
Qowaid adalah landasan, pedoman, asas dan titik
tolak pelaksanaan hukum Islam. Al-fiqhiyyah berasal dari kata fiqh yang
berarti al-fahm (mengerti) yang dirangkaikan dengan ya’nisbah,
sehingga berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Dari penjelasan
tersebut dapat disimpulkan bahwa di dalam ilmu fiqh peran penalaran (pemahaman)
yang berarti peranan akal sangatlah mutlak.
Qawaidul
fiqhiyah adalah
pedoman umum dan universal bagi pelaksanaan hukum Islam yang mencakup seluruh
bagiannya. Ia disebut juga sebagai kaidah makro atau frekuensi yang mengatur
persoalan-persoalan mikro fiqh yang serupa. Titik tolak pelaksanaan hukum
diatur oleh kaidah-kaidah yang bersifat universal yang merupakan stasiun
pemberangkatan suatu perbuatan.
Qawaid al-fiqhiyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang
dirumuskan dalam qawaidah fiqhiyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi,
yaitu berlaku untuk sebagian furu’ saja. Oleh karena itu, seorang
mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawaid al-fiqhiyah
dalam meng-istimbath-kan suatu furu’. Maka al-qowaidh al-fiqhiyyah
merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istimbath-kan suatu
hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentsi) khususnya masalah-masalah baru
(kontemporer) dan actual yang selalu bermunculan dan tidak dalilnya dalam nash
(al-qur’an dan hadist), yang harus ditemukan solusi hukum nya.
Berikut
beberapa definisi qawaidul al-fiqhiyah secara istilah sebagai berikut:
1. Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan sebagai
berikut:
مجموعةُالاحكامِ المتشبهاتِ التي ترجعُ الي قياسٍ واحدٍ
يجمعها
Artinya:
Kumpulan hukum
yang serupa yang Kembali analogi yang mengumpulkannnya.
2. Al-Jurjani mendefinisikan sebagai berikut:
قضيةٌ كليةٌ مُنْطَبْقةٌ علي جميع جُزْئِيَتُهَا
Artinya:
Ketetapan kulli
yang mencakup untuk seluruh bagiannya.
3. Imam Tajuddin Al-Subki
الاَمْرُ الْكُلِيُ الذّي ينْطبِقُ عليه جُزْئِيَاتٌ كثِيْرةٌ يُفْهَمُ
اَحْكاَمُهَا منْها
4. Ibnu Abidin sebagai berikut:
معرفةُ الْقواعدِ التي تردُّ اليها وفرَّعوا
الاحْكامُ عليها
5. Musfofa ahmad az-zarqa sebagai berikut:
اُصولُ فقيةٍ كليةٍ في نصوصٍ موْجزةٍ دستوريدٍ
تتضمَّنُ احكاماً تشريعيةً عامةً في
الحوادثِ التي تدخل تحت موضوعها
Artinya:
Pokok-pokok fikih yang bersifat kulli dalam
bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas yang mencakup hukum-hukum yang
disyariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah pada
naungannya
Dari definisi
tersebut di atas, dalam hukum Islam ada dua kaidah yaitu: pertama, kaidah ushul
fikih dapat ditemukan di kitab-kitab ushul fikh, yang digunakan untuk
mengeluarkan hukum (tahrij al-ahkam) dari sumbernya Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Kedua, kaidah fikih adalah kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari
materi fikih yang kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari
kasus-kasus baru yang timbul yang tidak jelas hukum nya di dalam nash.
Pertanyaan-Pertanyaan:
Buatkan contoh
satu saja kaidah ushul fiqh dan kaidah qawaidul fiqh !
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3563
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2940
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872