
Wacana pemilihan kepala daerah
-pilkada-kembali menjadi pembicaraan hangat di tengah berbagai persoalan bangsa
yang sedang hangat sampai pada persoalan yang panas panas-dingin yang
bersliweran di beranda media online dan media sosial saat sekarang ini.
Saya tidak tahu, apakah wacana pemilihan
kepala daerah bagian dari persoalan yang hangat dan sangat urgen untuk dibahas
pada saat berbagai persoalan komplek bangsa Indonesia? Kita semua mempunyai
kemerdekaan pandangan tentang persoalan tersebut. Tentang hubungan pilkada dan
besarnya biaya yang sangat tinggi atau hubungan pilkada dengan hak-hak politik
dan bisa juga hubungan pilkada dengan makna demokrasi itu sendiri yang sering
dianggap sebagai simbol dari kedaulatan rakyat.
Wacana ingin kembali pemilihan kepala
daerah oleh DPRD mempunyai alasan logis sebagai upaya menghemat biaya. Para
pakar dan ilmuwan yang mendukung nya tentu punya landasan filosofis dan yuridis
yang kuat. Secara tegas dan terang bahwa Indonesia menganut sistem perwakilan
sebagaimana pada sila ke-4 dari Pancasila yaitu,”Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Landasan ideologis ini pula yang menjadi
pintu masuk perlu tafsir ulang demokrasi langsung oleh kelompok yang tetap
mempertahankan pilkada dipilih secara langsung seperti saat sekarang ini. Kata
musyawarah merupakan keputusan mayoritas. Tidak harus diputuskan pada ruang gedung
DPRD yang ber-AC, tapi juga harus diputuskan pada ruang-ruang public yang penuh
keringat dan air mata, suatu ruang realita masyarakat dengan probelmatika yang
sangat komplek. Mulai dari segala persoalan ketimpangan ekonomi, pendidikan
sampai pada keadilan politik.
Pemilihan calon kepala daerah hanya
dibatasi oleh gedung DPRD terlihat tenang dan jauh dari hiruk-pikuk masyarakat.
Namun tenang dan diam nya masyarakat seperti “api dalam sekam”.
Keinginan-keinginan politik masyarakat tentang makna pemimpin-pemimpin ideal
yang mereka cita-citakan sering kandas oleh permainan catur para elit politik
di gedung DPRD. Mereka tidak puas dan saluran politik tersumbat. Akibatnya
“sekam” yang terlihat tenang dari kejauhan tiba-tiba mengeluarkan api dan
membakar seluruh emosi masyarakat Indonesia. Ini juga yang kemudian keluar Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang -Perpu- nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.
Apakah akan terjadi bongkar pasang lagi
aturan pilkada. Dari pilkada tidak langsung -pada era orde baru-, langsung,
lalu akan kembali tidak langsung. Apakah -jika benar-benar terjadi pilkada
dipilih DPRD- akan menjamin peraturan baru bisa bertahan lama dan tidak akan
berubah lagi.
Jawabannya jelas, tidak ada yang bisa
menjamin konsistensi -istiqomah- untuk tetap berpegang teguh kepada keputusan
konstitusi. Bahkan pakar hukum tatanegara sekalipun. Ma’lum, di Indonesia
panglima tertinggi lebih kental pada wilayah politik, bukan hukum. Kekuatan
politik akan melahirkan tafsir baru pakar
hukum terhadap keputusan-keputusan strategis. Politik sering menjadi panglima
tertinggi di atas hukum. Keputusan strategis tersebut suatu waktu akan
mengalami perubahan ketika arah mata angin politik berubah.
Saya sebagai warga negara biasa sebenarnya
tidak mempersoalkan apakah kepala daerah dipilih oleh DPRD atau langsung
dipilih oleh rakyat. Monggo. Jika berbicara mana yang lebih demokratis
dari keduanya, sebenarnya semua sama-sama demokratis. Tentu saja saya
melihatnya bukan pada demokratis formalistis, tapi pada demokrasi subtansi.
Demokrasi subtansi bisa saja ditemukan di
sistem negara dan pemerintahan yang tidak demokrasi secara formalistik. Di
negara-negara yang menganut sistem kerajaan, kesultanan atau semi presidensil
terkadang lebih hidup nilai-nilai demokrasi ketimbang pada negara yang sering
gembor-gembor membanggakan diri sebagai negara demokrasi.
Di negara seperti Jepang, sering para
pejabat melakukan suatu kesalahan-tentu saja tidak separah di Indonesia. mereka
dengan kesadaran diri, malu lalu mengundurkan diri sebagai pejabat negara. di
Inggris -yang menurut sebagian orang sekuler- ada pejabat yang melakukan
tindakan dianggap asusila langsung dipecat dari jabatannya. Ini yang terjadi pada putra mahkota pangeran Andrew
akibat sekandal seksual yang dianggap mencoreng kerajaan. Seluruh
hak-hak istimewa Kerajaan dicabut dan tidak mendapat hak-hak istimewa.
Dalam sejarah yang sudah mafhum kita sering
mendengar kisah kecil tentang seorang khalifah Bernama umar bin khatab
memanggul gandum. Ia mendengar ada seorang janda dan anak-anak nya kelaparan
akibat suaminya meninggal dunia saat perang membela agama. ketika ada pegawai
yang akan menyalurkan bantuan tersebut, umar bin khatab menolak dan dia sendiri
yang akan menyalurkan bantuannya.
Kita juga sering mendengar tangisan harun
al-rasyid gara-gara mendapat nasehat dari orang kampung yang dianggap gila oleh
masyarakat sekitarnya. Tangisan sang khalifah tersebut benar-benar menyadarkan
diri sebagai tugas seorang kepala negara yang sangat berat. ia tidak berani
tidur karena sering memikirkan kesejahteraan rakyatnya. ia juga tidak berani
mengambil fasilitas-fasilitas yang bukan hak nya. nasehat orang kampung tadi
benar-benar mengubah hidupnya untuk semakin melayani kepentingan rakyatnya.
Kita juga sekarang dipertontonkan oleh
negara yang mengklaim diri sebagai negara yang paling menjunjung nilai-nilai
demokrasi-AS. Kita bisa melihat bersama-sama prinsip-prinsip demokrasi hanyalah
perwujudan dari perilaku otoritarian. Kemerdekaan berbangsa dan bernegara serta
kebebasan menentukan nasib nya sendiri dipaksa untuk tunduk terhadap
prinsip-prinsip demokrasi-rasa otoritarian- pemerintah AS. Atas nama demokrasi,
ia menghalalkan segala cara untuk membunuh prinsip-prinsip demokrasi itu
sendiri.
Saya berpandangan bahwa contoh-contoh di
atas sebenarnya perilaku yang sangat demokratis yaitu adanya responsif para
pejabat dalam mengambil keputusan hukum dan kebijakan-kebijakan pemerintahanya
sebagai pelayan masyarakat. Demokrasi sebenarnya letaknya pada wilayah ini. Ada
empati, ada kepedulian dan ada kesadaran totalitas tentang tanggungjawab besar kepada
masyarakat berada di pundaknya.
Ketika demokrasi hanya diletakan pada
sistem formalistik semata, maka bangsa dan negara terjebak pada
kepentingan-kepentingan segelintir para politik dan hanya berkutat pada
tafsir-tafsir hukum dan sistem tata negara yang ideal. Padahal kita telah
mengetahui bahwa tidak ada satupun sistem negara yang ideal di dunia ini. Apapun
itu sistem nya. Satu-satunya yang ideal di dunia ini sebenarnya bukan pada
sistem nya, tapi pada realisasi para pemimpin dan pengambil kebijakan sebagai
pelayan masyarakat secara totalitas. Ini sebenarnya yang perlu diperbaiki. Jika
pelayanan diperbaiki, sistem hukum diperbaiki, dan orientasi pembangunan
diperbaiki untuk kepentingan masyarakat, saya kira sistem apapun tidak ada
persoalan. Sebab yang dilihat oleh masyarakat bukan sistemnya, tapi hasil
kebijakan pemerintah yang memberi kontribusi besar untuk kebahagiaan dan
kesejahteraan rakyatnya, bukan untuk segelintir pejabat dan golongannya.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Krisis Energi dan Krisis Iman; Jalan Intropeksi Diri
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Diplomasi “Pantat” ala Donald Trump
30 Maret 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   212
Masjid Al-Aqsha Semakin Jauh dari Umat Islam
23 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   205
Idul Fitri Rasa Bratawali
20 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   218
Membaca Kultivasi Negara Iran
11 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   236
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3561
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2940
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2870