Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

847 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Syarat-syarat Perkawinan



Jumat , 20 Februari 2026



Telah dibaca :  63

PERTAMA, SYARAT MEMPELAI. Syarat mempelai laki-laki yaitu:

1)    Bukan mahram dari calon istri;

2)    Tidak terpaksa atau atas kemauan sendiri. Hadist Muhammad SAW:

Dari Abu Hurairah R.A., Nabi SAW bersabda: “Perempuan yang sudah janda tidak boleh dikawinkan kecuali setelah ia minta dikawinkan dan perempuan diminta izin. Mereka berkata ya Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya. Nabi berkata izinya adalah diamnya”. (mutafaq ‘alaih).

Dari Ibnu Abbas R.A, Nabi SAW bersabda,”Perempuan janda lebih berhak atas dirinya dibandingkan dengan walinya dan perempuan yang masih perawan diminta izinnya dan izinnya adalah diam “(HR. Muslim).

Dari Ibnu Abbas R.A, Nabi SAW bersabda: “Tidak ada urusan perempuan yang masih kecil harus diminta izinnya” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).

3)    Orangnya tertentu/jelas orangnya;

4)    Tidak sesdang menjalankan ihram haji.

Kedua, syarat mempelai wanita yaitu: pertama tidak ada halangan hukum -tidak bersuami, bukan mahram, tidak sedang dalam iddah; kedua Merdeka atau kemauan sendiri.

KEDUA, SYARAT WALI

Wali harus memenuhi syarat sebagai berikut: laki-laki, baligh, berakal,tidak dipaksa, adil dan tidak sedang ihram haji.

Kedudukan wali dalam perkawinan

Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu yang harus dan tidak sah akan perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali itu ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan.

Hadist-hadist tentang kedudukan wali dalam perkawinan :

Dari Abu Burdah bin Musa R.A., bahwa Rasulullah saw bersabda:”Tidak sah nikah tanpa wali”. (HR. Ahmad dan Al-Khamsah).

Dari Aisyah r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Perempuan maka saja yang kawin tanpa izin walinya, maka pernikahannya adalah batal” (HR. Al-Arba’ah kecuali Nasa’i).

Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: “Perempuan tidak boleh mengawinkan perempuan dan perempuan juga tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri.”

Jenis-jenis wali;

Pertama wali nasab. Wali nasab terdiri dari empat kelompok yaitu: kelompok pertama dari kerabat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek dari pihak ayat dan seterusnya; kelompok kedua kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka; kelompok ketiga kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka; keempat,kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

Kedua wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketaui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.

Menurut Ibrahim Muhammad Al-Jamal, wali yang mendapat prioritas utama di antara wali-wali yang ada Adalah ayah dari pengantin wanita, kemudian kalau tidak ada atau berhalangan barulah kakeknya kemudian saudara lelaki seayah-seibu atau seayah, kemudian anak saudara laki, barulah sesudah itu kerabat-kerabat terdekat yang lainnya.

KETIGA, SYARAT SAKSI

Syarat saksi yaitu sebagai berikut: laki-laki, baligh, berakal, dapat mendengar dan melihat, tidak dipaksa, tidak sedang melaksanakan ihram, memahami apa yang digunakan untuk ijab qabul.

Saksi dalam kompilasi hukum islam sebagai berikut:

1.     Saksi dalalm perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.

2.     Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seseorang tdiak terganggu ingatan dan tidak tunarungu atau tuli.

3.     Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah sesrta menandatangani akta nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.

KEEMPAT, SYARAT IJAB KABUL

Adapun syarat ijab qabul sebagai berikut: a) adanya pernyataan mengawinkan dari wali;b) adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai; c) memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahannya dari kedua kata tersebut; d) antara ijab dan kabul bersambung; e) antara ijab dan kabul jelas maksudnya; f) orang yang terikat dengan ijab kabul tidak sedang ihram haji atau umrah; g) majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu orang mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi.

KELIMA, SYARAT MASKAWIN (MAHAR)

Maskawin -mahar- adalah pemberian seorang suami kepada istrinya sebelum, sesudah atau pada waktu berlangsungnya akad nikah sebagai pemberian wajib. Atau sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri dalam rangka akad perkawinan antara keduanya, sebagai lambang kecintaan calon suami terhadap calon istri serta kesediaan calon istri untuk menjadi menjadi istrinya. Pada redaksi lain, maskawin adalah harta yang diberikan kepada istri sebagai tandan atau syarat terjadinya ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang wanita.

Menurut kompilasi hukum Islam, mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Rukun perkawinan ada lima: calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali dari mempelai wanita yang akan mengakadkan perkawinan, dua orang saksi, ijab yang dilakukan oleh wali dan kabul yang dilakukan oleh suami.

LAFADZ IJAB QABUL

Berikut ini contoh kalimat ijab dan kabul dalam perkawinan:

Mewakilkan wali

1.     kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali berupa ayah kandung penganting Perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:

“saudara..,(nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada anda untuk menikahkan akan Perempuan saya …(nama pengantin Perempuan dengan saudara ….(nama pengantin laki-laki bin …(nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin… dibayar tunai”.

Contoh:

Saudara fulan, saya memakilkan kepada anda untuk menikahkan anak Perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan saudara alex bin hambali dengan maskawin uang satu juta rupiah di bayar tunai.

2.     Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah kandung pengantin Perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:

“saudara ….(nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada anda untuk menikahkan cucu/saudara Perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satunya) saya …( nama pengantin Perempuan( binti …(nama ayah pengantin Perempuan) Degnan saudara …(nama pengantin laki-laki) bin….(nama ayah pengantin laki-laki) dengan mas kawin….”

Contoh:

Saudara fulan, saya mewakilkan kepada anda untuk menikahkan saudara Perempuan saya Atikah bin ahmad dengan saudara amir bin husain dengan maskawin satu juta rupiah tunai”.

Setelah sang wali mengucapkan kalimat perwakilan tersebut kemudian orang yang menerima perwakilan menjawab,”saya terima perwakilan anda”.

Kalimat ijab

1.     Kalimat ijab yang dilakukan oleh ayah anak perempuan sendiri

Contoh:

“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

2.     Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin Perempuan.

Contoh:

Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

3.     Kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili wali pengantin Perempuan.

Contoh:

“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan  Atikah Qudsiyah binti Ramli yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda  dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”

4.     Kalimat ijab dengan Bahasa arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin Perempuan.

Contoh:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا

Artinya:

“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.”

5.     Kalimat ijab dengan Bahasa arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin Perempuan:

Contoh:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا

Artinya:

“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”

6.     Kalimat ijab dengan Bahasa arab yang diucapkan oleh orang yang mewakili wali.

Contoh:

أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا

Artinya:

“Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai.”  

7.     Kalimat Kabul yang diucapkan oleh pengantin laki-laki

Contoh:

“Saya terima nikah dan kawinnya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.

8.     Kalimat Kabul dengan Bahasa arab yang diucapkan pengantin laki-laki:

Contoh:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

Artinya:

“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


Avatar

M. Khotibul Hafiz

Di dalam artikel, terdapat pengutipan hadis yang menyatakan bahwa tanda izin atau persetujuan seorang gadis (perawan/belum menikah) untuk dinikahkan adalah cukup dengan 'diamnya'. Namun di sisi lain, artikel tersebut juga menegaskan bahwa syarat mutlak bagi calon mempelai adalah pernikahan tersebut harus atas dasar 'kemauan sendiri' (tidak terpaksa). Terdapat potensi kedua dalil ini bertabrakan ketika di aplikasikan di dunia nyata. Maka dari itu, saya merumuskan pertanyaan sebagai berikut: "Dalam konteks penerapan hukum perkawinan saat ini, instrumen atau mekanisme hukum apa yang dapat digunakan oleh institusi pencatat nikah (seperti KUA) atau Pengadilan Agama untuk secara objektif menguji dan memastikan bahwa sikap 'diam' tersebut adalah murni wujud persetujuan (consent) yang sah, dan bukan diakibatkan oleh ketakutan, tekanan, maupun represi psikologis dari pihak wali?"

   Berita Terkait

Kaidah Pertama Qawaidul Fiqhiyah
01 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   87

Sejarah Perkembangan Sosiologi Hukum Keluarga Islam
25 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   23

Sosiologi Hukum Islam
22 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   83

Materi Qawaid al-fiqiyah -1
20 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   254

Dasar-Dasar Hukum Perkawinan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   89

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      12930


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4046


Puasa dan Ilmu Padi
Rabu , 03 April 2024      2424


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2355