
Rukun hibah adalah ijab dan qabul
berdasarkan dail qiyas. Karena hibah adalah akad seperti jual beli. Pengambilan
barang orang yang diberi juga merupakan rukun. Karena pengambilan barang
merupakan hal yang harus berlangsung agar kepemilikan beralih, berbeda dengan
jual beli.
Menurut ulama hanafiyah qabul dari orang
yang diberi (al-mauhub lah) bukanlah rukun. Sedangkan yang rukun hanyalah ijab
dari orang yang memberi (wahib). Sebab hibah dalam bahasa adalah ungkapan
tentang ijab dari sang pemikik saja tanpa ada syarat qabul dari orang yang
diberi. Sedangkan qabul diperlukan agar hukumnya tetap, yaitu agar seluruh
konsekuensinya berlangsung yaitu perpindahan kepemilikan.
Menurut jumhur ulama, rukun hibah ada empat
yaitu: Pertama, orang yang memberi (al-wahib).
Adapun pemberi (wahib) maka dia adalah pemilik barang ketika dalam kondisi
sehat dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap urusannya.
Jika ada orang yang sakit menghibahkan
sesuatu kepada orang lain kemudian setelah itu ia meninggal, maka menurut
jumhur ulama, hibahnya itu masuk dalam sepertiga warisannya.
Karena itu hibah mempunyai akibat
kepemilikan hak milik, maka pihak orang yang memberi dituntut sebagai pemilik
yang mempunyai hak penuh atas benda yang dihibahkan (al-mauhub). Tidak boleh
terjadi seseorang menghibakan sesuatu yang bukan miliknya, bila hal ini terjadi
maka perbuatan ini batal. Kedua, orang yang
diberi (al-mauhub lah). Adapun orang yang diberi (al-mauhub lah) maka bisa
siapa saja. Merupakan kesepakatan ulama bahwa seorang boleh memberikan seluruh
hartanya kepada orang lain yang bukan kerabatnya. Adapun memberikan semua harta
kepada sebagian anaknya saja atau melebihkan pemberian kepada sebagian kepada
sebagian anak saja, maka menrut jumhur ulama hukumnya adalah makruh. Jika hal
itu terjadi, maka ia tetap diperbolehkan. Ketiga,
benda yang diberikan (al-mauhub) adalah barang yang diberikan oleh seseorang
kepada orang lain. pada dasarnya macam benda yang dapat dijadikan hak milik
bisa dihibahkan, misalnya harta gono-gini, benda bergerak atau tidak bergerak. Keempat, sighat adalah ijab dan qabul berupa ucapan
dari orang yang bisa berbicara dan termasuk ijab yang jelas jika dia
mengatakan: “saya hibahkan kepada kamu, saya berikan kepadamu, saya jadikan
milikmu tanpa bayaran, saya menjadikan binatang ini sebagai tungganganmua” dan
lain-lain dan termasuk qabul yang jelas seperti: “saya terima, saya ridha, yang
semua ini diucapkan dengan niat hibah.
Adapun syarat hibah teradapa pada pemberi
hibah, orang yang diberi hibah, barang yang dihibahkan dan sighat.
Masing-masing memiliki syarat sebagai berikut: Pertama,
syarat pemberi hibah adalah orang yang memiliki kewenangan untuk memberi
sumbangan, yaitu berakal, baligh dan menjaga harta. Dan ini adalah syarat
berlakunya akad pemberian. Hibah adalah pemberian sukarela, sehingga tidak sah
pemberian dari anak kecil dan orang gila, karena keduanya tidak memiliki
kewenangan untuk memberi secara sukarela, mengingat hal itu adalah kerugian
murni. Kedua, tidak dalam keadaan terpaksa yaitu
inisiatif memberi hibah harus datang atas kemauan sendiri dengan penuh kerelaan
tanpa ada paksaan dari pihak lain. Ketiga, orang
yang diberi hibah adalah benar-benar ada ketika hibah diberikan. Jika dia sama
sekali tidak ada atau baru dianggap ada, misalnya dia masih berbentuk jani,
maka hibah itu tidak sah. Keempat, syarat barang
yang dihibahkan adalah benda tersebut ada ketika dihibahkan. Tidak sah
menghibahkan sesuatu yang tidak ada ketika akad seperti menghibahkan buah
kurmanya yang akan datang muncul pada tahun ini dan menghibahkan anak-anak
kambing yang akan lahir tahun ini. Kelima, benda
tersebut bisa dipindahkan dari satu tangan ke tangan yang lain dengan kata lain
bukan milik umum. Tidak sah seseorang menghibahkan laut kepada seseorang atau
kelompok tertentu. Keenam, barang tersebut milik
pemberi bukan milik orang lain.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Menelusuri Jejak Peradaban Ibrahim
22 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   301
Pembatalan Perkawinan
14 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   13
Rasionalisme, Humanisme dan Islam
08 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   313
Batas Minimal Usia Kawin
03 Mei 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Agama dan Kehidupan Modern
24 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   111
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13818
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3863
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3518
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3266