Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Pencatatan Perkawinan



Minggu , 12 April 2026



Telah dibaca :  83

PENCATATAN PERKAWINAN

Pencatatan perkawinan adalah kegiatan penadministrasian dari sebuah perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kedua calon mempelai melangsungkan perkawinan yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi beragama selain Islam.

Ketentuan hukum yang mewajibkan pencatatan perkawinan yaitu:

1.   UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu terdapat dalam pasal 2 ayat (2):

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

2.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu pasal 2 s/d 9.

3.   Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu pasal 5 s/d pasal 7 KHI.

TUJUAN DAN MANFAAT PENCATATAN PERKAWINAN

Tujuan pencatatan perkawinan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga negara sebagai organisasi yang menaungi seluruh warganya akan memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan, sehingga para pihak dapat mempertahankan perwakinan tersebut kepada siapa pun di hadapan hukum.

SEDANGKAN MANFAAT PENCATATAN PERKAWINAN SEBAGAI BERIKUT:

1.   Sebagai alat bukti hukum yang sah terhadap peristiwa perkawinan yang telah dilakukan kedua belah pihak;

2.   Adanya kepastian hukum kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, maka pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak bagi suami maupun istri.

DAMPAK NEGATIF DARI PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT

1.   Perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apa pun dalam melindungi hak dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak, baik suami maupun istri;

2.   Jika dikemudian hari terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut hak apapun secara hukum.  Pelaku yang mangkir dari kewajibannya, secaara hukum tidak berkewajiban mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan terhadap pasangannya.

BAHAN DISKUSI

Sering kita temukan ada kasus-kasus seperti perkawinan yang tidak dicatat sebagaimana yang telah diatur pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Masih banyak di antara mereka yang menikah siri. Secara hukum sebenarnya perkawinan tersebut sah. Tapi secara administrasi pernikahan tersebut tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Bagaimana solusi yang harus dilakukan oleh pasangan suami dan istri tersebut?.



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


Avatar

M. Khotibul Hafiz

Melihat fenomena ini dari perspektif keilmuan di bidang Hukum Keluarga Islam, saya berpendapat bahwa perkawinan siri menciptakan ketimpangan yang fatal antara keabsahan hukum materil (syariat) dan kepastian hukum formil (administrasi negara). Meskipun sah secara agama, ketiadaan pencatatan merampas hak-hak keperdataan esensial dalam rumah tangga, terutama bagi istri dan anak. Oleh karena itu, solusi yuridis utama yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama setempat. Langkah ini memiliki pijakan hukum yang kuat pada Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana ayat (2) secara tegas mengatur bahwa "Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama." Lebih spesifik lagi pada ayat (3) huruf e, isbat nikah ini dapat diajukan untuk "Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974." Penetapan dari hakim inilah yang nantinya menjadi landasan bagi KUA untuk menerbitkan Buku Nikah. Namun, apabila pembuktian rukun dan syarat sah perkawinan masa lampau tersebut dirasa rumit dan berpotensi ditolak, solusi alternatif yang paling taktis adalah melakukan tajdidun nikah atau pencatatan pembaruan akad nikah dari awal secara resmi di hadapan Pegawai Pencatat Nikah. Kedua langkah ini mutlak diperlukan bukan sekadar sebagai formalitas birokrasi, melainkan untuk memberikan pelindungan hukum yang utuh terkait kejelasan status nasab anak, hak waris, serta harta bersama.

   Berita Terkait

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   156

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   343

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   383

Kaidah-Kaidah Qawaidul Fiqhiyah-bagian Pertama
26 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   543

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13547


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4542


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2868