
Perkawinan berasal dari bahasa Arab yang
mempunyai arti nikah, kawin, dan bersetubuh. Sedangkan menurut syara’
nikah itu adalah suatu akad yang memberikan kebolehan bersetubuh dengan
menggunakan kata nikah atau kawin. Secara hakiki nikah itu bermakna akad,
sebaliknya secara majazi nikah bermakna wathi, menurut pendapat
yang shahih.
Dalam hal ini, hukum Islam secara tegas
tidak menentukan batas minimal kapan seseorang boleh melangsungkan perkawinan.
Menurut Ibn Katsir seorang perempuan
mempunyai waktu nikah ketika sudah cukup umur/cerdas. Disisi lain, ia
mengartikan dengan baligh yaitu dengan adanya mimpi yaitu bermimpi dalam
tidurnya yang menyebabkan keluar air yang memancar, dengan air itu terjadinya
anak.
Rasyid Ridha mengatakan bahwa bulugh
al-nikah berarti sampainya seseorang kepada umur untuk menikah, yakni
sampai bermimpi. Pada usia ini, ditambahkan, seseorang telah bisa untuk
menikah, yakni melahirkan anak dan menurunkan keturunan, sehingga tergerak
hatinya untuk menikah. Dalam usia ini kepadanya telah dibebankan hukum-hukum.
Sedangkan Hamka mengakatan bahwa bulugh
al-nikah diartikan dengan dewasa. Kedewasaan itu bukanlah bergantung kepada
umur, tetap bergantung kepada kecerdasan atau kedewasaan fikiran. Karena ada
juga anak usianya belum dewasa, tetapi ia telah cerdik. Dan ada pula seseorang
usianya telah agak lanjut, tetapi belum matang pemikirannya.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menentukan
bahwa masa dewasa itu mulai umur 15 tahun, walaupun mereka dapat menerima
kedewasaan dengan tanda-tanda haid bagi anak perempuan dan mimpi bagi anak
laki-laki tetapi tanda-tanda itu tidak sama datangnya pada setiap orang, maka
kedewasaan ditentukan dengan standar umur. Disamakannya masa kedewasaan untuk
pria dan wanita karena kedewasaan itu ditentukan dengan akal. Dengan akalah
terjadi taklif dan karena akal pula adanya hukum.
Abu Hanifah berpendapat bahwa kedewasaan
datannya mulai umur 19 tahun bagi pria dan 17 tahun bagi wanita. Sedangkan imam
malik menetapkan usia 18 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Di negara-negara Islam batas perkawinan
beragam. Batas umur kawin terendah bagi laki-laki terdapat di Yaman Utara yaitu
15 tahun, dan batas kawin terendah bagi wanita juga 15 tahun di Yordania,
Marokok, Yaman Utara dan Turki. Perincian lebih lanjut dalam hal batas umur
terandah untuk kawin bagi laki-laki dan wanita di 17 negara Islam di dunia
adalah sebagai berikut: Algeria 21 dan 18 tahun, Banglades 21 dan 18 tahun,
Mesir 18 dan 16 tahun, Irak 18 dan 18 tahun, Yordania 16 dan 15 tahun, Libanon
18 dan 16 tahun, Libya 18 dan 16 tahun, Malaysia 18 dan 16 tahun, Maroko 18
dan15 tahun, Yaman Utara 15 dan 15 tahun, Pakistan 18 dan 16 tahun, Somalia 18
dan 18 tahun, Yaman Selatan 18 dan 16 tahun, Syiria 18 dan 17 tahun, Tunisia 20
dan 17 tahun, dan Turki 17 dan 15 tahun.
Di negara Indonesia, batas perkawinan
menurut UU No.1 tahun 1974 yaitu 19 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan. UU
no. 16 tahun 2019 mengalami perubahan yaitu berumur 19 tahun baik laki-laki
maupun perempuan.
Perkawinan di negara-negara muslim mengacu
kepada beberapa faktor yaitu: Kesehatan, demografi dan sosio kultural.
Pertama, Kesehatan.
Perkawinan dipandang dari segi jasmani
adalah usaha penyaluran naluri memenuhi hajat syahwat secara sah dan halal agar
mendapatkan ketenangan jiwa. Lebih dari itu, perkawinan merupakan salah satu
proses kehidupan kemasayrakatan yang erat kaitaannya dengan masalah
kependudukan. Karena dari proses perkawinan tersebut mengakibatkan adanya
kelahiran generasi baru umat manusia.
Usia perkawinan yang terlalu muda-sekitar
umur 15 dan 16 tahun-adalah umur dimana baik laki-laki maupun perempuan sedang
mengalami masa peralihan perubahan baik fisik maupun psikis. Pada usia tersebut
masih membutuhkan bimbingan dan belum matang kemandirian dan jiwa mereka untuk
menghadapi hidup rumah tangga.
Disisi lain menurut penelitian BKKBN
seorang ibu yang melahirkan anak di bawah usia 20 tahun mendatangkan resiko
kematian lebih tinggi ketimbang ibu-ibu yang melahirkan di usia umur 20-30
tahun. Selain itu, pada usia tersebut-20-30 tahun- seorang ibu telah mempunyai
kematangan psikologis, emosional dan juga jasmani dalam menerima kondisi
sebagai seorang ibu rumah tangga.
Kedua, demografi. Perkawinan tidak lepas
dari penyebaran dan pertumbuhan penduduk. Jika merujuk pada pertumbuhan
penduduk di Indonesia, termasuk mengalami perkembangan pesat. Nomor 4 terbesar
di dunia. Sekitar 1,09% pertumbuhannya pada tahun 2025. Angka pernikahan generasi muda sangat pesat.
Kesehatan semakin baik, sehingga mengalami peningkatan jumlah pendudukan sangat
cepat.
Ketiga, sosio kultural.
Di masyarakat sering terjadi pemahaman yang
masih melekat yaitu seorang anak perempuan yang sudah berumur 26 tahun sudah
mulai dianggap sebagai perempuan yang terlambat menikah. Meskipun pemahaman
tersebut mulai luntur. Tetapi di berbagai daerah masih sangat teguh memahami
budaya tersebut. Itu sebabnya, orang tua selalu saja memberikan penekanan
kepada anak-anak perempuan untuk segera menikah di bawah usia 30 tahun.
Padahal jika merujuk pada kondisi jasmani, psikologis,
spiritual serta emosional sebenarnya pada umur 20-30 tahun sebenarnya sudah
sangat baik untuk melangsungkan perkawinan. Pada periode ini perempuan sudah
siap sebagai ibu rumah tangga dan mendidik anak-anak nya. ia juga lebih matang
menghadapi persoalan konlik rumah tangga dan lebih dewasa dalam melihat
perbedaan antara suami dan istri.
Batas usia perkawinan selalu saja menjadi
perdebatan. Tentu saja perdebatan tersebut tidak lepas dari kemaslahatan. Menurut
siyasah syar’iyah ada tiga kemaslahatan yang perlu ditegaskan oleh
pemerintah. Pertama, al-maslahah al-mu’tabarah, yaitu mewujudkan
kemaslahatan dengan melaksanakan segala yang diperintahkan agama. kedua, mu’tabarah
al-mulghah, yakni mendatangkan kemasalahatan melalui Tindakan mencegah dilakukaannya
larangan agama. ketiga, al-maslahah al-mursalah ialah kemasalahatan yang
timbul dari perintah larangan dan larangan negara mengenai urusan-urusan dimana
agama tidak menetapkannya. Baik ketetapan yang bersifat suruhan atau larangan.
Dalam rangka pelaksanaan kepastian hukum
tentang batas minimal usia kawin, pemerintah telah melakukan kepastian hukum
kepada masyarakat Islam Ketika hendak melaksanakan perkawinan. Kepastian hukum
seperti ini sangat penting. Selain untuk kepentingan dengan calon mempelai juga
kepentingan petugas dalam menjalankan tugasnya.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   123
Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   97
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   128
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   142
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   192
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13696
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4743
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3714
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3352
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3065