Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua



Minggu , 05 April 2026



Telah dibaca :  155

 Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua

Kaidah keempat

الضَّرَرُ يُزَالُ

Berikut cabang-cabang kaidah “ الضَّرَرُ يُزَالُ “ sebagai berikut:

1.     Cabang pertama :

الضرورات تبيع المخضورات

Artinya:

Kemadharatan itu membolehkan hal-hal yang dilarang

2.     Cabang kedua

الضرورات تُقدر بقدرها

Artinya :

Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat harus diperkirakan menurut batasan ukuran kebutuhan minimal

3.     Cabang kaidah ketiga

الضرر يزال بقدر الامكان

Artinya:

Kemudharatan harus ditinggalkan sedapat mungkin

4.     Cabang kaidah keempat

الضررُ لا يزال بالضرر

Artinya:

Kemudharatan tidak bisa hilang dengan kemudharatan lain

5.     Cabang Kaidah kelima

اذا تعارض مفسدتان رُوعِيَ اعظم هما ضررا باِرْتِكَاب اخفِّهما

Artinya:

Jika terjadi pertentangan antara dua macam mufsadah mana yang harus diperhatikan mana yang lebih besar bahayannya dengan melakukan yang lebih ringan mufsadatnya

6.     Cabang Kaidah keenam

الضرر الَاشدُّ يُزالُ بالضرر الاخفِّ

Artinya:

Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan

7.     Cabang Kaidah ketujuh

الضررُ لا يكون قديماً

Artinya:

Kemudharatan itu tidak dapat dibiarkan karena dianggap telah lama terjadi.

8.     Cabang Kadiah kedelapan

الحاجة تُنزَّلُ منزلةَ الضرورة عامَّةً كانتْ او خاصةً

Artinya:

Kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik umum maupun khusus

9.     Cabang Kaidah kesembilan

كل رخخصةٍ  اُبيْحتْ للضرورتِ والحاجة لم تُستبح قبل وجودها

Artinya:

Setiap keringanan yang dibolehkan karena dharurat atau karena al-hajah tidak boleh dilaksanakan sebelum terjadi kondisi darurat atau al-hajah.

10.  Cabang Kadiah kesepuluh

كل تصرف جرَّ فساد او دفع صلاحا منهي عنه

Artinya:

Setiap Tindakan hukum yang membawa kemafsadatan atau menolak kemaslahatan adalah dilarang.

11.  Cabang Kaidah kesebelas

درء المفاسد اولي من جلب المصالح فاذا تعارض مفسدة و مصلحة قدم دفع المفاسدة غالبا

Artinya:

Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mendapatkan kemaslahatan dan apabila berlawanan antara mafsadah dan maslahah maka yang didahulukan antara menolak mafsadahnya.

       Kaidah kelima

العادة محكمة

Cabang-cabang kaidah kelima

1.     Cabang kaidah pertama

استعمال الناسِ حُجَّةٌ يجب المملُ بها

Artinya:

Apa yang biasa dilakukan banyak orang adalah hujah yang wajib diamalkan.

2.     Cabang kaidah kedua

انما تُعْتبر العادةُ  اذا الضْطَردتْ او علبتْ

Artinya:

Adat yang dianggap sebagai pertimbangan hukum itu hanyalah adat yang terus-menerus berlaku atau berlaku umum.

3.     Cabang kaidah ketiga

العبرة للغالبِ الشّائِعِ لا للنَّادِرِ

Artinya:

Adat yang diakui adalah umumnya yang terjadi yang dikenal oleh manusia bukan yang jarang terjadi.

4.     Cabang kaidah keempat

المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً

Artinya:

Sesuatu yang telah dikenal ‘urf seperti yang disyaratkan dengan suatu syarat.

5.     Cabang kaidah kelima

المعروف بين التجَّارِ كالمشروطِ بينهم

Artinya:

Sesuatu yang telah dikenal di antara pedagang berlaku sebagai syarat di antara mereka.

6.     Cabang kaidah keenam

التعْيِينُ بالعرف كالتعيينِ بالنّصِ

Artinya:

Ketentuan berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash.

7.     Cabang kaidah ketujuh

المُمْتنعُ عادةً كالممتنعِ حقيقةً

Artinya:

Sesuatu yang tidak berlaku berdasarkan adat kebiasaan seperti yang tidak berlaku dalam kenyataan.

8.     Cabang kaidah kedelapan

الحقيقة تُتْركُ بدلالةِ العداةِ

Artinya:

Arti hakiki yang sebenarnya ditinggalkan karena adanya petunjuk arti menurut adat.

9.     Cabang kaidah kesembilan

الاِذْنُ العرفِ كلاذنِ الْلَفْظِ

Artinya:

Pemberian izin menurut adat kebiasaan adalah sama dengan pemberian izin menurut ucapan.



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   83

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   343

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   383

Kaidah-Kaidah Qawaidul Fiqhiyah-bagian Pertama
26 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   543

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13547


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4542


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2868