
Karakteristik Sosiologi Hukum Keluarga
Islam
Hukum Islam disebut dengan beberapa istilah
atau nama yang masing-masing menggambarkan sisi atau karakteristik tertentu
hukum tersebut. Sejak dahulu di kalangan umat Islam di dunia, tidak terkecuali
di Indonesia, terjadi perdebaatan dan perbedaan pendapat mengenai persepsi
hukum Islam. Setidaknya ada beberapa nama yang sering dikaitkan dengan
pengertian hukum Islam, serta menyamakan pengertian di antara syariah, fiqh dan
hukum Islam.
Hukum Islam sebagai tatanan dalam hukum
modern dan salah satu sistem hukum yang berlaku di dunia, subtansinya mencakup
seluruh aspek kehidupan manusia, yakni pertama mencakup aspek ibadah, yaitu
hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan al-khaliq; kedua mencakup
hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga seperti nikah, talak, rujuk,
wasiat, waris dan hadhanah; ketiga aspek muamalah yaitu hukum yang berhubungan
dengan antarmanusia seperti transaksi jual beli, gadai, hibah, utang piutang,
pinjam meminjam, mudharabah, joint usaha, luqathah dan sebagainya yang
bertujuan mengatur aagar terjadi keserasian dan ketertiban;keempat, mencakup
aspek ekonomi seperti hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan kekayaan dan
pemakaiannya, termasuk berkaitan dengan perkembangan kekayaan dan pemakaiannya
termasuk hukum zakat, Baitul maal, ghanimah, fa’i, pajak dan hal-hal yang
diharamkan seperti riba, menimbun harta dan memakan harta anak yatim.
Karakteristik hukum Islam -Islamic
law-adalah salah satu dari enam sistem hukum utama yang berlaku di dunia.
Keenam sistem hukum itu adalah: 1) Islam law, yaitu hukum yang berdasarkan al-Qur’an,
al-Sunnah dan ijtihad mujtahid;2 civil law, yaitu hukum sipil kode sipil yang
terkodifikasi. Sistem hukum ini berakar pada hukum Romawi yang dipraktikan oleh
negara-negara eropa continental dan beberapa negara bekas jajahannya; 3) common
law, yaitu hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan, preseden atau judge made
law-jurisprudensi hakim. Sistem hukum ini dipraktikan di negara-negara anglo
saxon, seperti Inggris dan Amerika;4 socialist law, yaitu system hukum yang
dipraktikan di negara-negara komunis; 5) sub-saharan Africa, yaitu sistem hukum
yang dipraktekan di negara-negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun
sahara dan 6) far east yaitu sistem hukum yang komplek yang merupakan perpaduan
civil law, common law dan Islamic law sebagai basis fundamental masyarakat.
Beberapa prinsip yang mencerminkan
keterkaitan antara hukum dan basis sosialnya adalah sebagai berikut: pertama,
hukum itu tidak dibuat, melainkan ditemukan. Pertumbuhan hukum itu pada
hakikatnya merupakan proses yang tidak disadari dan organic. Hukum tidak dapat
dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri, melainkan semata-mata
suatu proses dan perilaku masyarakat sendiri. Hanya kitalah yang melihat hukum
itu sebagai suatu institusi yang terpisah dengan semua atribut dan konsep
otonominya. Kedua, hukum itu tumbuh dari hubungan-hubungan hukum yang sederhana
pada masyarakat primitive sampai menjadi hukum yang besar dan kompleks dalam
peradaban modern. Kendati demikian, perundang-undangan dan para ahli hukum
merumuskan hukum sescara tekniks dan tetap merupakan alat dari kesadaran masyarakat.
Ketiga, hukum tidak mempunyai keberlakukan dan penerapan yang universal. Setiap
bangsa memiliki tabiat hukumnya, seperti mereka memiliki bahasa adatnya.
Volksgeist-jiwa dari rakyat- itu akan tampil sendiri dalam hukum suatu bangsa.
Hukum Islam mempunyai karakteristik
tersendiri, berbeda dengan hukum barat dan hukum adat, yang mempunyai dimensi
ganda. Karakteristik hukum Islam adalah pertama dimensi syariat dan fiqh;
kedua, ketuhanan dan kemanusiaan (iman dan ikhsan atau akidah dan akhlak;
ketiga, hukum Islam berwatak universal (mengatasi ruang dan waktu, mencakup
bidang ibadah dan muamalat dalam arti luas, balasan atau sanksi dunia dan
akherat) dan kontekstual.
Sosiologi hukum maupun sosiologi hukum Islam
merupakan ilmu pengetahuan yang relatif baru dalam perkembangannya. Salah satu
dari kegunaan sosiologi hukum Islam antara lain menganalisa pengaruh timbal balik
antara dinamika perbuatan hukum dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat. Wilayah
kajian sosiologi hukum tidak hanya seputar dunia ilmu hukum saja, akan tetapi
meliputi hukum yang hidup di masyarakat -living law.
Ilmu sosial dapat digunakan sebagai salah
satu pendekatan untuk memahami hukum Islam. Hal ini disebabkan karena banyak
bidang kajian dalam agama yang baru bisa dipahami Secara proposional apabila
menggunakan pendekatan ilmu sosial. Menggunakan pendekatan sosial dalam
memahami hukum Islam tidaklah bisa dihindari, karena tidak dapat dipungkiri
bahwa sebagian hukum Islam itu berkaitan erat dengan masalah sosial. Oleh karena
itu, Sebagian ahli hukum Islam berusaha untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai
salah satu alat untuk memahami hukum Islam. Pendekatan ilmu sosial ini
digunakan untuk memahami apakah perilaku seseorang di masyarakat sesuai dengan
hukum Islam yang berlaku.
Krisis metodologi keilmuan Islam, yang
berpangkal pada kurangnya dimensi empirisitas serta tidak adanya sistematisasi
secara menyeluruh, disadari oleh para pemikir muslim sebagai persoalan yang
harus segera mendapatkan terapi intelektual. Akan tetapi, kekurangan tersebut
tidak dapat semata-mata ditutup atau diganti dengan menerapkan ilmu-ilmu sosial
modern barat. Hal itu disebabkan karena metode dan pendekatan ilmu-ilmu sosial
modern juga tengah mengalami krisis epistemologi yang tidak kalah akutnya.
Factor-faktor sosial budaya yang senantiasa
berkembang karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merasuki
berbagai pemikiran hukum Islam dewasa ini. Hal tersebut disebabkan karena
tuntutan perubahan zaman, tidak hanya itu pemikiran dalam hukum Islam juga
dimaksudkan untuk merespon berbagai perkembangan sosial budaya dari para pelaku
pelaksana hukum.
Penulis : Imam Ghozali
Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   300
Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   12
Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   312
Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3858
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3517
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3258