Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

847 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Materi Qawaid al-fiqiyah -1



Jumat , 20 Februari 2026



Telah dibaca :  253

Qawaidul Fiqhiyah

Qowaid adalah landasan, pedoman, asas dan titik tolak pelaksanaan hukum Islam. Al-fiqhiyyah berasal dari kata fiqh yang berarti al-fahm (mengerti) yang dirangkaikan dengan ya’nisbah, sehingga berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa di dalam ilmu fiqh peran penalaran (pemahaman) yang berarti peranan akal sangatlah mutlak.

Qawaidul fiqhiyah adalah pedoman umum dan universal bagi pelaksanaan hukum Islam yang mencakup seluruh bagiannya. Ia disebut juga sebagai kaidah makro atau frekuensi yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqh yang serupa. Titik tolak pelaksanaan hukum diatur oleh kaidah-kaidah yang bersifat universal yang merupakan stasiun pemberangkatan suatu perbuatan.

Qawaid al-fiqhiyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam qawaidah fiqhiyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu’ saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawaid al-fiqhiyah dalam meng-istimbath-kan suatu furu’. Maka al-qowaidh al-fiqhiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istimbath-kan suatu hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentsi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan actual yang selalu bermunculan dan tidak dalilnya dalam nash (al-qur’an dan hadist), yang harus ditemukan solusi hukum nya.

Berikut beberapa definisi qawaidul al-fiqhiyah secara istilah sebagai berikut:

1.     Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan sebagai berikut:

مجموعةُالاحكامِ المتشبهاتِ التي ترجعُ الي قياسٍ واحدٍ يجمعها

Artinya:

Kumpulan hukum yang serupa yang Kembali analogi yang mengumpulkannnya.

2.     Al-Jurjani mendefinisikan sebagai berikut:

قضيةٌ كليةٌ مُنْطَبْقةٌ علي جميع جُزْئِيَتُهَا

Artinya:

Ketetapan kulli yang mencakup untuk seluruh bagiannya.

3.     Imam Tajuddin Al-Subki

الاَمْرُ الْكُلِيُ الذّي ينْطبِقُ عليه جُزْئِيَاتٌ كثِيْرةٌ يُفْهَمُ اَحْكاَمُهَا منْها

4.     Ibnu Abidin sebagai berikut:

معرفةُ الْقواعدِ التي تردُّ اليها وفرَّعوا الاحْكامُ عليها

5.     Musfofa ahmad az-zarqa sebagai berikut:

اُصولُ فقيةٍ كليةٍ في نصوصٍ موْجزةٍ دستوريدٍ تتضمَّنُ احكاماً تشريعيةً  عامةً في الحوادثِ التي تدخل تحت موضوعها

Artinya:

Pokok-pokok fikih yang bersifat kulli dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas yang mencakup hukum-hukum yang disyariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah pada naungannya

Dari definisi tersebut di atas, dalam hukum Islam ada dua kaidah yaitu: pertama, kaidah ushul fikih dapat ditemukan di kitab-kitab ushul fikh, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum (tahrij al-ahkam) dari sumbernya Al-Qur’an dan Al-Hadist. Kedua, kaidah fikih adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih yang kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul yang tidak jelas hukum nya di dalam nash.

Pertanyaan-Pertanyaan:

Buatkan contoh satu saja kaidah ushul fiqh dan kaidah qawaidul fiqh !



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


Avatar

Nola Anjania

Contoh Kaidah Ushul Fiqh Hukum asal segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. Contoh: Minum kopi → hukumnya boleh, karena tidak ada dalil yang mengharamkan kopi secara khusus. Contoh Kaidah Qawā‘idul Fiqh Artinya: Kemudaratan harus dihilangkan. Contoh: Jika suatu perbuatan awalnya boleh, tapi ternyata menimbulkan bahaya (misalnya membahayakan kesehatan orang lain), maka perbuatan itu harus dihentikan.

Avatar

Ebma al - della

Kaidah Ushul Fiqh Kaidah "Al-ashlu fi al-ashya' al-ibahah hatta yadulla adillah 'ala al-hurmat" Artinya: "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah), sampai ada dalil yang menunjukkan haramnya." Kaidah Qawaidul Fiqh Kaidah: "Al-umuru bi maqasidiha" Artinya: "Segala sesuatu (perbuatan) dinilai berdasarkan tujuannya (niatnya)."

Avatar

NABILA SHAFIRA

Kaidah Ushul Fiqh contoh penerapannya: Perintah shalat dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa shalat itu wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkannya menjadi sunnah. Kaidah Qawa'id Fiqhiyyah contoh penerapan: Seseorang sudah berwudhu lalu ragu apakah batal atau tidak tetap dihukumi masih punya wudhu, karena yang yakin adalah sudah berwudhu.

Avatar

putri Zahra nur asifa

Contoh penerapan Kaidah Ushul Fiqh Perintah shalat dalam Al-Qur’an maka hukum shalat adalah wajib. Contoh penerapan Kaidah Qawaidul Fiqh Jika suatu transaksi merugikan salah satu pihak secara tidak adil, maka transaksi tersebut bisa dibatalkan.

Avatar

Rifka Putri Listari

Kaidah Ushul Fiqh الأمر للوجوب ما لم تصرفه قرينة (Perintah pada dasarnya menunjukkan wajib selama tidak ada dalil yang memalingkannya.) Contoh: Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman tentang perintah shalat. Karena bentuknya adalah perintah dan tidak ada dalil yang memalingkannya menjadi sunnah, maka shalat hukumnya wajib. Kaidah Qawā‘id Fiqhiyyah اليقين لا يزول بالشك (Keyakinan tidak hilang karena keraguan.) Contoh: Seseorang sudah yakin berwudhu, lalu muncul rasa ragu apakah wudhunya batal atau tidak. Maka ia tetap dianggap masih berwudhu, karena yang yakin (sudah wudhu) tidak bisa hilang hanya karena ragu.

Avatar

Putri Novalia

Contoh Kaidah Ushul Fiqh Kaidah: "Al-ashlu fi al-ashya' al-ibahah hatta yadulla adillah 'ala al-hurmat" Artinya: "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah), sampai ada dalil yang menunjukkan haramnya." Contoh Kaidah Qawaidul Fiqh Kaidah: "Al-umuru bi maqasidiha" Artinya: "Segala sesuatu (perbuatan) dinilai berdasarkan tujuannya (niatnya)."

Avatar

Nurhidayah

Kaidah Ushul Fiqh الأمر يفيد الوجوب ما لم تصرفه قرينة Perintah menunjukkan wajib selama tidak ada dalil yang memalingkannya. Contoh: Perintah mendirikan shalat dalam Al-Qur'an menunjukkan hukum wajib. Kaidah Qawaidul Fiqh اليقين لا يزول بالشك Keyakinan tidak hilang karena keraguan. Contoh: Orang yang yakin sudah berwudhu lalu ragu batal atau tidak, maka tetap dianggap suci

Avatar

Elfa Yani

1). Kaidah Ushul Fiqh Artinya: "Hukum asal segala sesuatu (terkait urusan muamalah/duniawi) adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya". Contoh: Memakan makanan baru yang belum ada di zaman Nabi (seperti buah Kiwi), menggunakan teknologi internet, atau bertransaksi menggunakan uang elektronik. Semuanya boleh dilakukan karena belum ada dalil sahih yang mengharamkannya. 2). Kaidah Qawaidul Fiqh Artinya: "Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan". Contoh: Seseorang yakin telah berwudhu, lalu ragu apakah sudah batal (kentut) atau belum. Maka hukumnya, ia tetap suci (dianggap belum batal) karena keyakinan wudhu tidak bisa dikalahkan oleh keraguan batalnya.

Avatar

Clara Salsabila

1. Kaidah Ushul Fiqh “Larangan pada asalnya menunjukkan hukum haram” • Penjelasan: Jika dalam Al-Qur’an atau hadis terdapat bentuk larangan seperti “janganlah”, maka hukum asalnya adalah haram, kecuali ada dalil lain yang menunjukkan bahwa larangan itu hanya makruh atau sekadar anjuran meninggalkan. • Contoh: Allah berfirman : “Janganlah kalian mendekati zina.” Karena ini adalah larangan dan tidak ada dalil yang memalingkannya, maka zina hukumnya haram. ➡ Kaidah ushul fiqh digunakan untuk memahami cara menetapkan hukum dari teks dalil. 2. Kaidah Qawāʿid Fiqhiyyah (Qawaidul Fiqh) “Kesulitan mendatangkan kemudahan” • Penjelasan: Jika dalam menjalankan suatu kewajiban terdapat kesulitan yang berat, maka syariat memberikan keringanan. • Contoh: Orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan jauh boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan dan menggantinya di hari lain. ➡ Kaidah qawaid fiqh digunakan untuk menyelesaikan persoalan hukum dalam praktik kehidupan.

Avatar

HAFIZHA NOVIAYONA

Kaidah Ushul Fiqh الأمور بمقاصدها (Al-umuru bi maqashidihā). Artinya: "Segala perkara tergantung pada niatnya." Kaidah ini menjadi dasar metodologi ijtihad, karena menekankan bahwa interpretasi dalil syariat bergantung pada tujuan atau maksud pelaku. Kaidah Qawaidul Fiqh المشقة تجلب التيسير (Al-masyaqqatu tajlibu at-taysir). Artinya: "Kesulitan mendatangkan kemudahan." Kaidah ini diterapkan pada hukum fiqh praktis, seperti rukhsah (keringanan) saat bepergian untuk shalat atau puasa.

Avatar

Adrean kusmayadi

Contoh nya yaitu (kaidah yang menjadi dasar/metode penetapan hukum dari dalil-dalil syariat) Kaidah: الأمور بمقاصدها (Al-umūru bi maqāṣidihā) Artinya: Segala sesuatu (hukumnya) tergantung pada tujuannya / niatnya. Contoh penerapannya: Dalam ibadah, niat merupakan syarat sahnya suatu amalan. Misalnya: Seseorang berwudhu atau shalat tanpa niat (hanya sekedar membasuh anggota badan karena haus atau kotor), maka wudhu/shalatnya tidak sah. Seseorang mengucapkan kata talak kepada istrinya, tetapi tidak berniat menceraikan (misalnya hanya marah lalu mengucapkannya tanpa maksud talak), maka talaknya tidak jatuh. Kaidah ini berasal dari hadits terkenal: «إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ...» (Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya... – HR. Bukhari & Muslim). Kaidah ini termasuk kaidah ushul karena menjadi dasar penetapan hukum banyak ibadah dan muamalah.

Avatar

nazril ilham

Kaidah Ushul Fiqh (Dasar Penyimpulan Hukum): Kaidah: "Al-Ashlu fil Amri lil Wujub" (Pada dasarnya perintah itu menunjukkan hukum wajib). Contoh: Perintah shalat dalam ayat "Aqimus Sholah" (Dirikanlah shalat), wajib dilaksanakan karena tidak ada dalil lain yang memalingkannya menjadi sunnah. Kaidah Qawaidul Fiqh (Penerapan Hukum pada Kasus): Kaidah: "Al-Yaqinu La Yazalu bisy-Syak" (Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan). Contoh: Seseorang yakin sudah berwudhu, lalu ragu apakah sudah kentut atau belum. Maka hukumnya tetap suci (wudhu dianggap belum batal) karena keyakinan tidak hilang oleh ragu.

Avatar

Muhammad catur Irwansyah

Perkara Tergantung Tujuannya (الأمور بمقاصدها - Al-Umuru bi Maqashidiha) Hukum tindakan seseorang bergantung pada niat atau tujuannya. Contoh: Seseorang menemukan barang, jika niatnya mengamankan maka dia amanah, jika niatnya memiliki maka dia pencuri.

Avatar

Muhammad catur Irwansyah

Perkara Tergantung Tujuannya (الأمور بمقاصدها - Al-Umuru bi Maqashidiha) Hukum tindakan seseorang bergantung pada niat atau tujuannya. Contoh: Seseorang menemukan barang, jika niatnya mengamankan maka dia amanah, jika niatnya memiliki maka dia pencuri.

Avatar

Dian Syafika

*Kaidah Ushul Fiqh:* "الأصل في الأفعال الأباحة" (Al-asl fi al-af'al al-ibaha) Artinya: "Asal dari perbuatan adalah boleh (mubah)" Kaidah ini berarti bahwa suatu perbuatan dianggap boleh (mubah) kecuali ada dalil yang melarangnya. *Kaidah Qawaidul Fiqh:* "الضرر يزال" (Al-darar yuzal) Artinya: "Kerusakan harus dihilangkan" Kaidah ini berarti bahwa jika suatu perbuatan atau keadaan menyebabkan kerusakan, maka kerusakan tersebut harus dihilangkan atau dicegah.

Avatar

Awan Fahri Hidayat

Kaidah Ushul Fiqh الأمر للوجوب ما لم تصرفه قرينة (Al-amru lil wujūb mā lam tashrifhu qarīnah) Artinya: “Pada dasarnya perintah menunjukkan kewajiban, selama tidak ada dalil yang memalingkannya.” Contoh: Perintah shalat dalam Al-Qur’an → hukumnya wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkannya menjadi sunnah. 2. Kaidah Qawā‘idul Fiqh الأمور بمقاصدها (Al-umūru bi maqāṣidihā) Artinya: “Segala sesuatu tergantung pada niatnya.” Contoh: Memberi uang kepada orang: Jika niat sedekah bernilai ibadah Jika niat riya tidak bernilai ibadah

Avatar

TIA AMELIA

*Contoh Kaidah Ushul Fiqh* الأصل في الأمر للوجوب Artinya: Pada dasarnya, perintah (dalam Al-Qur’an dan Hadist) menunjukkan kewajiban. Contoh: Allah berfirman: “Dirikanlah shalat.” _ Karena itu adalah perintah, maka shalat hukumnya wajib, kecuali ada dalil lain yang mengubahnya menjadi sunnah. *Contoh Kaidah Qawā‘idul Fiqh* الأمور بمقاصدها Artinya: Setiap perbuatan tergantung pada niatnya. Contoh: Seseorang memberi uang •Jika niatnya sedekah maka menjadi pahala sedekah. •Jika niatnya utang maka hukumnya utang •Jika niatnya suap maka hukumnya haram

Avatar

Masdalifah Az-Zahrah

1. Kaidah Ushul Fiqh الأمر للوجوب ما لم تصرفه قرينة (Al-amru lil wujûb mâ lam tashrifhu qarînah) Artinya: "Pada dasarnya perintah menunjukkan hukum wajib, selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya." Contoh penerapan: Dalam Al-Qur’an Allah berfirman: “Dirikanlah salat…” (QS. Al-Baqarah: 43) Karena bentuknya adalah perintah, maka hukum salat menjadi wajib, kecuali jika ada dalil lain yang menunjukkan tidak wajib. Disebut kaidah ushul fiqh karena digunakan untuk menarik hukum dari dalil. 2. Kaidah Qawaidul Fiqh الضرر يزال (Adh-dharar yuzâl) Artinya: "Bahaya (kemudaratan) harus dihilangkan." Contoh penerapan: Jika seseorang memiliki bangunan yang membahayakan tetangganya, maka bangunan tersebut harus diperbaiki atau dihilangkan karena menimbulkan mudarat. Disebut kaidah fiqh karena merupakan rumusan umum dari banyak hukum cabang (furû’ fiqhiyyah).

Avatar

elda mazlin

1. Kaidah Ushul Fiqh (Metode Penggalian Hukum) الأَصْلُ فِي الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ "Pada dasarnya, perintah menunjukkan kewajiban." Contoh: Perintah shalat dalam Al-Qur'an otomatis menjadi hukum wajib karena adanya kaidah ini. 2. Kaidah Qawaidul Fiqh (Prinsip Umum Hukum) المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ "Kesulitan mendatangkan kemudahan." Contoh: Orang yang sakit atau sedang safar diberikan keringanan (seperti boleh menjamak shalat) karena adanya kondisi sulit.

Avatar

Nur Asuha

1. Kaidah Ushul Fiqh: Kaidah: الأصل في الأمر للوجوب Artinya: Pada dasarnya, setiap perintah dalam dalil/nasitu menunjukkan hukum wajib Contoh: Perintah shalat dalam ayat Aqimus Shalat Dirikanlah shalat hukum asalnya adalah wajib. 2. Kaidah Qawaidul Fiqh: Kaidah: اليقين لا يزول بالشك Artinya: Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan Contoh: Seseorang yang yakin sudah berwudhu, lalu ragu apakah sudah batal atau belum, maka dia tetap dianggap suci karena keraguan tidak menggugurkan keyakinan sebelumnya

Avatar

Ainil Ima Ullah

1. Kaidah Ushul fiqh (An-nahyu yaqtadhi at-tahrim) Artinya: Larangan (dalam dalil) menunjukkan keharaman. >Contoh: Larangan mendekati zina berarti perbuatan zina hukumnya haram. 2. Kaidah Qawaidul fiqh (Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taysir) Artinya: Kesulitan mendatangkan kemudahan. >Contoh: Orang sakit diperbolehkan shalat sambil duduk, atau orang musafir boleh menjama' shalat.

Avatar

Muhammad Khusnul Falah

2. Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan dengan Keraguan (اليقين لا يزول بالشك - Al-Yaqin La Yazulu Bisy-Syak) Sesuatu yang sudah diyakini tidak batal oleh keraguan yang muncul kemudian. Contoh: Yakin sudah berwudhu, lalu ragu apakah sudah batal atau belum. Maka wudhu tetap dianggap sah.

Avatar

Raudatul Jannah

#Contoh Kaidah Ushul Fiqih: 1. Al-ashlu fin nahyi lit tahrim: "Hukum asal larangan adalah haram." Contoh: Larangan mendekati zina berarti zina hukumnya haram. #Contoh Qawaidul Fiqih : 1. Al-Yaqin la Yazulu bisy-Syak : "Keyakinan tidak hilang karena keraguan." Contoh: Orang yang yakin sudah wudhu lalu ragu apakah sudah batal, maka dianggap tetap suci (wudhu).

Avatar

M. Irsyad Alfikri

Ushul fiqh Perintah yg menunjukkan wajib Contoh: dirikan lah sholat Qawaidul fiqih Keyakinan tidak hilang karena keraguan Contoh: sudah yakin wudhu, lalu ragu batal atau tidak, dianggap Masi punya wudhu

Avatar

Jesika muzlifa

Contoh Kaidah Ushul Fiqh Kaidah Ushul Fiqh adalah alat atau metode yang digunakan mujtahid untuk menggali hukum dari dalil (Al-Qur'an dan Hadis). Fokusnya adalah pada sumber hukum.

Avatar

Nelvi Riani

Contoh Kaidah Ushul Fiqh Kaidah ini digunakan untuk memahami dalil (Al-Qur'an dan Hadis). الأمر المطلق يفيد الوجوب (Al-Amru al-Mutlaq Yufidu al-Wujub) Artinya: Perintah mutlak menunjukkan hukum wajib. Contoh: Perintah shalat dalam ayat "Aqimush Shalah" bermakna wajib. النهي يقتضي التحريم (An-Nahyu Yaqtadhi at-Tahrim) Artinya: Larangan menunjukkan keharaman. Contoh: Larangan mendekati zina dalam Al-Qur'an berarti zina haram. الأصل في الأشياء الإباحة (Al-Ashlu fi al-Asy-ya'i al-Ibahah) Artinya: Hukum asal segala sesuatu (muamalah) adalah boleh. Contoh: Semua jenis makanan/minuman baru boleh dikonsumsi selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Avatar

M.bagus hariansyah

Qawā‘id al-Fiqhiyyah (القواعد الفقهية) adalah kaidah-kaidah umum dalam fikih yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum pada berbagai kasus. Kaidah ini bersifat universal (kullī), sehingga bisa diterapkan pada banyak masalah cabang (furū‘).

Avatar

Fitri Endang Wahyu Ningsih

1. Kaidah Ushul Fiqh Contoh: Saat membaca ayat "Aqimish-shalah" (Dirikanlah shalat), ulama menggunakan kaidah ini untuk menetapkan bahwa shalat itu hukumnya wajib, bukan sunnah. 2. Kaidah Fiqhiyyah (Qawaidul Fiqh) Contoh: Seseorang yang sedang sakit parah sehingga tidak bisa berdiri, maka ia boleh shalat sambil duduk. Kesulitan (sakit) mendatangkan kemudahan (keringanan tata cara).

Avatar

ADRYAN RIZKY KURNIAWAN

Contoh: Perintah shalat dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa shalat itu wajib.

Avatar

M. Rendy adhiswara

Kaidah ushul fiq'h Al-Ashlu ma laa dalila lahu huwa haq = "Asal sesuatu yang tidak ada dalil yang melarangnya adalah halal/bolehkan." Contoh: Makan, minum, dan aktivitas lainnya pada dasarnya halal sampai ada dalil yang melarangnya. Kaidah Qawa'id Fiqh Dar'u al-mafāsid muqaddamun 'alā jalb al-maṣāliḥ = "Mencegah kemafsadatan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan." Contoh: Dalam keadaan pandemi, menutup tempat kerumunan lebih utama daripada kepentingan perdagangan.

Avatar

Faisal Hudori

Kaidah Qawaidul Fiqh: "الضرر يزال" (Al-darar yuzal) Artinya: "Kerusakan harus dihilangkan". Contoh: Jika seseorang memiliki tetangga yang membuang sampah di halaman rumahnya, maka tetangga tersebut harus diminta untuk berhenti karena tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada lingkungan.

Avatar

annisa nazla ghiyanie

kaidah ushul fiqih (Larangan pada asalnya menunjukkan keharaman).contoh : dalam Al-Qur’an terdapat larangan memakan riba. Karena bentuknya adalah larangan dan tidak ada dalil yang memalingkannya, maka hukum riba adalah haram. kaidah qawaid fiqih (Keyakinan tidak hilang karena keraguan). contoh : seseorang sudah yakin telah berwudhu, lalu muncul rasa ragu apakah wudhunya batal atau tidak. Maka yang dipegang adalah keyakinan awal (masih suci), karena keraguan tidak menghilangkan sesuatu yang sudah yakin.

Avatar

Muhammad Rino jarindri

Seseorang yakin telah berwudhu, lalu ia ragu apakah sudah buang angin (batal) atau belum. Maka, ia dianggap masih dalam keadaan suci/berwudhu, karena suci adalah yakin, sedangkan batal masih ragu-ragu

   Berita Terkait

Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah
01 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   87

Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum Keluarga Islam
25 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   22

Sosiologi Hukum Islam
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   83

Syarat-syarat Perkawinan
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   63

Dasar-Dasar Hukum Perkawinan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   89

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      12930


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4046


Puasa dan Ilmu Padi
Rabu , 03 April 2024      2424


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2355