
PERTAMA, SYARAT MEMPELAI. Syarat mempelai laki-laki yaitu:
1) Bukan mahram dari calon istri;
2) Tidak terpaksa atau atas kemauan sendiri.
Hadist Muhammad SAW:
Dari Abu
Hurairah R.A., Nabi SAW bersabda: “Perempuan yang sudah janda tidak boleh
dikawinkan kecuali setelah ia minta dikawinkan dan perempuan diminta izin.
Mereka berkata ya Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya. Nabi berkata izinya
adalah diamnya”. (mutafaq ‘alaih).
Dari Ibnu
Abbas R.A, Nabi SAW bersabda,”Perempuan janda lebih berhak atas dirinya
dibandingkan dengan walinya dan perempuan yang masih perawan diminta izinnya
dan izinnya adalah diam “(HR. Muslim).
Dari Ibnu
Abbas R.A, Nabi SAW bersabda: “Tidak ada urusan perempuan yang masih kecil
harus diminta izinnya” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).
3) Orangnya tertentu/jelas orangnya;
4) Tidak sesdang menjalankan ihram haji.
Kedua,
syarat mempelai wanita yaitu: pertama tidak ada halangan hukum -tidak bersuami,
bukan mahram, tidak sedang dalam iddah; kedua Merdeka atau kemauan sendiri.
KEDUA, SYARAT WALI
Wali harus
memenuhi syarat sebagai berikut: laki-laki, baligh, berakal,tidak dipaksa, adil
dan tidak sedang ihram haji.
Kedudukan
wali dalam perkawinan
Keberadaan
seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang harus dan tidak sah akan
perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun
dalam perkawinan.
Hadist-hadist
tentang kedudukan wali dalam
perkawinan :
Dari Abu
Burdah bin Musa R.A., bahwa Rasulullah saw bersabda:”Tidak sah nikah tanpa
wali”. (HR. Ahmad dan Al-Khamsah).
Dari Aisyah
r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Perempuan maka saja yang kawin tanpa izin
walinya, maka pernikahannya adalah batal” (HR. Al-Arba’ah kecuali Nasa’i).
Dari Abu Hurairah
r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Perempuan tidak boleh mengawinkan perempuan dan perempuan
juga tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri.”
Jenis-jenis
wali;
Pertama wali
nasab. Wali nasab terdiri dari empat kelompok yaitu: kelompok pertama dari
kerabat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek dari pihak ayat dan
seterusnya; kelompok kedua kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara
laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka; kelompok ketiga kerabat paman,
yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki
mereka; keempat,kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki
seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
Kedua wali
hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau
tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketaui tempat tinggalnya atau gaib
atau adhal atau enggan.
Menurut Ibrahim
Muhammad Al-Jamal, wali yang mendapat prioritas utama di antara wali-wali yang
ada Adalah ayah dari pengantin wanita, kemudian kalau tidak ada atau
berhalangan barulah kakeknya kemudian saudara lelaki seayah-seibu atau seayah,
kemudian anak saudara laki, barulah sesudah itu kerabat-kerabat terdekat yang
lainnya.
KETIGA,
SYARAT SAKSI
Syarat saksi
yaitu sebagai berikut: laki-laki, baligh, berakal, dapat mendengar dan melihat,
tidak dipaksa, tidak sedang melaksanakan ihram, memahami apa yang digunakan
untuk ijab qabul.
Saksi dalam
kompilasi hukum islam sebagai berikut:
1. Saksi dalalm perkawinan merupakan rukun
pelaksanaan akad nikah. Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang
saksi.
2. Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam
akad nikah ialah seseorang tdiak terganggu ingatan dan tidak tunarungu atau
tuli.
3. Saksi harus hadir dan menyaksikan secara
langsung akad nikah sesrta menandatangani akta nikah pada waktu dan di tempat
akad nikah dilangsungkan.
KEEMPAT, SYARAT IJAB KABUL
Adapun syarat
ijab qabul sebagai berikut: a) adanya pernyataan mengawinkan dari wali;b)
adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai; c) memakai kata-kata nikah,
tazwij atau terjemahannya dari kedua kata tersebut; d) antara ijab dan kabul
bersambung; e) antara ijab dan kabul jelas maksudnya; f) orang yang terikat
dengan ijab kabul tidak sedang ihram haji atau umrah; g) majelis ijab dan kabul
itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu orang mempelai atau wakilnya, wali
dari mempelai wanita dan dua orang saksi.
KELIMA,
SYARAT MASKAWIN (MAHAR)
Maskawin -mahar-
adalah pemberian seorang suami kepada istrinya sebelum, sesudah atau pada waktu
berlangsungnya akad nikah sebagai pemberian wajib. Atau sesuatu yang diberikan
oleh calon suami kepada calon istri dalam rangka akad perkawinan antara
keduanya, sebagai lambang kecintaan calon suami terhadap calon istri serta kesediaan
calon istri untuk menjadi menjadi istrinya. Pada redaksi lain, maskawin adalah harta
yang diberikan kepada istri sebagai tandan atau syarat terjadinya ikatan
perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang wanita.
Menurut kompilasi
hukum Islam, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon
mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan
dengan hukum Islam.
Rukun perkawinan
ada lima: calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali dari mempelai wanita
yang akan mengakadkan perkawinan, dua orang saksi, ijab yang dilakukan oleh
wali dan kabul yang dilakukan oleh suami.
LAFADZ IJAB
QABUL
Berikut ini
contoh kalimat ijab dan kabul dalam perkawinan:
Mewakilkan wali
1. kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari
wali berupa ayah kandung penganting Perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:
“saudara..,(nama
orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada anda untuk menikahkan akan Perempuan
saya …(nama pengantin Perempuan dengan saudara ….(nama pengantin laki-laki bin …(nama
bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin… dibayar tunai”.
Contoh:
Saudara fulan,
saya memakilkan kepada anda untuk menikahkan anak Perempuan saya Atikah Qudsiyah
dengan saudara alex bin hambali dengan maskawin uang satu juta rupiah di bayar
tunai.
2. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari
wali yang bukan ayah kandung pengantin Perempuan kepada orang lain yang
ditunjuk:
“saudara ….(nama
orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada anda untuk menikahkan
cucu/saudara Perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satunya) saya …( nama
pengantin Perempuan( binti …(nama ayah pengantin Perempuan) Degnan saudara …(nama
pengantin laki-laki) bin….(nama ayah pengantin laki-laki) dengan mas kawin….”
Contoh:
Saudara fulan,
saya mewakilkan kepada anda untuk menikahkan saudara Perempuan saya Atikah bin
ahmad dengan saudara amir bin husain dengan maskawin satu juta rupiah tunai”.
Setelah sang
wali mengucapkan kalimat perwakilan tersebut kemudian orang yang menerima
perwakilan menjawab,”saya terima perwakilan anda”.
Kalimat ijab
1. Kalimat ijab yang dilakukan oleh ayah anak perempuan
sendiri
Contoh:
“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa,
saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah
dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
2. Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh
wali yang bukan ayah kandung pengantin Perempuan.
Contoh:
Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa,
Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan saudara perempuan saya Atikah
Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
3. Kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang
mewakili wali pengantin Perempuan.
Contoh:
“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa,
Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan
Atikah Qudsiyah binti Ramli yang walinya telah mewakilkan kepada saya
untuk menikahkannya dengan Anda dengan
mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
4. Kalimat ijab dengan Bahasa arab yang diucapkan
sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin Perempuan.
Contoh:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ
بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Artinya:
“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu
dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
5. Kalimat ijab dengan Bahasa arab yang
diucapkan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin Perempuan:
Contoh:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ
...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا
Artinya:
“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu
dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
6. Kalimat ijab dengan Bahasa arab yang
diucapkan oleh orang yang mewakili wali.
Contoh:
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي
وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا
Artinya:
“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu
dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan
kepada saya dengan mas kawin ...... tunai.”
7. Kalimat Kabul yang diucapkan oleh pengantin laki-laki
Contoh:
“Saya terima nikah dan kawinnya Atikah
Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
8. Kalimat Kabul dengan Bahasa arab yang diucapkan
pengantin laki-laki:
Contoh:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا
بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
Artinya:
“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas
kawin tersebut.”
Penulis : Imam Ghozali
M. Khotibul Hafiz
Di dalam artikel, terdapat pengutipan hadis yang menyatakan bahwa tanda izin atau persetujuan seorang gadis (perawan/belum menikah) untuk dinikahkan adalah cukup dengan 'diamnya'. Namun di sisi lain, artikel tersebut juga menegaskan bahwa syarat mutlak bagi calon mempelai adalah pernikahan tersebut harus atas dasar 'kemauan sendiri' (tidak terpaksa). Terdapat potensi kedua dalil ini bertabrakan ketika di aplikasikan di dunia nyata. Maka dari itu, saya merumuskan pertanyaan sebagai berikut: "Dalam konteks penerapan hukum perkawinan saat ini, instrumen atau mekanisme hukum apa yang dapat digunakan oleh institusi pencatat nikah (seperti KUA) atau Pengadilan Agama untuk secara objektif menguji dan memastikan bahwa sikap 'diam' tersebut adalah murni wujud persetujuan (consent) yang sah, dan bukan diakibatkan oleh ketakutan, tekanan, maupun represi psikologis dari pihak wali?"
Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah
01 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   87
Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum Keluarga Islam
25 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   23
Sosiologi Hukum Islam
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   83
Materi Qawaid al-fiqiyah -1
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   254
Dasar-Dasar Hukum Perkawinan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   89
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      12930
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4046
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3114
Puasa dan Ilmu Padi
Rabu , 03 April 2024      2424
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2355