Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

847 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Sosiologi Hukum Islam



Minggu , 22 Februari 2026



Telah dibaca :  82

Sosiologi Hukum Keluarga Islam

Pengertian Sosiologi Hukum

Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882.Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan.

Sosiologi hukum menjelaskan praktek-praktek hukum,misalnya pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum dan pengadilan. Maka sosiologi hukum menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi, apakah sebabnya, apakah faktor-faktor yang mempengaruhi, apakah yang melatarbelakangi dan lainnya sebagainya, menyelidiki perilaku dan motif-motif perilaku orang dalam hukum baik eksternal maupun internal. Perilaku menyimpang dan atau yang sesuai dengan hukum keduannya juga merupakan obyek studi dalam sosiologi hukum. Sosiologi hukum menguji empirical validity atau kesahihan empiris dari peraturan hukum realitas hukum di dalam masyarakat yang menerima aturan hukum apa adainya, atau sebaliknya dengan menguji secara empiris. Sosiologi hukum menjelaskan obyek yang dipelajari dengan mendekati obyeknya dan menjelaskan fenomena hukum secara nyata. Sosiologi hukum mempelajari pengorganisasian sosial hukum, obyeknya, badan-badan penyelanggara hukum misalnya para pemangku hukum;polisi, advokat, jaksa, notaris, hakim, aparat lembaga pemasyarakatan dan lain sebagainya.

Menurut C.J.M Schuyt, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan. Menurut Ronni Hanitijo Soemitro ilmu hukum dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) cabang spesialisasi, yaitu Studi tentang Law in Books dan Studi tentang Law in Actions. Law in books disebutkan bagi studi/kajian tentang hukum sebagaimana tercantum di dalam kitab Undang-Undang atau sebagaimana di dalam peraturan Perundang-undangan, dengan kata lain studi tentang hukum sebagai norma atau kaedah. Hukum sebagai norma atau kaedah bersifat otonom, artinya bahwa hukum tersebut berdiri sendiri dan bebas dari segala pengaruh. Sedangkan Law in Actions disebutkan bagi studi/kajian tentang hukum sebagai gejala/proses sosial. Hukum sebagai gejala/proses sosial sifatnya heteronom, artinya hukum tersebut memiliki pengaruh dan hubungan timbal balik dengan gejala sosial lainnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, agama dan lainlain. Hukum sebagai gejala sosial yang bersifat empiris, dapat dipelajari sebagai independent variable maupun sebagai dependent variable. Hukum yang dipelajari sebagai dependent variable merupakan resultante (hasil) dari berbagai kekuatan dalam proses sosial dan studi tersebut dikenal sebagai Sosiologi Hukum. Dilain pihak, hukum dipelajari sebagai independent variable menimbulkan pengaruh dampak kepada berbagai aspek kehidupan sosial dan studi yang demikian dikenal sebagai Studi Hukum Masyarakat

Sosiologi hukum adalah studi tentang konsep sosiologi berkaitan dengan lembaga lembaga hukum. Fokus studi sosiologi adalah norma sosial, maka analisis sosiologi mengenai aturan hukum menjadi perhatian pokok. Analisis terhadap tindakan kriminal, peranan ahli hukum, hakim, hakim anggota dan sebagainya dan bagaimana hubungan dengan struktur sosial menjadi aset terpenting dalam sosiologi hukum.

Ilmu hukum yang memelajari hukum sebagai salah satu gejala sosial karena kaitannya dengan berbagai asek kehidupan manusia dengan segi seginya yang luas menjadi semakin berkembang cabang cabangnya, sehingga terdapat dalam khasanah ilmu hukum, beberapa ilmu hukum yang mengkhususkan pendalamannya dengan memanfaatkan pendekatan disilin ilmu lain, dan berkembang menjadi cabang ilmu hukum yang semakin memadai, misalnya sosiologi hukum.

Sosiologi hukum dalam ilmu hukum merupakan cabang termuda dan dalam usianya yang muda itu tanpak ada hasil hasilnya yang hingga kini masih sedikit. Karena itulah ilmu baru itu harus mempertahankan diri pada 2 (dua) kancah perang, sebab hak hidupnya sebagai ilmu yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para yuris maupun oleh para sosiolog.

Segala pergaulan hidup manusia oleh sosiologi dijadikan obyek penyelidikan, sedangkan ilmu-ilmu sosial lainnya mempelajari gejala masyarakat tertentu, misalnya hukum, agama, kemakmuran rakyat kesenian dan sebagainya. Sosiologi hendak menguraikan simpul hubungan antara gejala-gejala itu semua. Hukum pun mengambil tempat di dalam sosiologi, namun ia hanya dipandang dalam hubungan gejala-gejala masyarakat lainnya. Sebaliknya sosiologi hukum menggunakan hukum sebagai titik pusat penyelidikannya. Daengan berpangkal pada norma-norma yang diuraikan dalam peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pemerintah, peratuarn-peraturan, kontrak, putusan hakim, tulisan-tulisan yang bersifaat yuridis dan dalam sumber-sumber yang lain-sosiologi hukum menyelidiki tentang adakah dan sampai dimanakah norma-norma tersebut secara sungguh-sungguh dilaksanakan di dalam kehidupan masyarakat. dengan perkataan lain, sampai di manakah anggota masyarakat mematuhi atau melanggar/menyimpangi norma-norma tersebut, dengan maksud mendapatkan catatan/data tentang aturan-aturan hukum yang secara nyata dipatuhi dalam pergaulan masyarakat.  Selanjutnya, sosiologi hukum juga menyelidiki pertautan sosiologis antara hukum dengan gejalan-gejala sosial yang lain, kemudian menerangkan pada satu pihak tentang pengapa terdapat suatu aturan konkrit dalam masyarakat,sedangkan pada pihak lain, apakah pengaruh yang diakibatkan oleh aturan hukum tersebut terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Jadi, misalnya sosiologi hukum hendak meneliti hubungan antara susunan hukum yang terdapat dalam satu masyarakaat dengan bentuk ekonominya, atau apakah pengaruh pandangan-pandangan agama-yang berlaku dalam masyarakat-terhadap keberlakuan hukum dalam masyarakat yang bersangkutan.

Sedangkan hukum keluarga Islam adalah hukum perkawinan atau hukum kekeluargaan yang dalam unit operasional terkecil yaitu keluarga inti: ayah, ibu dan anak. Keluarga besar yaitu bertambah hubungan hukum dari akibat ikatan perkawinan. Syeikh Abdul Wahab Khallaf mengatakan hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan suami-istri dan kerabat. Menurut Syeikh Wahbah Zuhaili hukum keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan keluarga sejak pertama pembentukan keluarga hingga berakhirnya dan berimplikasikan pada persoalan hukum seperti nikah, nasab, thalak, nafkah dan warisan.

Prinsip-prinsip hukum keluarga Islam sebagai berikut: pertama, prinsip sukarela. Prinsip ini berlaku bagi calon mempelai laki-laki maupun wanita, termasuk juga dari kedua belah pihak keluarga. Kedua, prinsip persetujuan kedua belah pihak. Ketiga, adanya kebebasan memilih calon pasangan sesuai dengan keinginannya. Artinya kedua belah pihak memang memilih calon pasangannya sesuai dengan keinginan sendiri bukan paksaan dari orang lain. Keempat, prinsip pernikahan yang kekal abadi. Pada prinsip ini, berhubungan tujuan mulia dari perkawinan yaitu menciptakan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Itu sebabnya segala hal yang membuat kerusakan perkawinan perlu dihindari dan perlu diselesaikan dengan kekeluarga dan menghindari adanya perceraian. Kelima, prinsip monogami. Prinsip ini bukan berarti seorang suami dilarang untuk menikah lebih dari satu. Namun pernikahan yang dilakukan harus memenuhi unsur adil dan mendapatkan persetujuan dari istri pertama.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah
01 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   87

Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum Keluarga Islam
25 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   22

Syarat-syarat Perkawinan
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   63

Materi Qawaid al-fiqiyah -1
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   253

Dasar-Dasar Hukum Perkawinan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   89

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      12930


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4046


Puasa dan Ilmu Padi
Rabu , 03 April 2024      2424


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2355