Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Puasa dan Hifdz An-Nafs



Kamis , 12 Maret 2026



Telah dibaca :  201

Sore ini saya benar-benar menerapkan hadist Nabi : “qul khairan au liyasmut”-ucapan yang baik atau diam. Hadist diriwayatkan oleh Imam Bukhari ini memang sangat cocok diterapkan di bulan puasa. Apalagi saya duduk bersama Wakil Bupati, Kapolres, dan Kajari. Kajiannya tentang isu-isu nasional dari perspektif masing-masing. Mendekati Hari Raya Idul Fitri, berbagai potensi sekecil apapun bisa menjadi viral. Bisa juga menjadi problem -yang bisa merembet dari lokal ke nasional. Maka rembugan di sore ini sebenarnya dalam rangka mewujudkan salah satu maqashid syari’ah yaitu hifdz an-nafs (menjaga jiwa).

Aparat keamaan seperti TNI dan POLRI sangat diperlukan sekali. Ia Adalah perpanjangan tangan dari pemerintah. Menjaga jiwa terhadap warga negara -yang sebentar lagi terjadi arus mudik dan arus balik merupakan suatu kewajiban. Aparat keamanan adalah manusia. Dia punya keluarga, istri dan anak. Mereka “basyarun” seperti kita: ada rasa rindu, ada rasa kangen, ada rasa bahagia, ada rasa sedih, ada rasa kesal, letih, dan senang dan marah. Semua naluri-naluri tersebut kadang keluar secara normal, kadang juga meluap emosi secara spontanitas karena tekanan pekerjaan yang berat dan situasi yang memang terkadang harus mengeluarkan seluruh energi amarah nya. Ini yang kemudian hari -terkadang kita mendengar- ada beberapa di antara anggota mereka yang bekerja tidak sesuai harapan masyarakat.

Pada wilayah seperti ini memang semua harus saling memahami. Tidak bisa masyarakat meminta pengertian kepada aparat sedangkan mereka tidak peduli dengan kondisi aparat yang bekerja siang dan malam. Begitu juga tidak etis juga aparat keamanan meminta agar masyarakat memahami tugasnya sedangkan dirinya terkadang menjalankan tugas kurang manusiawi. Harus ada keseimbangan kesepemahaman  dan kesadaran bersama antara masyarakat dan aparat ketika mereka bertemu pada suatu persoalan. Sikap kedewasaan masing-masing pihak melahirkan keharmonisan dan kenyamanan dalam menjalankan pekerjaan masing-masing.

Persoalan hifdz an-nafs tentu bukan hanya pada persiapan arus mudik yang sebentar lagi akan mewarnai berita-berita di media online, media elektronika dan lain-lain. Hifdz an-nafs juga pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti keselamatan WNI di luar negeri akibat perang di Timur Tengah, atau para jamaah haji dan umrah yang mengalami problem di tanah air. Pemerintah harus melakukan keputusan-keputusan strategis agar kepentingan nyawa warga negara merupakan prioritas utama. Ketika pemerintah tidak mengambil keputusan yang tepat dan strategis, maka bisa dikatakan melakukan kelalaian dan yang kemudian membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Semakin besar kekuasaan semakin besar tanggungjawab terhadap hifdz an-nafs. Pertanggungjawaban ini tidak sebatas pada kesamaan agama, atau suku dan ras, tapi jauh melampaui batas-batas keyakinan, etnis dan budaya. Karenanya, menciptakan regulasi untuk melindungi hifdz an-nafs menjadi suatu kewajiban yang harus dibuat dan dijalankan oleh pemerintah. Dan mentaati aturan-aturan berkaitan dengan hal tersebut pun menjadi wajib. Karenanya siapapun yang melanggar -tanpa kecuali- akan mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahan. Begitu juga ketika mendapatkan prestsi juga berhak mendapat reward.

Itu sebabnya, hifdz an-nafs sebagai upaya menciptakan kesetaraan derajat dan persamaan di dalam hukum. Jika salah dikatakan salah, jika benar dikatakan benar. Ia berjalan sesuai dengan denyut nadi filosofis hukum, bukan berdasarkan kepentingan pragmatis bersifat politis. Allah telah berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ([5]:8) sebagai berikut:

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Bahkan bersikap adil pada diri sendiri sebagai jalan menegakan hifdz an-nafsi juga sangat ditekankan dalam syariat Islam. Kita mengetahui bahwa puasa merupakan kewajiban. Namun pada kondisi tertentu, kewajiban tersebut menjadi gugur ketika ada ilat -alasan- yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti seseorang dalam perjalanan, sakit, hamil, atau sudah udzur. Ketika tidak mampu puasa, maka membayar fidyah. Jika tidak mampu puasa dan tidak mampu membayar fidyah karena sangat fakir atau miskin, maka orang seperti ini justru berhak mendapatkan fidyah untuk dirinya sendiri.

Dari sini kita bisa memahami bahwa perintah puasa mengajarkan kepada orang-orang beriman semakin bisa memanusiakan manusia. Puasa bukan sebatas menunggu malam lailatul qadr dengan harapan mendapatkan pahala berlipat ganda. Orang ahli puasa justru mempraktekan malam-malam lailatul qadr untuk senantiasa memperhatikan orang-orang disekitarnya. Mungkin ada yang sakit, tidak punya beras atau butuh bantuan lain. Pada saat kondisi seperti ini, sebenarnya orang-orang berpuasa mempunyai empati yang sangat tinggi untuk ikut mengurangi beban penderitaan saudara-saudara kita.

Semoga arus mudik dan balik nanti dalam kondisi terkendali, lancar dan aman. Semoga juga kondisi geopolitik global yang lagi gonjang-ganjing segera reda dan normal kembali. 



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Filosofis Lail Al-Qadr: Menyikapi Perbedaan Awal Bulan Syawal
19 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   255

Silaturahim, Pembuka Segala Rezeki
14 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   360

Puasa Sebagai Latihan Memanusiakan Manusia
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   179

BULUGHUL MARAM-AHKAMUL 'AQLI
18 September 2022   Oleh : Imam Ghozali   348

Niat dalam Ibadah
15 November 2021   Oleh : Imam Ghozali   308

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3258