantung-gantung alat hiasan dan perhiasan gerai atau pelaminan serta meng-gantung tabir yang berwarna merah, kuning dan hijau. Pekerjaan ini dikerjakan secara beramai-ramai oleh sanak saudara dan Mak Andam. Menggantung dilaksanakan tiga sampai dengan lima hari sebelum dilaksakan akad nikah. 3)  Berinai curi ialah melekatkan inai pada kuku tangan, kuku kaki, telapak tangan, telapak kaki pengantin yang dilakukan pada malam hari ( Wan Syaiful, Wawancara : 2018). 4) Berandam adalah suatu kegiatan untuk mempercantik pengantin perempuan dengan cara membersihkan kotoran-kotoran dan bulu-bulu halus di wajah, muka, leher serta tengkuk pengantin perempuan. Tujuannya adalah untuk memelihara dan membentuk kecantikan lahiriah dan batiniah (Zulfakri, Wawancara : 2018). 5). Ijab kabul adalah puncak dari prosesi perkawinan. Upacara ini adalah upacara agama dan adat yang dilaksanakan secara sakral di Rumah Pengantin Perempuan ( Abdul Malik, Wawancara : 2018). 6) Tepuk tepung tawar adalah salah satu rangkaian adat setelah upacara akad nikah. Pada acara tepuk tepung tawar juga diselingi dengan pembacaan doa dan ucapan restu terhadap kedua pengantin semoga selamat dan sejahtera lahir maupun batin sepanjang hayatnya ( Said Arif Fadilah, wawancara : 2018 ). 7) Berkhatam al-Qur’an dilaksanakan dirumah pengantin perempuan pada pagi hari sekitar jam 08.00-10.00 wib pagi oleh pengantin perempuan dan biasanya juga diikuti oleh adik-adiknya. Acara berkatham al-Qur'an dipimpin oleh seorang guru mengaji pengantin perempuan ( Zulfakri, Wawancara : 2018). 8) Hari langsung disebut juga dengan upacara bersanding dan dilaksanakan setelah shalat zuhur dirumah pengantin perempuan. Upacara hari langsung dilaksanakan dengan mengundang sanak saudara, handai taulan dan kaum kerabat yang dijamu dengan hidangan bertalam dan diletakkan diatas meja panjang dan disetiap satu hidangan di persiapkan untuk empat orang ( Abdul Malik ,  wawancara : 2018 ). 9) Makan bersuap dihadapan orang tua-tua pihak perempuan, jemputan dan orang tua-tua dari pihak pengantin laki-laki. Upacara ini melambangkan perwujudan cinta kasih antara Suami dan Istri .

c.    Prosesi setelah Perkawinan

Prosesi setelah perkawinan  dilakukan melalui lima rangkaian acara, yaitu: 1) Mandi Damai (mandi taman) ini pada hakekadnya mencerminkan rasa syukur kepada Allah swt yang telah memberikan berkat dalam acara ini dan rasa terimakasih kepada kaum kerabat dan handai taulan atas terlaksanakan serta berlangsungnya upacara perkawinan ini dengan selamat sehingga kedua pengantin telah dipersatukan dalam suatu ikatan tali perkawinan dimana si dara sudah menjadi istri, sedangkan si bujang sudah menjadi  suami.  2) Mengantuk dan mengasah gigi. Kedua pengantin dibawa oleh mak andam keluar dari dalam bilik peraduan dan didudukan diatas gerai pelaminan untuk dilaksanakan upacara mengantuk dan mengasah gigi kedua pengantin. 3) Menyembah kedua orang tua dan keluarga dilakukan setelah selesai acara mengantuk dan mengasah gigi. 4) Makan nasi damai adalah acara keluarga setelah berlangsungnya upacara mandi damai/ mandi taman. Makan nasi damai adalah makan bersama yang dibarengi dengan saling memaafkan. 5) Malam mengunjung mertua disebut juga menjelang mertua dan keluarga dan di laksanakan setelah selesai semua acara resmi perhelataan perkawinan.

 

3.    Relasi Hukum Adat dan Islam dalam Perkawinan Melayu Siak

 

Memahami relasi hubungan hukum adat dan Islam bisa dilihat pada proses pelaksanaan perkawinan Adat Melayu. Dalam hal ini, Pelaksanaan upacara perkawinan Adat Melayu, khususnya di Siak terdiri dari beberapa tahapan upacara adat. Tahapan upacara tersebut terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu prosesi sebelum perkawinan, prosesi pelaksanaan perkawinan dan prosesi pasca perkawinan. Prosesi sebelum perkawinan terdiri dari Merisik, Meminang, Antar Tanda dan Antar Belanja. Sedangkan prosesi Pelaksanaan Perkawinan yaitu menegakan Bangsal, menggantung-gantung, berinai curi, berandam, Ijab kabul, Tepuk Tepung Tawar, Khatam Al-Qur`An, Hari Langsung dan Makan Bersuap. Sedangkan Upacara Pasca Perkawinan Mandi Damai (Mandi Taman), Mengantuk dan Menggosok Gigi, Menyembah Kedua Orangtua, Makan Nasi Damai dan Malam Mengunjungi Mertua.

Pertama relasi hukum Adat dan Islam sebelum perkawinan seperti merisik, meminang, antar tanda dan antar belanja. Namun peneliti memfokuskan pada proses acara kegiatan yang berhubungan dengan istilah-istilah adat melayu siak seperti merisik, antar tanda dan antar belanja.

Merisik berasal dari kata “risik” yang berarti “menyelidiki”. Ini artinya, sebelum adanya suatu perkawinan, penyelidikan terhadap seorang gadis perlu dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki untuk menilai dan sekaligus menentukan apakah gadis tersebut layak menjadi istrinya atau tidak. adat ini jelas mengambil dari hukum islam yang mengatur seorang laki-laki ketika melamar perempuan harus mengacu kepada silsilah, sifat, status sosial, dan juga agamanya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA: Nabi Saw, pernah bersabda: “seseorang perempuan dinikahi karena empat hal, yaitu hartanya, status keluarganya, kecantikannya, dana agamanya. Maka nikahilah perempuan karena agamanya, maka akan memelihara taganmu (Abu Abdillah bin Mughirah, 1987: 9).

 

Mengantar tanda, yaitu simbol bahwa seorang perempuan tersebut sudah dilamar oleh seorang laki-laki untuk dijadikan pasangan hidupnya. Tujuannya adat ini agar laki-laki agar mengetahui setatus perempuan tersebut. Salah satu bentuknya, yaitu memakai cincin emas pertunangan di jari manisnya. Sehingga adat ini menjadi ma’lum bahwa dan mudah dimengerti status perempuan tersebut dalam kalangan masyarakat islam melayu siak. Adat ini mengacu kepada ajaran Islam mengajarkan bahwa seorang laki-laki tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya.

Dari Ibn Umar R.A., Ia berkata. Nabi saw bersabda: janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkananya atau telah mengizinkannya (As-San’ani, 1379: 111).

 

Begitu juga Antar belanja adalah kedatangan perutusan keluarga calon pengantin lelaki kerumah calon pengantin wanita untuk menyerahkan uang belanja sebagai bantuan untuk biaya pelaksanaan upacara pernikahan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesanggupan calon pengantin lelaki. Walaupun dalam tradisi melayu siak, antar belanja bukan dianggap sebagai mahar, sebenarnya rangkaian dalam Mahar yang tidak tertulis. Prakteknya antar belanja menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan mahar. Karena Mahar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan, karena mahar sebagai pemberian yang dapat melanggengkan cinta kasih, yang mengikat dan mengukuhkan hubungan antara suami Istri. Mahar yang harus dibayarkan ketika akan nikah hanyalah sebagai wasilah (perantara), bukan sebagai ghayah (tujuan), karena itu Islam sangat menganjurkan agar Mahar atau Mas Kawin dalam Islam dipermudah (Ahmad Mujab Mahalli, 2002: 148)

Dari rangkaian adat sebelum Perkawinan hubungan antara hukum ada dan Islam sejalan dan tidak ada pertentangan. Peristilahan nama dengan Bahasa Melayu merupakan kekayaan budaya yang bersinergi dengan ajaran Islam. kedua memperkuat ajaran Islam menjadi bagian Budaya Melayu. Dari sini jelas bahwa suatu adat perkawinan melayu siak dapat diterima sebagai bagian dari hukum Islam paling tidak jika sudah memenuhi dua syarat utama.  Pertama, adat itu tidak bertentangan dengan nas yang secara tegas telah menetapkan suatu ketentuan hukum.  Kedua, bahwa adat tersebut tidak ber-tentangan dengan maslahat ( Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, 110- 111).Kedua syarat ini telah terpenuhi oleh adat sebelum pelaksaan perkawinan masyarakat Melayu Siak.

Kedua, relasi hukum adat dan Islam pada proses pelaksanaan perkawinan yaitu: menegakan Bangsal, menggantung-gantung, berinai curi, berandam, Ijab kabul, Tepuk Tepung Tawar, Khatam Al-Qur`An, Hari Langsung dan Makan Bersuap.  Berikut ini penjelasan nya: adat-adat tersebut ada yang secara nash jelas diperbolehkan seperti menegakan Bangsal, menggantung-gantung, Ijab Kabul, Khataman Al-Qur’an, hari langsung dan makan bersuap.

Peneliti menilai adat seperti mempersiapkan Pesta atau menggantung-gantung dan menegakan bangsal atau tempat duduk yang berada di depan Rumah untuk para tamu yang datang dan makan jamuan yang sesuai dengan syariat yang diajarkan dalam Islam, yaitu melakukan Walimah:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Selenggarakanlah acara perkawinan  meskipun hanya dengan seekor kambing” ( Imam Bukhari, Jilid 5, 205).

إِنَّهُ لا بُدَّ لِلْعَرُوسِ مِنْ وَلِيمَةٍ

“Pengadaan acara (pesta) nikah adalah hal yang mesti bagi pasangan yang telah menikah” ( Imam Bukhari, Jilid 5, 205).

 

Dengan demikian, maka tiga hukum dalam pelaksanaan adat pernikahan, yaitu pertama mubah seperti acara yang berkaitan dengannya seperti membuat bangsal atau tenda sebagai tempat para tamu datang dan menghormati mereka, menggantung-gantung, Hari Langsung dan Makan Bersuap adalah mubah, karena hal itu adalah perkara keduniaan dan hukum asal dari setiap perkara keduniaan adalah mubah hingga ada dalil yang menegaskannya. Kedua sunnah yaitu khatam Al-Qur’an merupakan kesunnahan yang sangat dianjurkan. Sehingga pengantin perempuan benar-benar telah siap menjadi Ibu Rumah Tangga untuk mendidik anak-anak nya dikemudian hari. Ketiga, wajib yaitu proses ijab qobul sebagai inti dari proses pernikahan.

Sedangkan adat berinai mempunyai maksud untuk tolak bala’ dan menambah keindahan pasangan pengantin dengan menghiasi tangan dan kaki  beragam bentuk bunga dan daun-daunan. Mak Andam dalam melakukan proses ber-inai selalu mengharap pertolongan dari Allah melalui ramuan dedaunan yang ada dalam inai tersebut agar kedua pasangan terhindar dari bala’, sehingga dalam proses perkawinan nanti, keduanya terlihat bahagia, ceriah dan lancar dalam acaranya, serta tidak terjadi hal-hal yang bersifat negatif menimpa kedua belah pihak. Proses permintaan kepada Allah dengan melakukan wasilah daun-daunan yang dianggap mempunyai kasiat yang baik untuk menolak bala’ dalam Islam diperbolehkan. Sebab secara logika, walaupun menggunakan Media Daun, tetapi dia menyakini bahwa terkabulnya doa hanya dari Allah swt.

Hal yang mirip sama dengan berinai curi yaitu tepuk tepung tawar simbol pemberian doa dan restu bagi kesejahteraan kedua pengantin. Dalam upacara ini, penepung tawar  menggunakan seikat dedaunan tertentu untuk memercikkan air terhadap orang yang ditepung tawari. Air tersebut terlebih dahulu diberikan wewangian seperti jeruk purut dan sebagainya, selanjut nya menaburkan beras dan padi ke atas orang yang ditepungtawari. Akhirnya menyuapkan santapan Pulut (atau lainnya) ke mulutnya. Terdapat beberapa variasi upacara ini untuk daerah yang berbeda, tetapi tujuannya tetap sama, yaitu mengharapkan suatu kebaikan. Acara tepung tawar  biasanya diisi dengan pembacaan Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dan berdoa kepada Allah SWT, sehingga dapat membangun keluarga sakinah mawwadah wa rahmah.

Berharap kebaikan kepada Allah melalui media seperti daun-daunan merupakan sunnah Nabi Saw. Dasar hadist sebagai berikut:

Hadist dari Ibnu Umar Ia berkata: Suatu ketika Nabi Saw melewaati sebuah kebun di Makkah atau di Madinah. Lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di Kuburnya. Nabi Saw bersabda kepada para sahabat: “Kedua orang (yang ada di kubur ini) sedang disiksa. Keduanya disika bukan karena telah melakukan yang lainnya lagi disiksa karena sering mengadu doma. Rasul kemudian menyuruh sahabat untuk mengambil Pelepah Kurma, kemudian membelahnya menjadi dua dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya; “kenapa engkau melakukan hal ini Ya Rasul Saw?” Rasul Saw Menjawab : “Semoga Allah Swt  mengampuni dosa kedua orang tersebut selama dua Pelepah Kurma ini belum kering.” (Shohih Al-Bukhari: 1273).

 

Baik berinai curi atau tepuk tepung tawar merupakan tafa-ul atau tanda akan baik, menenungi tanda akan baik, optimis, (Idris Marbawy, tt: 75). atau istilah lain sempena, ( Ar-Razy, tt: 447) agar mendapat kebaikan dan terhindar dari bala’.  Menurut Syekh Ibrahim Bajuri mengatakan bahwa memalingkan dan seterusnya (khatib memalingkan rida’nya pada khutbah shalat istisqa’) adalah hukumnya sunat untuk tafa-ul (berharap baik) berubah keadaaan dari kesulitan kepada kemudahan karena memang Rasulullah SAW mencintai tafa-ul yang baik. (Ibrahim Bajury, Tt: 233). Syekh Al-Bakri al-Dimyathi mengatakan bahwa khatib memalingkan rida’nya pada saat ini (pada saat khutbah shalat minta hujan) untuk tafa-ul berubah keadaan, demikian yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.” ( l-Bakri al-Damyathi, Tt, Juz. I: 264).

Ketiga, adalah Prosesi setelah perkawinan berupa  Mandi Damai (mandi taman), Mengantuk dan mengasah gigi, sebagai wujud bersyukur kepada Allah atas selesainya acara prosesi perkawinan dan berjalan denga



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Penelitian Litapdimas 2024
13 Desember 2023   Oleh : Imam Ghozali   274

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876