
Jenis-jenis perkawinan yang dilarang dalam
Islam
Ada beberapa jenis perkawinan yang dilarang
dalam Islam yaitu:
Pertama, nikah mut’ah.
Mut’ah secara etimologis berarti
bersenang-senang atau menikmati. Nikah mut’ah kadang-kadang disebut nikah
muaqqat -nikah yang dibatasi oleh waktu atau kawin kontrak. Kadang juga disebut
kawin al-munqati’ -nikah yang terputus. Disebut nikah al-munqati’, karena nikah
seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk masa atu hari, satu minggu
atau satu bulan. Disebut mut’ah karena seorang laki-laki menikahi seorang wanita
hanya untuk bersenang-senang pada batas waktu yang telah ditentukan.
Secara terminologi, nikah mut’ah menurut Ibnu
Qudamah yaitu seorang mengawini seorang wanita dibatasi oleh waktu tertentu,
misalnya seorang wali mengatakan: saya mengawinkan putriku dengan engkau selama
sebulan, atau setahun atau sampai habis musim ini, atau sampai habis perjalanan
haji, dan sebagainya. Sama halnya dengan waktu yang telah ditentukan atau yang
belum.
Adapun menurut Sayid Sabik, nikah mut’ah
yaitu nikah seorang pria mengawini wanita selama sehari, atau seminggu, atau
sebulan, dan dinamakan mut’ah karena laki-laki mengambil manfaat dan merasa
cukup dengan melangsungkan perkawinan dan bersenang-senang sampai waktu yang
ditentukan.
Menurut Ibrahim Muhammad Al-Jamali, nikah
mut’ah adalah perkawinan yang dilaksanakan semata-mata untuk melampiaskan hawa
nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu atau akad perkawinan yang
dilakukan seorang laki-laki terhadap wanita untuk satu hari, satu minggu atau
satu bulan. Disebut nikah mut’ah karena dengan perkawinan tersebut laki-laki
dapat menikmati sepuas-puasnya sampai yang telah ditentukan dalam akad.
Hukum nikah mut’ah
Menurut Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Al-Auzai, mengatakan bahwa nikah
mut’ah hukum nya haram. Pendapat ini didasarkan kepada beberapa hadis sebagai
berikut:
“Bahwa Rasulullah SAW mengharamkan nikah
mut’ah, lalu beliau bersabda:”Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah
mengizinkan kalian melakukan nikah mut’ah, sekarang Allah telah mengharamkan
sampai hari kiamat” -HR. Ibnu Majah.
Dalam hadist lain: “Bahwasanya Rasulullah SAW
melarang kawin mut’ah kepada wanita, pada hari perang khaibar dan melarang pula
memakan daging keledai peliharaan.”-HR. Nasa’i.
Menurut mazhab syi’ah mengatakan, bahwa
nikah mut’ah dibolehkan dalam agama. Pendapat ini didasarkan pada sebuah
hadist: “Bahwa umar berkata,”dua macam perkawinan mut’ah (yang pernah terjadi)
di masa Rasulullah SAW. Lalu dapatkah aku melarangnya dan memberikan sanksi
hukum bagi pelakunya? (keduanya itu) adalah perkawinan mut’ah terhadap wanita
(pada waktu bepergian), menunaikan ibadah haji. Karena hal itu, merupakan
perkawinan yang berguna (pada saat tertentu), maka perlu menentukan waktu
berlakunya seperti halnya sewa menyewa.
Kedua, nikah muhalil
Secara etimologi, tahlil berarti
menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram. Kalau dikatikan dengan perkawinan
akan berarti perbuatan yang menyebabkan seseorang yang semula melangsungkan
perkawinan menjadi boleh atau halal. Orang yang dapat memnyebabkan halalnya
orang lain melakukan perkawinan itu disebut muhalil, sedangkan orang yang telah
halal melakukan perkawinan disebabkan oleh perkawinan yang dilakukan muhalil
dinamai muhallah lah.
Menurut Ahmad Rofik, nikah muhalil, yaitu
nikah yang dilakukan oleh laki-laki lain setelah perempuan ditalak tiga. Dan
muhallal lah adalah bekas suami yang pertama, yang telah menalak ba’in, tetapi
ingin mengawini lagi.
Yang perlu dipahami dari dalam konteks
seorang suami terhadap bekas istrinya yang telah ditalak tiga, bahwa perkawinan
dengan laki-laki lain yang diikuti dengan perceraian, yang menyebabkan
diperbolehkannya kawin oleh suami yang pertama, tidak direkayasa oleh bekas
suami yang pertama, maka perkawinan yang dilakukan hukumnya haram.
Hukum melakukan nikah muhalil
Hukum melakukan nikah muhalil adalah haram
berdasarkan beberapa hadist berikut ini:
Dari Ibn Mas’ud bahwa Rasulullah SAW
bersabda, Rasulullah SAW melaknat orang yang menjadi muhalil dan muhallah lah-HR.
Abadh, Nasa’i dan Tirmidzi
Dari Ibnu Umar R.A, bahwa Rasulullah SAW
bersabda:”Tidaklah muhalil dan muhallahlah kecuali dihukum rajam, lalu anaknya
ibun umar bertanya tentang hal itu, lalu Rasulullah SAW menjawab keduanya
adalah pezina -Hr. Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razak.
Ketiga, nikah syighar
Secara etimologis, kata syighar mempunyai
arti mengangkat kaki dalam konotasi yang tidak baik, seperti anjing mengangkat
kakiknya ketika kencing. Bila dihubungkan dengan kata “nikah” dan disebut nikah
syighar mengandung arti yang tidak baik, sebagaimana tidak baiknya pandangan
terhadap anjing yang mengangkat kakinya waktu kencing itu. Secara terminologis
nikah syighar yaitu seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan
ketentuan laki-laki lain itu mengawinkan pula anak perempuannya kepadanya dan
tidak ada di antara keduanya mahar.
Hukum nikah syighar adalah haram
berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW: Dari Nafi dari Ibnu Umar R.A Rasulullah
Saw bersabda: “Rasulullah saw melarang perkawinan syighar itu bahwa seorang
laki-laki mengawinkan anaknya dengan ketentuan laki-laki lain mengawinkan
anaknya pula kepadanya dan tidak ada di antara keduanya mahar” -HR. Bukhari
Muslim.
Penulis : Imam Ghozali
Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   300
Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   12
Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   312
Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3858
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3517
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3258