
Ada sebuah hadist berbunyi:"Carilah
malam Lailatul Qadar pada malam ganjil dalam sepuluh terakhir bulan
Ramadhan" (HR. Bukhari). Ada hadist lain tentang lail al-qadr
yaitu peristiwa tentang turun nya Al-Qur’an dalam hadist lain yaitu: “Shuhuf
Ibrahim diturunkan pada malam pertama Ramadhan. Taurat diturunkan pada hari
keenam Ramadhan. Injil diturunkan pada tanggal tiga belas Ramadhan. Zabur
diturunkan pada delapan belas Ramadhan. Dan Al-Qur’an diturunkan pada tanggal
dua puluh empat Ramadhan”. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 1). Hadist nabi juga
berbunyi sebagai berikut: "Dari Ibnu 'Umar: Rasulullah SAW bersabda,
“Siapa yang ingin mencari malam Lailatul Qadar hendaklah ia mencarinya pada
malam dua puluh tujuh.” (HR. Ahmad).
Jika rujukan Lail Al-Qadr berkaitan dengan
turun nya Al-Qur’an, maka tidak hanya di malam ganjil, juga ada di malam genap.
Dari hadist ini, siapapun sebenarnya bisa menemukan malam tersebut. Sepanjang
orang tersebut melaksanakan ibadah dan amal sholeh, maka mempunyai peluang
besar untuk mendapatkan malam tersebut. Ia menjadi pengingat diri kita, bahwa
malam lail al-qadr merupakan permulaan sistem hukum kehidupan mengalami
perubahan dari aturan aturan buatan manusia-masa jahiliyah- menuju aturan
buatan Allah SWT.
Lalu bagaimana untuk mengahiri bulan Ramadhan
dengan filosofis lail al-qadr. Sebenarnya sederhana saja. Orang yang
mendapatkan lail al-qadr adalah orang-orang yang telah mu’min dan
muslim. Ia berpuasa dan ia juga mengakhiri puasa. Hadist Nabi Muhammad berbunyi:
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaran)
karena melihat hilal. Jika mendung, sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban
menjadi 30 hari" (HR. Bukhari no. 1909 & Muslim no. 1080).
Hadist ini sebenarnya sudah selesai bahwa
“melihat hilal” merupakan persyaratan mutlak untuk memulai berpuasa. Bahkan Nabi
juga sangat indah sekali menjawabnya, tidak ribet. Lihat redaksi hadist
tersebut “…jika mendung, sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari”. Artinya,
ketika mendung hilal tidak nampak. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah
maka digenapkan menjadi 30. Sebab cara seperti ini agar tidak jatuh pada hari “yang
meragukan”, maka untuk tambah yakin Nabi mengajarkan untuk menggenapkan 30
hari.
Jadi, pola nabi tentang “rukyatul hilal”
sejak dulu hingga sekarang masih berlaku. Tidak masalah. Sebab persoalan
tersebut selain karena “kemantepan”, juga karena argumentasi ilmiah yang bisa
dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya saya mantap ikut ini, sedangkan
anda ikut itu. Bagaimana? Tidak apa-apa. Kita ikut ada argumentasi ilmiahnya. Biasa
saja. Keluarga saya sudah biasa seperti itu. Pernah ketika saya pulang dari
pesantren, ayah ku masih puasa karena menurutnya 30 hari, sedangkan ibuku sudah
lebaran karena mengikuti pemerintah.
Saya ikut mana? Saya memang sejak dulu
selalu ikut pemerintah. Ketika ada orang bertanya kepada ku: “Kenapa kamu selalu
mengikuti keputusan pemerintah?”. Saya jawab: “Ma’lum lah, akta nikah ku yang
meresmikan pemerintah. Masa akta nikah ikut pemerintah, pada saat lebaran tidak
mau ikut”, jawab ku sambil guyonan saja. Yang mendengarkan pun ikut tersenyum. Tidak
sampai pada level “ngguyu”. Mungkin agak sedikit mikir. Padahal saya cuma guyonan,
tapi malah dia mikir.
Apakah yang menggunakan metode hisab boleh
saja sebagaimana yang dilakukan oleh saudara kita muhamadiyah. Saya jawab boleh
dan sah. Lhoo kok sah. Saya jawab sederhana saja, sepanjang perbedaan tersebut
berdasarkan landasan kepatuhan terhadap metode ilmiah masing-masing, maka
perbedaan tersebut sebagai bagian dari keputusan ijtihad yang sama-sama benar
dan sah -tentu saja menurut mereka masing-masing. Seharusnya sampai pada
pemahaman ini tidak perlu ribut-ribut tentang perbedaan penentuan awal Ramadhan
dan awal Syawal.
Tentu saja penulis tidak begitu tertarik
“rebutan” mana yang paling benar dan siapa yang berhak untuk mendapatkan lail
al-qadr. Apalagi “ribut-ribut” tentang “paling shoheh” dengan argumentasi liar
bahwa kelompok kami yang paling benar dan kelompok lain itu salah. Bagaimana
pun ketika kita “bermujadalah” tentang persolan ilmu pengetahuan, maka
kemungkinan-kemungkinan perbedaan awal bulan Ramadhan dan awal bulan sawal
memungkinkan terjadi perbedaan dan bukan berarti tidak menutup kemungkinan
terjadi persamaan.
Lalu bagaimana tentang persoalan firman
Allah berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا
الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ
فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ ٥٩
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di
antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada
Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari
Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di
dunia dan di akhirat).
Para mufasirin mengartikan “ulil amri”
mengacu kepada para penguasa sebagai institusi yang mempunyai kewenangan untuk
mengatur kehidupan agama dan pemerintahan. Makna ini juga yang diberlakukan
oleh negara-negara Islam sejak berabad-abad yang lalu. Keputusan pemerintah adalah
keputusan final dalam menjalankan keputusan-keputusan administrasi pemerintahan
baik berkaitan urusan dunia maupun akherat.
Dalam kontek sejarah di Indonesia, para
raja-raja Islam di nusantara pada masa lalu selalu saja menjadi rujukan tentang
persoalan agama dan dunia. Bahkan saat sekarang ini, negara-negara tetangga
kita seperti Brunai Darussalam, Malaysia Dan Singapura tidak ada persoalan yang
signifikan tentang perbedaan penentuan awal Ramadhan dan awal bulan syawal.
Jadi, sebenarnya tugas pemerintah mengatur keterbitan dalam beribadah seperti
penentuan awal bulan Ramadhan, pelaksanaan ibadah haji, umrah, zakat,
pernikahan dan sejenisnya menjadi suatu kewajiban. tanpa ada peraturan yang
jelas akan menimbulkan kekacauan administrasi dan menimbulkan implikasi hukum
di kemudian hari.
Para mufasirin juga memberi makna “ulil
amri” tidak hanya pada penguasa, tetapi juga punya arti para ulama -dalam kelompok
ormas- yang mengatur kehidupan beragama, termasuk juga dalam hal menentukan
awal bulan puasa. Pendapat ini yang kemudian menjadi acuan sebagian ormas Islam
untuk memikul tanggung jawab tersebut kepada pengikutnya. Bahkan Ketika sudah
duduk bareng untuk menemukan titik temu, tetap juga tidak temu tidak ketemu.
Perbedaan pun kembali terjadi sebagaimana yang kita alami pada bulan Ramadhan
tahun ini.
Implikasi yang berkembang akibat perbedaan
tersebut lah yang kemudian hari melahirkan adu argumentasi tentang siapa yang
paling benar. Padahal persoalan ijtihad merupakan persoalan yang sudah selesai
sejak ratusan tahun lalu. Perbedaan ijtihad merupakan hal yang sangat lumrah
dan menerima perbedaan pandangan pun menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa
dihindari. Ironisnya, di negara Indonesia yang masyarakatnya masih sangat
“kranjingan” di dunia medsos dan kesukaannya “misuh-misuh”, perbedaan tersebut
justru sebagai materi untuk saling serang antara umat Islam satu dengan umat
lain, atau menyerang pemerintah dengan segala argumentasi yang sangat liar. Kadang
saya jadi suudhzan, jangan-jangan yang rebut-ribut orang yang tidak puasa. Ma’lum
lah, tenaga nya kuat banget !!
Saya kira bukan “persamaan atau perbedaan:
Hari Raya Idul Fitri yang menjadi persoalan besar umat Islam di Indonesia.
Persoalan yang lebih besar dari itu Adalah belum siap menerima perbedaan sebagai suatu hal yang
lumrah. Sebenarnya jika umat Islam bisa menerima keberagaman dengan kedewasaan
berfikir dan kebiasaan menghidupkan literasi keilmuan, saya kira perbedaan
menjadi terlihat indah.
Sayangnya, umat Islam Indonesia belum siap
menerima perbedaan dengan lapang dada dan keluasan berfikir. Jika persoalan
lebaran saja sudah gontok-gontokan tidak berkesudahan di medsos, apalagi
persoalan perbedaan antara sunni dan syi’ah. Pasti lebih ekstrem perbedaan dan
kebencian di antara kedua belah pihak.
Saya kira filosofis lail al-qadr sebagai
“satu malam lebih baik dari seribu bulan” hancur lebur akibat umat Islam belum
bisa menemukan “kejembaran” hati dan pikiran dalam upaya menemukan hakikat
sebagai sama-sama satu sesembahan dan satu nabi: Allah SWT dan Nabi Muhammad
SAW.
Penulis : Imam Ghozali
Silaturahim, Pembuka Segala Rezeki
14 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   327
Puasa dan Hifdz An-Nafs
12 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   190
Puasa Sebagai Latihan Memanusiakan Manusia
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   161
BULUGHUL MARAM-AHKAMUL 'AQLI
18 September 2022   Oleh : Imam Ghozali   338
Niat dalam Ibadah
15 November 2021   Oleh : Imam Ghozali   291
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13550
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4544
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3560
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2940
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2870