
Kaidah Keempat Qawaidul Fiqhiyah
الضّررُ لا يُزَلُ
“madharat
dapat dihapuskan”
Lafadz al-dharar
berarti sesuatu yang tidak bermanfaat bagi seseorang tetapi membawa bahaya bagi
orang lain. demikian kaidah di atas mempunyai arti bahwa seluruh yang
menimbulkan bahaya harus dilenyapkan. Maka kaidah ini sangat penting dalam
membangun hukum Islam. kaidah ini berlaku secara luas dalam berbagai aspek
kajian hukum fiqh.
Pada dasarnya
kaidah ini kembali pada upaya mewujudkan tujuan hukum yaitu untuk mewujudkan
kemaslahatan dengan menolak segala kerusakan atau bencana, bahkan kerusakan
atau bencana yang bakal terjadi oleh hal-hal yang bermanfaat sekalipun termasuk
dalam cakupan yang harus ditolak.
Islam mencegah
adanya dharurat, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain, oleh karena
itu nabi saw melarang keras agar tidak melakukan tindakan sembarangan tanpa
mempertimbangkan akibat yang akan timul dari perbuatan cerobohnya. Padahal
perubahan itu merupakan satu sumber kerusakan yang sangat berbahaya, dan
merupakan fenomena pencemaran lingkungan. Selain itu apa yang diperbuatnya
adalah bertentangan dengan citra rasa yang sehat dan normal, serta jauh dari
karakteristik insan perbandangan luhur.
Contoh-contoh:
1.
Larangan menimbun
barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, karena perbuatan tersebut
mengakibatkan kemudharatan bagi rakyat.
2.
Adanya berbagai macam sanksi
dalam fiqih jinayah adalah juga untuk menghilangan kemadharatan.
3.
Adanya aturan al-hajr
(kepailitan) juga dimaksud untuk menghilangakan kemadharatan.
4.
Aturan tentang pembelaan diri,
memerangi pemberontakan dan aturan mempertahankan hak milik juga untuk
menghilangkan kemadharatan.
Dasar-Dasar
Pengambilan Kaidah
1.
Q.S. Al-A’raf ayat 56 :
ولا تفسدوا في الارض
Artinya:
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi
2.
Hadist Riwayat Malik, Ibn
Majah, dan Al-Daruqutni
لا ضرر ولا ضرار في الاسلام
Artinya:
Tidak boleh memberi madharat kepada orang lain dan tidak boleh boleh
membalas kemadharatan dengan kemadharatan dalam Islam.
3.
Hadist Riwayat Malik, Ahmad,
Ibn Majah, Hakim, Baihaqi, Dan Al-Daruqutni.
عن ابي سعيد سعيد بن مالك ابن سِنان الحدري رضي
الله عنه ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال : لا ضرر ولا ضرار
Artinya:
Dari Abu Sa’id, Sa’id Ibn Malik Ibn Sinan Al-Khudri bahwa Rasulullah saw
bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan orang lain.
Al-dhirar berarti seseorang tidak membayakan saudaranya dengan mengambil sesuatu dari haknya. Sedangkan la dhirar adalah tidak melakukan pembalasan terhadap siapa yang pernah membahayakan dirinya, namun ia memaafkan. Dharar merupakan perbuatan pertama, sedangkan dhirar adalah kedua. Atau dharar merupakan tindakan yang memulai, sedangkan dhirar adalah tindakan balasan. Yang pertama melakukan tindakan kerusakan terhadap orang lain, sedangkan yang kedua melakukan tindakan kerusakan terhadap orang lain, sedangkan yang kedua melakukan kerusakan dengan kerusakan balasan. Dalam kata lain, masing-asing mereka melakukan kemudharatan kepada sahabatnya tanpa menjadi permusuhan yang sepadan.
Perkataan dharar dan dhirar ini di kalangan ulama berbeda pendapat,
antara lain:
Pertama, al-husain mengartikan al-dharar bagimu ada manfaat tetapi bagi
tetanggamu ada mudarat. Sedangkan al-dhirar bagimu tidak ada manfaatnya, tapi
bagi tetanggamu mendatangkan kemudharatan. Kedua, ulama lain mengartikan al-dharar
dengan membuat kemudharatan dan al-dhirar diartikan membawa kemudharatan di
luar ketentuan syariat.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3563
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2941
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872