Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Zakat Fitrah



Kamis , 10 April 2025



Telah dibaca :  242

Zakat fitrah merupakan zakat futur (berbuka) pada bulan Ramadhan. Ia sering disebut zakat pribadi atau zakat kepala. Karena itu syarat-syaratnya berbeda dengan zakat harta yang memilik syarat lain yaitu memiliki nisab dan syarat-syarat lainnya. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkan puasa bulan Ramadhan. Tujuannya untuk mensucikan dari ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, untuk memberi makan pada orang-orang miskin dan mencukupi mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.

Kewajiban Zakat Fitrah

Berikut ini hadist Nabi Muhammad s.a.w yang mewajibkan zakat fitrah yaitu:

اَنَّ رَسُوْلُ الّلهِ ص م فَرَضَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَي كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثَي مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya:

Sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.

Berikut hadist nabi Muhammad s.a.w lainnya:

فَرَضَّ رسول الله ص م زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةُ لِلصَّائِمٍ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً للْمَسَاكِيْنِ

Artinya:

Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang miskin.

Dari dua hadist tersebut di atas, bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, tidak membedakan antara kaya dan miskin,antara anak dan orang tua. Semua terkena kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Sedangkan bayi yang masih dalam kandungan, jumhur ulama sepakat tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Hadist Nabi Muhammad s.a.w berkaitan dengan ukuran zakat fitrah sebagai berikut:

اَدُّوْا صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ قَمْحٍ اَوْقَالَ بُرْ عَنْ كُلِّ اِنْسَانٍ صَغِيْرٍ اَوْكَبِيْرٍ حُرٍ اَوْ مَمْلُوْكُ غَنِيٌّ اَوْفَقِيْرٌ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثَي اَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيْهِ اللهُ وَاَمَّا فَقِيْرُكُمْ فَيَزَدَّ اللهُ عَلَيْهِ اَكْشَرَ مِمَّا اَعْطَي

Artinya:

Bayarlah zakat fitrah satu sha’ gandumg atau bur dari setiap manusia, anak-anak orang dewasa, Merdeka atau hamba sahaya, kaya atau fakir, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya dengan yang lebih banyak daripada yang diberikannya.

Persyaratan kewajiban zakat fitrah untuk orang fakir yaitu ia memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi tanggungjawab nafkahnya, pada malam dan harinya hari raya. Kelebihan itu tidak termasuk rumah, perabotannya dan kebutuhan pokok lainnya.

Jenis benda untuk zakat fitrah yaitu kurma kering, sya’ir, kurma basah dan susus kering yang tidak dibuang buihnya. Sebagian Riwayat menetapkan tentang gandung dan sebagian lagi biji-bijian.

Berkaitan status benda untuk zakat fitrah, apakah ia bersifat ta’abbudi, sehingga setiap muslim tidak boleh pindah jenis makanan itu kepada makanan lain atau makanan pokok lainnya.

Golongan Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa jenis makanan itu bukan bersifat ta’abudi dan tidak dimaksud bendanya itu sendiri, sehingga wajib bagi si muslim mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok negerinya.

Golongan Maliki juga mengemukakan pendapat bahwa jika seseorang mempunyai makanan pokok yang lebih rendah, dari makanan pokok penduduk di negaranya karena kemampuannya, maka hal itu sah untuk zakat berdasarkan kesepakatan para ulama.

Berkaitan dengan membayar zakat fitrah dengan harganya, tiga imam sepakat tidak berkenan yaitu Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad. Sedangkan Imam Hanafi memperbolehkan. Hal ini juga dilakukan oleh Umar Bin Abdul Aziz dan Hasan Hasri.

Beberapa alasan memperbolehkan zakat fitrah dengan harganya yaitu: pertama, dasar dari hadist nabi yang berbunyi: “Cukupkan orang-orang miskin pada hari raya ini, jangan sampai meminta-minta”. Kedua, pemberian zakat fitrah dengan harganya mempermudah pada zaman sekarang dibandingkan dengan harta bendanya.

Ruang Diskusi

Berkaitan dengan zakat fitrah bahwa hadist nabi mengeluarkan zakat fitrah dengan kurma atau gandum. Di kampung kita ada yang memakai beras, bahkan sekarang sudah banyak yang menggunakan harganya. Apakah ini tidak melanggar syariat. Jelaskan !



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872