
Zakat secara bahasa mempunyai arti nama’: kesuburan, thaharah:
kesucian, dan barakah: keberkahan. Imam Nawawi mengatakan makna zakat karena di
dalamnya ada makna kesuburan. Muhammad Ibn Qutaibah mengatakan bahwa lafadz
zakat diambil dari kata zakah yang berarti nama’:kesuburan dan penambahan. Abul
Hasan Al-Wahidi mengatakan bahwa zakat mempunyai arti mensucikan harta dan
memperbaikinya, serta menyuburkannya.
Kalimat zakat dalam Al-Qur’an disebutkan
secara ma’rifat sebanyak 30 kali. 8 kali diantaranya terdapat dalam Surat
Makiyah dan selainnya terdapat dalam Surat-Surat Madaniyah.
Zakat secara istilah mengacu beberapa pendapat sebagai berikut:
Pertama, Al-Mawardi dalam Kitab Al-Hawi berkata:
اَلزَّكَاَةُ اِسْمٌ
لِاَخْدِ شَئٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ عَلَي اَوْصَاقٍ مَخْصُوْصَةٍ
لِطَائِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ
Artinya:
Zakat itu nama dari pengambilan tertentu
dari harta tertentu menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada
golongan-golongan tertentu.
Pertama, pendapat dari Asy-Syaukani sebagai
berikut:
اِعْطَاءُ جُزْءٍ
مِنَ النِّصَابِ اِلَي فَقِيْرٍ وَنَحْوِهِ وَغَيْرِمُتَصِّفٍ بِمَانِعٍ شَرْعِيٍ
يَمْنَعُ مِنَ التَّصَرُّفِ اِلَيْهِ
Artinya:
Memberi suatu bagian dari harta yang sudah
sampai nishab kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan
sesuatu halangan syara’ yang tidak membolehkan kita memberi kepadanya.
Ada beberapa istilah zakat dalam Al-Qur’an.
Istilah-istilah tersebut sering membingungkan. Sebab dalam Al-Qur’an penamaan
zakat terkadang dengan kata zakat wajib dan shadaqah. Pada akhirnya kata zakat
untuk zakat yang wajib dan sedekah untuk zakat yang sunnah.
1. Q.S. Al-Baqarah Ayat 43 Sebagai Berikut:
Artinya:
Dan dirikanlah sholat dan berikanlah olehmu
akan zakat dan ruku’lah bersama-sama orang-orang yang ruku’
2. Q.S. At-Taubah Ayat 104 sebagai berikut:
Artinya:
Apakah mereka tidak mengetahui bahwa Allah
menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil shadaqah dan bahwasanya Allah
sangat menerima taubat hamba-Nya lagi senantiasa kekal rahmat-Nya.
3. Q.S. Al-An’am ayat 141 sebagai berikut:
Dan dialah Allah menciptakan
tumbuh-tumbuhan yang dibuat panggungya dan yang tidak dibuat, menciptakan korma
dan tumbuh-tumbuhan yang beraneka rasanya, zaitun dan buah delima yang hampir-hampir
bersamaan bentuknya dan yang tidak bersamaan. Makanlah sebagian daripada
buahnya apabila dia berbuah dan berilah haq-nya (zakatnya) dihari dia ditual
dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang
yang berlebih-lebihan.
4. Q.S. At-Taubah ayat 35 sebagai berikut:
Dan segala mereka yang membedaharakan emas
dan perak dan mereka tidak menafaqahkanya di jalan Allah, maka gembiralah
mereka dengan azab yang sangat menyedihkan.
5. Q.S. Al-A’raf ayat 199 sebagai berikut:
Ambilah ‘afuw (zakat) dan suruhlah yang
ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil (tidak beradab).
Sebab-sebab harta yang
dikeluarkan dinamai zakat
Dinamai harta yang dikeluarkan untuk zakat
itu dengan sebutan zakat, karena zakat itu mensucikan diri dari kotoran kikir
dan dosa, dan karena itu zakat itu menyuburkan harta atau membanyakkan pahala
yang akan diperoleh mereka yang mengeluarkannya. Dan lantaran zakati itu
menunjukkan kepada kebenaran iman, dinamailah dengan “shadaqah” yang
membuktikan kebenaran kepercayaan, kebenaran tunduk dan patuh serta taat
mengikuti barang apa yang diperintah. Juga karena zakat itu mensucikan pekerti
masyarakat dari dengki dan dendam.
Sejarah Zakat Nafs
Pada suatu hari di tahun yang kedua dari
hijrah, bersama dengan tahun 623 masehi, sebelum syara’ menentukan harta-harta
yang dizakatkan dan kadarnya masing-masing yakni: sebelum syara’ megnadakan
aturan-aturan yang jelas terhadap zakat mal, nabi s.a.w mengumumkan di hadapan
para sahabat beberapa kewajiban Islam. di antara kalimat yaitu: “kewajiban
mengeluarkan zakat nafs atau zakat fitrah”.
Nabi mengumungkan dua hari sebelum lebaran.
Nabi berpidato di atas mimbar bahwa zakat fitrah merupakan suatu kewajiban
sebelum pergi ke tempat sholat Hari Raya Idul Fitri. Zakat tersebut diberikan
khusus kepada fakir-miskin. Sehingga ulama sebagian besar sepakat bahwa zakat
fitrah untuk fakir-miskin.
Sejarah Zakat Mal
Zakat mal telah difardlukan Allah sejak
permulaan Islam, sebelum Nabi s.a.w berhijrah ke kota Madinah. Pada waktu itu
zakat belum ditentukan kadarnya dan tanpa pula diterangkan dengan jelas
harta-harta yang diberikan zakatnya. Juga, pemberian zakat mal juga masih
sebatas kepada fakir-miskin.
Pada tahun yang kesembilan dari hijrah,
barulah Allah menurunkan ayat ,”60” dari surat IX yakni Surat At-Taubah atau Sura
Al-Baraah. Sesudah turun ayat 60 itu, barulah ada ketentuan-ketentuan
bagian-bagian yang boleh dan berhak emngambil zakat dan menerimanya.
Bahan Diskusi
Bagaimana pandangan kamu tentang zakat
fitrah dan zakat mal pada permulaan islam tentang pemberian hanya fakir-miskin?
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3563
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2940
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2871