Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Karakteristik Sosiologi Hukum Keluarga Islam



Minggu , 08 Maret 2026



Telah dibaca :  285

Karakteristik Sosiologi Hukum Keluarga Islam

Hukum Islam disebut dengan beberapa istilah atau nama yang masing-masing menggambarkan sisi atau karakteristik tertentu hukum tersebut. Sejak dahulu di kalangan umat Islam di dunia, tidak terkecuali di Indonesia, terjadi perdebaatan dan perbedaan pendapat mengenai persepsi hukum Islam. Setidaknya ada beberapa nama yang sering dikaitkan dengan pengertian hukum Islam, serta menyamakan pengertian di antara syariah, fiqh dan hukum Islam.

Hukum Islam sebagai tatanan dalam hukum modern dan salah satu sistem hukum yang berlaku di dunia, subtansinya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, yakni pertama mencakup aspek ibadah, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan al-khaliq; kedua mencakup hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga seperti nikah, talak, rujuk, wasiat, waris dan hadhanah; ketiga aspek muamalah yaitu hukum yang berhubungan dengan antarmanusia seperti transaksi jual beli, gadai, hibah, utang piutang, pinjam meminjam, mudharabah, joint usaha, luqathah dan sebagainya yang bertujuan mengatur aagar terjadi keserasian dan ketertiban;keempat, mencakup aspek ekonomi seperti hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan kekayaan dan pemakaiannya, termasuk berkaitan dengan perkembangan kekayaan dan pemakaiannya termasuk hukum zakat, Baitul maal, ghanimah, fa’i, pajak dan hal-hal yang diharamkan seperti riba, menimbun harta dan memakan harta anak yatim.

Karakteristik hukum Islam -Islamic law-adalah salah satu dari enam sistem hukum utama yang berlaku di dunia. Keenam sistem hukum itu adalah: 1) Islam law, yaitu hukum yang berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijtihad mujtahid;2 civil law, yaitu hukum sipil kode sipil yang terkodifikasi. Sistem hukum ini berakar pada hukum Romawi yang dipraktikan oleh negara-negara eropa continental dan beberapa negara bekas jajahannya; 3) common law, yaitu hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan, preseden atau judge made law-jurisprudensi hakim. Sistem hukum ini dipraktikan di negara-negara anglo saxon, seperti Inggris dan Amerika;4 socialist law, yaitu system hukum yang dipraktikan di negara-negara komunis; 5) sub-saharan Africa, yaitu sistem hukum yang dipraktekan di negara-negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun sahara dan 6) far east yaitu sistem hukum yang komplek yang merupakan perpaduan civil law, common law dan Islamic law sebagai basis fundamental masyarakat.

Beberapa prinsip yang mencerminkan keterkaitan antara hukum dan basis sosialnya adalah sebagai berikut: pertama, hukum itu tidak dibuat, melainkan ditemukan. Pertumbuhan hukum itu pada hakikatnya merupakan proses yang tidak disadari dan organic. Hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri, melainkan semata-mata suatu proses dan perilaku masyarakat sendiri. Hanya kitalah yang melihat hukum itu sebagai suatu institusi yang terpisah dengan semua atribut dan konsep otonominya. Kedua, hukum itu tumbuh dari hubungan-hubungan hukum yang sederhana pada masyarakat primitive sampai menjadi hukum yang besar dan kompleks dalam peradaban modern. Kendati demikian, perundang-undangan dan para ahli hukum merumuskan hukum sescara tekniks dan tetap merupakan alat dari kesadaran masyarakat. Ketiga, hukum tidak mempunyai keberlakukan dan penerapan yang universal. Setiap bangsa memiliki tabiat hukumnya, seperti mereka memiliki bahasa adatnya. Volksgeist-jiwa dari rakyat- itu akan tampil sendiri dalam hukum suatu bangsa.

Hukum Islam mempunyai karakteristik tersendiri, berbeda dengan hukum barat dan hukum adat, yang mempunyai dimensi ganda. Karakteristik hukum Islam adalah pertama dimensi syariat dan fiqh; kedua, ketuhanan dan kemanusiaan (iman dan ikhsan atau akidah dan akhlak; ketiga, hukum Islam berwatak universal (mengatasi ruang dan waktu, mencakup bidang ibadah dan muamalat dalam arti luas, balasan atau sanksi dunia dan akherat) dan kontekstual.

Sosiologi hukum maupun sosiologi hukum Islam merupakan ilmu pengetahuan yang relatif baru dalam perkembangannya. Salah satu dari kegunaan sosiologi hukum Islam antara lain menganalisa pengaruh timbal balik antara dinamika perbuatan hukum dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat. Wilayah kajian sosiologi hukum tidak hanya seputar dunia ilmu hukum saja, akan tetapi meliputi hukum yang hidup di masyarakat -living law.

Ilmu sosial dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk memahami hukum Islam. Hal ini disebabkan karena banyak bidang kajian dalam agama yang baru bisa dipahami Secara proposional apabila menggunakan pendekatan ilmu sosial. Menggunakan pendekatan sosial dalam memahami hukum Islam tidaklah bisa dihindari, karena tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian hukum Islam itu berkaitan erat dengan masalah sosial. Oleh karena itu, Sebagian ahli hukum Islam berusaha untuk memahami ilmu-ilmu sosial sebagai salah satu alat untuk memahami hukum Islam. Pendekatan ilmu sosial ini digunakan untuk memahami apakah perilaku seseorang di masyarakat sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.

Krisis metodologi keilmuan Islam, yang berpangkal pada kurangnya dimensi empirisitas serta tidak adanya sistematisasi secara menyeluruh, disadari oleh para pemikir muslim sebagai persoalan yang harus segera mendapatkan terapi intelektual. Akan tetapi, kekurangan tersebut tidak dapat semata-mata ditutup atau diganti dengan menerapkan ilmu-ilmu sosial modern barat. Hal itu disebabkan karena metode dan pendekatan ilmu-ilmu sosial modern juga tengah mengalami krisis epistemologi yang tidak kalah akutnya.

Factor-faktor sosial budaya yang senantiasa berkembang karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merasuki berbagai pemikiran hukum Islam dewasa ini. Hal tersebut disebabkan karena tuntutan perubahan zaman, tidak hanya itu pemikiran dalam hukum Islam juga dimaksudkan untuk merespon berbagai perkembangan sosial budaya dari para pelaku pelaksana hukum.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   300

Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   12

Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   312

Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92

Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3258