
Sore ini saya benar-benar menerapkan hadist
Nabi : “qul khairan au liyasmut”-ucapan yang baik atau diam. Hadist
diriwayatkan oleh Imam Bukhari ini memang sangat cocok diterapkan di bulan
puasa. Apalagi saya duduk bersama Wakil Bupati, Kapolres, dan Kajari. Kajiannya
tentang isu-isu nasional dari perspektif masing-masing. Mendekati Hari Raya
Idul Fitri, berbagai potensi sekecil apapun bisa menjadi viral. Bisa juga
menjadi problem -yang bisa merembet dari lokal ke nasional. Maka rembugan di
sore ini sebenarnya dalam rangka mewujudkan salah satu maqashid syari’ah
yaitu hifdz an-nafs (menjaga jiwa).
Aparat keamaan seperti TNI dan POLRI sangat
diperlukan sekali. Ia Adalah perpanjangan tangan dari pemerintah. Menjaga jiwa
terhadap warga negara -yang sebentar lagi terjadi arus mudik dan arus balik
merupakan suatu kewajiban. Aparat keamanan adalah manusia. Dia punya keluarga,
istri dan anak. Mereka “basyarun” seperti kita: ada rasa rindu, ada rasa
kangen, ada rasa bahagia, ada rasa sedih, ada rasa kesal, letih, dan senang dan
marah. Semua naluri-naluri tersebut kadang keluar secara normal, kadang juga
meluap emosi secara spontanitas karena tekanan pekerjaan yang berat dan situasi
yang memang terkadang harus mengeluarkan seluruh energi amarah nya. Ini yang
kemudian hari -terkadang kita mendengar- ada beberapa di antara anggota mereka
yang bekerja tidak sesuai harapan masyarakat.
Pada wilayah seperti ini memang semua harus
saling memahami. Tidak bisa masyarakat meminta pengertian kepada aparat
sedangkan mereka tidak peduli dengan kondisi aparat yang bekerja siang dan
malam. Begitu juga tidak etis juga aparat keamanan meminta agar masyarakat
memahami tugasnya sedangkan dirinya terkadang menjalankan tugas kurang manusiawi.
Harus ada keseimbangan kesepemahaman dan
kesadaran bersama antara masyarakat dan aparat ketika mereka bertemu pada suatu
persoalan. Sikap kedewasaan masing-masing pihak melahirkan keharmonisan dan
kenyamanan dalam menjalankan pekerjaan masing-masing.
Persoalan hifdz an-nafs tentu bukan
hanya pada persiapan arus mudik yang sebentar lagi akan mewarnai berita-berita
di media online, media elektronika dan lain-lain. Hifdz an-nafs juga
pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti
keselamatan WNI di luar negeri akibat perang di Timur Tengah, atau para jamaah
haji dan umrah yang mengalami problem di tanah air. Pemerintah harus melakukan keputusan-keputusan
strategis agar kepentingan nyawa warga negara merupakan prioritas utama. Ketika
pemerintah tidak mengambil keputusan yang tepat dan strategis, maka bisa
dikatakan melakukan kelalaian dan yang kemudian membahayakan keselamatan jiwa
manusia.
Semakin besar kekuasaan semakin besar
tanggungjawab terhadap hifdz an-nafs. Pertanggungjawaban ini tidak
sebatas pada kesamaan agama, atau suku dan ras, tapi jauh melampaui batas-batas
keyakinan, etnis dan budaya. Karenanya, menciptakan regulasi untuk melindungi hifdz
an-nafs menjadi suatu kewajiban yang harus dibuat dan dijalankan oleh
pemerintah. Dan mentaati aturan-aturan berkaitan dengan hal tersebut pun
menjadi wajib. Karenanya siapapun yang melanggar -tanpa kecuali- akan
mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahan. Begitu juga ketika mendapatkan
prestsi juga berhak mendapat reward.
Itu sebabnya, hifdz an-nafs sebagai upaya
menciptakan kesetaraan derajat dan persamaan di dalam hukum. Jika salah
dikatakan salah, jika benar dikatakan benar. Ia berjalan sesuai dengan denyut
nadi filosofis hukum, bukan berdasarkan kepentingan pragmatis bersifat politis.
Allah telah berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ([5]:8) sebagai berikut:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah
kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan
adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa.
Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu
kerjakan.
Bahkan bersikap adil pada diri sendiri
sebagai jalan menegakan hifdz an-nafsi juga sangat ditekankan dalam
syariat Islam. Kita mengetahui bahwa puasa merupakan kewajiban. Namun pada
kondisi tertentu, kewajiban tersebut menjadi gugur ketika ada ilat -alasan-
yang tidak memungkinkan untuk melaksanakannya seperti seseorang dalam
perjalanan, sakit, hamil, atau sudah udzur. Ketika tidak mampu puasa, maka
membayar fidyah. Jika tidak mampu puasa dan tidak mampu membayar fidyah karena
sangat fakir atau miskin, maka orang seperti ini justru berhak mendapatkan
fidyah untuk dirinya sendiri.
Dari sini kita bisa memahami bahwa perintah
puasa mengajarkan kepada orang-orang beriman semakin bisa memanusiakan manusia.
Puasa bukan sebatas menunggu malam lailatul qadr dengan harapan
mendapatkan pahala berlipat ganda. Orang ahli puasa justru mempraktekan
malam-malam lailatul qadr untuk senantiasa memperhatikan orang-orang
disekitarnya. Mungkin ada yang sakit, tidak punya beras atau butuh bantuan lain.
Pada saat kondisi seperti ini, sebenarnya orang-orang berpuasa mempunyai empati
yang sangat tinggi untuk ikut mengurangi beban penderitaan saudara-saudara
kita.
Semoga arus mudik dan balik nanti dalam
kondisi terkendali, lancar dan aman. Semoga juga kondisi geopolitik global yang
lagi gonjang-ganjing segera reda dan normal kembali.
Penulis : Imam Ghozali
Filosofis Lail Al-Qadr: Menyikapi Perbedaan Awal Bulan Syawal
19 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   255
Silaturahim, Pembuka Segala Rezeki
14 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   360
Puasa Sebagai Latihan Memanusiakan Manusia
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   179
BULUGHUL MARAM-AHKAMUL 'AQLI
18 September 2022   Oleh : Imam Ghozali   348
Niat dalam Ibadah
15 November 2021   Oleh : Imam Ghozali   308
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13816
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3858
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3517
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3258