Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

352 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Syarat dan Rukun Hibah



Selasa , 06 Mei 2025



Telah dibaca :  416

Rukun hibah adalah ijab dan qabul berdasarkan dail qiyas. Karena hibah adalah akad seperti jual beli. Pengambilan barang orang yang diberi juga merupakan rukun. Karena pengambilan barang merupakan hal yang harus berlangsung agar kepemilikan beralih, berbeda dengan jual beli.

Menurut ulama hanafiyah qabul dari orang yang diberi (al-mauhub lah) bukanlah rukun. Sedangkan yang rukun hanyalah ijab dari orang yang memberi (wahib). Sebab hibah dalam bahasa adalah ungkapan tentang ijab dari sang pemikik saja tanpa ada syarat qabul dari orang yang diberi. Sedangkan qabul diperlukan agar hukumnya tetap, yaitu agar seluruh konsekuensinya berlangsung yaitu perpindahan kepemilikan.

Menurut jumhur ulama, rukun hibah ada empat yaitu: Pertama, orang yang memberi (al-wahib). Adapun pemberi (wahib) maka dia adalah pemilik barang ketika dalam kondisi sehat dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap urusannya.

Jika ada orang yang sakit menghibahkan sesuatu kepada orang lain kemudian setelah itu ia meninggal, maka menurut jumhur ulama, hibahnya itu masuk dalam sepertiga warisannya.

Karena itu hibah mempunyai akibat kepemilikan hak milik, maka pihak orang yang memberi dituntut sebagai pemilik yang mempunyai hak penuh atas benda yang dihibahkan (al-mauhub). Tidak boleh terjadi seseorang menghibakan sesuatu yang bukan miliknya, bila hal ini terjadi maka perbuatan ini batal. Kedua, orang yang diberi (al-mauhub lah). Adapun orang yang diberi (al-mauhub lah) maka bisa siapa saja. Merupakan kesepakatan ulama bahwa seorang boleh memberikan seluruh hartanya kepada orang lain yang bukan kerabatnya. Adapun memberikan semua harta kepada sebagian anaknya saja atau melebihkan pemberian kepada sebagian kepada sebagian anak saja, maka menrut jumhur ulama hukumnya adalah makruh. Jika hal itu terjadi, maka ia tetap diperbolehkan. Ketiga, benda yang diberikan (al-mauhub) adalah barang yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain. pada dasarnya macam benda yang dapat dijadikan hak milik bisa dihibahkan, misalnya harta gono-gini, benda bergerak atau tidak bergerak. Keempat, sighat adalah ijab dan qabul berupa ucapan dari orang yang bisa berbicara dan termasuk ijab yang jelas jika dia mengatakan: “saya hibahkan kepada kamu, saya berikan kepadamu, saya jadikan milikmu tanpa bayaran, saya menjadikan binatang ini sebagai tungganganmua” dan lain-lain dan termasuk qabul yang jelas seperti: “saya terima, saya ridha, yang semua ini diucapkan dengan niat hibah.

Adapun syarat hibah teradapa pada pemberi hibah, orang yang diberi hibah, barang yang dihibahkan dan sighat. Masing-masing memiliki syarat sebagai berikut: Pertama, syarat pemberi hibah adalah orang yang memiliki kewenangan untuk memberi sumbangan, yaitu berakal, baligh dan menjaga harta. Dan ini adalah syarat berlakunya akad pemberian. Hibah adalah pemberian sukarela, sehingga tidak sah pemberian dari anak kecil dan orang gila, karena keduanya tidak memiliki kewenangan untuk memberi secara sukarela, mengingat hal itu adalah kerugian murni. Kedua, tidak dalam keadaan terpaksa yaitu inisiatif memberi hibah harus datang atas kemauan sendiri dengan penuh kerelaan tanpa ada paksaan dari pihak lain. Ketiga, orang yang diberi hibah adalah benar-benar ada ketika hibah diberikan. Jika dia sama sekali tidak ada atau baru dianggap ada, misalnya dia masih berbentuk jani, maka hibah itu tidak sah. Keempat, syarat barang yang dihibahkan adalah benda tersebut ada ketika dihibahkan. Tidak sah menghibahkan sesuatu yang tidak ada ketika akad seperti menghibahkan buah kurmanya yang akan datang muncul pada tahun ini dan menghibahkan anak-anak kambing yang akan lahir tahun ini. Kelima, benda tersebut bisa dipindahkan dari satu tangan ke tangan yang lain dengan kata lain bukan milik umum. Tidak sah seseorang menghibahkan laut kepada seseorang atau kelompok tertentu. Keenam, barang tersebut milik pemberi bukan milik orang lain.



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   301

Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   13

Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   313

Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13818


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3266