Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

352 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Pembatalan Perkawinan



Kamis , 14 Mei 2026



Telah dibaca :  11

Nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedangkan nikah batil adalah apabila tidak memenuhi rukunya. Hukum nikah fasid dan nikah batil adalah sama yaitu tidak sah.

Jenis-jenis perkawinan yang dapat dibatalkan dalam pasal 24 s/d pasal 27 UU No.1 tahun 1974, sebagai berikut:

Pasal 24

Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini,

Pasal 25

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami istri, suami dan istri.

Pasal 26

(1)  Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencataat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

(2)  Hak untuk membatalkan oleh suami atau istri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup Bersama sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.

Pasal 27

(1)  Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

(2)  Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.

(3)  Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Diskusi :

Jelaskan sebab-sebab perkawinan batal menurut pasal 70 pada KHI !



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   299

Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   311

Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92

Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   110

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   135

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3256