
ORANG-ORANG BERHAK MENDAPAT WARISAN
1. Fakir Miskin
Thabari
berpendapat bahwa yang dimaksud fakir yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi
dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan miskin, yaitu orang-orang
yang dalam kebutuhan, tapi suka meminta-minta.
Madzhab
Hanafi berpendapat fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa di bawah
nilai nisab menurut hukum zakat yang sah, atau nilai sesuatu yang memiliki
mencapai nisab atau lebih, yang terdiri dari perabotan rumah tangga,
barang-barang, buku-buku keperluan pokok sehari-hari. Sedangkan miskin mereka
yang tidak memiliki apa-apa.
Menurut
madzhab tiga, fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan
layak dalam memenuhi keperluannya; sandang, pangan, tempat tinggal dan segala
keperluan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri ataupun bagi mereka yang
menjadi tanggungannya.
Yang sedang
dimaksud miskin adalah yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam
memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak
sepenuhnya tercukupi, seperti misalnya yang diperlukan sepuluh, tapi yang ada
hanya tujuh atau delapan, walaupun sudah masuk satu nisab atau beberapa nisab.
2. Amil zakat
Amil zakat
adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para
pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari pencatat
sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat, dan membagi kepada
para mustahiknya.
Syarat-syarat
amil zakat yaitu: pertama, beragama Islam atau muslim. Kedua, mukallaf, yaitu
orang yang sehat akal-pikirannya. Ketiga, orang yang jujur. Keempat, memahami
hukum-hukum zakat. Kelima, kemampuan melaksanakan tuganya. Keenam, laki-laki.
Ketujuh, Merdeka.
3. Muallaf
Golongan
muallaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya
dapat bertambah terhadap Islam, atau terhadap niat jahat mereka atas kaum
muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan
menolong kaum muslimin dari musuh.
Kelompok
muallaf terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu: pertama, golongan yang
diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya. Kedua,
golongan orang yang dikuatirkan kelakukan jahatnya. Mereka ini dimasukkan ke
dalam kelompok mustahik zakat, dengan harapan mencegah kejahatannya. Ketiga,
golongan yang baru masuk Islam. Mereka perlu diberi santunan agar bertambah
mantap keyakinannya terhadap Islam. Keempat, pemimpin dan tokoh masyarakat yang
telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Kelima,
pemimpin dan tokoh kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaummya, akan
tetapi imannya masih lemah. Keenam, kaum muslimin yang bertempat tinggal di
daerah perbatasan daerah musuh. Ketujuh, kaum muslimin yang membutuhkan untuk
mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan.
4. Fir riqab
Riqab bentuk
jamak dari raqabah yang mempunyai arti budak belian laki-laki (abid) dan bukan
belian Perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan
pembebasan atau pelepasan, seolah-olah Al-Qur’an memberikan isyarah dengan kata
kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti
belenggu yang mengikatnya. Membela budak belian artinya sama dengan
menghilangkan atau melepaskan belenggu yang mengikatnya.
Cara
membebaskan budak dengan dua cara yaitu: pertama, menolong hamba mukatab yaitu
budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia
sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia.
Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorangg bersama-sama dengan
temannya membeli seorang budak atau amah kemudian membebaskan.
5. Al-gharimun (orang-orang yang mempunyai hutang)
Menurut
madzhab Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang, dan dia tidak
memiliki bagian yang lebih dari hutangnnya.
Imam Thabari
mengatakan bahwa gharim adalah orang yang mempunyai hutang dengan tidak
berlebihan, maka Imam berkewajiban membayar dari Baitul-mal.
Menurut Imam
Malik, Syafi’i, dan Ahmad, bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi kepada dua
golongan,masing-masing mempunyai hukum tersendiri. Pertama, orang yang
mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya dan kedua, orang yang mempunyai
hutan untuk kemaslahatan masyarakat.
6. Fi
sabilillah
Maksud fi
sabilillah yaitu jalan untuk menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun
perbuatan.
Al-Alamah
Ibnu Atsir menyatakan, bahwa sabil makna aslinya adalah at-thariq atau jalan.
Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan
Ikhlas, yang dipergunakan untuk bertaqarub kepada Allah dengan melaksanakan
segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam-macam kebajikan.
Golongan
Hanafi berpendapat bahwa sabilillah adalah sukarelawan yang terputus bekalnya,
karena itu yang difahami dari kemutlakan lafaz ini. Riwayat lain sabilillah
artinya para pencari ilmu.Imam Kasani mengartikan semua amal perbuatan yang
menunjukkan takarrub dan ketaatan kepada Allah.
Mazhab Maliki
mengartikan sabilillah mempunyai arti sangat luas. Sedangkan ia sering
diartikan sebagai tentara dalam peperangan. Mazhab Syafi’i mengartikan kelompok
sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan tetap dari pemerintah atau seperti
kata ibnu hajar, mereka yang tidak mendapat bagian dalam daftar gaji, tetapi
semata-mata sukarelawan.
7. Ibnu Sabil
Makna dari
Ibnu Sabil menurut jumhur ulama untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari
satu daerah ke daerah lain. As-sabil artinya jalan.
Ada hikmah
kenapa ibnu sabil mendapatkan zakat yaitu: pertama, ada perjalanan yang
diperintahkan dalam Islam untuk mencari rizki Allah. Kedua, ada perjalanan
untuk mencari ilmu pengetahuan. Ketiga, ada perjalanan yang diperintahkan untuk
jihad fi sabilillah. Keempat, ada perjananan yang disuruh untuk melaksanakan
ibadah kepada Allah SWT.
Ruang diskusi
a. Bagaiamana pandangan kamu tentang
orang-orang yang mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti BLT atau PKH. Sebagian
dari mereka sudah mempunyai rumah, pekerjaan, kendaraan dan penghasilan. Apakah
mereka termasuk kelompok fakir-miskin atau orang kaya. Jelaskan pendapat mu!
b. Apakah kelompok mahasiswa termasuk mendapatkan zakat. Jelaskan
pendapat mu!
Penulis : Imam Ghozali
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3561
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2940
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2871