Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Obyek Fiqh Siyasah



Sabtu , 20 September 2025



Telah dibaca :  334

Pertama, Politik dusturiyah

Kajian politik dusturiyah merupakan kajian politik Islam yang cakupannya sangat luas. Kajian ini tidak lepas dari dua hal, yaitu: Pertama, dalil-dalil kulliy, baik ayat-ayat Al-Qur’an maupun Al-Hadist, dalam mengatur masyarakat, yang tidak akan berubah bagaimanapun masyarakat berubah. Karena dalil kulliy tersebut menjadi unsur dinamisator di dalam masyarakat dalam merubah masyarakat. Kedua, aturan-aturan yang dapat berubah karena perubahan situasi dan kondisi, termasuk di dalamnya hasil ijtihad para ulama, meskipun tidak seluruhnya (A.Djazuli, 2003).

Dilihat dari sisi lain, politik dusturiyah membahas beberapa hal sebagai berikut, yaitu: Pertama, bidang politik tasri’iyah, termasuk di dalamnya persoalan ahlu hali wa al-‘aqd, perwakilan persoalan rakyat. Hubungan muslimin dan non-muslim di dalam satu negara, undang-undang dasar, undang-undang, dan lain-lain berkaitan dengan peraturan-peraturan negara. Kedua, politik tanfidziyah termasuk di dalamnya persoalan imamah, persoalan bai’ah, wuzarah, waliy al-ahdi, dan lain-lain. ketiga, politik qadlaiyah, termasuk di dalam nya masalah-masalah peradilan. Keempat, bidang politik idariyah, termasuk di dalamnya masalah-masalah administrasi dan kepegawaian (A.Djazuli, 2003).

Kedua, Politik dawliyah

Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan Kepala Negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan Internasional, masalah territorial, nasionalitas, ektradisi, tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu, juga mengurusi masalah kaum dzimmi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum dzimmi, hudud dan qishash. Atau dapat dikatakan yang mengatur hubungan antar negara tersebut (Politik Hukum Internasional) (A.Djazuli, 2003).

Menurut Muhammad Iqbal siyasah dauliyah terbagi menjadi dua bagian, bagian pertama al-siyasah al-duali al-khasash atau disebut juga hukum perdata internasional yang mengatur dalam aspek keperdataan tentang hubungan antara warga negara yang muslim dengan warga negara non-muslim. bagian kedua yaitu al-siyasah al-duali alam atau disebut juga hubugan internasional yang mengatur politik kebijaksanaan negara islam dalam masa damai dan perang (Suntana, 2015). Pada masa sekarang hubungan internasional sudah terkait dengan lembaga-lembaga internasional yang mana wajib untuk mengikuti perundang-undangan dan peraturan lembaga lainnya. Dalam hukum Islam diwajibkan untuk menaati peraturan yang telah disepakati oleh negara Islam. Maka dengan pertimbangan ini, negara-negara dalam Islam sebagai darul harbi harus juga dipandang sebagai darul ahdi. Siyasah dauliyah juga memegang tegus pada prinsip kedaulatan sebagaimana harus mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebab keutamaan dan kemaslahatan tidak mengurangi hak kedaulatan sekalipun ia menjadi warga negara suatu negara yang muslim (Ash-Shiddieqy, 2014).

Ketiga, Politik Maliyah

Secara etimologis, fiqh siyasah maliyah mengatur kebijakan fiskal. Kebijakan-kebijakan diatur dalam bentuk zakat, infaq, sadaqah sebagai strategi orang-orang kaya membantu kepada masyarakat kecil dalam membantu persoalan ekonomi. Islam menunjukan kepedulian yang sangat tinggi dalam memberdayakan orang-orang miskin agar bisa dibantu dan diangkat nya menjadi lebih sejahtera.

Fikih siyasah maliyyah dalam prespektif Islam tidak terlepas dari Al-Quran, As-Sunnah Nabi dan praktik yang dikembangkan oleh para sahabat serta pemerintahan islam sepanjang sejarah. Sīyasāh māliyāh ini merupakan kajian yang sangat lekat dalam Islam, terutama setelah sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Fikih sīyasāh māliyāh adalah salah satu bagian penting dalam sistem pemerintahan Islam karena menyangkut tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (Madjid N. , 2001). Karena lebih jauh dalam sīyasāh māliyāh telah mengatur hubungan antara negara dengan perorangan, sumber-sumber keuangan negara, baitul mal, dan sebagainya yang berkaitan dengan harta dan kekayaan negara.



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13554


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4548


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2874