Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Filosofis Lail Al-Qadr: Menyikapi Perbedaan Awal Bulan Syawal



Kamis , 19 Maret 2026



Telah dibaca :  241

Ada sebuah hadist berbunyi:"Carilah malam Lailatul Qadar pada malam ganjil dalam sepuluh terakhir bulan Ramadhan" (HR. Bukhari). Ada hadist lain tentang lail al-qadr yaitu peristiwa tentang turun nya Al-Qur’an dalam hadist lain yaitu: “Shuhuf Ibrahim diturunkan pada malam pertama Ramadhan. Taurat diturunkan pada hari keenam Ramadhan. Injil diturunkan pada tanggal tiga belas Ramadhan. Zabur diturunkan pada delapan belas Ramadhan. Dan Al-Qur’an diturunkan pada tanggal dua puluh empat Ramadhan”. (Tafsir Ibnu Katsir Juz 1). Hadist nabi juga berbunyi sebagai berikut: "Dari Ibnu 'Umar: Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang ingin mencari malam Lailatul Qadar hendaklah ia mencarinya pada malam dua puluh tujuh.” (HR. Ahmad).

Jika rujukan Lail Al-Qadr berkaitan dengan turun nya Al-Qur’an, maka tidak hanya di malam ganjil, juga ada di malam genap. Dari hadist ini, siapapun sebenarnya bisa menemukan malam tersebut. Sepanjang orang tersebut melaksanakan ibadah dan amal sholeh, maka mempunyai peluang besar untuk mendapatkan malam tersebut. Ia menjadi pengingat diri kita, bahwa malam lail al-qadr merupakan permulaan sistem hukum kehidupan mengalami perubahan dari aturan aturan buatan manusia-masa jahiliyah- menuju aturan buatan Allah SWT.

Lalu bagaimana untuk mengahiri bulan Ramadhan dengan filosofis lail al-qadr. Sebenarnya sederhana saja. Orang yang mendapatkan lail al-qadr adalah orang-orang yang telah mu’min dan muslim. Ia berpuasa dan ia juga mengakhiri puasa. Hadist Nabi Muhammad berbunyi: "Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaran) karena melihat hilal. Jika mendung, sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari" (HR. Bukhari no. 1909 & Muslim no. 1080).

Hadist ini sebenarnya sudah selesai bahwa “melihat hilal” merupakan persyaratan mutlak untuk memulai berpuasa. Bahkan Nabi juga sangat indah sekali menjawabnya, tidak ribet. Lihat redaksi hadist tersebut “…jika mendung, sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari”. Artinya, ketika mendung hilal tidak nampak. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah maka digenapkan menjadi 30. Sebab cara seperti ini agar tidak jatuh pada hari “yang meragukan”, maka untuk tambah yakin Nabi mengajarkan untuk menggenapkan 30 hari.

Jadi, pola nabi tentang “rukyatul hilal” sejak dulu hingga sekarang masih berlaku. Tidak masalah. Sebab persoalan tersebut selain karena “kemantepan”, juga karena argumentasi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pertanyaannya saya mantap ikut ini, sedangkan anda ikut itu. Bagaimana? Tidak apa-apa. Kita ikut ada argumentasi ilmiahnya. Biasa saja. Keluarga saya sudah biasa seperti itu. Pernah ketika saya pulang dari pesantren, ayah ku masih puasa karena menurutnya 30 hari, sedangkan ibuku sudah lebaran karena mengikuti pemerintah.

Saya ikut mana? Saya memang sejak dulu selalu ikut pemerintah. Ketika ada orang bertanya kepada ku: “Kenapa kamu selalu mengikuti keputusan pemerintah?”. Saya jawab: “Ma’lum lah, akta nikah ku yang meresmikan pemerintah. Masa akta nikah ikut pemerintah, pada saat lebaran tidak mau ikut”, jawab ku sambil guyonan saja. Yang mendengarkan pun ikut tersenyum. Tidak sampai pada level “ngguyu”. Mungkin agak sedikit mikir. Padahal saya cuma guyonan, tapi malah dia mikir.

Apakah yang menggunakan metode hisab boleh saja sebagaimana yang dilakukan oleh saudara kita muhamadiyah. Saya jawab boleh dan sah. Lhoo kok sah. Saya jawab sederhana saja, sepanjang perbedaan tersebut berdasarkan landasan kepatuhan terhadap metode ilmiah masing-masing, maka perbedaan tersebut sebagai bagian dari keputusan ijtihad yang sama-sama benar dan sah -tentu saja menurut mereka masing-masing. Seharusnya sampai pada pemahaman ini tidak perlu ribut-ribut tentang perbedaan penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal.

Tentu saja penulis tidak begitu tertarik “rebutan” mana yang paling benar dan siapa yang berhak untuk mendapatkan lail al-qadr. Apalagi “ribut-ribut” tentang “paling shoheh” dengan argumentasi liar bahwa kelompok kami yang paling benar dan kelompok lain itu salah. Bagaimana pun ketika kita “bermujadalah” tentang persolan ilmu pengetahuan, maka kemungkinan-kemungkinan perbedaan awal bulan Ramadhan dan awal bulan sawal memungkinkan terjadi perbedaan dan bukan berarti tidak menutup kemungkinan terjadi persamaan.

Lalu bagaimana tentang persoalan firman Allah berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ ۝٥٩

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).

Para mufasirin mengartikan “ulil amri” mengacu kepada para penguasa sebagai institusi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan agama dan pemerintahan. Makna ini juga yang diberlakukan oleh negara-negara Islam sejak berabad-abad yang lalu. Keputusan pemerintah adalah keputusan final dalam menjalankan keputusan-keputusan administrasi pemerintahan baik berkaitan urusan dunia maupun akherat.

Dalam kontek sejarah di Indonesia, para raja-raja Islam di nusantara pada masa lalu selalu saja menjadi rujukan tentang persoalan agama dan dunia. Bahkan saat sekarang ini, negara-negara tetangga kita seperti Brunai Darussalam, Malaysia Dan Singapura tidak ada persoalan yang signifikan tentang perbedaan penentuan awal Ramadhan dan awal bulan syawal. Jadi, sebenarnya tugas pemerintah mengatur keterbitan dalam beribadah seperti penentuan awal bulan Ramadhan, pelaksanaan ibadah haji, umrah, zakat, pernikahan dan sejenisnya menjadi suatu kewajiban. tanpa ada peraturan yang jelas akan menimbulkan kekacauan administrasi dan menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

Para mufasirin juga memberi makna “ulil amri” tidak hanya pada penguasa, tetapi juga punya arti para ulama -dalam kelompok ormas- yang mengatur kehidupan beragama, termasuk juga dalam hal menentukan awal bulan puasa. Pendapat ini yang kemudian menjadi acuan sebagian ormas Islam untuk memikul tanggung jawab tersebut kepada pengikutnya. Bahkan Ketika sudah duduk bareng untuk menemukan titik temu, tetap juga tidak temu tidak ketemu. Perbedaan pun kembali terjadi sebagaimana yang kita alami pada bulan Ramadhan tahun ini.

Implikasi yang berkembang akibat perbedaan tersebut lah yang kemudian hari melahirkan adu argumentasi tentang siapa yang paling benar. Padahal persoalan ijtihad merupakan persoalan yang sudah selesai sejak ratusan tahun lalu. Perbedaan ijtihad merupakan hal yang sangat lumrah dan menerima perbedaan pandangan pun menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Ironisnya, di negara Indonesia yang masyarakatnya masih sangat “kranjingan” di dunia medsos dan kesukaannya “misuh-misuh”, perbedaan tersebut justru sebagai materi untuk saling serang antara umat Islam satu dengan umat lain, atau menyerang pemerintah dengan segala argumentasi yang sangat liar. Kadang saya jadi suudhzan, jangan-jangan yang rebut-ribut orang yang tidak puasa. Ma’lum lah, tenaga nya kuat banget !!

Saya kira bukan “persamaan atau perbedaan: Hari Raya Idul Fitri yang menjadi persoalan besar umat Islam di Indonesia. Persoalan yang lebih besar dari itu Adalah belum siap  menerima perbedaan sebagai suatu hal yang lumrah. Sebenarnya jika umat Islam bisa menerima keberagaman dengan kedewasaan berfikir dan kebiasaan menghidupkan literasi keilmuan, saya kira perbedaan menjadi terlihat indah.

Sayangnya, umat Islam Indonesia belum siap menerima perbedaan dengan lapang dada dan keluasan berfikir. Jika persoalan lebaran saja sudah gontok-gontokan tidak berkesudahan di medsos, apalagi persoalan perbedaan antara sunni dan syi’ah. Pasti lebih ekstrem perbedaan dan kebencian di antara kedua belah pihak.

Saya kira filosofis lail al-qadr sebagai “satu malam lebih baik dari seribu bulan” hancur lebur akibat umat Islam belum bisa menemukan “kejembaran” hati dan pikiran dalam upaya menemukan hakikat sebagai sama-sama satu sesembahan dan satu nabi: Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Silaturahim, Pembuka Segala Rezeki
14 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   327

Puasa dan Hifdz An-Nafs
12 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   190

Puasa Sebagai Latihan Memanusiakan Manusia
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   161

BULUGHUL MARAM-AHKAMUL 'AQLI
18 September 2022   Oleh : Imam Ghozali   338

Niat dalam Ibadah
15 November 2021   Oleh : Imam Ghozali   291

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13550


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4544


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2870