Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Qawaidul Fiqhiyah



Senin , 14 April 2025



Telah dibaca :  648

Qowaid adalah landasan, pedoman, asas dan titik tolak pelaksanaan hukum Islam. Al-fiqhiyyah berasal dari kata fiqh yang berarti al-fahm (mengerti) yang dirangkaikan dengan ya’nisbah, sehingga berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa di dalam ilmu fiqh peran penalaran (pemahaman) yang berarti peranan akal sangatlah mutlak.

Qawaidul fiqhiyah adalah pedoman umum dan universal bagi pelaksanaan hukum Islam yang mencakup seluruh bagiannya. Ia disebut juga sebagai kaidah makro atau frekuensi yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqh yang serupa. Titik tolak pelaksanaan hukum diatur oleh kaidah-kaidah yang bersifat universal yang merupakan stasiun pemberangkatan suatu perbuatan.

Qawaid al-fiqhiyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam qawaidah fiqhiyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu’ saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawaid al-fiqhiyah dalam meng-istimbath-kan suatu furu’. Maka al-qowaidh al-fiqhiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istimbath-kan suatu hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentsi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan actual yang selalu bermunculan dan tidak dalilnya dalam nash (al-qur’an dan hadist), yang harus ditemukan solusi hukum nya.

Berikut beberapa definisi qawaidul al-fiqhiyah secara istilah sebagai berikut:

1.     Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan sebagai berikut:

مجموعةُالاحكامِ المتشبهاتِ التي ترجعُ الي قياسٍ واحدٍ يجمعها

Artinya:

Kumpulan hukum yang serupa yang Kembali analogi yang mengumpulkannnya.

2.     Al-Jurjani mendefinisikan sebagai berikut:

قضيةٌ كليةٌ مُنْطَبْقةٌ علي جميع جُزْئِيَتُهَا

Artinya:

Ketetapan kulli yang mencakup untuk seluruh bagiannya.

3.     Imam Tajuddin Al-Subki

الاَمْرُ الْكُلِيُ الذّي ينْطبِقُ عليه جُزْئِيَاتٌ كثِيْرةٌ يُفْهَمُ اَحْكاَمُهَا منْها

4.     Ibnu Abidin sebagai berikut:

معرفةُ الْقواعدِ التي تردُّ اليها وفرَّعوا الاحْكامُ عليها

5.     Musfofa ahmad az-zarqa sebagai berikut:

اُصولُ فقيةٍ كليةٍ في نصوصٍ موْجزةٍ دستوريدٍ تتضمَّنُ احكاماً تشريعيةً  عامةً في الحوادثِ التي تدخل تحت موضوعها

Artinya:

Pokok-pokok fikih yang bersifat kulli dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas yang mencakup hukum-hukum yang disyariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah pada naungannya

Dari definisi tersebut di atas, dalam hukum Islam ada dua kaidah yaitu: pertama, kaidah ushul fikih dapat ditemukan di kitab-kitab ushul fikh, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum (tahrij al-ahkam) dari sumbernya Al-Qur’an dan Al-Hadist. Kedua, kaidah fikih adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fikih yang kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul yang tidak jelas hukum nya di dalam nash.

Pertanyaan-Pertanyaan:

Buatkan contoh satu saja kaidah ushul fiqh dan kaidah qawaidul fiqh !



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872