
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
Kaidah keempat
الضَّرَرُ يُزَالُ
Berikut cabang-cabang kaidah “ الضَّرَرُ
يُزَالُ “ sebagai berikut:
1. Cabang pertama :
الضرورات تبيع المخضورات
Artinya:
Kemadharatan
itu membolehkan hal-hal yang dilarang
2. Cabang kedua
الضرورات تُقدر بقدرها
Artinya :
Sesuatu yang
diperbolehkan karena darurat harus diperkirakan menurut batasan ukuran
kebutuhan minimal
3. Cabang kaidah ketiga
الضرر يزال بقدر الامكان
Artinya:
Kemudharatan
harus ditinggalkan sedapat mungkin
4. Cabang kaidah keempat
الضررُ لا يزال بالضرر
Artinya:
Kemudharatan
tidak bisa hilang dengan kemudharatan lain
5. Cabang Kaidah kelima
اذا تعارض مفسدتان رُوعِيَ اعظم هما ضررا باِرْتِكَاب اخفِّهما
Artinya:
Jika terjadi
pertentangan antara dua macam mufsadah mana yang harus diperhatikan mana yang
lebih besar bahayannya dengan melakukan yang lebih ringan mufsadatnya
6. Cabang Kaidah keenam
الضرر الَاشدُّ يُزالُ بالضرر الاخفِّ
Artinya:
Kemudharatan
yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan
7. Cabang Kaidah ketujuh
الضررُ لا يكون قديماً
Artinya:
Kemudharatan
itu tidak dapat dibiarkan karena dianggap telah lama terjadi.
8. Cabang Kadiah kedelapan
الحاجة تُنزَّلُ منزلةَ الضرورة عامَّةً كانتْ او خاصةً
Artinya:
Kedudukan
kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik umum maupun khusus
9. Cabang Kaidah kesembilan
كل رخخصةٍ اُبيْحتْ للضرورتِ
والحاجة لم تُستبح قبل وجودها
Artinya:
Setiap
keringanan yang dibolehkan karena dharurat atau karena al-hajah tidak boleh
dilaksanakan sebelum terjadi kondisi darurat atau al-hajah.
10. Cabang Kadiah kesepuluh
كل تصرف جرَّ فساد او دفع صلاحا منهي عنه
Artinya:
Setiap
Tindakan hukum yang membawa kemafsadatan atau menolak kemaslahatan adalah
dilarang.
11. Cabang Kaidah kesebelas
درء المفاسد اولي من جلب المصالح فاذا تعارض مفسدة و مصلحة قدم دفع
المفاسدة غالبا
Artinya:
Menolak
kerusakan lebih diutamakan daripada mendapatkan kemaslahatan dan apabila
berlawanan antara mafsadah dan maslahah maka yang didahulukan antara menolak
mafsadahnya.
Kaidah kelima
العادة محكمة
Cabang-cabang kaidah kelima
1. Cabang kaidah pertama
استعمال الناسِ حُجَّةٌ يجب المملُ بها
Artinya:
Apa yang
biasa dilakukan banyak orang adalah hujah yang wajib diamalkan.
2. Cabang kaidah kedua
انما تُعْتبر العادةُ اذا الضْطَردتْ
او علبتْ
Artinya:
Adat yang
dianggap sebagai pertimbangan hukum itu hanyalah adat yang terus-menerus
berlaku atau berlaku umum.
3. Cabang kaidah ketiga
العبرة للغالبِ الشّائِعِ لا للنَّادِرِ
Artinya:
Adat yang
diakui adalah umumnya yang terjadi yang dikenal oleh manusia bukan yang jarang
terjadi.
4. Cabang kaidah keempat
المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً
Artinya:
Sesuatu yang
telah dikenal ‘urf seperti yang disyaratkan dengan suatu syarat.
5. Cabang kaidah kelima
المعروف بين التجَّارِ كالمشروطِ بينهم
Artinya:
Sesuatu yang
telah dikenal di antara pedagang berlaku sebagai syarat di antara mereka.
6. Cabang kaidah keenam
التعْيِينُ بالعرف كالتعيينِ بالنّصِ
Artinya:
Ketentuan berdasarkan
‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash.
7. Cabang kaidah ketujuh
المُمْتنعُ عادةً كالممتنعِ حقيقةً
Artinya:
Sesuatu yang
tidak berlaku berdasarkan adat kebiasaan seperti yang tidak berlaku dalam
kenyataan.
8. Cabang kaidah kedelapan
الحقيقة تُتْركُ بدلالةِ العداةِ
Artinya:
Arti hakiki
yang sebenarnya ditinggalkan karena adanya petunjuk arti menurut adat.
9. Cabang kaidah kesembilan
الاِذْنُ العرفِ كلاذنِ الْلَفْظِ
Artinya:
Pemberian izin
menurut adat kebiasaan adalah sama dengan pemberian izin menurut ucapan.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   83
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   343
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   383
Kaidah-Kaidah Qawaidul Fiqhiyah-bagian Pertama
26 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   543
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13547
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4542
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3559
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2937
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2868