
Kaidah Kedua Qawaidul Fiqhiyah
المشقت تجلب تيسير
Kesulitan dapat
menarik kemudahan
Lafadz al-masyaqqah
dalam bahasa Arab sinonim dari lafaz shu’ubah yang berarti kesulitan.
Sedangkan lafaz taisir sinominya adalah al-takhfif yang berarti kemudahan
atau keringanan. Dengan demikian, kaidah di atas berarti setiap kesulitan
memberikan jalan kemudiahan dan keringanan. Maksud al-masyaqqah
(kesulitan) yang membawa jalan kemudahan di sini adalah kesulitan yang pada
taraf yang menyebabkan mukalaf meninggalkan kewajiban syariat, seperti kondisi
perjalanan sakit, kondisi terancam, kondisi bodoh, bencana umum, lupa dan gila.
Menurut Al-Suyuthi,
kaidah ini adalah satu dari lima kaidah induk yang menjadi landasan acuan
sebagai hukum konkret dalam fiqih.
Dasar-dasar
pengambilan kaidah sebagai berikut:
1.
Q.S. Al-Baqarah Ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ
الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا
يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ
عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥
Artinya:
Bulan Ramadan
adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara
yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di
tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya)
sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu agar kamu bersyukur.
2.
Q.S. An-Nisa Ayat 28:
يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّخَفِّفَ عَنْكُمْۚ
وَخُلِقَ الْاِنْسَانُ ضَعِيْفًا ٢٨
Artinya:
Allah hendak
memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.
3.
Q.S. Al-Hajj Ayat 78:
وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ
اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ
اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ
هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ
عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا
بِاللّٰهِۗ هُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُࣖ ٧
Artinya:
Berjuanglah kamu
pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak
menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu,
yaitu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu
dan (begitu pula) dalam (kitab) ini (Al-Qur’an) agar Rasul (Nabi Muhammad)
menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap
manusia. Maka, tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah
pada (ajaran) Allah. Dia adalah pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik pelindung
dan sebaik-baik penolong.
4.
Hadist Nabi Muhammad :
الدينُ يُسرَ احبَّ
الدينُ الي اللهِ الحنفيةُ السمْحةُ
Artinya:
Agama itu mudah,
agama yang disenangi allah adalah agama yang benar dan mudah (HR. Bukhari dan
Abu Hanifah).
5.
Hadist Nabi Muhammad :
بعستُ بالحنفيةِ
السمْحةِ
Artinya:
Aku diutus dengan
membawa agama yang benar dan mudah (HR. Ahmad dan Ibn Abbas).
6.
Hadist Nabi Muhammad:
يسّرُولا تعسِّرُ
Artinya:
Permudah dan jangan
dipersulit (HR. Bukhari Dan Muslim).
7.
Hadist Nabi Muhammad :
ان الدين يسرُ
Artinya:
Sesungguhnya agama
itu mudah (HR. Bukhari)
8.
Hadist Nabi Muhammad:
فانما بعستُ
ميسِّرينَ ولا تبعثوا معسّرينَ
Artinya:
Sesungguhnya kalian
diutus untuk memberi kemudahan dan bukan membuat kesulitan (HR.
Bukhari-Muslim).
9.
Hadist Nabi Muhammad :
ان الله لم يبْعثنِي
معنِّتًا ولا متعنِّتا ولكن بعثني معلما ميسِّرا
Artinya:
Sesungguhnya Allah
tidak mengutus untuk membuat kesusahan dan menyengsarakan tapi sebagai pendidik
yang memudahkan (HR. Muslim).
10.
Hadist Nabi Muhammad :
يسِّرا ولا تعسِّرا
وبشِّرا ولا تنفِّرا وتطوعا ولا تخْتلفاَ
Artinya:
Permudahlah jangan
kalian berdua mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan kalian berdua
membuat orang lain menjauhi kalian berdua, sepakatlah dan jangan berselisih
(HR. Bukhari-Muslim).
Syariat dibuat agar
kehidupan manusia bisa teratur dan kemaslahatannya bisa terealisasi, untuk itu
syariat itu telah disesuaikan dengan kemampuan manusia, karena pada dasarnya
syariat itu bukan untuk kepentingan Allah, melainkan untuk kepentingan manusia
itu sendiri. untuk merealisasikan syariat tersebut, Allah swt memberikan
alternatif untuk perbuatan manusia, yaitu positif (wajib), cenderung ke positif
(sunnah), netral (mubah), cenderung ke negative (makru) dan negative (haram),
dan untuk merealisasikan lima alternatif tersebut Allah swt juga memberikan
keharusan (azimah) yaitu keharusan untuk melakukan keharusan itu dapat
dilakukan manusia mengingat kemampuan yang dimiliki manusia berbeda-beda. Untuk
itu, Allah swt memberikan hukumah rukhsah yaitu keringangan-keringan tertentu
dalam kondisis tertentu.
Menurut Al-Syatibi,
kesulitan itu dapat dihilangkan karena dua hal, yaitu: pertama, karena khawatir
orang mukalaf akan memutuskan ibadah, serta benci terhadap taklif, dan khawatir
akan terjadi kerusakan bagi mukalaf baik akal, jasad, harta maupun keududukan
karena pada dasarnya taklif itu untuk kemaslahatan. Kedua, karena takut akan
terkurangi kegiatan-kegiatan sosial yang berhubungan dengan sesame manusia,
baik terhadap keluarga maupun masyarakat. Karena hubungan antara manusia dengan
manusia itu adalah ibadah.
Menurut klasifikasi
kesulitan, Wahbah Al-Zuhaili memberikan dua klasifikasi yaitu: pertama,
kesulitan mu’taddah yaitu kesulitan yang alami, Dimana manusia sewajarnya
Mancari jalan keluarnya. Misalnya seseorang kesulitan mencari pekerjaan, ia
dapat pekerjaan sangat berat, keberatan itu bukan berarti ia boleh tidak
mencari pekerjaan. Kedua, kesulitan ghoiru mu’taddah, yaitu kesulitan yang
tidak pada kebiasaan, di mana manusia tidak dapat memikul kesulitan, karena
jika ia melakukan makai a akan merusak diri dan memberatkan kehidupannya.
Kesulitan semacam itu diperbolehkan mendapatkan dispensasi. Misalnya
diperbolehkan shalat khauf bagi mereka yang sedang berperang.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3563
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2941
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872