
Kaidah kedua- al yakinu la yazaalu bi al-syak.
اليقين لا يزال
بالشك
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”
Secara etimologi,
lafadz al-yaqin “اليقين “
mempunyai arti “menetap”. Menurut al-jauhari, al-yakin secara Bahasa berarti
mengetahui dan hilangnya keraguan.
Secara terminologi “اليقين “ sebagai berikut:
هو ما كان ثابتًا بالنَّظر اوِ الّدليل
Artinya:
Segala sesuatu yang
menjadi tetap karena penghilahatan panca Indera atau adanya dalil.
Ahmad Sudirman
Abbas, Qawaid Fiqhiyyah Dalam Pers
Keyakinan
(al-yaqin) adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, sedangkan keraguan
(al-syak) adalah ketidakpastian antara tetap tidaknya sesuatu. Asumsi kuat
(dhan) yang membuat sesuatu mendekati makna yakin dari segi tetap atau
tidaknya, menurut syariat dihukum sama seperti keyakinan.
Ada juga “ اليقين “ mempunyai arti
dengan ilmu tentang sesuatu yang membawa kepada kepastian dan kemantapan hati
tentang hakikat sesuatu itu dalam arti tidak ada keraguan lagi. Menurut abu
al-baqa’, “اليقين “
berarti iktikad yang kuat, menetap dan sesuatu dengan kenyataan. Menurut pendapat
lain “اليقين “ Adalah pengetahuan
yang menetap dalam hati karena sebab-sebab terntentu dan tidak bisa dirusak. Sementara
al-asfahani mengatakan “ اليقين “
Adalah kemampuan tentang kepahaman bersama tetapnya hukum.
Sedangkan al-syak “ الشك“
secara etimologi berarti menyambung atau melekat. Menurut al-hamawi “الشك “ secara Bahasa artinya
ragu, sssedangnkan secara terminologi ulama ushul, “ الشك “ Adalah sepadan antara dua sisi perkara yaitu berhenti
(tidak bisa menentukan) di antara dua perkara, dan hati tidak condong kepada
salah satunya.
Sedangkan secara
terminologi fuqaha mendefinisikan “ الشك “ sebagai berikut:
Artinya:
Sesuatu pertentangan
antara kepastian dengan ketidakpastian tentang kebenaran dan kesalahan dengan kekuatan
yang sama, dalam arti tidak ditarjihkan salah satunya atas yang lain.
Kaidah ini berarti
bahwa keyakinan yang sudah mantap berarti sejalan dengannya, yaitu dhan yang
kuat, tidak dikalahkan oleh keraguan yang muncul sebagai kontradiktif, tetapi
ia hanya dapat dikalahkan oleh keyakinan atau asumsi kuat yang menyatakan
sebaliknya.
Lafadz al-yaqin
secara bahasa berarti pengetahuan tanpa sedikit keraguan. Dan secara istilah
sebagaimana makna yang dikemukakan oleh Ali Ahmad Al-Nawawi, “ yakin tetap
menganut yang asli yaitu apa yang telah diyakini sejak masa lampau, dan itu
asalnya. Kebanyakan hukum fikih yang ada ketetapannya mengacu pada kaidah ini.
Berdasarkan kaidah
ini syariat Islam menjadi mudah dan ringan. Kaidah ini bertujuan menghilangkan
kesulitan dan menghapuskan beban keraguan yang senantiasa mengganggu dalam
melaksanakan ibadah dan tanggungjawab menegakan keadilan hukum.
Dasar Pengambilan
Hukum
قال رسول الله صلي
الله عليه وسلم : اذا وجد احدكم في بطنه شيئا فشكل عليه اخرج منه شئ ام لا فلا
يخرجنَّ من المسجد حتي يسمع صوتا او يجد ريحا
Artinya:
Apabila salah
seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul keraguan,
apakah sesuatu tersebut keluar dari perutnya atau tidak, maka janganlah keluar
dari masjid, sehingga ia mendengarkan sesuatu atau mencium bau (HR. Muslim )
اذا شك احدكم في
صلاته فلضمْ يدركم صلي اثلاثا او اربعا فليطرح الشكّ واليقين علي ما استيقن
Artinya:
Apabila kalian ragu
dalam mengerjakan sholat, tidak tahu berapa raka’at yang telah dikerjakan, tiga
atau empat raka’at maka buanglah keraguan-keraguan itu dan berpeganglah pada
yang diyakini (HR. At-Tirmidzi).
دع ما يريبك الي ما
لا يريبك
Artinya:
Tinggalkan apa yang
membuat mu ragu, dan berpindahlah kepada hal yang membuat mu tidak ragu.
Menurut para
fuqaha, dhan dan syak mempunyai arti sama. An-nawawi mengatakan: “Ketahuilah
menurut sahabat-sahabat kami yang dimaksud syak adalah dalam hal air, hadast,
Najis, sakit dan sebagainya. Syak merupakan antara ada dan tidak adanya
sesuatu, baik dua sisi tersebut yang tidak sama atau hanya salah satunya yang
unggul”. Sedangkan ulama usuh fiqh
membedakan antara syak dan dhan, yaitu: jika ketidakpastian (taradhud) pada dua
sisi itu sama, maka itulah syak. Namun jika salah satunya saja yang unggul, maka sisi yang unggul itu adalah
dhann dan sisi yang tidak unggul adalah wahn.
Ruang Diskusi
Terkadang kita
telah bersuci atau berwudhu. Lalu kita mengobrol dengan teman-teman sehingga
kita menjadi ragu apakah sudah berwudhu atau belum. Pada posisi seperti ini,
anda memilih yang mana. Yakin masih suci apa yakin sudah batal. Jelaskan !
Penulis : Imam Ghozali
Putri Novalia
keyakinan bahwa ia sudah berwudhu, sehingga wudhunya tetap sah. Karena yang muncul hanya keraguan, maka status awal tetap berlaku, yaitu masih suci.
Elfa Yani
Jika kita ragu apakah wudu batal atau tidak setelah melakukan aktivitas (seperti mengobrol), maka tetaplah pada keyakinan awal bahwa wudu kita masih sah. Jangan membatalkan wudu hanya karena keraguan, karena itu adalah tipu daya setan untuk mengganggu ibadah kita.
Muhammad Rino jarindri
Dalam posisi ragu apakah sudah wudhu atau belum setelah bersuci, Anda harus memilih yakin masih dalam keadaan suci
Muhammadcatur Irwansyah
Dalam posisi ragu apakah sudah wudhu atau belum setelah berbincang, saya memilih yakin masih suci (belum batal). Hal ini berdasarkan kaidah fiqih Al-Yaqinu La Yuzalu Bis Syak (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan), di mana wudhu adalah keadaan awal yang yakin, sementara pembatalnya masih diragukan
Muhammad Khusnul Falah
Hal ini berdasarkan kaidah dalam fiqh: “Keyakinan tidak hilang karena keraguan.” Artinya, jika seseorang yakin sudah berwudhu, lalu muncul rasa ragu apakah batal atau tidak, maka yang dipegang adalah keyakinan sebelumnya, yaitu masih dalam keadaan suci. Kesimpulan: Jika ragu setelah berwudhu, maka dianggap masih memiliki wudhu sampai ada keyakinan bahwa wudhunya benar-benar batal.
Masdalifah Az-Zahrah
Pada keadaan tersebut yang dipilih adalah yakin masih suci atau masih memiliki wudhu. Hal ini karena dalam kaidah fiqh dijelaskan bahwa “al-yaqin la yazulu bisy-syak” yang berarti keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Jika seseorang sudah yakin telah berwudhu, kemudian setelah mengobrol dengan teman-teman muncul keraguan apakah wudhunya batal atau belum, maka keraguan tersebut tidak dapat menghilangkan keyakinan sebelumnya. Oleh karena itu, selama tidak ada keyakinan bahwa wudhu tersebut benar-benar batal, maka seseorang tetap dianggap dalam keadaan suci dan masih memiliki wudhu.
Ainil Ima Ullah
Dalam fiqh terdapat kaidah yang berbunyi “keyakinan tidak dapat hilang karena adanya keraguan.” Maksudnya, sesuatu yang sudah diyakini tidak berubah hanya karena muncul rasa ragu. Jika seseorang yakin sudah berwudhu, kemudian setelah itu muncul keraguan apakah wudhunya batal atau belum, maka yang dipegang adalah keyakinan awal, yaitu masih memiliki wudhu (masih suci).
Nelvi Riani
Dalam posisi ragu apakah sudah wudhu atau belum setelah mengobrol, saya memilih untuk yakin masih suci (belum batal). Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih Al-yaqinu la yuzalu bisy-syak (keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan), di mana wudhu yang dilakukan sebelumnya adalah yakin, sedangkan batalnya masih ragu.
Raudatul jannah
Jika saya berada diposisi tersebut, saya memilih yakin masih suci (belum batal). Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih, yaitu al-yakin la yuzalu bisy-syakk (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan), di mana wudhu yang yakin telah dilakukan sebelumnya tidak batal hanya karena keraguan yang muncul kemudian.
TIA AMELIA
Dalam posisi ini dikarenakan yang pasti adalah sudah berwudhu, sedangkan batalnya hanya diragukan, maka kita tetap dianggap masih suci sampai ada keyakinan benar-benar batal (misalnya yakin buang angin, tidur nyenyak, dan sebagainya.
Awan Fahri Hidayat
Jika seseorang yakin sudah berwudhu lalu ragu apakah batal atau tidak, maka ia tetap dianggap masih suci dan tidak wajib mengulang wudhu, sampai benar-benar yakin bahwa wudhunya batal.
M. Irsyad Alfikri
Menurut ulama seperti imam nawawi dan imam Suyuthi jika seseorang yakin sudah berwudhu dan ragu apakah sudah batal atau tidak, maka masindi anggap suci sampai anda yakin bahwa wudhu anda benar benar batal اليقين لا يزول باالشك "Keyakinan tidak hilang karna keraguan"
Fitri Endang Wahyu Ningsih
Dalam situasi seperti itu, dianjurkan untuk memilih yang lebih berhati-hati, yaitu mengulangi wudhu. karena wudhu adalah syarat untuk shalat, dan kita harus yakin bahwa kita dalam keadaan suci. Dalam Islam, terdapat kaidah yang mengatakan "Yaqin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan" (al-yaqîn lā yuzâl bi-sh-shakk). Artinya, jika kita yakin sudah berwudhu, tapi kemudian muncul keraguan, maka kita tetap pada keyakinan awal, yaitu masih suci. Tapi, untuk lebih berhati-hati, mengulangi wudhu menjadi pilihan yang lebih bagus aman.
elda mazlin
Kalau kamu ragu apakah sudah wudhu atau belum, lebih baik mengulangi wudhu untuk memastikan kesucian. karena wudhu adalah syarat sah shalat. Dengan mengulangi wudhu, kita bisa lebih yakin dan fokus dalam melakukan ibadah.
m. harrysta pratama
Dalam posisi ragu apakah sudah wudhu atau belum setelah bersuci, Anda harus memilih yakin masih dalam keadaan suci
annisa nazla ghiyanie
Dalam kondisi ragu setelah berwudhu, tidak wajib mengulang wudhu dan boleh langsung beribadah, karena yang dipegang adalah keyakinan awal (masih suci), bukan keraguan.
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   83
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   91
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   155
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   336
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   383
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13546
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4541
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3557
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2936
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2867