Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Pengertian Zakat



Kamis , 10 April 2025



Telah dibaca :  285

Zakat secara bahasa mempunyai arti nama’: kesuburan, thaharah: kesucian, dan barakah: keberkahan. Imam Nawawi mengatakan makna zakat karena di dalamnya ada makna kesuburan. Muhammad Ibn Qutaibah mengatakan bahwa lafadz zakat diambil dari kata zakah yang berarti nama’:kesuburan dan penambahan. Abul Hasan Al-Wahidi mengatakan bahwa zakat mempunyai arti mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya.

Kalimat zakat dalam Al-Qur’an disebutkan secara ma’rifat sebanyak 30 kali. 8 kali diantaranya terdapat dalam Surat Makiyah dan selainnya terdapat dalam Surat-Surat Madaniyah.

Zakat secara istilah mengacu beberapa pendapat sebagai berikut:

Pertama, Al-Mawardi dalam Kitab Al-Hawi berkata:

اَلزَّكَاَةُ اِسْمٌ لِاَخْدِ شَئٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ عَلَي اَوْصَاقٍ مَخْصُوْصَةٍ لِطَائِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ

Artinya:

Zakat itu nama dari pengambilan tertentu dari harta tertentu menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan-golongan tertentu.

Pertama, pendapat dari Asy-Syaukani sebagai berikut:

اِعْطَاءُ جُزْءٍ مِنَ النِّصَابِ اِلَي فَقِيْرٍ وَنَحْوِهِ وَغَيْرِمُتَصِّفٍ بِمَانِعٍ شَرْعِيٍ يَمْنَعُ مِنَ التَّصَرُّفِ اِلَيْهِ

Artinya:

Memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan sesuatu halangan syara’ yang tidak membolehkan kita memberi kepadanya.

Ada beberapa istilah zakat dalam Al-Qur’an. Istilah-istilah tersebut sering membingungkan. Sebab dalam Al-Qur’an penamaan zakat terkadang dengan kata zakat wajib dan shadaqah. Pada akhirnya kata zakat untuk zakat yang wajib dan sedekah untuk zakat yang sunnah.

1.   Q.S. Al-Baqarah Ayat 43 Sebagai Berikut:

Artinya:

Dan dirikanlah sholat dan berikanlah olehmu akan zakat dan ruku’lah bersama-sama orang-orang yang ruku’

2.   Q.S. At-Taubah Ayat 104 sebagai berikut:

Artinya:

Apakah mereka tidak mengetahui bahwa Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil shadaqah dan bahwasanya Allah sangat menerima taubat hamba-Nya lagi senantiasa kekal rahmat-Nya.

3.   Q.S. Al-An’am ayat 141 sebagai berikut:

Dan dialah Allah menciptakan tumbuh-tumbuhan yang dibuat panggungya dan yang tidak dibuat, menciptakan korma dan tumbuh-tumbuhan yang beraneka rasanya, zaitun dan buah delima yang hampir-hampir bersamaan bentuknya dan yang tidak bersamaan. Makanlah sebagian daripada buahnya apabila dia berbuah dan berilah haq-nya (zakatnya) dihari dia ditual dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.

4.   Q.S. At-Taubah ayat 35 sebagai berikut:

Dan segala mereka yang membedaharakan emas dan perak dan mereka tidak menafaqahkanya di jalan Allah, maka gembiralah mereka dengan azab yang sangat menyedihkan.

5.   Q.S. Al-A’raf ayat 199 sebagai berikut:

Ambilah ‘afuw (zakat) dan suruhlah yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab).

Sebab-sebab harta yang dikeluarkan dinamai zakat

Dinamai harta yang dikeluarkan untuk zakat itu dengan sebutan zakat, karena zakat itu mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, dan karena itu zakat itu menyuburkan harta atau membanyakkan pahala yang akan diperoleh mereka yang mengeluarkannya. Dan lantaran zakati itu menunjukkan kepada kebenaran iman, dinamailah dengan “shadaqah” yang membuktikan kebenaran kepercayaan, kebenaran tunduk dan patuh serta taat mengikuti barang apa yang diperintah. Juga karena zakat itu mensucikan pekerti masyarakat dari dengki dan dendam.

Sejarah Zakat Nafs

Pada suatu hari di tahun yang kedua dari hijrah, bersama dengan tahun 623 masehi, sebelum syara’ menentukan harta-harta yang dizakatkan dan kadarnya masing-masing yakni: sebelum syara’ megnadakan aturan-aturan yang jelas terhadap zakat mal, nabi s.a.w mengumumkan di hadapan para sahabat beberapa kewajiban Islam. di antara kalimat yaitu: “kewajiban mengeluarkan zakat nafs atau zakat fitrah”.

Nabi mengumungkan dua hari sebelum lebaran. Nabi berpidato di atas mimbar bahwa zakat fitrah merupakan suatu kewajiban sebelum pergi ke tempat sholat Hari Raya Idul Fitri. Zakat tersebut diberikan khusus kepada fakir-miskin. Sehingga ulama sebagian besar sepakat bahwa zakat fitrah untuk fakir-miskin.

Sejarah Zakat Mal

Zakat mal telah difardlukan Allah sejak permulaan Islam, sebelum Nabi s.a.w berhijrah ke kota Madinah. Pada waktu itu zakat belum ditentukan kadarnya dan tanpa pula diterangkan dengan jelas harta-harta yang diberikan zakatnya. Juga, pemberian zakat mal juga masih sebatas kepada fakir-miskin.

Pada tahun yang kesembilan dari hijrah, barulah Allah menurunkan ayat ,”60” dari surat IX yakni Surat At-Taubah atau Sura Al-Baraah. Sesudah turun ayat 60 itu, barulah ada ketentuan-ketentuan bagian-bagian yang boleh dan berhak emngambil zakat dan menerimanya.

Bahan Diskusi

Bagaimana pandangan kamu tentang zakat fitrah dan zakat mal pada permulaan islam tentang pemberian hanya fakir-miskin?



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2871