Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Materi Sosiologi Hukum Islam ke-8



Rabu , 18 Mei 2022



Telah dibaca :  398

MAQASHID AL-SYARI’AH NUSANTARA

Pendahuluan

Isu-isu kontemporer dalam hukum Islam dapat diselesaikan dengan metode ijtihad dengan cara menggali hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum kepada manusia untuk mengatur tatanan kehidupan sosial sekaligus menegakan keadilan. Di samping itu, hukum diturunkan untuk kepentingan umat manusia, tanpa adanya hukum paka manusia akan tertindak sebebas-bebasnya tanpa menghiraukan kebebasan orang lain.

Syariat Allah kepada manusia pasti mempunyai suatu tujuan atau yang selalu disebut dengan maqashid al-syari’ah atau disebut juga maqashid al-ahkam. Maqashid al-Syari’ah merupakan bagian daari falsafah tasyari’ yaitu filosofi yang memancarkan hukum Islam atau menguatkan hukum Islam dan memelihara hukum Islam.

Konsep maqashid syari’ah (tujuan hukum Islam) yang banyak ditulis oleh ulama-ulama Maroko harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang hidup di suatu bangsa. Karena hukum tidak hanya sebagai rules play kehidupan tetapi juga sebagai need play kehidupan. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan dan menawarkan maqasyid syari’ah yang sejalan dengan ideologi Nusantara yaitu hukum Islam yang visible dengan konteks keindonesiaan.

Pengertian Maqashid Al-Syari’ah Nusantara

Terkait dengan konsep maslahah tersebut maka lahirlah konsep baru maqashid al-syari’ah. Maslahah merupakan embrio lahirnya konsep baru yang dikembangkan oleh Syatibi menjadi maqashid al-syari’ah. Maqashid secara etimologi kesengajaan atau tujuan, maqashid merupakan bentuk jama’ dan maqshud yang berasal dari suku kata qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan. Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Sedangkan syari’at secara bahasa berarti jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan. Sedangkan kaum orientalis memandang syari’ah sinonim dari hukum Islam. Adapun secara terminologi adalah sebuah metode untuk mengetahui tujuan persyariatan sebuah hukum untuk menjamin kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan. Al-maqashidu al-khamsah mengandung kemaslahatan yang ditujukan kepada manusia.

Sedangkan makna Nusantara adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kepulauan dari wilayah sumatera sampai dengan papua. Di Indonesia, kata nusantara merupakan sinonim bagi Indonesia baik dalam tataran geografis maupun tataran politik. Tentunya nusantara yang dimaksud oleh penulis adalah Indonesia dalam tataran politik yaitu politik hukum Islam dalam wawasan Indonesia.

Maqashid Al-Syari’ah

Tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya mempunyai lima tujuan yang biasa disebut al-maqashid al-khamsah yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, memelhiara harta benda serta kehormatan.

Adapun unsur-unsur yang membentuk maqashid al-syari’ah yaitu kategori yang pertama dibagi lagi menjadi empat sub kategori, masing-masing berkaitan dengan maksud Allah dari sisi yang berbeda. dalam sub kategori yang pertama, al-Syatibi membahas maksud Allah yang sebenarnya dalam menetapkan hukum. Intinya syari’ah diturunkan kepada manusia dengan tujuan agar ia dapat menghendaki nafsu dan keinginan orang Islam.

Pendekatan maqashid al-syari’ah ini tentu didukung oleh para tokoh karena pendekatan maqashid al-syari’ah merpakan pendekatan dengan melihat nilai-nilai dibalik dari teks dengan memprioritaskan nilai-nilai maslahah kemanusiaan dan menghilangkan kesulitan. Sehingga setiap pernyataan dari teks merupakan kebenaran abadi yang harus ditemukan dan diterapkan terlepas dari ruang dan waktu perbedaan.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   384

Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   84

Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   363

Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   191

Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   156

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      14323


Dalil Berdoa Untuk Mayit
Minggu , 11 Mei 2025      6047


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      5482


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      4419