Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

847 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum Keluarga Islam



Rabu , 25 Februari 2026



Telah dibaca :  22

Islam merupakan agama yang dibawa oleh Rasulullah saw sejak 14 abad lalu. Tepat nya abad ke-7 masehi tahun 610 masehi. Wahyu pertama turun pada malam 17 Ramadhan. Hingga kini diperingati sebagai Nuzul Al-Qur’an. Wahyu pertama turun yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5. Setelah itu turun ayat-ayat Al-Qur’an berikutnya selama 23 tahun. 13 tahun di Mekah, dan 10 tahun di Madinah.

Secara garis besar Al-Qur’an berisi aturan tentang ibadah dan muamalah. Ibadah berkaitan pola pengabdian manusia kepada Tuhan. Muamalah berkaitan hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Antara ibadah dan muamalah saling berkaitan dan membentuk tatanan kehidupan masyarakat yang religius dan melakukan segala aktivitas dengan patuh terhadap aturan-aturan syariat Islam.

Diantara aturan syariat Islam dalam muamalah yaitu perkawinan. Islam sangat menganjurkan system hubungan laki-laki dan perempuan dengan ikatan yang sah melaui ikatan perkawinan. Allah telah berfirman dalam Q.S. An-Nur ([24]:32) :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۝٣٢

Artinya:

Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Sistem perkawinan dalam Islam merubah pola sistem perkawinan kaum jahiliyah yang sangat liberal. Ketika pada masa jahiliyah laki-laki bisa memiliki istri tanpa batas dan memberlakukan sesuai dengan selara nya. Sedangkan Islam membatasi jumlah istri agar suami bisa memperhatikan kebutuhan istri-istrinya baik dhohir maupun batin.

Allah telah berfirman dalam Q.S. An-Nisa ([4]:3) :

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣

Artinya:

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Ajaran Islam juga membuat aturan perkawinan bukan sebatas pada sandaran suka sama suka, tetapi juga harus dalam satu agama. Allah telah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ([2]:221) sebagai berikut:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ۝٢٢١

Artinya:

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Pada masa jahiliyah, seorang anak boleh menikahi ibu nya-mantan istri bapaknya. Dalam islam tidak boleh. Istilah dalam islam disebuh mahram, yaitu Perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi. Allah telah berfirman dalam Q.S. An-Nisa ([4]:23) sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Artinya:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Islam juga tidak boleh menikah secara langsung kakak-beradik.

Pada masa Nabi Ya’qub, syariat Islam pada waktu itu memperbolehkan menikah saudara ipar istrinya sekaligus. Nabi Ya’qub menikahi Rea dan Rahel merupakan adik beradik. Pada masa Nabi Muhammad aturan ini kemudian dihapus. Boleh menikahi iparnya jika istrinya sudah meninggal atau cerai.

Pada masa jahiliyah, anak angkat mendapatkan harta warisan. Terutama anak angkat laki-laki. Ada kebiasaan pada masa jahiliyah membangga-banggakan kekuatan suku terutama dalam hal kekuatan fisik. Tujuannya agar perang selalu menang. Mereka sering mengangkat anak laki-laki dan mendapatkan hak waris. Sedangkan anak nya sendiri jenis kelamin perempuan tidak mendapatkan harta waris.

Islam menghapus sistem tersebut. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Ahzab ([33]:4-5) sebagai berikut:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖۚ وَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْۚ وَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْۗ وَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ ۝٤

Artinya:

Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Dari sini semakin jelas bahwa anak angkat laki-laki tidak mendapatkan warisan karena tidak mempunyai hubungan darah dengan orang tua angkatnya.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah
01 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   87

Sosiologi Hukum Islam
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   83

Syarat-syarat Perkawinan
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   63

Materi Qawaid al-fiqiyah -1
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   254

Dasar-Dasar Hukum Perkawinan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   89

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      12930


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4046


Puasa dan Ilmu Padi
Rabu , 03 April 2024      2424


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2355