Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Kaidah Ketiga Qawaidul Fiqhiyah



Minggu , 04 Mei 2025



Telah dibaca :  420

Kaidah Kedua Qawaidul Fiqhiyah

المشقت تجلب تيسير

Kesulitan dapat menarik kemudahan

Lafadz al-masyaqqah dalam bahasa Arab sinonim dari lafaz shu’ubah yang berarti kesulitan. Sedangkan lafaz taisir sinominya adalah al-takhfif yang berarti kemudahan atau keringanan. Dengan demikian, kaidah di atas berarti setiap kesulitan memberikan jalan kemudiahan dan keringanan. Maksud al-masyaqqah (kesulitan) yang membawa jalan kemudahan di sini adalah kesulitan yang pada taraf yang menyebabkan mukalaf meninggalkan kewajiban syariat, seperti kondisi perjalanan sakit, kondisi terancam, kondisi bodoh, bencana umum, lupa dan gila.

Menurut Al-Suyuthi, kaidah ini adalah satu dari lima kaidah induk yang menjadi landasan acuan sebagai hukum konkret dalam fiqih.

Dasar-dasar pengambilan kaidah sebagai berikut:

1.   Q.S. Al-Baqarah Ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ۝١٨٥

Artinya:

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.

2.   Q.S. An-Nisa Ayat 28:

يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْۚ وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا ۝٢٨

Artinya:

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.

3.   Q.S. Al-Hajj Ayat 78:

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِۗ هُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُࣖ ۝٧

Artinya:

Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu, yaitu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu dan (begitu pula) dalam (kitab) ini (Al-Qur’an) agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka, tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah pada (ajaran) Allah. Dia adalah pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

4.   Hadist Nabi Muhammad :

الدينُ يُسرَ احبَّ الدينُ الي اللهِ الحنفيةُ السمْحةُ

Artinya:

Agama itu mudah, agama yang disenangi allah adalah agama yang benar dan mudah (HR. Bukhari dan Abu Hanifah).

5.   Hadist Nabi Muhammad :

بعستُ بالحنفيةِ السمْحةِ

Artinya:

Aku diutus dengan membawa agama yang benar dan mudah (HR. Ahmad dan Ibn Abbas).

6.   Hadist Nabi Muhammad:

يسّرُولا تعسِّرُ

Artinya:

Permudah dan jangan dipersulit (HR. Bukhari Dan Muslim).

7.   Hadist Nabi Muhammad :

ان الدين يسرُ

Artinya:

Sesungguhnya agama itu mudah (HR. Bukhari)

8.   Hadist Nabi Muhammad:

فانما بعستُ ميسِّرينَ ولا تبعثوا معسّرينَ

Artinya:

Sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan bukan membuat kesulitan (HR. Bukhari-Muslim).

9.   Hadist Nabi Muhammad :

ان الله لم يبْعثنِي معنِّتًا ولا متعنِّتا ولكن بعثني معلما ميسِّرا

Artinya:

Sesungguhnya Allah tidak mengutus untuk membuat kesusahan dan menyengsarakan tapi sebagai pendidik yang memudahkan (HR. Muslim).

10.           Hadist Nabi Muhammad :

يسِّرا ولا تعسِّرا وبشِّرا ولا تنفِّرا وتطوعا ولا تخْتلفاَ

Artinya:

Permudahlah jangan kalian berdua mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan kalian berdua membuat orang lain menjauhi kalian berdua, sepakatlah dan jangan berselisih (HR. Bukhari-Muslim).

Syariat dibuat agar kehidupan manusia bisa teratur dan kemaslahatannya bisa terealisasi, untuk itu syariat itu telah disesuaikan dengan kemampuan manusia, karena pada dasarnya syariat itu bukan untuk kepentingan Allah, melainkan untuk kepentingan manusia itu sendiri. untuk merealisasikan syariat tersebut, Allah swt memberikan alternatif untuk perbuatan manusia, yaitu positif (wajib), cenderung ke positif (sunnah), netral (mubah), cenderung ke negative (makru) dan negative (haram), dan untuk merealisasikan lima alternatif tersebut Allah swt juga memberikan keharusan (azimah) yaitu keharusan untuk melakukan keharusan itu dapat dilakukan manusia mengingat kemampuan yang dimiliki manusia berbeda-beda. Untuk itu, Allah swt memberikan hukumah rukhsah yaitu keringangan-keringan tertentu dalam kondisis tertentu.

Menurut Al-Syatibi, kesulitan itu dapat dihilangkan karena dua hal, yaitu: pertama, karena khawatir orang mukalaf akan memutuskan ibadah, serta benci terhadap taklif, dan khawatir akan terjadi kerusakan bagi mukalaf baik akal, jasad, harta maupun keududukan karena pada dasarnya taklif itu untuk kemaslahatan. Kedua, karena takut akan terkurangi kegiatan-kegiatan sosial yang berhubungan dengan sesame manusia, baik terhadap keluarga maupun masyarakat. Karena hubungan antara manusia dengan manusia itu adalah ibadah.

Menurut klasifikasi kesulitan, Wahbah Al-Zuhaili memberikan dua klasifikasi yaitu: pertama, kesulitan mu’taddah yaitu kesulitan yang alami, Dimana manusia sewajarnya Mancari jalan keluarnya. Misalnya seseorang kesulitan mencari pekerjaan, ia dapat pekerjaan sangat berat, keberatan itu bukan berarti ia boleh tidak mencari pekerjaan. Kedua, kesulitan ghoiru mu’taddah, yaitu kesulitan yang tidak pada kebiasaan, di mana manusia tidak dapat memikul kesulitan, karena jika ia melakukan makai a akan merusak diri dan memberatkan kehidupannya. Kesulitan semacam itu diperbolehkan mendapatkan dispensasi. Misalnya diperbolehkan shalat khauf bagi mereka yang sedang berperang.



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872