
Kaidah Kedua Qawaidul Fiqhiyah
اليقين لا يزال
بالشك
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”
Keyakinan
(al-yaqin) adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, sedangkan keraguan
(al-syak) adalah ketidakpastian antara tetap tidaknya sesuatu. Asumsi kuat
(dhan) yang membuat sesuatu mendekati makna yakin dari segi tetap atau
tidaknya, menurut syariat dihukum sama seperti keyakinan.
Kaidah ini berarti
bahwa keyakinan yang sudah mantap berarti sejalan dengannya, yaitu dhan yang
kuat, tidak dikalahkan oleh keraguan yang muncul sebagai kontradiktif, tetapi
ia hanya dapat dikalahkan oleh keyakinan atau asumsi kuat yang menyatakan
sebaliknya.
Lafadz al-yaqin
secara bahasa berarti pengetahuan tanpa sedikit keraguan. Dan secara istilah
sebagaimana makna yang dikemukakan oleh Ali Ahmad Al-Nawawi, “ yakin tetap
menganut yang asli yaitu apa yang telah diyakini sejak masa lampau, dan itu
asalnya. Kebanyakan hukum fikih yang ada ketetapannya mengacu pada kaidah ini.
Berdasarkan kaidah
ini syariat Islam menjadi mudah dan ringan. Kaidah ini bertujuan menghilangkan
kesulitan dan menghapuskan beban keraguan yang senantiasa mengganggu dalam
melaksanakan ibadah dan tanggungjawab menegakan keadilan hukum.
Dasar Pengambilan
Hukum
قال رسول الله صلي
الله عليه وسلم : اذا وجد احدكم في بطنه شيئا فشكل عليه اخرج منه شئ ام لا فلا
يخرجنَّ من المسجد حتي يسمع صوتا او يجد ريحا
Artinya:
Apabila salah
seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul keraguan,
apakah sesuatu tersebut keluar dari perutnya atau tidak, maka janganlah keluar
dari masjid, sehingga ia mendengarkan sesuatu atau mencium bau (HR. Muslim )
اذا شك احدكم في
صلاته فلضمْ يدركم صلي اثلاثا او اربعا فليطرح الشكّ واليقين علي ما استيقن
Artinya:
Apabila kalian ragu
dalam mengerjakan sholat, tidak tahu berapa raka’at yang telah dikerjakan, tiga
atau empat raka’at maka buanglah keraguan-keraguan itu dan berpeganglah pada
yang diyakini (HR. At-Tirmidzi).
دع ما يريبك الي ما
لا يريبك
Artinya:
Tinggalkan apa yang
membuat mu ragu, dan berpindahlah kepada hal yang membuat mu tidak ragu.
Menurut para fuqaha,
dhan dan syak mempunyai arti sama. An-nawawi mengatakan: “Ketahuilah menurut
sahabat-sahabat kami yang dimaksud syak adalah dalam hal air, hadast, Najis,
sakit dan sebagainya. Syak merupakan antara ada dan tidak adanya sesuatu, baik
dua sisi tersebut yang tidak sama atau hanya salah satunya yang unggul”. Sedangkan
ulama usuh fiqh membedakan antara syak
dan dhan, yaitu: jika ketidakpastian (taradhud) pada dua sisi itu sama, maka
itulah syak. Namun jika salah satunya saja yang
unggul, maka sisi yang unggul itu adalah dhann dan sisi yang tidak
unggul adalah wahn.
Ruang Diskusi
Terkadang kita
telah bersuci atau berwudhu. Lalu kita mengobrol dengan teman-teman sehingga
kita menjadi ragu apakah sudah berwudhu atau belum. Pada posisi seperti ini,
anda memilih yang mana. Yakin masih suci apa yakin sudah batal. Jelaskan !
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   300
Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   13
Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   313
Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3862
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3518
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3258