Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Jenis-jenis perkawinan yang dilarang dalam Islam



Sabtu , 14 Maret 2026



Telah dibaca :  311

Jenis-jenis perkawinan yang dilarang dalam Islam

Ada beberapa jenis perkawinan yang dilarang dalam Islam yaitu:

Pertama, nikah mut’ah.

Mut’ah secara etimologis berarti bersenang-senang atau menikmati. Nikah mut’ah kadang-kadang disebut nikah muaqqat -nikah yang dibatasi oleh waktu atau kawin kontrak. Kadang juga disebut kawin al-munqati’ -nikah yang terputus. Disebut nikah al-munqati’, karena nikah seorang laki-laki menikahi seorang perempuan untuk masa atu hari, satu minggu atau satu bulan. Disebut mut’ah karena seorang laki-laki menikahi seorang wanita hanya untuk bersenang-senang pada batas waktu yang telah ditentukan.

Secara terminologi, nikah mut’ah menurut Ibnu Qudamah yaitu seorang mengawini seorang wanita dibatasi oleh waktu tertentu, misalnya seorang wali mengatakan: saya mengawinkan putriku dengan engkau selama sebulan, atau setahun atau sampai habis musim ini, atau sampai habis perjalanan haji, dan sebagainya. Sama halnya dengan waktu yang telah ditentukan atau yang belum.

Adapun menurut Sayid Sabik, nikah mut’ah yaitu nikah seorang pria mengawini wanita selama sehari, atau seminggu, atau sebulan, dan dinamakan mut’ah karena laki-laki mengambil manfaat dan merasa cukup dengan melangsungkan perkawinan dan bersenang-senang sampai waktu yang ditentukan.

Menurut Ibrahim Muhammad Al-Jamali, nikah mut’ah adalah perkawinan yang dilaksanakan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu atau akad perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap wanita untuk satu hari, satu minggu atau satu bulan. Disebut nikah mut’ah karena dengan perkawinan tersebut laki-laki dapat menikmati sepuas-puasnya sampai yang telah ditentukan dalam akad.

Hukum nikah mut’ah

Menurut Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Al-Auzai, mengatakan bahwa nikah mut’ah hukum nya haram. Pendapat ini didasarkan kepada beberapa hadis sebagai berikut:

“Bahwa Rasulullah SAW mengharamkan nikah mut’ah, lalu beliau bersabda:”Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut’ah, sekarang Allah telah mengharamkan sampai hari kiamat” -HR. Ibnu Majah.

Dalam hadist lain: “Bahwasanya Rasulullah SAW melarang kawin mut’ah kepada wanita, pada hari perang khaibar dan melarang pula memakan daging keledai peliharaan.”-HR. Nasa’i.

Menurut mazhab syi’ah mengatakan, bahwa nikah mut’ah dibolehkan dalam agama. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadist: “Bahwa umar berkata,”dua macam perkawinan mut’ah (yang pernah terjadi) di masa Rasulullah SAW. Lalu dapatkah aku melarangnya dan memberikan sanksi hukum bagi pelakunya? (keduanya itu) adalah perkawinan mut’ah terhadap wanita (pada waktu bepergian), menunaikan ibadah haji. Karena hal itu, merupakan perkawinan yang berguna (pada saat tertentu), maka perlu menentukan waktu berlakunya seperti halnya sewa menyewa.

Kedua, nikah muhalil

Secara etimologi, tahlil berarti menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram. Kalau dikatikan dengan perkawinan akan berarti perbuatan yang menyebabkan seseorang yang semula melangsungkan perkawinan menjadi boleh atau halal. Orang yang dapat memnyebabkan halalnya orang lain melakukan perkawinan itu disebut muhalil, sedangkan orang yang telah halal melakukan perkawinan disebabkan oleh perkawinan yang dilakukan muhalil dinamai muhallah lah.

Menurut Ahmad Rofik, nikah muhalil, yaitu nikah yang dilakukan oleh laki-laki lain setelah perempuan ditalak tiga. Dan muhallal lah adalah bekas suami yang pertama, yang telah menalak ba’in, tetapi ingin mengawini lagi.

Yang perlu dipahami dari dalam konteks seorang suami terhadap bekas istrinya yang telah ditalak tiga, bahwa perkawinan dengan laki-laki lain yang diikuti dengan perceraian, yang menyebabkan diperbolehkannya kawin oleh suami yang pertama, tidak direkayasa oleh bekas suami yang pertama, maka perkawinan yang dilakukan hukumnya haram.

Hukum melakukan nikah muhalil

Hukum melakukan nikah muhalil adalah haram berdasarkan beberapa hadist berikut ini:

Dari Ibn Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda, Rasulullah SAW melaknat orang yang menjadi muhalil dan muhallah lah-HR. Abadh, Nasa’i dan Tirmidzi

Dari Ibnu Umar R.A, bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Tidaklah muhalil dan muhallahlah kecuali dihukum rajam, lalu anaknya ibun umar bertanya tentang hal itu, lalu Rasulullah SAW menjawab keduanya adalah pezina -Hr. Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razak.

Ketiga, nikah syighar

Secara etimologis, kata syighar mempunyai arti mengangkat kaki dalam konotasi yang tidak baik, seperti anjing mengangkat kakiknya ketika kencing. Bila dihubungkan dengan kata “nikah” dan disebut nikah syighar mengandung arti yang tidak baik, sebagaimana tidak baiknya pandangan terhadap anjing yang mengangkat kakinya waktu kencing itu. Secara terminologis nikah syighar yaitu seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan ketentuan laki-laki lain itu mengawinkan pula anak perempuannya kepadanya dan tidak ada di antara keduanya mahar.

Hukum nikah syighar adalah haram berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW: Dari Nafi dari Ibnu Umar R.A Rasulullah Saw bersabda: “Rasulullah saw melarang perkawinan syighar itu bahwa seorang laki-laki mengawinkan anaknya dengan ketentuan laki-laki lain mengawinkan anaknya pula kepadanya dan tidak ada di antara keduanya mahar” -HR. Bukhari Muslim.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   300

Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   12

Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   312

Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92

Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3258