
RELASI HUKUM ISLAM DENGAN ADAT PERKAWINAN
ETNIK MELAYU DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU
Zikri Darussamin, Imam Ghozali, Rahman
UIN Suska, STAIN Bengkalis, UIN Suska
Email: imamghozali@kampusmelayu.ac.id,
Abstract
For the Malay people of Siak, the proverbial “Adat besendi syara’,
syara’ yang besendi Kitabullah; syara’ mengato, adat memakai ” is a slogan
that is able to be a positive energy ini every activity including in the
tradition or marriage of malayi siak. The perception of some of the Siak Malay
community towards marital traditions varies between traditional traditionas and
Islamic Law. This research uses a field research approach (field research).
After conducting research, it is evident that the traditional traditions and
culture of marriage of the Malay Siak community ini fact have a traditional
philosophical backrest that is dialectical with the rules of Islamic Law.
Keywords: Marriage,
Custom, Islamic Law, Malay Siak.
Abstrak
Bagi masyarakat Melayu Siak pepatah Adat yang besendi syara`, syara` yang
besendi kitabullah; syara` mengato, adat memakai adalah sebuah slogan yang
mampu menjadi energi positif dalam
setiap aktifitas termasuk dalam tradisi atau perkawinan Melayu Siak. Persepsi
sebagian Masyarakat Melayu Siak terhadap tradisi perkawinan beragam, antara tradisi adat dan hukum Islam. Penelitian
ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field riset). Setelah dilakukan
penelitian, terbukti bahwa tradisi dan budaya adat perkawinan masyarakat Melayu
Siak ternyata memiliki sandaran filosofis adat yang berdialektik dengan
kaidah-kaidah hukum Islam.
Kata Kunci: Perkawinan, Adat, Hukum Islam, Melayu Siak.
PENDAHULUAN
Melayu, merupakan salah satu kelompok etnik yang ada di Kabupaten
Siak Provinsi Riau. Kelompok masyarakat ini, dalam kehidupan dan hubungan sosial kemasyarakatan,
selalu berpegang kepada ajaran Islam serta adat. Adat dan
Islam bagi etnik Melayu-Siak laksana dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Kedua sistem hukum tersebut merupakan hukum yang
hidup (lifing law) dalam kehidupan
dan perilaku mereka (
Wan Ghalib, 1991: 22). Dalam Adat Melayu, fungsi
orangtua dalam menentukan jodoh anaknya sangat lah kuat. Hal ini berlaku baik bagi pihak laki-laki
maupun pihak perempuan, bahkan pada
masa kesultanan Melayu-Siak, orang tua dapat memaksa anaknya untuk menikah walau
pun mereka belum saling kenal dan belum pernah bertemu. Pada masa sekarang seorang laki-laki
telah bebas mencari calon isterinya, tetapi keputusan terakhir masih di tangan
orangtua. Begitu juga bagi yang perempuan jika akan dijodohkan karena ada yang
melamar, orangtua menanyakan persetujuan dari anaknya terlebih dahulu untuk
menerima atau menolak lamaran tersebut ( Ediruslam, 2000: 186).
Oleh karena prosesi acara
perkawinan bagi masyarakat Melayu-Siak adalah hal yang sangat penting, maka
pelaksanaannya diatur dengan sangat cermat. Hal itu juga, untuk menunjukkan
nilai-nilai luhur agama dan adat yang dianut oleh masyarakat Melayu-Siak dengan
tujuan yang bersifat biologis, status sosial, untuk melanggengkan keturunan
sedarah serta tujuan politis ( Ediruslam, 2000: 186).
Pada saat sekarang adat perkawinan Melayu-Siak sudah mengalami erosi. Hal
ini akibat dari adanya interaksi dengan budaya pendatang, sebagai imbas dari
letak geografis yang strategis, kekayaan daerah yang melimpah sehingga menjadikan
daerah Kabupaten Siak sebagai salah satu tujuan migrasi penduduk (Zikri Darussamin, 2016: 79) .
Kecuali itu juga imbas dari semakin luasnya ruang aspirasi bagi pengusung
ideologi emansipatif. Kalau dulu wanita Melayu-Siak lebih banyak berperan dalam sektor domestik dengan tingkat
pendidikan yang relatif rendah dan tidak melakoni suatu pekerjaan yang
menghasilkan uang secara langsung, akan tetapi saat ini tidak sedikit wanita
Melayu-Siak, yang bekerja sebagai wanita karier dan mandiri dengan tingkat
pendidikan yang semakin baik.
Hal ini tentu saja menarik untuk dikaji secara mendalam,
khususnya terkait dengan adat perkawinan etnik Melayu di Kabupaten
Siak. Dengan demikian sekaligus mengungkap dimensi perubahan yang
terjadi pada adat Melayu-Siak
dalam perjalanan sejarah.
Kajian tentang Melayu-Riau,
adat perkawinan Melayu, serta integrasi adat Melayu-Riau dengan Islam sudah
banyak dilakukan, di antaranya; pertama, Ediruslan Pe Amanriza, “Senarai
Upacara Adat Perkawinan Melayu-Riau”, diterbitkan oleh UNRI Press tahun
2000. Kedua, Tenas Efendy, “Adat
Istiadat dan Upacara Nikah Kawin Melayu-Pelalawan”, diterbit kan oleh Sutra Benta Perkasa tahun
2009. Ketiga, O.K Nizami Jamil,
dkk, “Adat Perkawinan
Melayu Riau”,
diterbitkan oleh LAM Pekan baru tahun
2008. Amir Luthfi, “Pengaruh Hukum Islam Terhadap Hukum Adat Melayu”, diterbitkan oleh Susqa
Press tahun 1987. Kedua karya ini menjelaskan tentang pengaruh
hukum Islam terhadap adat Melayu dalam berbagai aspeknya, seperti warisan,
perkawinan dan sebagainya. Kecuali itu, karya ini tidak membedakan antara adat
Melayu Riau-Kepulauan dan adat Melayu Riau-daratan.
Dengan demikian, sepanjang
pelacakan yang dilakukan belum ada kajian tentang relasi Islam dengan adat
perkawinan etnik Melayu di daerah Kabupaten Siak dan kekosongan inilah yang
diisi oleh penelitian ini. Hal ini penting, mengingat masyarakat di daerah ini
punya keunikan tersendiri (Husni Tamrin dan Koko Iskandar, 1995: 4). Hukum adat telah mendapatkan bahwa “bendul
empat, suami (orang semenda) yang punya”. Ini membawa pengertian bahwa dalam
organisasi keluarga masyarakat Melayu-Siak Adat Perpatih, terdapat ciri-ciri
keluarga bapak (patriarchal) walaupun hanya dalam lingkungan tertentu.
Namun demikian, dalam perkara-perkara besar seperti perkawinan, kematian dan
sebagainya bidang kuasa terletak di pihak laki-laki disebelah pihak isteri
yaitu ditangan “orang semenda” (Zikri Darussamin, 2016: 64).
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Wilayahnya terletak
memanjang dari Minas dengan kondisi geomorfologis yang berbukit-bukit sampai pesisir timur Sumatera bagian Tengah
yang merupakan hamparan dataran rendah yang berawa-rawa ( Pemkab Siak, 2016:
11). Dari sisi kepercayaan, penduduk
Kabupaten Siak termasuk masyarakat pluralis dengan menganut berbagai agama dan
kepercayaan. Agama dan kepercayaan
dimaksud adalah Islam, Katholik, Kristen Protestan,
Hindu dan Budha. Meskipun masyarakat Kabupaten Siak bersifat pluralis, akan
tetapi mayoritas penduduknya adalah
muslim. Oleh karena itu, masyarakat di daerah ini lebih dikenal
sebagai orang Melayu. Penelitian ini
pada hakikatnya adalah penelitian terpadu, yakni penelitian lapangan (field research) dan penelitian
kepustakaan (library research). Data
pokok (data primer) dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian di
lapangan yang dilakukan dengan cara; Wawancara , Dokumentasi dan Observasi.
Sedangkan kegiatan dalam
menganalisis dimulai dengan
pengecekan data yang terkumpul dengan Teknik Trianggulasi (Lexy J. Maleong, 2001: 178). Adapun trianggulasi data dalam riset ini
meliputi; Trianggulasi dengan sumber, yang dilakukan dengan membandingkan dan
mengecek ulang data hasil pengamatan dengan hasil wawancara. Trianggulasi dengan
metode, dilakukan dengan membandingkan data dan mengecek ulang informasi dari
pengamatan, wawancara, dan tes terakhir tindakan dengan metode yang digunakan
dalam tindakan. Dan Trianggulasi
dengan teori, dilakukan untuk membandingkan data hasil tindakan pengamatan dan
wawancara dengan teori yang terkait. Di samping itu peneliti juga melakukan member
check. Member check ialah pengecekan data yang diperoleh kepada pemberi
data (Sudarman Darim, 2000: 37).
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Relasi Islam dan Adat
Relasi
berasal dari bahasa Inggris “relation” yang berarti hubungan antara dua negara
atau dua tubuh, dan persetubuhan
(John M. Echols dan Hassan Shadily, 1986: 475). Dalam konteks
ini adalah hubungan atau persetubuhan antara hukum Islam dengan adat perkawinan
etnik Melayu-Siak. Kata yang semakna dengan relasi adalah interaksi, yaitu
hubungan-hubungan yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang
perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang perorangan
dengan kelompok manusia (Soerjono
Soekanto, 1970: 192). Akomodasi
adalah suatu pekerjaan aktual yang dikerjakan bersama-sama individu atau
kelompok walaupun mengalami perbedaan dan permusuhan. Dalam fase ini
kemungkinan kerja sama ada karena ada suatu kepentingan yang disebakan adanya
perbedaan faham antar individu atau kelompok. Summer menyebut tahap akomodasi
sebagai “antagonostic cooperation”. Dalam tahap ini tercapai kompromi
dan toleransi antara lawan yang sama-sama kuat (Soerjono Soekanto, 1970: 126).
Dalam
proses interaksi kemungkinan terjadi konflik sangat besar akibat
prasangka-prasangka yang terlalu lama dibiarkan begitu saja tanpa ada
penyelesaian atau reaksi untuk mengatasi kejadian-kejadian buruk yang akan
terjadi (Alfian, 1985:145).
Karena itu, tahap cooperation (kerjasama) dibutuhkan jika kemungkinan
terjadi konflik dengan cara mengatur dan membagi-bagi pekerjaan dari
pihak-pihak yang bersangkutan maka hal yang terjadi memungkinkan terbentuknya
fase solidaritas ( Astrid.S.Susanto, 126). Jika tahapan ini telah dilalui
dengan baik maka tujuan interaksi lebih meningkat dimana masing-masing kelompok
mengharapkan dan bersedia lebih untuk bekerja sama hingga mencapai fase
koordinasi sehingga mendorong terjadinya fase asimilasi ( Astrid.S.Susanto,
127).
Dalam
kaitan relasi Islam dengan adat lokal memiliki
pola yang beragam sesuai dengan kekerabatan yang dianut (Amir
Syarifuddin, 1984, 173-180) , yaitu;
b.
Tahap kedua, dalam tahap
ini sudah mulai kelihatan antara adat
dan Islam sudah mulai saling menuntut haknya masing, sehingga terjadi perpaduan
karena keduanya sama-sama diperlakukan tanpa menggeser kedudukan yang lain, bahkan dalam pelaksanaannya salah
satu diantaranya menyandar pada pihak lain. Satu sama lain saling membutuhkan,
sehingga terjadi sifat kompromi diantara keduanya. Pelak-sanaan kompromi
mengakibatkan terjadinya konflik dalam diri anggota masyarakat. Misalnya
seorang anak laki-laki menghadapi konflik kepentingan antara kedudukan nya sebagai anak dari
bapaknya dan sebagai keponakan dari pamannya.
c.
Tahap ketiga, tahap ini
merupakan penundukan adat kepada Islam. Hubungan adat dengan Islam tidak lagi
bersifat kompromistis, akan tetapi adat secara utuh menyesuaikan diri dengan
syara’, yaitu berdasarkan al-Qur`an dan hadis. Penun-dukan adat kepada Islam
dalam tahap ini tidak berarti bahwa adat dengan sendirinya telah menyesuaikan
diri dengan Islam, karena proses penundukan
atau penyesuaian diri memerlukan waktu yang lama dan berproses bukan
tanpa perbenturan.
Dalam
khazanah hukum yang ada di Indonesia, semenjak dulu telah terjadi
polemik tentang problem relasi
hukum Islam dan hukum adat (Hasbi Ash-Shiddieqy, 1988: 44). Terdapat beberapa teori
yang berkaitan dengan masalah tersebut, yaitu;
1. Teori Receptio in Complexu.
Teori ini dikemukakan oleh van Denn Berg (1845-1927M) yang
mengatakan, bahwa yang berlaku untuk orang Islam di Indonesia adalah hukum
Islam. Hal ini didasarkan pada pada
pasal 75 RR (stbl. Hindia Belanda tahun 1955).
2. Teori Receptio.
Teori ini dikemukakan oleh C. van Vollen hoven (1874-1933M) dan C. Snouck Hurgronje (1857-1936M). Mereka mengatakan,
bahwa yang berlaku di Indonesia adalah adat asli. Hukum Islam baru bisa berlaku jika bisa diterima (diresepsi) oleh hukum adat.
3. Teori Receptio a Contrario.
Teori ini digagas oleh Hazairin yang mengata kan, bahwa berlakunya hukum Islam di
Indonesia tidak berdasarkan hukum adat, tetapi didasarkan pada penunjukan
peraturan dan perundang-undangan tersendiri. Dengan demikian hukum adat baru bisa berlaku jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hukum Islam merupakan sebuah istilah terjemahan dari al-Fiqh al-Islamiy
atau dalam konteks tertentu dari asy-Syari`ah al-Islamiyyah dan kemudian
menjadi istilah khas di Indonesia. Adapun dalam wacana ahli hukum barat istilah
yang digunakan adalah Islamic Law (Tihami dan Sohari Sahrani,
2013: 5). Dalam al-Qur`an dan hadis sendiri istilah yang digunakan adalah kata
syariat Islam yang dalam penjabaran selanjutnya disebut istilah fiqih (Ahmad Hasan, 1994: 103).
Hukum yang ada dalam hukum Islam bersumber dari dalil-dalil syara` yang
telah di sepakati oleh mayoritas ulama, yaitu al-Qur`an, hadis, ijma` dan
qiyaṣ. Walaupun mayoritas ulama telah sepakat dengan sumber tersebut
diatas, namun apabila timbul suatu kebiasaan baru yang tidak ada peraturan yang
mengatur didalam sumber-sumber tersebut maka hukum Islam dituntut untuk terus
berkembang agar dapat mengimbangi perkembangan persoalan-persoalan baru yang
harus ditemukan jawabannya. Dengan demikian perlu ada-nya proses pemikiran
ulang dan penafsiran ulang hukum yang kemudian dikenal dengan istilah ijtihad (Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, 1993: 28).
Metode-metode penarikan hukum untuk berijtihad bisa menggunakan metode qiyas,
istihsan, maslahah mursalah, istiṣḥab, syar‘u man qablana, qaul aṣ-ṣaḥaby,
‘amal ahli al-Madinah, saddu adz-Dżara’i‘ dan urf. Dalam pembahasan ini
kami menggunakan kerangka berfikir ‘urf. Urf merupakan teori hukum Islam
yang dapat ditetapkan menjadi hukum. Kaidah ini menjelaskan bahwa setiap apapun
yang telah ditetapkan oleh syara` secara mutlak tanpa ada ketentuannya secara
pasti dalam agama dan dalam bahasa, maka hal tersebut di kembalikan kepada ‘urf.
Kedua kaidah ini baik kaidah pokok maupun kaidah cabangnya meskipun berbeda
redaksi, namun memiliki maksud yang sama yaitu menghargai praktik lokal sebagai
bentuk dari rasa keadilan masyarakat setempat (Abdul Mun‟im Saleh, 2009: 285) Hukum Islam mengindahkannya namun dalam batas-batas
tertentu, praktik lokal itu dapat diangkat menjadi sumber kebenaran dengan
seleksi Dahlan Tamrin, Kaidah-kaidah
Hukum Islam (Kulliyah Al-khamsah), cet. 1(Malang: 2010: 243). Dalam
pelaksanaannya ada beberapa syarat yang tetap harus dipenuhi sebelum memutuskan
perkara menggunakan ‘urf (Mukhtar
Yahya dan Fatchur Rahman, 1993: 110- 111) , yaitu:
a)
Urf harus tidak boleh
bertentangan dengan naṣ yang qath`i.
b)
Urf harus berlaku
umum pada semua peristiwa atau sudah umum berlaku.
c)
Urf harus berlaku
selamanya.
Subhi Mahmassani secara
lebih rinci menetap kan syarat-syarat diterimanya suatu adat (tradisi) sebagai
berikut:
1)
Adat kebiasaan harus
diterima oleh watak yang baik, yaitu bisa diterima oleh akal dan sesuai dengan
perasaan yang waras atau dengan pendapat umum.
2)
Hal-hal yang dianggap
sebagai adat harus terjadi berulang-ulang kali secara tetap.
3)
Hal-hal yang dianggap
berlaku bagi perbuatan muamalah adalah adat kebiasaan yang lama bukan yang
terakhir.
4)
Suatu kebiasaan tidak
boleh diterima apabila diantara dua belah pihak terdapat syarat yang berlainan.
5)
Adat kebiasaan hanya dapat
dijadikan sebagai alasan hukum apabila tidak bertentangan dengan ketentuan naṣ
dari ahli fikih (Nasrun Haroen,1996: 141).
Dari beberapa persepsi yang sudah dipapar kan diatas dapat disimpulkan
bahwa suatu adat (tradisi) dapat diterima sebagai bagian dari hukum Islam
paling tidak jika sudah memenuhi dua syarat utama.
Pertama, adat itu tidak bertentangan dengan nas yang
secara tegas telah menetapkan suatu ketentuan hukum. Kedua, bahwa adat
tersebut tidak ber-tentangan dengan maslahat. Kerangka berfikir ini lah yang
dalam praktiknya harus menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan umat
Islam yang berhubungan dengan sebuah adat istiadat. Sedangkan `urf terbagi
menjadi 2, yaitu urf sahih dan urf
fasid. Kedudukan urf sahih
harus dipelihara oleh seorang mujtahid dalam menciptakan hukum-hukum dan
oleh seorang hakim dalam memutuskan perkara. Karena apa yang telah dibiasakan
dan dijalankan oleh orang banyak adalah menjadi kebutuhan dan menjadi mashlahat
yang diperlukan selama tidak bertentangan dengan syariat (Mukhtar Yahya dan
Fatchur Rahman, 1993:110- 111 ).
Sedangkan urf fasid adalah
kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara‘ dan kaidah-kaidah dasar
yang ada didalam syara‘. Misalnya
seseorang yang menyerahkan sejumlah uang kepada hakim untuk memenangkan perkara
atau untuk kelancaran urusan yang dilakukannya. Ada pun kedudukan `urf fasid
tidak harus di perhatikan, karena dengan memperhatikan dan memeliharnya berarti
menentang dalil syara‘ atau membatalkan hukum syara‘. Namun jika melihat dari
segi darurat atau di butuhkannya, maka hal itu diperbolehkan mengerjakan
perbuatan yang demikian itu dengan alasan darurat, bukan karena sudah biasa
dilakukan orang banyak. Perbedaan mendasar antara urf sahih dan urf
fasid adalah pada urf sahih tidak menghalalkan yang haram dan tidak
membatalkan yang wajib. Sedangkan urf fasid menghalalkan yang haram dan
membatalkan yang wajib. Dengan kerangka berfikir diatas diharapkan dapat
memecah kan masalah dalam urf sahih dan urf fasid terkait
dengan perkawinan adat Melayu di Kabupaten Siak secara komprehensif dan
mendapatkan hasil yang objektif. ‘Urf adalah sesuatu yang sudah dikenal bersama dan
dijalani oleh masyarakat, baik berupa perbuatan (`amali) ataupun
perkataan (qouli). `Urf dan `adah adalah dua kata yang mafhumnya
berbeda tetapi mashodaqnya sama. Sesuatu yang di sebut `urf juga disebut
`adah dan sesuatu yang di sebut `adah juga disebut `urf. Jadi,
`urf dan `adah merupakan kata yang sinonim. Jika diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia keduanya bermakna tradisi.
2. Adat Perkawinan
Melayu Siak
Dalam adat dan istiadat Melayu-Siak terdapat prosesi yang dilakukan untuk melangsungkan suatu
perkawinan. Secara berurutan, prosesi tersebut, yaitu; prosesi sebelum dilaksanakan perkawinan, prosesi pelaksanaan perkawinan, serta prosesi sesudah perkawinan.
a. Prosesi Sebelum Perkawinan
Prosesi sebelum
pelaksanaan perkawinan dilakukan
melalui empat tahapan, yaitu;
1) Merisik adalah kegiatan yang harus dilaksanakan karena hal ini sangat penting dalam
pemilihan seseorang calon Pengantin. Merisik merupakan proses awal yang di lakukan dengan tujuan untuk menyelidiki tentang
keberadaan seorang calon penganten baik yang bersifat jasmani (bentuk muka,
rambut, kulit, mata, keturunan, keterampilan menekat, menyulam, memasak, budi
bahasa dan lain-lain) dan yang bersifat rohani (kelakuannya, pengetahuan
agamanya, sifat, watak, dan lain-lain). Orang yang ditugasi untuk merisik
disebut “Mak Telangkai” atau “Suluh Peraih” (Zulfakri, Wawancara: 2018 ).
2) Meminang atau
melamar adalah meminta seseorang perempuan untuk dijadikan isteri. Sebelumnya dilakukan upacara meminang terlebih
dahulu dilakukan hal-hal sebagai berikut; 1) Memberitahukan tanggal, hari dan
jam kedatangan rombongan kepada pihak perempuan; 2) Rombongan pihak laki-laki
terdiri sanak keluarga, orang tua-tua, tetangga, dan seorang Juru Bicara atau Pemantun; 3) Berpakaian teluk belanga,
kebaya labuh, berpenampilan rapi dan sopan (Mahyudin al-Rasyidi, Wawancara : 2018
). Bila pinangan sudah diterima, maka pada waktu
itu juga diresmikan ikatan pertunangan
sekaligus juga ditentukan waktu upacara “antar tanda”.
3) Antar tanda dilakukan dengan pantun memantun,
yaitu; pada masa Kerajaan Melayu Siak antar tanda dilakukan
dengan mempersiapkan berbagai peralatan dan semua barang antaran disusun
didalam poho (sejenis dulang berkaki tiga) yang juga disebut semerit.
4) Antar
belanja pada hakikatnya menyerahkan uang belanja
dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai lambang gotong-royong dan
kebersamaan untuk membantu pihak perempuan dalam melaksanakan perhelatan
perkawinan kedua anak mereka. Besarnya uang antaran diatur dan disepakati
bersama kedua belah pihak. Uang antaran belanja biasanya digunakan untuk dana, seperti pengadaan pelaminan, atau
gerai, tempat peraduan, bangsal, atau tenda dan upacara-upacara lainnya seperti
berinai, akat nikah, dan upacara langsung ( Nazir Khatan, Wawancara: 2018).
b. Prosesi Pelaksanaan Perkawinan.
Prosesi yang
kedua adalah prosesi pelaksanaan
perkawinan, tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut: 1) Menegakan bangsal untuk tempat menampung tamu
undangan atau jemputan yang dilakukan oleh karib-kerabat, dan sanak saudara, secara bergotong royong. 2) Menggantung-gantung alat hiasan dan perhiasan gerai
atau pelaminan serta meng-gantung
tabir yang berwarna merah, kuning dan hijau. Pekerjaan ini dikerjakan secara
beramai-ramai oleh sanak
saudara dan Mak Andam. Menggantung dilaksanakan tiga sampai dengan lima hari sebelum dilaksakan akad nikah. 3) Berinai curi ialah melekatkan
inai pada kuku tangan, kuku kaki, telapak tangan, telapak kaki pengantin yang
dilakukan pada malam hari (
Wan Syaiful, Wawancara : 2018). 4) Berandam adalah suatu kegiatan untuk mempercantik pengantin perempuan dengan cara membersihkan
kotoran-kotoran dan bulu-bulu halus di wajah, muka, leher
serta tengkuk pengantin perempuan. Tujuannya
adalah untuk memelihara dan membentuk kecantikan lahiriah dan batiniah (Zulfakri, Wawancara
: 2018). 5). Ijab kabul adalah puncak dari prosesi perkawinan. Upacara ini adalah upacara agama dan adat yang dilaksanakan secara sakral di Rumah Pengantin Perempuan ( Abdul Malik, Wawancara : 2018). 6) Tepuk tepung tawar adalah salah satu
rangkaian adat setelah upacara akad nikah. Pada acara tepuk tepung tawar juga
diselingi dengan pembacaan doa dan ucapan restu terhadap kedua pengantin semoga
selamat dan sejahtera lahir maupun batin sepanjang hayatnya ( Said Arif
Fadilah, wawancara : 2018 ). 7) Berkhatam al-Qur’an dilaksanakan dirumah
pengantin perempuan pada pagi hari sekitar jam 08.00-10.00 wib pagi oleh
pengantin perempuan dan biasanya juga diikuti oleh adik-adiknya. Acara
berkatham al-Qur'an dipimpin oleh seorang guru mengaji pengantin perempuan (
Zulfakri, Wawancara : 2018). 8) Hari langsung disebut juga dengan upacara
bersanding dan dilaksanakan setelah shalat zuhur dirumah pengantin perempuan. Upacara
hari langsung dilaksanakan dengan mengundang sanak saudara, handai taulan dan kaum kerabat yang dijamu dengan hidangan bertalam dan
diletakkan diatas meja panjang dan disetiap satu hidangan di persiapkan untuk empat orang ( Abdul Malik , wawancara : 2018 ). 9) Makan bersuap dihadapan orang tua-tua pihak perempuan, jemputan dan
orang tua-tua dari pihak pengantin laki-laki. Upacara ini melambangkan
perwujudan cinta kasih antara Suami dan Istri .
c. Prosesi setelah Perkawinan
Prosesi
setelah perkawinan dilakukan melalui
lima rangkaian acara, yaitu: 1) Mandi Damai (mandi taman) ini pada hakekadnya
mencerminkan rasa syukur kepada Allah swt yang telah memberikan berkat dalam
acara ini dan rasa terimakasih kepada kaum kerabat dan handai taulan atas
terlaksanakan serta berlangsungnya upacara perkawinan ini dengan selamat
sehingga kedua pengantin telah dipersatukan dalam suatu ikatan tali perkawinan
dimana si dara sudah menjadi istri, sedangkan si bujang sudah menjadi suami. 2) Mengantuk dan mengasah gigi. Kedua pengantin
dibawa oleh mak andam keluar dari dalam bilik peraduan dan didudukan diatas
gerai pelaminan untuk dilaksanakan upacara mengantuk dan mengasah gigi kedua
pengantin. 3) Menyembah kedua orang tua dan keluarga dilakukan setelah selesai acara mengantuk dan mengasah gigi. 4) Makan nasi damai adalah acara
keluarga setelah berlangsungnya upacara mandi damai/ mandi taman. Makan nasi damai adalah makan bersama yang dibarengi dengan saling
memaafkan. 5) Malam mengunjung
mertua disebut juga menjelang mertua dan keluarga dan di laksanakan
setelah selesai semua acara resmi perhelataan
perkawinan.
3.
Relasi Hukum Adat dan Islam dalam
Perkawinan Melayu Siak
Memahami relasi
hubungan hukum adat dan Islam bisa dilihat pada proses pelaksanaan perkawinan
Adat Melayu. Dalam hal ini, Pelaksanaan upacara perkawinan Adat Melayu, khususnya di Siak terdiri dari beberapa
tahapan upacara adat. Tahapan upacara tersebut terbagi ke dalam tiga bagian,
yaitu prosesi sebelum perkawinan, prosesi pelaksanaan perkawinan dan prosesi
pasca perkawinan. Prosesi sebelum perkawinan terdiri dari Merisik, Meminang, Antar Tanda dan Antar Belanja. Sedangkan prosesi Pelaksanaan
Perkawinan yaitu menegakan Bangsal,
menggantung-gantung, berinai curi, berandam, Ijab kabul, Tepuk Tepung Tawar,
Khatam Al-Qur`An, Hari Langsung dan Makan Bersuap. Sedangkan Upacara
Pasca Perkawinan Mandi Damai (Mandi Taman), Mengantuk dan Menggosok Gigi,
Menyembah Kedua Orangtua, Makan Nasi Damai dan Malam Mengunjungi Mertua.
Pertama relasi
hukum Adat dan Islam sebelum perkawinan seperti merisik, meminang, antar tanda
dan antar belanja. Namun peneliti memfokuskan pada proses acara kegiatan yang
berhubungan dengan istilah-istilah adat melayu siak seperti merisik, antar
tanda dan antar belanja.
Merisik berasal dari kata “risik” yang berarti
“menyelidiki”. Ini artinya, sebelum adanya suatu perkawinan, penyelidikan
terhadap seorang gadis perlu dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki untuk
menilai dan sekaligus menentukan apakah gadis tersebut layak menjadi istrinya atau tidak. adat ini jelas
mengambil dari hukum islam yang mengatur seorang laki-laki ketika melamar
perempuan harus mengacu kepada silsilah, sifat, status sosial, dan juga
agamanya.
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah RA: Nabi Saw, pernah bersabda: “seseorang perempuan dinikahi karena
empat hal, yaitu hartanya, status keluarganya, kecantikannya, dana agamanya.
Maka nikahilah perempuan karena agamanya, maka akan memelihara taganmu (Abu
Abdillah bin Mughirah, 1987: 9).
Mengantar tanda,
yaitu simbol bahwa seorang perempuan tersebut sudah dilamar oleh seorang
laki-laki untuk dijadikan pasangan hidupnya. Tujuannya adat ini agar laki-laki
agar mengetahui setatus perempuan tersebut. Salah satu bentuknya, yaitu memakai
cincin emas pertunangan di jari manisnya. Sehingga adat ini menjadi ma’lum
bahwa dan mudah dimengerti status perempuan tersebut dalam kalangan masyarakat
islam melayu siak. Adat ini mengacu
kepada ajaran Islam mengajarkan bahwa seorang laki-laki tidak boleh
melamar perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya.
Dari Ibn Umar R.A., Ia berkata. Nabi saw
bersabda: janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang
saudaranya, seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya,
sehingga peminang sebelumnya meninggalkananya atau telah mengizinkannya
(As-San’ani, 1379: 111).
Begitu juga Antar belanja adalah kedatangan perutusan
keluarga calon pengantin lelaki kerumah calon pengantin wanita untuk
menyerahkan uang belanja sebagai bantuan untuk biaya pelaksanaan upacara
pernikahan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesanggupan calon pengantin
lelaki. Walaupun dalam tradisi melayu siak, antar belanja bukan dianggap
sebagai mahar, sebenarnya rangkaian dalam Mahar yang tidak tertulis. Prakteknya
antar belanja menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dengan mahar. Karena
Mahar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan, karena
mahar sebagai pemberian yang dapat melanggengkan cinta kasih, yang mengikat dan
mengukuhkan hubungan antara suami Istri. Mahar yang harus dibayarkan ketika
akan nikah hanyalah sebagai wasilah (perantara), bukan sebagai ghayah
(tujuan), karena itu Islam sangat menganjurkan agar Mahar atau Mas Kawin dalam
Islam dipermudah (Ahmad Mujab Mahalli, 2002: 148)
Dari rangkaian adat sebelum Perkawinan hubungan antara
hukum ada dan Islam sejalan dan tidak ada pertentangan. Peristilahan nama dengan
Bahasa Melayu merupakan kekayaan budaya yang bersinergi dengan ajaran Islam. kedua
memperkuat ajaran Islam menjadi bagian Budaya Melayu. Dari sini jelas bahwa
suatu adat perkawinan melayu siak dapat diterima sebagai bagian dari hukum Islam paling
tidak jika sudah memenuhi dua syarat utama. Pertama, adat itu tidak bertentangan dengan nas yang
secara tegas telah menetapkan suatu ketentuan hukum. Kedua, bahwa adat tersebut tidak ber-tentangan dengan
maslahat ( Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, 110- 111).Kedua
syarat ini telah terpenuhi oleh adat sebelum pelaksaan perkawinan masyarakat Melayu
Siak.
Kedua, relasi
hukum adat dan Islam pada proses pelaksanaan perkawinan yaitu: menegakan Bangsal, menggantung-gantung, berinai curi,
berandam, Ijab kabul, Tepuk Tepung Tawar, Khatam Al-Qur`An, Hari
Langsung dan Makan Bersuap. Berikut ini penjelasan nya: adat-adat tersebut
ada yang secara nash jelas diperbolehkan seperti menegakan Bangsal,
menggantung-gantung, Ijab Kabul, Khataman Al-Qur’an, hari langsung dan makan
bersuap.
Peneliti menilai
adat seperti mempersiapkan Pesta atau menggantung-gantung dan menegakan bangsal
atau tempat duduk yang berada di depan Rumah untuk para tamu yang datang dan
makan jamuan yang sesuai dengan syariat yang diajarkan dalam Islam, yaitu
melakukan Walimah:
أَوْلِمْ
وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah
acara perkawinan meskipun hanya dengan
seekor kambing” ( Imam Bukhari, Jilid 5, 205).
إِنَّهُ
لا بُدَّ لِلْعَرُوسِ مِنْ وَلِيمَةٍ
“Pengadaan acara
(pesta) nikah adalah hal yang mesti bagi pasangan yang telah menikah”
( Imam Bukhari, Jilid 5, 205).
Dengan demikian, maka tiga hukum dalam pelaksanaan adat pernikahan, yaitu
pertama mubah seperti acara yang berkaitan dengannya seperti membuat bangsal atau tenda sebagai
tempat para tamu datang dan menghormati mereka, menggantung-gantung, Hari
Langsung dan Makan Bersuap adalah mubah, karena hal itu adalah perkara
keduniaan dan hukum asal dari setiap perkara keduniaan adalah mubah hingga ada
dalil yang menegaskannya. Kedua
sunnah yaitu khatam Al-Qur’an merupakan kesunnahan yang sangat dianjurkan. Sehingga
pengantin perempuan benar-benar telah siap menjadi Ibu Rumah Tangga untuk
mendidik anak-anak nya dikemudian hari. Ketiga, wajib yaitu proses ijab qobul sebagai inti dari proses
pernikahan.
Sedangkan adat berinai mempunyai
maksud untuk tolak bala’ dan menambah keindahan pasangan pengantin
dengan menghiasi tangan dan kaki beragam
bentuk bunga dan daun-daunan. Mak Andam dalam melakukan proses ber-inai
selalu mengharap pertolongan dari Allah melalui ramuan dedaunan yang ada dalam
inai tersebut agar kedua pasangan terhindar dari bala’, sehingga dalam proses
perkawinan nanti, keduanya terlihat bahagia, ceriah dan lancar dalam acaranya,
serta tidak terjadi hal-hal yang bersifat negatif menimpa kedua belah pihak.
Proses permintaan kepada Allah dengan melakukan wasilah daun-daunan yang
dianggap mempunyai kasiat yang baik untuk menolak bala’ dalam Islam
diperbolehkan. Sebab secara logika, walaupun menggunakan Media Daun, tetapi dia
menyakini bahwa terkabulnya doa hanya dari Allah swt.
Hal yang mirip
sama dengan berinai curi yaitu tepuk tepung tawar simbol pemberian doa dan
restu bagi kesejahteraan kedua pengantin. Dalam upacara ini, penepung
tawar menggunakan seikat dedaunan
tertentu untuk memercikkan air terhadap orang yang ditepung tawari. Air
tersebut terlebih dahulu diberikan wewangian seperti jeruk purut dan
sebagainya, selanjut nya menaburkan beras dan padi ke atas orang yang
ditepungtawari. Akhirnya menyuapkan santapan Pulut (atau lainnya) ke mulutnya. Terdapat beberapa variasi upacara ini
untuk daerah yang berbeda, tetapi tujuannya tetap sama, yaitu mengharapkan
suatu kebaikan. Acara tepung tawar biasanya
diisi dengan pembacaan Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dan berdoa kepada
Allah SWT, sehingga dapat membangun keluarga sakinah mawwadah wa rahmah.
Berharap kebaikan
kepada Allah melalui media seperti daun-daunan merupakan sunnah Nabi Saw.
Dasar hadist sebagai berikut:
Hadist dari Ibnu Umar Ia berkata: Suatu
ketika Nabi Saw melewaati sebuah kebun di Makkah atau di Madinah. Lalu Nabi
mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di Kuburnya. Nabi Saw bersabda
kepada para sahabat: “Kedua orang (yang ada di kubur ini) sedang disiksa.
Keduanya disika bukan karena telah melakukan yang lainnya lagi disiksa karena
sering mengadu doma. Rasul kemudian menyuruh sahabat untuk mengambil Pelepah
Kurma, kemudian membelahnya menjadi dua dan meletakkannya pada masing-masing
kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya; “kenapa engkau melakukan hal ini Ya
Rasul Saw?” Rasul Saw Menjawab : “Semoga Allah Swt mengampuni dosa kedua orang tersebut selama
dua Pelepah Kurma ini belum kering.” (Shohih Al-Bukhari: 1273).
Baik berinai curi
atau tepuk tepung tawar merupakan tafa-ul atau tanda akan baik, menenungi tanda akan baik, optimis, (Idris Marbawy, tt: 75). atau istilah lain sempena, ( Ar-Razy, tt: 447) agar mendapat kebaikan
dan terhindar dari bala’. Menurut Syekh Ibrahim
Bajuri mengatakan bahwa memalingkan dan seterusnya (khatib memalingkan rida’nya
pada khutbah shalat istisqa’) adalah hukumnya sunat untuk tafa-ul
(berharap baik) berubah keadaaan dari kesulitan kepada kemudahan karena memang
Rasulullah SAW mencintai tafa-ul yang baik. (Ibrahim Bajury, Tt: 233). Syekh Al-Bakri
al-Dimyathi mengatakan bahwa khatib memalingkan rida’nya pada saat ini
(pada saat khutbah shalat minta hujan) untuk tafa-ul berubah keadaan,
demikian yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.” ( l-Bakri al-Damyathi, Tt, Juz. I: 264).
Ketiga, adalah Prosesi setelah perkawinan berupa Mandi Damai (mandi taman), Mengantuk dan mengasah gigi, sebagai wujud bersyukur kepada Allah atas selesainya acara prosesi perkawinan dan berjalan denga
Penulis : Imam Ghozali
Penelitian Litapdimas 2024
13 Desember 2023   Oleh : Imam Ghozali   274
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3576
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2970
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876