Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

352 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Kaidah Kedua Qawaidul Fiqhiyah



Kamis , 17 April 2025



Telah dibaca :  547

Kaidah Kedua Qawaidul Fiqhiyah

اليقين لا يزال بالشك

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”

Keyakinan (al-yaqin) adalah kepastian akan tetap tidaknya sesuatu, sedangkan keraguan (al-syak) adalah ketidakpastian antara tetap tidaknya sesuatu. Asumsi kuat (dhan) yang membuat sesuatu mendekati makna yakin dari segi tetap atau tidaknya, menurut syariat dihukum sama seperti keyakinan.

Kaidah ini berarti bahwa keyakinan yang sudah mantap berarti sejalan dengannya, yaitu dhan yang kuat, tidak dikalahkan oleh keraguan yang muncul sebagai kontradiktif, tetapi ia hanya dapat dikalahkan oleh keyakinan atau asumsi kuat yang menyatakan sebaliknya.

Lafadz al-yaqin secara bahasa berarti pengetahuan tanpa sedikit keraguan. Dan secara istilah sebagaimana makna yang dikemukakan oleh Ali Ahmad Al-Nawawi, “ yakin tetap menganut yang asli yaitu apa yang telah diyakini sejak masa lampau, dan itu asalnya. Kebanyakan hukum fikih yang ada ketetapannya mengacu pada kaidah ini.

Berdasarkan kaidah ini syariat Islam menjadi mudah dan ringan. Kaidah ini bertujuan menghilangkan kesulitan dan menghapuskan beban keraguan yang senantiasa mengganggu dalam melaksanakan ibadah dan tanggungjawab menegakan keadilan hukum.

Dasar Pengambilan Hukum

قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : اذا وجد احدكم في بطنه شيئا فشكل عليه اخرج منه شئ ام لا فلا يخرجنَّ من المسجد حتي يسمع صوتا او يجد ريحا

Artinya:

Apabila salah seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul keraguan, apakah sesuatu tersebut keluar dari perutnya atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid, sehingga ia mendengarkan sesuatu atau mencium bau (HR. Muslim )

اذا شك احدكم في صلاته فلضمْ يدركم صلي اثلاثا او اربعا فليطرح الشكّ واليقين علي ما استيقن

Artinya:

Apabila kalian ragu dalam mengerjakan sholat, tidak tahu berapa raka’at yang telah dikerjakan, tiga atau empat raka’at maka buanglah keraguan-keraguan itu dan berpeganglah pada yang diyakini (HR. At-Tirmidzi).

دع ما يريبك الي ما لا يريبك

Artinya:

Tinggalkan apa yang membuat mu ragu, dan berpindahlah kepada hal yang membuat mu tidak ragu.

Menurut para fuqaha, dhan dan syak mempunyai arti sama. An-nawawi mengatakan: “Ketahuilah menurut sahabat-sahabat kami yang dimaksud syak adalah dalam hal air, hadast, Najis, sakit dan sebagainya. Syak merupakan antara ada dan tidak adanya sesuatu, baik dua sisi tersebut yang tidak sama atau hanya salah satunya yang unggul”. Sedangkan  ulama usuh fiqh membedakan antara syak dan dhan, yaitu: jika ketidakpastian (taradhud) pada dua sisi itu sama, maka itulah syak. Namun jika salah satunya saja yang  unggul, maka sisi yang unggul itu adalah dhann dan sisi yang tidak unggul adalah wahn.

Ruang Diskusi

Terkadang kita telah bersuci atau berwudhu. Lalu kita mengobrol dengan teman-teman sehingga kita menjadi ragu apakah sudah berwudhu atau belum. Pada posisi seperti ini, anda memilih yang mana. Yakin masih suci apa yakin sudah batal. Jelaskan !



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   300

Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   13

Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   313

Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92

Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3258