Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Niat dalam Ibadah



Senin , 15 November 2021



Telah dibaca :  291

Kepada para pembaca yang berbahagia, dalam kesempatan ini saya akan menulis tentang pentingnya niat dalam melaksanakan ibadah kepada Allah s.w.t dengan mengkaji hadist nabi sebagai berikut:

سمعت رسول الله ص م يقول , ايها الناس انما الاعمال بالنية وانمالامريء مانوي فمن كانت هجرته الي الله ورسوله فهجرته الي الله و رسوله و من كانت هجرته الي دنيا يصيب او امراة ينكحها فهجرته الي ما هاجراليه

Artinya :

Saya mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: “Wahai segala manusia!hanyasanya segala amal itu dengan niat. Dan hanyasanya bagi seseorang yang apa ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan rasul-nya maka menjadi hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena dunia yang ia inginkan, atau kepada seorang wanita yang ia ingin mengawininya maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrahinya.

Menurut pendapat ahli muhakkikin, lafad innama [انما] adalah menguatkan hukum ( pembicaraan ) dan mempunyai faidah hashr/qashr = membatasi maksud.

Hasr adalah :

اثبات الحكم في المذكور و نفيه عما عداه

Artinya :

Menetapkan hukum pada yang disebut saja dan meniadakan hukum pada yang selain dari yang disebut itu.

Jadi bisa dipahami bahwa shah-nya suatu amal dengan adanya niat, bahwa : sesuatu amal yang tidak disertai niat, tidaklah dihukum sha. Ini yang disebut dengan hasr.

Para ahli ushul berpendapat bahwa kalimat yang berfaidah hasr pada kata “ al-a’malu” [الاعمال]. Menurut mereka bahwa kata tersebut merupakan jamak dari ‘amal. Tiap-tiap perkataan jamak, jika dimasukan adat ta’rif [tanda pengenal] yaitu “al”, niscaya berfaidah umum. Jadi bisa dipahami bahwa seluruh ‘amal, tidak dianggap bernilai sesuai dengan syara’ melainkan disertai dengan niat.

Hukum-hukum yang bisa diambil dari hadist niat

  1. Para ulama mengambil dalil dengan hadist ini untuk menidakbolehkan seseorang yang mengerjakan sesuatu ‘amal sebelum diketahui hukumnya yang pasti. Karena hadist itu memberi pengertian bahwasanya sesuatu ‘amal tidaklah dipandang ada [shah] kalau kosong dari niyat dari tidaklah dihukum sahnya niat meniyatkan sesuatu perbuatan amal melainkan seudah mengetahui hukumnya.
  2. Para ulama mengambil dalil dengan hadist tersebut untuk menetapkan bahwa orang yang lalai atau lupa, tidak ada taklif atasnya, karena sesuatu qasad menghendaki supaya kita mengetahui yang kita maksudkan, sedang orang lalai tidak bermaksud.
  3. Para ulama mengambil dalil dengan mafhum hadist ini, bahwa sesuatu yang bukan ‘amal tidaklah disyaratkan niat pahalanya seperti jama’ taqdim.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Filosofis Lail Al-Qadr: Menyikapi Perbedaan Awal Bulan Syawal
19 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   242

Silaturahim, Pembuka Segala Rezeki
14 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   327

Puasa dan Hifdz An-Nafs
12 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   190

Puasa Sebagai Latihan Memanusiakan Manusia
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   162

BULUGHUL MARAM-AHKAMUL 'AQLI
18 September 2022   Oleh : Imam Ghozali   338

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13550


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4545


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2870