Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

352 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Kaidah Keempat Qawaidul Fiqhiyah



Minggu , 11 Mei 2025



Telah dibaca :  470

Kaidah Keempat Qawaidul Fiqhiyah                                                   

الضّررُ لا يُزَلُ

“madharat dapat dihapuskan”

Lafadz al-dharar berarti sesuatu yang tidak bermanfaat bagi seseorang tetapi membawa bahaya bagi orang lain. demikian kaidah di atas mempunyai arti bahwa seluruh yang menimbulkan bahaya harus dilenyapkan. Maka kaidah ini sangat penting dalam membangun hukum Islam. kaidah ini berlaku secara luas dalam berbagai aspek kajian hukum fiqh.

Pada dasarnya kaidah ini kembali pada upaya mewujudkan tujuan hukum yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan dengan menolak segala kerusakan atau bencana, bahkan kerusakan atau bencana yang bakal terjadi oleh hal-hal yang bermanfaat sekalipun termasuk dalam cakupan yang harus ditolak.

Islam mencegah adanya dharurat, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain, oleh karena itu nabi saw melarang keras agar tidak melakukan tindakan sembarangan tanpa mempertimbangkan akibat yang akan timul dari perbuatan cerobohnya. Padahal perubahan itu merupakan satu sumber kerusakan yang sangat berbahaya, dan merupakan fenomena pencemaran lingkungan. Selain itu apa yang diperbuatnya adalah bertentangan dengan citra rasa yang sehat dan normal, serta jauh dari karakteristik insan perbandangan luhur.

Contoh-contoh:

1.     Larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, karena perbuatan tersebut mengakibatkan kemudharatan bagi rakyat.

2.     Adanya berbagai macam sanksi dalam fiqih jinayah adalah juga untuk menghilangan kemadharatan.

3.     Adanya aturan al-hajr (kepailitan) juga dimaksud untuk menghilangakan kemadharatan.

4.     Aturan tentang pembelaan diri, memerangi pemberontakan dan aturan mempertahankan hak milik juga untuk menghilangkan kemadharatan.

Dasar-Dasar Pengambilan Kaidah

1.     Q.S. Al-A’raf ayat 56 :

ولا تفسدوا في الارض

Artinya:

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi

2.     Hadist Riwayat Malik, Ibn Majah, dan Al-Daruqutni

لا ضرر ولا ضرار في الاسلام

Artinya:

Tidak boleh memberi madharat kepada orang lain dan tidak boleh boleh membalas kemadharatan dengan kemadharatan dalam Islam.

3.     Hadist Riwayat Malik, Ahmad, Ibn Majah, Hakim, Baihaqi, Dan Al-Daruqutni.

عن ابي سعيد سعيد بن مالك ابن سِنان الحدري رضي الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال : لا ضرر ولا ضرار

Artinya:

Dari Abu Sa’id, Sa’id Ibn Malik Ibn Sinan Al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan orang lain.

Al-dhirar berarti seseorang tidak membayakan saudaranya dengan mengambil sesuatu dari haknya. Sedangkan la dhirar adalah tidak melakukan pembalasan terhadap siapa yang pernah membahayakan dirinya, namun ia memaafkan. Dharar merupakan perbuatan pertama, sedangkan dhirar adalah kedua. Atau dharar merupakan tindakan yang memulai, sedangkan dhirar adalah tindakan balasan. Yang pertama melakukan tindakan kerusakan terhadap orang lain, sedangkan yang kedua melakukan tindakan kerusakan terhadap orang lain, sedangkan yang kedua melakukan kerusakan dengan kerusakan balasan. Dalam kata lain, masing-asing mereka melakukan kemudharatan kepada sahabatnya tanpa menjadi permusuhan yang sepadan.

Perkataan dharar dan dhirar ini di kalangan ulama berbeda pendapat, antara lain:

Pertama, al-husain mengartikan al-dharar bagimu ada manfaat tetapi bagi tetanggamu ada mudarat. Sedangkan al-dhirar bagimu tidak ada manfaatnya, tapi bagi tetanggamu mendatangkan kemudharatan. Kedua, ulama lain mengartikan al-dharar dengan membuat kemudharatan dan al-dhirar diartikan membawa kemudharatan di luar ketentuan syariat.



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   301

Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   13

Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   313

Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13818


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3266