
Hak prerogatif adalah hak istimewa yang
dimiliki oleh seseorang atau lembaga tertentu bersifat mandiri dan mutlak serta
tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain.
Seorang suami berkewajiban memberi nafkah
kepada istrinya. Seberapa besar itu hak suami nya. Ada
pertimbangan-pertimbangan tertentu seorang suami memberi nafkah perhari,
perminggu atau perbulan kepada istrinya. Perbedaan penghasilan berbeda juga besaran
nafkah istri nya. Itu juga bagian dari hak prerogatif.
Sama seperti kehidupan pesantren
tradisional, seorang ulama -kyai atau pemimpin pesantren -mempunyai hak
otoritatif memberi keistimewaan kepada salah satu atau beberapa santri di
antara ratusan atau bahkan ribuan santri nya. Ada santri yang diberi istimewa seperti
tempat asrama nya bagus, ada kelonggaran terhadap konun-konun pondok
-ada sedikit diberi kebebasan, dan tidak diwajibkan untuk melakukan
tirakat-tirakat yang berat-berat seperti puasa daud, ngrowot,
senin-kamis, dan lain-lain. Ia dibebaskan dari puasa sunnah dan puasa-puasa
tirakat model pesantren tradisional. Puasa-puasa tirakat sering digunakan
sebagai jalan untuk memberi “kejembaran mata batin” seseorang santri. Namun
dengan pertimbangan-pertimbangan khususiyah, kadang ada santri
dibebaskan dari hal-hal tersebut.
Ada santri yang mendapatkan tugas sebagai
penjaga keamanan- securiti. Ia santri. Tapi tidak ngaji. Ngaji nya
berupa kedisiplinan nya menjaga situasi pesantren dalam keadaan kondusif. Ada santri
yang mendapatkan tugas puasa tertentu. Ada tiga hari mutih, ada empat puluh
hari ngrowot -puasa yang berbuka dan sahurnya selain nasi – selama sekian
tahun. Sang santri yang memahami fadhilahnya, akan menerima tugas tersebut dari
pimpinan pesantren dengan lapang dada. Ia menyakini bahwa tugas yang diberikan
oleh ulama tersebut kepada nya memberikan kebaikan-kebaikan atau
keberkahan-keberkahan di masa mendatang.
Seorang suami atau seorang ayah memberikan
sesuatu kepada istri atau anak-anak nya selalu menggunakan
pertimbangan-pertimbangan kebaikan. Meskipun dalam realita pertimbangan-pertimbangan
tersebut belum tentu bisa diterima dengan baik oleh pasangan nya atau juga oleh
anak-anak nya.
Kadang mereka menuntut suatu penjelasan yang
komprehensif terhadap keputusan-keputusannya. Namun dalam hal ini, seorang ayah
atau seorang suami memberi suatu keputusan-keputusan tidak selalu berdasarkan pada
tataran logika atau hitung-hitungan ekonomis. Ada pertimbangan-pertimbangan
yang sarat dengan filosofis kehidupan yang kadang tidak perlu dijelaskan di
depan mereka. Sebab semakin dijelaskan terkadang menimbulkan
persoalan-persoalan baru yang lebih panjang lagi pembahasannya. Itu sebabnya
dengan alasan tidak mau ribut atau alasan sibuk dan sejenisnya, seorang ayah
atau suami secara cepat memberi keputusan-keputusan tersebut. Tidak memuaskan
itu mungkin. Tapi keputusan harus segera dieksekusi secepatnya.
Dalam berbagai kasus, keputusan seorang
ayah terhadap anak-anak nya terlihat secara spintas kejam dan tidak manusiawi. Seorang
ayah milyader tapi anak-anak nya sekolah naik bus kota. Baju dan sepatunya harga
sama dengan kebanyakan teman-teman sekelasnya. Sang ibu ingin membela anak nya.
Ia ingin agar suaminya jangan terlalu pelit atau terlalu kejam dalam mendidik
anak-anak nya. menurutnya, hal yang wajar jika anak-anak nya mendapat sedikit
fasilitas kenikmatan yang telah dimiliki oleh suaminya sebagai bagian dari
wujud syukur.
Sang suami -sang ayah- tetap ngotot tidak
menuruti keinginan istrinya. Sang suami tetap bersikukuh dengan keputusannya. Wajah
nya terlihat dingin dan keras seperti baja. Anak-anak nya harus mengikuti
segala keputusannya. Tidak ada istilah previlige. Tidak ada hak istimewa. Semua
harus belajar mengenal hakikat kehidupan yang pernah ia rasakan saat masih muda
seperti anak-anak nya.
Walhasil tahun berganti tahun, anak-anak
yang dulu dianggap terlantar oleh kebijakan ayah nya, kini mereka telah
mengenal arti kehidupan yang sebenarnya. Mereka kini sangat bersyukur terhadap
didikan orang tua nya yang sangat keras. Atas didikan tersebut, mereka bisa
mengenal hakikat kehidupan.
Dalam kontek yang lebih luas seperti dalam
pemerintahan, hak prerogatif ada pada seorang kepala negara yang disebut dengan
presiden. Contoh teranyar yaitu presiden Prabowo Subianto memberi abolisi terhadap
Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Apakah ada masalah. Bagi seorang Prabowo langkah
tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat. Ada pertimbangan-pertimbangan yang
strategis -yang orang awam seperti ku – untuk membuat keputusan tersebut. Salah
satu tujuannya melakukan hal tersebut yaitu menciptakan suasana politik yang
kondusif agar segara program pemerintah bisa berjalan tenang dan sukses. Itu
yang bisa saya pahami.
Tentu saja keputusan Prabowo akan menjadi
catatan penting dalam perjalanan republik ini. Ada diskusi-diskusi hukum dan
politik secara berkesinambungan. Itu wajar-wajar saja. Seperti apa respon nya. Tergantung
kepemimpinan Prabowo-Gibran. Jika keduanya mampu memperbaiki kondisi negara dan
bangsa secara ekonomi belum baik-baik saja, menjadi lebih baik lagi tingkat pertumbuhan
ekonominya, maka segala aib-aib politiknya akan terkubur dengan sendirinya. Sebaliknya,
jika pemerintah Prabowo-Gibran tidak mampu melakukan perubahan tersebut,
sekecil apapun kesalahan akan terlihat besar di mata masyarakat Indonesia.
Walhasil, hak prerogatif ternyata tidak
sebatas egoisme atas otoritatif seseorang atau Lembaga melakukan hak tersebut.
perlu ada renungan yang mendalam tidak sebatas perhitungan politis, hukum atau
untung rugi dari dampak keputusan tersebut. perlu ada semacam meditasi yaitu
penyatuan diri dengan Sang Pencipta agar keputusan-keputusan tersebut
benar-benar mendapat petunjuk dari-Nya.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Krisis Energi dan Krisis Iman; Jalan Intropeksi Diri
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Diplomasi “Pantat” ala Donald Trump
30 Maret 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   213
Masjid Al-Aqsha Semakin Jauh dari Umat Islam
23 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   205
Idul Fitri Rasa Bratawali
20 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   219
Membaca Kultivasi Negara Iran
11 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   237
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13557
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4551
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3568
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2950
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2875