Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Materi Kuliah: Orang-Orang yang Berhak Mendapat Zakat



Jumat , 18 April 2025



Telah dibaca :  236

ORANG-ORANG BERHAK MENDAPAT WARISAN

1.     Fakir Miskin

Thabari berpendapat bahwa yang dimaksud fakir yaitu orang yang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta. Sedangkan miskin, yaitu orang-orang yang dalam kebutuhan, tapi suka meminta-minta.

Madzhab Hanafi berpendapat fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa di bawah nilai nisab menurut hukum zakat yang sah, atau nilai sesuatu yang memiliki mencapai nisab atau lebih, yang terdiri dari perabotan rumah tangga, barang-barang, buku-buku keperluan pokok sehari-hari. Sedangkan miskin mereka yang tidak memiliki apa-apa.

Menurut madzhab tiga, fakir ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya; sandang, pangan, tempat tinggal dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri ataupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

Yang sedang dimaksud miskin adalah yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi, seperti misalnya yang diperlukan sepuluh, tapi yang ada hanya tujuh atau delapan, walaupun sudah masuk satu nisab atau beberapa nisab.

2.     Amil zakat

Amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan para penjaganya, juga mulai dari pencatat sampai kepada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat, dan membagi kepada para mustahiknya.

Syarat-syarat amil zakat yaitu: pertama, beragama Islam atau muslim. Kedua, mukallaf, yaitu orang yang sehat akal-pikirannya. Ketiga, orang yang jujur. Keempat, memahami hukum-hukum zakat. Kelima, kemampuan melaksanakan tuganya. Keenam, laki-laki. Ketujuh, Merdeka.

3.     Muallaf

Golongan muallaf adalah mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhadap niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.

Kelompok muallaf terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu: pertama, golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya. Kedua, golongan orang yang dikuatirkan kelakukan jahatnya. Mereka ini dimasukkan ke dalam kelompok mustahik zakat, dengan harapan mencegah kejahatannya. Ketiga, golongan yang baru masuk Islam. Mereka perlu diberi santunan agar bertambah mantap keyakinannya terhadap Islam. Keempat, pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat orang kafir. Kelima, pemimpin dan tokoh kaum muslimin yang berpengaruh di kalangan kaummya, akan tetapi imannya masih lemah. Keenam, kaum muslimin yang bertempat tinggal di daerah perbatasan daerah musuh. Ketujuh, kaum muslimin yang membutuhkan untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan.

4.     Fir riqab

Riqab bentuk jamak dari raqabah yang mempunyai arti budak belian laki-laki (abid) dan bukan belian Perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan, seolah-olah Al-Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya. Membela budak belian artinya sama dengan menghilangkan atau melepaskan belenggu yang mengikatnya.

Cara membebaskan budak dengan dua cara yaitu: pertama, menolong hamba mukatab yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia. Kedua, seseorang dengan harta zakatnya atau seseorangg bersama-sama dengan temannya membeli seorang budak atau amah kemudian membebaskan.

5.     Al-gharimun (orang-orang yang mempunyai hutang)

Menurut madzhab Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang, dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari hutangnnya.

Imam Thabari mengatakan bahwa gharim adalah orang yang mempunyai hutang dengan tidak berlebihan, maka Imam berkewajiban membayar dari Baitul-mal.

Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad, bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi kepada dua golongan,masing-masing mempunyai hukum tersendiri. Pertama, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya dan kedua, orang yang mempunyai hutan untuk kemaslahatan masyarakat.

6.     Fi sabilillah

Maksud fi sabilillah yaitu jalan untuk menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan.

Al-Alamah Ibnu Atsir menyatakan, bahwa sabil makna aslinya adalah at-thariq atau jalan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan Ikhlas, yang dipergunakan untuk bertaqarub kepada Allah dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam-macam kebajikan.

Golongan Hanafi berpendapat bahwa sabilillah adalah sukarelawan yang terputus bekalnya, karena itu yang difahami dari kemutlakan lafaz ini. Riwayat lain sabilillah artinya para pencari ilmu.Imam Kasani mengartikan semua amal perbuatan yang menunjukkan takarrub dan ketaatan kepada Allah.

Mazhab Maliki mengartikan sabilillah mempunyai arti sangat luas. Sedangkan ia sering diartikan sebagai tentara dalam peperangan. Mazhab Syafi’i mengartikan kelompok sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan tetap dari pemerintah atau seperti kata ibnu hajar, mereka yang tidak mendapat bagian dalam daftar gaji, tetapi semata-mata sukarelawan.

7.     Ibnu Sabil

Makna dari Ibnu Sabil menurut jumhur ulama untuk musafir, yaitu orang yang melintas dari satu daerah ke daerah lain. As-sabil artinya jalan.

Ada hikmah kenapa ibnu sabil mendapatkan zakat yaitu: pertama, ada perjalanan yang diperintahkan dalam Islam untuk mencari rizki Allah. Kedua, ada perjalanan untuk mencari ilmu pengetahuan. Ketiga, ada perjalanan yang diperintahkan untuk jihad fi sabilillah. Keempat, ada perjananan yang disuruh untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.

Ruang diskusi

a.     Bagaiamana pandangan kamu tentang orang-orang yang mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti BLT atau PKH. Sebagian dari mereka sudah mempunyai rumah, pekerjaan, kendaraan dan penghasilan. Apakah mereka termasuk kelompok fakir-miskin atau orang kaya. Jelaskan pendapat mu!

b.     Apakah kelompok  mahasiswa termasuk mendapatkan zakat. Jelaskan pendapat mu!



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2871