Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

847 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Dasar-Dasar Hukum Perkawinan



Senin , 16 Februari 2026



Telah dibaca :  89

Secara etimologi kata nikah (kawin) mempunyai beberapa arti yaitu berkumpul, bersatu, bersetubuh, dan akad (al-Husaini, tanpa tahun ). Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan adalah akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita (Ramulyo, 1996). Imam Hanafi berpendapat bahwa nikah akan yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dan wanita. Imam Malik berpendapat bahwa nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum semata-mata untuk membolehkan wathi’(bersetubuh), bersenang-senang, dan menikmati apa yang ada pada diri seorang wanita yang boleh dinikah dengannya (al-Jaziri, 1989). Menurut Zakaria Al-Anshari nikah adalah akad yang menyimpan makna diperbolehkan bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya (al-Anshari, 1994).

Dasar hukum perkawinan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist :

1.     Q.S. An-Nisa ([4]: 1):

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا ۝١

Artinya:

Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.

2. Hadist Nabi Muhammad SAW:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:

“Menikahlah kalian dengan perempuan yang paling dicintai dan paling banyak memberi keturunan. Sebab, aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian atas umat-umat lain pada hari Kiamat,” (HR Ahmad).

3.     Hadist Nabi Muhammad SAW:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ

Artinya:

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

Hukum-hukum perkawinan atau nikah bermacam-macam atau berbeda-beda. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (al-Bugha, 2000) sebagai berikut:

Pertama, hukum sunnah merupakan hukum asalah perkawinan bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakannya.

Kedua, sunnah ditinggalkan. nikah dianjurkan atau sebaiknya tidak dilakukan apabila seseorang yang sebenarnya menginginkan nikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi istri.

Ketiga, makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang tidak menginginkan nikah. Ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika dipaksa menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat ditunaikan.

Keempat, lebih utama jika tidak menikah. Hal ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah dengan alasan sibk menuntut ilmu atau sebagainya.

Kelima, lebih utama jika menikah. Hal ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, serta sedang tidak disibukan menuntut ilmu atau beribadah. Maka orang tersebut sebaiknya melaksanakan nikah.

Tujuan-tujuan perkawinan  (Bassam, 2008) sebagai berikut:

Pertama, menjaga kemaluan suami-istri dan membatasi pandangan masing-masing di antara keduanya dengan perjanjian ini hanya kepada pasangannya, tidak mengarahkan pandangan kepada laki-laki atau wanita lain;

Kedua, memperbanyak umat lewat keturunan, untuk memperbanyak hamba-hamba Allah dan orang-orang yang mengikuti Nabi-Nya.

Ketiga, menjaga nasab yang dengan terwujudkanya perkenalan antara sesama, saling menyayangi dan tolong-menolong.

Keempat, dengan pernikahan dapat ditumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara suami istri.

Kelima, dalam pernikahan terdapat rahasia Ilahi yang sangat besar, yang terwujud secara sempurna ketika akad pernikahan dilaksanakan.

Keenam, berbagi urusan rumah tangga dan keluarga dapat tertangani dan terurus karena bersatunya suami-istri, yang sekaligus menjadi benih tegaknya masyarakat.

Ruang Diskusi

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah “nikah siri” atau sering populer di masyarakat “pernikahan di bawah tangan”. Bagaimana pandangan syariat Islam dan apa implikasi dalam hukum administrasi di Indonesia !

References

al-Anshari, S. Z. (1994). Fathul Wahab . Beirut : Darul Fikr.

al-Bugha, S. M.-K. (2000). Al-Fiqhul Manhajji 'ala Madzabil Imamis Syafi'i. Surabaya : Al-Fitrah .

al-Husaini, I. T. (tanpa tahun ). Kifayah al-Akhyar . Surabaya : Syirkah Bungkul Indah .

al-Jaziri, A. (1989). Al-Fiqh 'ala Mazahhibil Arba'ah. Beirut : Dar al-Fikr.

Bassam, A. b. (2008). Taisiru al-allam Syarh Umdatu al-Akhkam. Jakarta: Darus Sunnah .

Ramulyo, M. I. (1996). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Bumi Aksara.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


Avatar

M. Khotibul Hafiz

Dalam tinjauan keilmuan hukum, eksistensi 'nikah siri' memunculkan dualisme antara keabsahan syariat murni dan ketertiban administrasi negara. Berdasarkan literatur fikih klasik bermazhab Syafi’i seperti Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin al-Hisni, pernikahan dipandang sah secara agama apabila telah memenuhi lima rukun esensial (calon mempelai pria, wanita, wali, dua saksi adil, dan ijab kabul), tanpa mensyaratkan pencatatan resmi. Namun, merespons dinamika sosial modern, ulama kontemporer melalui Fatwa MUI No. 10 Tahun 2008 menegaskan bahwa praktik ini dapat bergeser menjadi haram jika memicu kemudaratan, sejalan dengan prinsip sadd adz-dzari'ah. Di Indonesia, dualisme ini dijembatani oleh UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengakui keabsahan agama secara materiil, namun tetap mewajibkan pencatatan administratif secara formil. Sebagaimana ditegaskan oleh Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ketiadaan Akta Nikah menghilangkan legal standing perkawinan di peradilan negara. Implikasi perdatanya sangat masif; istri siri kehilangan hak pelindungan hukum atas nafkah, harta bersama, dan waris, sementara anak berisiko menyandang status di luar nikah yang memperumit administrasi kependudukannya. Pada esensinya, kewajiban pencatatan nikah bukanlah bentuk pelanggaran syariat, melainkan manifestasi fiqh siyasah (tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil-maslahah) dari pemerintah guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak perdata keluarga dari kezaliman.

Avatar

Adilla Iyatul Ullia

Dalam pandangan Islam, nikah siri secara agama dianggap sah jika semua rukunnya terpenuhi, tetapi para ulama di Indonesia menekankan bahwa pencatatan nikah itu penting untuk menghindari dampak buruk, bahkan Muhammadiyah mewajibkannya dan MUI mengharamkannya jika menimbulkan kerugian. Namun dari sisi hukum negara, pernikahan yang tidak dicatatkan ini tidak diakui, sehingga istri tidak punya hak nafkah, waris, atau harta gono-gini, sementara anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan tidak berhak atas nafkah serta warisan dari ayahnya. Akibatnya, pasangan nikah siri bisa menghadapi masalah hukum, dan satu-satunya cara agar diakui negara adalah dengan mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

   Berita Terkait

Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah
01 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   88

Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum Keluarga Islam
25 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   23

Sosiologi Hukum Islam
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   83

Syarat-syarat Perkawinan
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   64

Materi Qawaid al-fiqiyah -1
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   254

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      12930


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4046


Puasa dan Ilmu Padi
Rabu , 03 April 2024      2424


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2355