Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Pilkada dan Demokrasi Subtantif



Minggu , 11 Januari 2026



Telah dibaca :  258

Wacana pemilihan kepala daerah -pilkada-kembali menjadi pembicaraan hangat di tengah berbagai persoalan bangsa yang sedang hangat sampai pada persoalan yang panas panas-dingin yang bersliweran di beranda media online dan media sosial saat sekarang ini.

Saya tidak tahu, apakah wacana pemilihan kepala daerah bagian dari persoalan yang hangat dan sangat urgen untuk dibahas pada saat berbagai persoalan komplek bangsa Indonesia? Kita semua mempunyai kemerdekaan pandangan tentang persoalan tersebut. Tentang hubungan pilkada dan besarnya biaya yang sangat tinggi atau hubungan pilkada dengan hak-hak politik dan bisa juga hubungan pilkada dengan makna demokrasi itu sendiri yang sering dianggap sebagai simbol dari kedaulatan rakyat.

Wacana ingin kembali pemilihan kepala daerah oleh DPRD mempunyai alasan logis sebagai upaya menghemat biaya. Para pakar dan ilmuwan yang mendukung nya tentu punya landasan filosofis dan yuridis yang kuat. Secara tegas dan terang bahwa Indonesia menganut sistem perwakilan sebagaimana pada sila ke-4 dari Pancasila yaitu,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Landasan ideologis ini pula yang menjadi pintu masuk perlu tafsir ulang demokrasi  langsung oleh kelompok yang tetap mempertahankan pilkada dipilih secara langsung seperti saat sekarang ini. Kata musyawarah merupakan keputusan mayoritas. Tidak harus diputuskan pada ruang gedung DPRD yang ber-AC, tapi juga harus diputuskan pada ruang-ruang public yang penuh keringat dan air mata, suatu ruang realita masyarakat dengan probelmatika yang sangat komplek. Mulai dari segala persoalan ketimpangan ekonomi, pendidikan sampai pada keadilan politik.

Pemilihan calon kepala daerah hanya dibatasi oleh gedung DPRD terlihat tenang dan jauh dari hiruk-pikuk masyarakat. Namun tenang dan diam nya masyarakat seperti “api dalam sekam”. Keinginan-keinginan politik masyarakat tentang makna pemimpin-pemimpin ideal yang mereka cita-citakan sering kandas oleh permainan catur para elit politik di gedung DPRD. Mereka tidak puas dan saluran politik tersumbat. Akibatnya “sekam” yang terlihat tenang dari kejauhan tiba-tiba mengeluarkan api dan membakar seluruh emosi masyarakat Indonesia. Ini juga yang kemudian keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang -Perpu- nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.

Apakah akan terjadi bongkar pasang lagi aturan pilkada. Dari pilkada tidak langsung -pada era orde baru-, langsung, lalu akan kembali tidak langsung. Apakah -jika benar-benar terjadi pilkada dipilih DPRD- akan menjamin peraturan baru bisa bertahan lama dan tidak akan berubah lagi.

Jawabannya jelas, tidak ada yang bisa menjamin konsistensi -istiqomah- untuk tetap berpegang teguh kepada keputusan konstitusi. Bahkan pakar hukum tatanegara sekalipun. Ma’lum, di Indonesia panglima tertinggi lebih kental pada wilayah politik, bukan hukum. Kekuatan politik akan melahirkan tafsir baru  pakar hukum terhadap keputusan-keputusan strategis. Politik sering menjadi panglima tertinggi di atas hukum. Keputusan strategis tersebut suatu waktu akan mengalami perubahan ketika arah mata angin politik berubah.

Saya sebagai warga negara biasa sebenarnya tidak mempersoalkan apakah kepala daerah dipilih oleh DPRD atau langsung dipilih oleh rakyat. Monggo. Jika berbicara mana yang lebih demokratis dari keduanya, sebenarnya semua sama-sama demokratis. Tentu saja saya melihatnya bukan pada demokratis formalistis, tapi pada demokrasi subtansi.

Demokrasi subtansi bisa saja ditemukan di sistem negara dan pemerintahan yang tidak demokrasi secara formalistik. Di negara-negara yang menganut sistem kerajaan, kesultanan atau semi presidensil terkadang lebih hidup nilai-nilai demokrasi ketimbang pada negara yang sering gembor-gembor membanggakan diri sebagai negara demokrasi.

Di negara seperti Jepang, sering para pejabat melakukan suatu kesalahan-tentu saja tidak separah di Indonesia. mereka dengan kesadaran diri, malu lalu mengundurkan diri sebagai pejabat negara. di Inggris -yang menurut sebagian orang sekuler- ada pejabat yang melakukan tindakan dianggap asusila langsung dipecat dari jabatannya. Ini yang terjadi pada putra mahkota pangeran Andrew akibat sekandal seksual yang dianggap mencoreng kerajaan. Seluruh hak-hak istimewa Kerajaan dicabut dan tidak mendapat hak-hak istimewa.

Dalam sejarah yang sudah mafhum kita sering mendengar kisah kecil tentang seorang khalifah Bernama umar bin khatab memanggul gandum. Ia mendengar ada seorang janda dan anak-anak nya kelaparan akibat suaminya meninggal dunia saat perang membela agama. ketika ada pegawai yang akan menyalurkan bantuan tersebut, umar bin khatab menolak dan dia sendiri yang akan menyalurkan bantuannya.

Kita juga sering mendengar tangisan harun al-rasyid gara-gara mendapat nasehat dari orang kampung yang dianggap gila oleh masyarakat sekitarnya. Tangisan sang khalifah tersebut benar-benar menyadarkan diri sebagai tugas seorang kepala negara yang sangat berat. ia tidak berani tidur karena sering memikirkan kesejahteraan rakyatnya. ia juga tidak berani mengambil fasilitas-fasilitas yang bukan hak nya. nasehat orang kampung tadi benar-benar mengubah hidupnya untuk semakin melayani kepentingan rakyatnya.

Kita juga sekarang dipertontonkan oleh negara yang mengklaim diri sebagai negara yang paling menjunjung nilai-nilai demokrasi-AS. Kita bisa melihat bersama-sama prinsip-prinsip demokrasi hanyalah perwujudan dari perilaku otoritarian. Kemerdekaan berbangsa dan bernegara serta kebebasan menentukan nasib nya sendiri dipaksa untuk tunduk terhadap prinsip-prinsip demokrasi-rasa otoritarian- pemerintah AS. Atas nama demokrasi, ia menghalalkan segala cara untuk membunuh prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.

Saya berpandangan bahwa contoh-contoh di atas sebenarnya perilaku yang sangat demokratis yaitu adanya responsif para pejabat dalam mengambil keputusan hukum dan kebijakan-kebijakan pemerintahanya sebagai pelayan masyarakat. Demokrasi sebenarnya letaknya pada wilayah ini. Ada empati, ada kepedulian dan ada kesadaran totalitas tentang tanggungjawab besar kepada masyarakat  berada di pundaknya.

Ketika demokrasi hanya diletakan pada sistem formalistik semata, maka bangsa dan negara terjebak pada kepentingan-kepentingan segelintir para politik dan hanya berkutat pada tafsir-tafsir hukum dan sistem tata negara yang ideal. Padahal kita telah mengetahui bahwa tidak ada satupun sistem negara yang ideal di dunia ini. Apapun itu sistem nya. Satu-satunya yang ideal di dunia ini sebenarnya bukan pada sistem nya, tapi pada realisasi para pemimpin dan pengambil kebijakan sebagai pelayan masyarakat secara totalitas. Ini sebenarnya yang perlu diperbaiki. Jika pelayanan diperbaiki, sistem hukum diperbaiki, dan orientasi pembangunan diperbaiki untuk kepentingan masyarakat, saya kira sistem apapun tidak ada persoalan. Sebab yang dilihat oleh masyarakat bukan sistemnya, tapi hasil kebijakan pemerintah yang memberi kontribusi besar untuk kebahagiaan dan kesejahteraan rakyatnya, bukan untuk segelintir pejabat dan golongannya.



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Krisis Energi dan Krisis Iman; Jalan Intropeksi Diri
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92

Diplomasi “Pantat” ala Donald Trump
30 Maret 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   212

Masjid Al-Aqsha Semakin Jauh dari Umat Islam
23 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   205

Idul Fitri Rasa Bratawali
20 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   218

Membaca Kultivasi Negara Iran
11 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   236

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2870