
Nikah fasid adalah nikah yang tidak
memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya, sedangkan nikah batil adalah apabila
tidak memenuhi rukunya. Hukum nikah fasid dan nikah batil adalah sama yaitu
tidak sah.
Jenis-jenis perkawinan yang dapat
dibatalkan dalam pasal 24 s/d pasal 27 UU No.1 tahun 1974, sebagai berikut:
Pasal 24
Barangsiapa karena perkawinan masih terikat
dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya
perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak
mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini,
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan
kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau
ditempat tinggal kedua suami istri, suami dan istri.
Pasal 26
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai
pencataat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang
dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan
pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami
atau istri, jaksa dan suami atau istri.
(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau istri
berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup Bersama
sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat
pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus
diperbaharui supaya sah.
Pasal 27
(1) Seorang suami atau istri dapat mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah
ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau istri dapat mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan
terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang
bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya
untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Diskusi :
Jelaskan sebab-sebab perkawinan batal menurut pasal 70 pada KHI !
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   299
Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   311
Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   110
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   135
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3858
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3515
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3256