Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

306 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah



Senin , 14 April 2025



Telah dibaca :  282

Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah

الامور بمقاصدها  

“Setiap Perkara Tergantung Pada Niatnya”

Lafadz [ الامور] adalah bentuk jamak dari [ الامر] yang sifatnya umum bagi seluruh perbuatan dan perkataan atau berlaku umum untuk setiap ucapan, tindakan dan perbuatan. Menurut Ali Hasbalah bahwa baik atau buruk, halal atau haram nya suau perbuatan tergantung kepada niat pelakunya, bukan pada keuntungan, manfaat atau bahaya, kerugian yang mungkin dapat ditimbulkan.

Pengertian kaidah ini bahwa hukum yang berimplikan terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan atau perkara subyek hukum (mukalaf) tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut. kaidah ini berkaitan dengan setiap perbuatan atau perkara-perkara hukum yang dilarang dalam syariat Islam. Apabila tindakan seseorang meninggalkan hal-hal yang terlarang dilakukannya dengan segala ketundukan karena ada larangan yang berlaku dalam ketetapan syariat maka perbuatan tersebut memperoleh pahala. Namun apabila tindakan tersebut berkaitan dengan tabiat atau perasaan jijik terhadap sesuatu yang ditinggalkan tersebut tanpa mempertimbangkan status pelarangannya, maka ia dinilai sebagai perkara biasa dan tabiat manusiawi yang tidak memperoleh pahala.

Pengertian kaidah ini bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan atau perkataan subyek hukum tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut. kaidah ini berkaitan dengan suatu perbuatan atau perkara-perkara hukum yang dilarang dalam syariat islam. misalnya seseorang yang menceraikan istrinya di dalam hatinya tanpa mengucapakannya, maka ia tidak dihukumi telah melakukan talak meskipun ia telah meniatkan demikian.

Makna yang tersirat (mafhum) dalam kaidah ini bahwa niat dalam hati yang bersifat abstrak yang tidak didasari dengan suatu Tindakan lahiriyah yang menjelaskannnya, baik berupa perkataan atau perbuatan tidak berimplikasi kepada hukum syariat duniawi. Sebab menurut makna yang tersurat (manthuq) kaidah tersebut mengikat hukum hanya dengan perkara-perkara lahiriyah, baik perkataan maupun perbuatan, meskipun ia membatasinya berdasarkan niat dan tujuan dibalik perkara-perakara tersebut.

Kata niat (al-niyyah) dengan tasydid dan huruf ‘ya’ adalah bentuk Masdar dari kata kerja nawa yanwi. Al-Jauhari berpendapat bahwa ungkapan (nawaitu) mempunyai arti aku berniat. Ia merupakan bentuk dari kesengajaan melakukan sesuatu yang diyakininya.

Kaidah ini memberikan pengertian bahwa setiap perbuatan manusia baik yang berwujud perkataan maupun perbuatan diukur dengan niat si pelakunya. Untuk mengetahui sejauh mana niat itu dilakukan, seharusnya diketahui melalui qarinah-qarinah yang dapat dijadikan alat untuk mengetahui macam niat pelakunya.

Apabila terjadi perkawanan antara makna ucapan dengan perkataanna, maka yang dipandang maknanya bukan ucapannya. Hal ini apabila tidak bertalian dengan hak orang lain. jika bertalian dengan hak orang lain, maka yang dipandang adalah lafadznya bukan maknanya.

Ruang Diskusi

Ada seorang sepasang suami-istri yang telah berumah tangga cukup lama. Suatu hari ada konflik. Sang suami sangat marah kepada istrinya. Sehingga ia niat dalam hati menceraikan istrinya. Bagaimana tindakan suami tersebut. Apakah suatu masuk pada kaidah ini, jelaskan !



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


Avatar

Cecilia Fatma Eka Putri

tindakan suami tersebut tidak menyebabkan terjadinya talak, karena talak baru dianggap sah apabila diucapkan dengan lafadz yang menunjukkan perceraian atau dengan tindakan yang jelas. niat dalam hati saja belum cukup untuk menjatuhkan hukum talak.

Avatar

Rifka Putri Listari

Dalam kasus tersebut, seorang suami yang sedang marah berniat dalam hati untuk menceraikan istrinya, namun tidak mengucapkannya secara lisan. Dalam hukum Islam, niat yang hanya ada di dalam hati tidak menyebabkan jatuhnya talak, karena talak harus dinyatakan dengan lafaz (ucapan) yang jelas atau dengan kata-kata sindiran yang disertai niat. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh الأمور بمقاصدها (al-umūru bi maqāṣidihā) yang berarti “segala sesuatu tergantung pada niatnya.” Namun, dalam masalah talak, niat saja belum cukup tanpa adanya pernyataan yang diucapkan. Hal ini juga didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menjelaskan bahwa Allah memaafkan apa yang terlintas dalam hati selama belum diucapkan atau dilakukan. Oleh karena itu, apabila suami hanya berniat dalam hati tanpa mengucapkan kata cerai, maka talak belum sah dan pernikahan tetap utuh. Akan tetapi, jika suami mengucapkan talak secara tegas meskipun dalam keadaan marah, maka talak dapat jatuh. Jika menggunakan kata-kata sindiran (kinayah), maka hukumnya bergantung pada niatnya. Jadi, tindakan suami dalam kasus tersebut memang berkaitan dengan kaidah tentang niat, tetapi belum termasuk talak yang sah karena tidak ada ucapan yang menyatakan perceraian.

Avatar

Nola Anjania

Niat suami untuk menceraikan istrinya secara hanya dalam hati tidak menyebabkan jatuhnya talak. Talak memerlukan lafaz (ucapan) yang jelas (sharih) atau kiasan (kinayah) disertai niat, sehingga niat semata tidak sah sebagai tindakan cerai. Hukum Fiqhiyah Ulama dari berbagai mazhab seperti Syafi'i, Hanbali, dan Maliki sepakat bahwa talak tidak jatuh hanya dengan niat hati tanpa ucapan, bahkan jika disertai isyarat tubuh. Dalilnya termasuk hadits Nabi SAW: "Allah menjauhkan umatku dari apa yang mereka bisikkan dalam hati selama tidak mengucapkannya atau melakukannya." Kaitan Qawaidul FiqhiyahTindakan ini sesuai kaidah (Talak tidak jatuh dengan niat tanpa lafaz), yang ditegaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dan ulama lain. Kaidah ini menekankan rukun talak wajib melibatkan lafaz untuk menghindari was-was hati.

Avatar

Clara Salsabila

Kaidah “Setiap perkara tergantung pada niatnya” berasal dari hadis Nabi ﷺ: “Innamal a‘malu binniyat” — Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya. (HR. Muhammad, diriwayatkan oleh Umar bin Khattab) • Analisis Kasus Dalam kasus tersebut, suami hanya berniat dalam hati untuk menceraikan istrinya, tetapi tidak mengucapkan lafaz talak dan tidak melakukan tindakan apa pun yang menunjukkan perceraian. Menurut kaidah ini dan penjelasan para ulama: 1. Niat yang hanya ada di dalam hati (abstrak) tanpa disertai ucapan atau perbuatan lahiriah tidak berimplikasi pada hukum syariat duniawi. 2. Talak termasuk perkara yang harus dinyatakan dengan lafaz (ucapan) atau tindakan yang jelas menunjukkan perceraian. 3. Maka, niat dalam hati saja tidak menjatuhkan talak. • Apakah Masuk Dalam Kaidah Ini? Ya, kasus ini termasuk dalam pembahasan kaidah tersebut, tetapi dengan pemahaman yang tepat: 1. Kaidah ini menjelaskan bahwa nilai dan hukum suatu perbuatan tergantung niatnya. 2. Namun, niat saja tanpa perbuatan atau ucapan tidak cukup untuk menimbulkan akibat hukum duniawi. 3. Karena suami tidak mengucapkan talak, maka secara hukum pernikahan tetap sah dan tidak terjadi perceraian. • Kesimpulan Tindakan suami yang hanya berniat dalam hati untuk menceraikan istrinya: 1. Tidak menyebabkan talak. 2. Tidak menimbulkan konsekuensi hukum syariat. 3. Termasuk contoh bahwa niat yang tidak disertai tindakan lahiriah tidak berimplikasi hukum. Tetapi secara moral dan etika rumah tangga, kemarahan yang sampai pada niat menceraikan menunjukkan adanya masalah yang perlu diselesaikan dengan komunikasi dan musyawarah.

Avatar

Muhammad Rino jarindri

Niat adalah hal yang diketahui oleh orang yang mengucapkan talak. Jika hanya di hati, belum ada ikrar, maka perceraian belum terjadi.

Avatar

Putri Novalia

Mazhab Hanafi Mazhab Abu Hanifah berpendapat: Talak tidak jatuh jika hanya niat dalam hati. Talak harus dengan lafaz sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) yang disertai niat. Jika hanya marah dan berniat tanpa ucapan → tidak terjadi talak.

Avatar

Ebma al - della

Tindakan suami yang hanya memiliki niat menceraikan istri dalam hati tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak masuk dalam kaidah hukum perkawinan Indonesia. Menurut UU Perkawinan dan peraturan terkait, perceraian hanya sah jika diputuskan pengadilan dengan alasan yang sah, atau bagi umat Islam melalui talak yang memenuhi syarat dan proses pengadilan agama. Meskipun ada aturan adat, perceraian tetap harus melalui pengadilan untuk diakui secara hukum. Jika ingin menceraikan, harus mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang melalui proses yang berlaku.

Avatar

Elfa Yani

Menurut pendapat saya, Tindakan suami yang hanya berniat dalam hati untuk menceraikan istrinya (meski dalam keadaan marah) tidak sah dan tidak menjatuhkan talak. Pasangan tersebut masih sah sebagai suami-istri. Konsekuensi hukum talak baru terjadi apabila niat tersebut diucapkan, baik secara langsung ("Saya ceraikan kamu") maupun tidak langsung (kinayah).

Avatar

Adrean kusmayadi

Dalam fiqh, talak (cerai) tidak sah hanya dengan niat dalam hati, tanpa diucapkan dengan lafaz yang jelas. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas apa yang terlintas dalam hati mereka selama belum diucapkan atau dilakukan.” — Muhammad (HR. Bukhari dan Muslim) Artinya: Jika suami hanya berniat dalam hati untuk menceraikan, apalagi tak mengucapkan kata talak, tidak menulis atau melakukan tindakan yang menunjukkan talak, Maka talak belum jatuh.

   Berita Terkait

Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum Keluarga Islam
25 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   22

Sosiologi Hukum Islam
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   82

Syarat-syarat Perkawinan
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   63

Materi Qawaid al-fiqiyah -1
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   253

Dasar-Dasar Hukum Perkawinan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   89

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      12930


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4046


Puasa dan Ilmu Padi
Rabu , 03 April 2024      2424


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2355