
Zakat fitrah merupakan zakat futur (berbuka) pada bulan
Ramadhan. Ia sering disebut zakat pribadi atau zakat kepala. Karena itu
syarat-syaratnya berbeda dengan zakat harta yang memilik syarat lain yaitu
memiliki nisab dan syarat-syarat lainnya. Zakat ini
diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkan puasa bulan
Ramadhan. Tujuannya untuk mensucikan dari ucapan
kotor dan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, untuk memberi makan pada
orang-orang miskin dan mencukupi mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada
hari raya.
Kewajiban Zakat Fitrah
Berikut ini hadist Nabi Muhammad s.a.w yang
mewajibkan zakat fitrah yaitu:
اَنَّ رَسُوْلُ الّلهِ ص م فَرَضَّ زَكَاةَ
الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَي
كُلِّ حُرٍّ اَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثَي مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w telah
mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun
perempuan dari kaum muslimin.
Berikut hadist nabi Muhammad s.a.w lainnya:
فَرَضَّ رسول الله ص م زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةُ
لِلصَّائِمٍ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً للْمَسَاكِيْنِ
Artinya:
Rasulullah s.a.w telah mewajibkan zakat
fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak ada
manfaatnya dan omongan kotor, serta untuk memberi makanan pada orang-orang
miskin.
Dari dua hadist tersebut di atas, bahwa
zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, tidak membedakan antara kaya dan
miskin,antara anak dan orang tua. Semua terkena kewajiban mengeluarkan zakat
fitrah.
Sedangkan bayi yang masih dalam kandungan, jumhur ulama
sepakat tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Hadist Nabi Muhammad s.a.w berkaitan dengan
ukuran zakat fitrah sebagai berikut:
اَدُّوْا صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ قَمْحٍ
اَوْقَالَ بُرْ عَنْ كُلِّ اِنْسَانٍ صَغِيْرٍ اَوْكَبِيْرٍ حُرٍ اَوْ مَمْلُوْكُ
غَنِيٌّ اَوْفَقِيْرٌ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثَي اَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيْهِ اللهُ
وَاَمَّا فَقِيْرُكُمْ فَيَزَدَّ اللهُ عَلَيْهِ اَكْشَرَ مِمَّا اَعْطَي
Artinya:
Bayarlah zakat fitrah satu sha’ gandumg
atau bur dari setiap manusia, anak-anak orang dewasa, Merdeka atau hamba
sahaya, kaya atau fakir, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya maka
Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya
dengan yang lebih banyak daripada yang diberikannya.
Persyaratan kewajiban zakat fitrah untuk orang fakir yaitu ia
memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang yang menjadi
tanggungjawab nafkahnya, pada malam dan harinya hari raya. Kelebihan itu tidak
termasuk rumah, perabotannya dan kebutuhan pokok lainnya.
Jenis benda untuk zakat fitrah yaitu kurma
kering, sya’ir, kurma basah dan susus kering yang tidak dibuang buihnya. Sebagian
Riwayat menetapkan tentang gandung dan sebagian lagi biji-bijian.
Berkaitan status benda untuk zakat fitrah, apakah ia
bersifat ta’abbudi, sehingga setiap muslim tidak boleh pindah jenis makanan itu
kepada makanan lain atau makanan pokok lainnya.
Golongan Maliki dan Syafi’i berpendapat
bahwa jenis makanan itu bukan bersifat ta’abudi dan tidak dimaksud
bendanya itu sendiri, sehingga wajib bagi si muslim mengeluarkan zakat fitrah
dari makanan pokok negerinya.
Golongan Maliki juga mengemukakan pendapat
bahwa jika seseorang mempunyai makanan pokok yang lebih rendah, dari makanan
pokok penduduk di negaranya karena kemampuannya, maka hal itu sah untuk zakat
berdasarkan kesepakatan para ulama.
Berkaitan dengan membayar zakat fitrah
dengan harganya, tiga imam sepakat tidak berkenan yaitu Imam Malik, Syafi’i dan
Ahmad. Sedangkan Imam Hanafi memperbolehkan. Hal ini juga dilakukan oleh Umar
Bin Abdul Aziz dan Hasan Hasri.
Beberapa alasan memperbolehkan zakat fitrah dengan
harganya yaitu: pertama, dasar dari hadist nabi yang berbunyi: “Cukupkan
orang-orang miskin pada hari raya ini, jangan sampai meminta-minta”. Kedua,
pemberian zakat fitrah dengan harganya mempermudah pada zaman sekarang
dibandingkan dengan harta bendanya.
Ruang Diskusi
Berkaitan dengan zakat fitrah bahwa hadist
nabi mengeluarkan zakat fitrah dengan kurma atau gandum. Di kampung kita ada
yang memakai beras, bahkan sekarang sudah banyak yang menggunakan harganya. Apakah
ini tidak melanggar syariat. Jelaskan !
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   157
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   385
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3563
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2940
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872