
Secara etimologi kata nikah (kawin)
mempunyai beberapa arti yaitu berkumpul, bersatu, bersetubuh, dan akad
Dasar hukum perkawinan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist :
1. Q.S. An-Nisa ([4]: 1):
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ
اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا
اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيْبًا ١
Artinya:
Wahai
manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang
satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada
Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan
kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
2. Hadist Nabi Muhammad SAW:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي
مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya:
“Menikahlah kalian dengan perempuan yang
paling dicintai dan paling banyak memberi keturunan. Sebab, aku akan
membanggakan banyaknya jumlah kalian atas umat-umat lain pada hari Kiamat,” (HR
Ahmad).
3. Hadist Nabi Muhammad SAW:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Artinya:
“Wahai para
pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka
menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan
memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia
berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).
Hukum-hukum perkawinan atau nikah bermacam-macam atau
berbeda-beda. Hal ini mengikuti kondisi seseorang
Pertama, hukum sunnah merupakan hukum
asalah perkawinan bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakannya.
Kedua, sunnah ditinggalkan. nikah
dianjurkan atau sebaiknya tidak dilakukan apabila seseorang yang sebenarnya
menginginkan nikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah
dan menafkahi istri.
Ketiga, makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang
tidak menginginkan nikah. Ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi
istri dan keluarganya. Jika dipaksa menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan
kewajiban dalam pernikahan tidak dapat ditunaikan.
Keempat, lebih utama jika tidak menikah. Hal
ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi
istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah
dengan alasan sibk menuntut ilmu atau sebagainya.
Kelima, lebih utama jika menikah. Hal ini berlaku
bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya,
serta sedang tidak disibukan menuntut ilmu atau beribadah. Maka orang tersebut
sebaiknya melaksanakan nikah.
Tujuan-tujuan perkawinan
Pertama, menjaga kemaluan suami-istri dan
membatasi pandangan masing-masing di antara keduanya dengan perjanjian ini
hanya kepada pasangannya, tidak mengarahkan pandangan kepada laki-laki atau wanita
lain;
Kedua, memperbanyak umat lewat keturunan,
untuk memperbanyak hamba-hamba Allah dan orang-orang yang mengikuti Nabi-Nya.
Ketiga, menjaga nasab yang dengan
terwujudkanya perkenalan antara sesama, saling menyayangi dan tolong-menolong.
Keempat, dengan pernikahan dapat
ditumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara suami istri.
Kelima, dalam pernikahan terdapat rahasia Ilahi
yang sangat besar, yang terwujud secara sempurna ketika akad pernikahan
dilaksanakan.
Keenam, berbagi urusan rumah tangga dan
keluarga dapat tertangani dan terurus karena bersatunya suami-istri, yang sekaligus
menjadi benih tegaknya masyarakat.
Ruang Diskusi
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering
mendengar istilah “nikah siri” atau sering populer di masyarakat “pernikahan di
bawah tangan”. Bagaimana pandangan syariat Islam dan apa implikasi dalam hukum
administrasi di Indonesia !
References
al-Anshari, S. Z. (1994). Fathul Wahab .
Beirut : Darul Fikr.
al-Bugha, S. M.-K. (2000). Al-Fiqhul
Manhajji 'ala Madzabil Imamis Syafi'i. Surabaya : Al-Fitrah .
al-Husaini, I. T. (tanpa tahun ). Kifayah
al-Akhyar . Surabaya : Syirkah Bungkul Indah .
al-Jaziri, A. (1989). Al-Fiqh 'ala
Mazahhibil Arba'ah. Beirut : Dar al-Fikr.
Bassam, A. b. (2008). Taisiru al-allam
Syarh Umdatu al-Akhkam. Jakarta: Darus Sunnah .
Ramulyo, M. I. (1996). Hukum Perkawinan
Islam. Jakarta : Bumi Aksara.
Penulis : Imam Ghozali
M. Khotibul Hafiz
Dalam tinjauan keilmuan hukum, eksistensi 'nikah siri' memunculkan dualisme antara keabsahan syariat murni dan ketertiban administrasi negara. Berdasarkan literatur fikih klasik bermazhab Syafi’i seperti Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin al-Hisni, pernikahan dipandang sah secara agama apabila telah memenuhi lima rukun esensial (calon mempelai pria, wanita, wali, dua saksi adil, dan ijab kabul), tanpa mensyaratkan pencatatan resmi. Namun, merespons dinamika sosial modern, ulama kontemporer melalui Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 menegaskan bahwa praktik ini dapat bergeser menjadi haram jika memicu kemudaratan, sejalan dengan prinsip sadd adz-dzari'ah. Di Indonesia, dualisme ini dijembatani oleh UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengakui keabsahan agama secara materiil, namun tetap mewajibkan pencatatan administratif secara formil. Sebagaimana ditegaskan oleh Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ketiadaan Akta Nikah menghilangkan legal standing perkawinan di peradilan negara. Implikasi perdatanya sangat masif; istri siri kehilangan hak pelindungan hukum atas nafkah, harta bersama, dan waris, sementara anak berisiko menyandang status di luar nikah yang memperumit administrasi kependudukannya. Pada esensinya, kewajiban pencatatan nikah bukanlah bentuk pelanggaran syariat, melainkan manifestasi fiqh siyasah (tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil-maslahah) dari pemerintah guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak perdata keluarga dari kezaliman.
Adilla Iyatul Ullia
Dalam pandangan Islam, nikah siri secara agama dianggap sah jika semua rukunnya terpenuhi, tetapi para ulama di Indonesia menekankan bahwa pencatatan nikah itu penting untuk menghindari dampak buruk, bahkan Muhammadiyah mewajibkannya dan MUI mengharamkannya jika menimbulkan kerugian. Namun dari sisi hukum negara, pernikahan yang tidak dicatatkan ini tidak diakui, sehingga istri tidak punya hak nafkah, waris, atau harta gono-gini, sementara anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan tidak berhak atas nafkah serta warisan dari ayahnya. Akibatnya, pasangan nikah siri bisa menghadapi masalah hukum, dan satu-satunya cara agar diakui negara adalah dengan mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah
01 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   88
Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum Keluarga Islam
25 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   23
Sosiologi Hukum Islam
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   83
Syarat-syarat Perkawinan
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   64
Materi Qawaid al-fiqiyah -1
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   254
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      12930
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4046
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3115
Puasa dan Ilmu Padi
Rabu , 03 April 2024      2424
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2355