
Fiqih siyasah berasal dari dua kata “fiqh” dan “siyasah”. Fiqh mempunyai
arti ilmu pengetahuan dan siyasah mempunyai arti politik. Secara sederhana fiqh
siyasah merupakan ilmu politik Islam. dalam berbagai literatur, fiqh siyasah
merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan
pengurusan berkaitan dengan kehidupan manusia dalam kontek berbangsa dan
bernegara dalam upaya mencapai kemaslahatan bersama.
Fiqh siyasah merupakan bagian dari hukum Islam. Secara garis besar
hukum islam; pertama hukum Islam berkaitan dengan hubungan manusia kepada Tuhan
seperti sholat, puasa, zakat dan haji. Kedua, hukum Islam berkaitan dengan
hubungan sesama manusia. Fiqh siyasah merupakan kajian hukum Islam berkaitan
dengan hubungan sesama manusia di bidang politik.
Kajian fiqh siyasah merupakan kajian hukum islam yang sangat
penting. para ilmuwan islam mempunyai pandangan sebagai berikut:
Pertama, menurut Imam Al-Ghozali politik dan agama mempunyai
hubungan yang sangat erat. Agama sebagai landasan hidupnya, dan politik sebagai
penjaganya. Alasan ini bukan berdasarkan rasio tetapi berdasarkan syara’.
Kedua, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa agama mempunyai kewajiban
mengatur kehidupan manusia. agama tidak dapat hidup tanpa negara. kesejahteraan
dan kemaslahatan manusia tidak akan terwujud kecuali hanya dalam suatu tatanan
sosial dimana setiap orang saling bergantung pada orang lain. menurutnya,
penegakan negara bukanlah salah satu asas atau dasar dalam agama Islam
melainkan hanya kebutuhan praktis saja.
Ketiga, Abdul Qadir Audah menawarkan enam alasan tentang wajibnya
negara, yaitu; pertama, khilafah atau imamah merupakan sunnah fi’liyah Rasulullah
saw sebagaimana pendirian negara Madinah. Kedua, secara ijma’ umat Islam -para
sahabat nabi – telah sepakat untuk memilih pemimpin negara pasca wafat Nabi Muhammad
SAW. Ketiga, sebagian besar kewajiban syari’at Islam tergantung pada adanya
negara. ia menjadi sarana untuk mewujudkan syari’at Islam. keempat, terdapat
nash dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist yang mengisyaratkan wajibnya keberadaan
sebuah negara. kelima, adanya perintah Allah agar umat Islam bersatu dalam
keberagaman. Keenam, konsekuensi dari kesatuan, umat Islam harus memilih dan
mematuhi pemimpin atau penguasa.
Sedangkan kewajiban negara, ada beberapa pendapat ulama yaitu:
Pertama, Abu Yusuf mempunyai tiga konsep dasar negara yaitu: 1) penyelenggaraan
pemerintahan negara yang efektif. Setiap kebijakan negara yang menyangkut
kepentingan public harus tepat sasaran dan mengandung aspek kemaslahatan. 2)
kepala negara mempunyai kewajiban melakukan transparansi terhadap kebijakan nya
terhadap rakyat atau masyarakat. 3) perlu adanya distribusi keuangan termasuk
berkaitan dengan pajak yang telah diambil untuk kepentingan masyarakat.
Kedua, Al-Maududi berpendapat bahwa tujuan negara: 1) memperkokoh
persatuan dan kesatuan masyarakat. 2) melindungi lima dasar kebutuhan manusia
yaitu agama, nyawa, akal, keluarga dan kekayaan. 3) mengelola kekayaan alam. 4)
memelihara etika-etika islam. 5) menegakkan keadilan sosial. 6) mengusahakan
kemakmuran bagi setiap individu sesuai dengan tatanan dalam islam. 7) membentuk
masyarakat yang makmur. 8) menciptakan stabilitas dalam setiap aspek kehidupan
masyarakat. 9) mendukung aktivitas dakwah baik di dalam maupun di luar negeri.
Ketiga, Ibnu Khaldun mengenalkan dan menggunakan enam prinsip
sosiologi dalam negara yaitu: 1) fenomena sosial mengikuti pola-pla yang saha
menurut hukum. 2) hukum-hukum perubahan berlaku pada tingkat kehidupan masyarakat,
bukan pada tingkat individual. 3) hukum sosial harus berasal dari berbagai
data. 4) hukum sosial yang serupa berlaku pada masyarakat yang serupa
strukturnya. 5) masyarakat selalu ditandai dengan perubahan. 6) hukum yang
berlaku terhadap perubahan bersifat sosiologis bukan bersifat biologis atau alamiah.
Ruang Diskusi
Sebarapa penting mempelajari mata kuliah fiqh siyasah bagi
mahasiswa. Jelaskan !
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Adilla Iyatul Ullia
Mata kuliah Fiqh Siyasah penting dipelajari mahasiswa karena memberikan pemahaman tentang prinsip kepemimpinan, tata kelola pemerintahan, dan hubungan antara penguasa dan rakyat dalam perspektif Islam. Kajian ini membekali mahasiswa dengan landasan etis dan moral dalam berpolitik, sekaligus melatih sikap kritis terhadap praktik politik kontemporer. Dengan mempelajari Fiqh Siyasah, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga dituntun untuk memiliki kesadaran sosial, kepekaan terhadap isu kebangsaan, serta integritas moral sebagai calon pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab.
Nur Atikah Sa’adi
Mempelajari mata kuliah Fiqh Siyasah sangat penting karena memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana Islam mengatur aspek politik, pemerintahan, dan tata kelola masyarakat. Melalui fiqh siyasah, mahasiswa tidak hanya mempelajari hukum-hukum ibadah, tetapi juga mengetahui bahwa syariat Islam mencakup urusan publik dan kenegaraan. Hal ini menumbuhkan kesadaran bahwa politik dalam pandangan Islam bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan amanah untuk menegakkan keadilan, menjaga kemaslahatan, serta melindungi hak-hak rakyat. Dengan demikian, fiqh siyasah membekali mahasiswa untuk memahami hubungan antara hukum Islam dengan praktik politik kontemporer, termasuk sistem demokrasi, hukum tata negara, dan hubungan internasional. Selain itu, mata kuliah ini membantu mahasiswa membentuk pola pikir kritis dan analitis dalam melihat persoalan politik modern, sehingga mereka mampu membedakan antara praktik politik yang Islami dan praktik politik yang menyimpang dari nilai-nilai moral. Fiqh siyasah juga relevan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara karena mengajarkan prinsip-prinsip seperti musyawarah, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang dapat dijadikan pedoman dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan bekal tersebut, mahasiswa diharapkan mampu berperan sebagai intelektual muslim yang memiliki wawasan politik Islami dan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, serta dunia Islam secara luas.Mempelajari mata kuliah Fiqh Siyasah sangat penting karena memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana Islam mengatur aspek politik, pemerintahan, dan tata kelola masyarakat. Melalui fiqh siyasah, mahasiswa tidak hanya mempelajari hukum-hukum ibadah, tetapi juga mengetahui bahwa syariat Islam mencakup urusan publik dan kenegaraan. Hal ini menumbuhkan kesadaran bahwa politik dalam pandangan Islam bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan amanah untuk menegakkan keadilan, menjaga kemaslahatan, serta melindungi hak-hak rakyat. Dengan demikian, fiqh siyasah membekali mahasiswa untuk memahami hubungan antara hukum Islam dengan praktik politik kontemporer, termasuk sistem demokrasi, hukum tata negara, dan hubungan internasional. Selain itu, mata kuliah ini membantu mahasiswa membentuk pola pikir kritis dan analitis dalam melihat persoalan politik modern, sehingga mereka mampu membedakan antara praktik politik yang Islami dan praktik politik yang menyimpang dari nilai-nilai moral. Fiqh siyasah juga relevan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara karena mengajarkan prinsip-prinsip seperti musyawarah, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang dapat dijadikan pedoman dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan bekal tersebut, mahasiswa diharapkan mampu berperan sebagai intelektual muslim yang memiliki wawasan politik Islami dan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, serta dunia Islam secara luas.
Awan Fahri Hidayat
Mempelajari Fiqh Siyasah sangat penting bagi mahasiswa karena membantu memahami politik dan pemerintahan dalam perspektif Islam. Dengan mempelajari Fiqh Siyasah, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan analisis dan berpikir kritis dalam memecahkan masalah hukum dan politik. Selain itu, Fiqh Siyasah juga membantu memahami bagaimana mengatur hubungan antara rakyat dan pemerintah, serta membuat kebijakan publik yang adil dan sejahtera.
Raudatul Jannah
Bagi saya mempelajari mata kuliah fiqih siyasah sangat penting, karena dengan mempelajari mata kuliah fiqih siyasah saya dapat mengetahui bagaimana upaya menciptakan pemerintahan yang adil dan sejahtera berdasarkan syariat Islam
Dian Syafika
Sangat penting,karena memahami hukum islam dalam konteks politk dapat membantu mahasiswa/mahasiswi memahami bagaimana hukum islam itu di terapkan dalam konteks politik dan pemerintahan. Serta membangun pemahaman tentang kepemimpinan islam.
Annisa Nazla Ghiyanie
menurut saya, mempelajari fiqih siyasah penting bagi mahasiswa karena bisa menambah wawasan tentang bagaimana Islam mengatur urusan politik dan pemerintahan. dengan memahaminya, mahasiswa jadi tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu politik yang menyesatkan, dan bisa bersikap lebih bijak serta kritis. Ilmu ini juga bisa menjadi bekal untuk ikut berperan dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Nur Asuha
Pendidikan politik termasuk sebagai sesuatu yang penting, sebab mampu memberikan pemahaman kepada warga negara mengenai hak serta kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Nur Asuha
Mempelajari Fiqh Siyasah penting bagi mahasiswa karena membekali mereka untuk memahami dan menerapkan sistem politik yang berlandaskan Islam, mewujudkan kemaslahatan umat, serta memberikan pedoman dalam menjawab persoalan kenegaraan kontemporer sesuai tuntunan Islam
NAJUWA SALSABILA
menurut saya fiqh siyasah penting karena mempelajari ilmu politik dan merupakan bagian integral dalam mengatur kehidupan masyarakat Islam
elda mazlin
Menurut saya, penting karena fiqh siyasah mengajarkan kita bagaimana Islam mengatur kehidupan politik dan sosial. mahasiswa jadi paham prinsip keadilan, kepemimpinan, hukum, dan tata kelola masyarakat, sehingga bisa punya bekal untuk berkontribusi di lingkungan kampus maupun masyarakat dengan cara yang sesuai nilai-nilai Islam.
Nabila Azzahra
menurut saya mata kuliah fiqih siyasah sangatlah penting bagi mahasiswa yang mempelajarinya,karena mahasiswa menjadi tau sejarah politik berlandaskan Islam,tokoh politik Islam dan bagaimana kepimpinan mereka dalam mengatur pemerintahan yang berlandaskan keislaman.
Nelvi Riani
mempelajari mata kuliah fiqh siyasah penting bagi maha siswa karena mata kuliah ini membekali pemahaman mendalam tentang hukum dan politik Islam ,yang menjadi dasar untuk menciptakan sistem pemerintahan dan perundangan -undangan yang adil demi kemaslahatan umat manusia
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13557
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4550
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3568
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2948
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2875