
PENCATATAN PERKAWINAN
Pencatatan perkawinan adalah kegiatan penadministrasian
dari sebuah perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang
berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah kedua calon mempelai
melangsungkan perkawinan yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi
beragama selain Islam.
Ketentuan hukum yang mewajibkan pencatatan
perkawinan yaitu:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
yaitu terdapat dalam pasal 2 ayat (2):
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
yaitu pasal 2 s/d 9.
3. Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yaitu pasal 5 s/d pasal 7 KHI.
TUJUAN DAN MANFAAT PENCATATAN PERKAWINAN
Tujuan pencatatan perkawinan untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan
perkawinan, sehingga negara sebagai organisasi yang menaungi seluruh warganya
akan memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan,
sehingga para pihak dapat mempertahankan perwakinan tersebut kepada siapa pun
di hadapan hukum.
SEDANGKAN MANFAAT PENCATATAN PERKAWINAN
SEBAGAI BERIKUT:
1. Sebagai alat bukti hukum yang sah terhadap
peristiwa perkawinan yang telah dilakukan kedua belah pihak;
2. Adanya kepastian hukum kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, maka pencatatan
perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak bagi suami
maupun istri.
DAMPAK NEGATIF DARI PERKAWINAN YANG TIDAK
TERCATAT
1. Perkawinan tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum apa pun dalam melindungi hak dan pemenuhan kewajiban
masing-masing pihak, baik suami maupun istri;
2. Jika dikemudian hari terjadi pelanggaran
yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan tidak dapat
menuntut hak apapun secara hukum. Pelaku
yang mangkir dari kewajibannya, secaara hukum tidak berkewajiban
mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan terhadap pasangannya.
BAHAN DISKUSI
Sering kita temukan ada kasus-kasus seperti
perkawinan yang tidak dicatat sebagaimana yang telah diatur pada UU Perkawinan
No. 1 Tahun 1974. Masih banyak di antara mereka yang menikah siri. Secara hukum
sebenarnya perkawinan tersebut sah. Tapi secara administrasi pernikahan
tersebut tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Bagaimana solusi yang
harus dilakukan oleh pasangan suami dan istri tersebut?.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
M. Khotibul Hafiz
Melihat fenomena ini dari perspektif keilmuan di bidang Hukum Keluarga Islam, saya berpendapat bahwa perkawinan siri menciptakan ketimpangan yang fatal antara keabsahan hukum materil (syariat) dan kepastian hukum formil (administrasi negara). Meskipun sah secara agama, ketiadaan pencatatan merampas hak-hak keperdataan esensial dalam rumah tangga, terutama bagi istri dan anak. Oleh karena itu, solusi yuridis utama yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama setempat. Langkah ini memiliki pijakan hukum yang kuat pada Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana ayat (2) secara tegas mengatur bahwa "Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama." Lebih spesifik lagi pada ayat (3) huruf e, isbat nikah ini dapat diajukan untuk "Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974." Penetapan dari hakim inilah yang nantinya menjadi landasan bagi KUA untuk menerbitkan Buku Nikah. Namun, apabila pembuktian rukun dan syarat sah perkawinan masa lampau tersebut dirasa rumit dan berpotensi ditolak, solusi alternatif yang paling taktis adalah melakukan tajdidun nikah atau pencatatan pembaruan akad nikah dari awal secara resmi di hadapan Pegawai Pencatat Nikah. Kedua langkah ini mutlak diperlukan bukan sekadar sebagai formalitas birokrasi, melainkan untuk memberikan pelindungan hukum yang utuh terkait kejelasan status nasab anak, hak waris, serta harta bersama.
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   156
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   343
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   383
Kaidah-Kaidah Qawaidul Fiqhiyah-bagian Pertama
26 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   543
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13547
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4542
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3559
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2937
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2868