
Pertama, Politik dusturiyah
Kajian politik dusturiyah merupakan kajian politik Islam
yang cakupannya sangat luas. Kajian ini tidak lepas dari dua hal, yaitu: Pertama,
dalil-dalil kulliy, baik ayat-ayat Al-Qur’an maupun Al-Hadist, dalam mengatur
masyarakat, yang tidak akan berubah bagaimanapun masyarakat berubah. Karena
dalil kulliy tersebut menjadi unsur dinamisator di dalam masyarakat
dalam merubah masyarakat. Kedua, aturan-aturan yang dapat berubah karena
perubahan situasi dan kondisi, termasuk di dalamnya hasil ijtihad para ulama,
meskipun tidak seluruhnya
Dilihat dari sisi lain, politik dusturiyah membahas beberapa
hal sebagai berikut, yaitu: Pertama, bidang politik tasri’iyah,
termasuk di dalamnya persoalan ahlu hali wa al-‘aqd, perwakilan
persoalan rakyat. Hubungan muslimin dan non-muslim di dalam satu negara,
undang-undang dasar, undang-undang, dan lain-lain berkaitan dengan
peraturan-peraturan negara. Kedua, politik tanfidziyah termasuk di
dalamnya persoalan imamah, persoalan bai’ah, wuzarah, waliy al-ahdi,
dan lain-lain. ketiga, politik qadlaiyah, termasuk di dalam nya
masalah-masalah peradilan. Keempat, bidang politik idariyah,
termasuk di dalamnya masalah-masalah administrasi dan kepegawaian
Kedua, Politik dawliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan,
kekuasaan, wewenang. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai
kekuasaan Kepala Negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan Internasional,
masalah territorial, nasionalitas, ektradisi, tahanan, pengasingan tawanan
politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu, juga mengurusi masalah kaum
dzimmi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum dzimmi,
hudud dan qishash. Atau dapat dikatakan yang mengatur hubungan antar
negara tersebut (Politik Hukum Internasional)
Menurut Muhammad Iqbal siyasah dauliyah
terbagi menjadi dua bagian, bagian pertama al-siyasah al-duali al-khasash
atau disebut juga hukum perdata internasional yang mengatur dalam aspek
keperdataan tentang hubungan antara warga negara yang muslim dengan warga
negara non-muslim. bagian kedua yaitu al-siyasah al-duali alam atau
disebut juga hubugan internasional yang mengatur politik kebijaksanaan negara
islam dalam masa damai dan perang
Ketiga, Politik Maliyah
Secara etimologis, fiqh siyasah maliyah mengatur kebijakan
fiskal. Kebijakan-kebijakan diatur dalam bentuk zakat, infaq, sadaqah sebagai
strategi orang-orang kaya membantu kepada masyarakat kecil dalam membantu persoalan
ekonomi. Islam menunjukan kepedulian yang sangat tinggi dalam memberdayakan
orang-orang miskin agar bisa dibantu dan diangkat nya menjadi lebih sejahtera.
Fikih siyasah maliyyah dalam
prespektif Islam tidak terlepas dari Al-Quran, As-Sunnah Nabi dan praktik yang
dikembangkan oleh para sahabat serta pemerintahan islam sepanjang sejarah. Sīyasāh
māliyāh ini merupakan kajian yang sangat lekat dalam Islam, terutama
setelah sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Fikih sīyasāh māliyāh adalah
salah satu bagian penting dalam sistem pemerintahan Islam karena menyangkut
tentang anggaran pendapatan dan belanja negara
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13554
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4548
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3563
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2944
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2874