
Pada literatur klasik penulis sering membaca istilah “Sabda Pandita Ratu Tan Kena Wola-Wali”. Artinya kurang lebih
begini: “Ucapan Raja dan Ulama Merupakan Hukum Yang Mengikat”. Tulisan ini
hanya membahas “sabda ratu” minus pandita. Tentu saja suatu saat
ada pembahasan sendiri tentang konstitusi dari para ulama. Insya Allah pada
waktu yang tepat.
Dalam kepemimpinan Islam, kanjeng Nabi Muhammad
merupakan uswatun khasanah. Ia menjadi role model sistem
kehidupan yang modern. Tentu saja makna modern bukan pengertian pada sebatas
persoalan “mekanik” semata, tapi makna modern pada nilai-nilai madinah
dan munawarah yang menjadi way of life masyarakat Islam.
Para ulama, intelektual dan para pencari
ilmu selalu menempatkan kata “madinah” mempunyai makna peradaban. Peradaban
yang al-fadhilah yaitu suatu gambaran sistem kehidupan masyarakat yang
menjunjung nilai-nilai keagungan yang tentu saja berakar dari ajaran Islam.
Kenapa pembahasan madinah sedemikian penting dalam dinamika masyarakat Islam. Kenapa pembahasan madinah harus disertakan
pada pembahasan manusia secara kolektif. Hal ini berangkat dari makna madinah
itu sendiri mempunyai arti al-ijtima -perkumpulan. Dalam kontek kehidupan
sosial mempunyai arti masyarakat yang menetap di suatu wilayah tertentu. Ia lawan
dari kehidupan nomaden yang sering dikaitkan kebiasaan bangsa arab badui kuno yang
suka berpindah-pindah untuk mencari sumber mata air -oase -dan kebutuhan
hidup.
Peradaban sebenarnya wujud masyarakat yang
menetap dan mempunyai sistem kehidupan yang diikat oleh aturan-aturan -hukum-
baik tertulis maupun lisan -sebagai bagian aturan yang sudah disepakati bersama.
Orang Yunani menyebut nya dengan kata polis. Baik madinah maupun polis
berangkat dari tatanan kehidupan masyarakat yang sudah menerapkan suatu sistem
politik, meskipun masih sederhana.
Yang berbeda dari keduanya adalah sumber
hukum tersebut. Jika kata madinah berangkat dari nilai-nilai ajaran Islam. Sedangkan
polis berangkat dari para filosof Yunani. Makna modern pun akan berbeda-beda.
Islam memaknai modern dengan merujuk firman-firman Allah sedangkan Yunani merujuk
pada kedalaman intelektualitas yang bersumber dari kebenaran mutlak akal
pikiran manusia. Dari sini penulis bisa memahami bahwa makna modern sendiri
mempunyai perspektif berbeda-beda dari setiap ajaran dan implementasinya di
masyarakat.
Pada era masa yunani -saat istilah polis
dicetuskan -, perbudakan dan eksploitasi kaum perempuan merupakan suatu
kebenaran definisi modern yang diyakini sebagai suatu kebenaran pada sistem polis yang dianut oleh mereka. Keindahan seorang laki terkadang ditunjukan secara vulgar sebagai bagian dari seni dengan menonjolkan faktualitas maskulin-nya diwujudkan dalam karya patung-patung laki-laki
terlanjang digambarkan sedemikian erotis sekaligus eksotis. Keindahan
tersebut lahir dari imajinasi-imajinasi manusia yang pada dirinya ada
nafsu-nafsu yang muncul sangat liar sebagai wujud kemerdekaan berkreasi. Mengekpresikan nafsu dalam wujud seni bagi masyarakat yunani bagian dari kehidupan modern. Itulah
wujud asli nafsu manusia yang selalu mengajak kepada nya untuk berbuat maksiat.
Makna modern dalam Islam -madinah,
tamadun, umran dan hadarah -adalah perwujudan dari eksistensi masyarakat
yang heterogen yang tidak hanya khusus untuk masyarakat arab saja, tapi juga
masyarakat bangsa lain di permukaan bumi. Pertemuan ajaran Islam dan
nilai-nilai kebaikan di masyarakat yang kemudian hari membentuk keberagaman
peradaban Islam yang bervariasi dari satu kelompok pada kelompok lain,
masyarakat satu dengan masyarakat lain dan bangsa satu dengan bangsa lain.
Penulis bisa melihat peradaban Islam satu
bangsa dengan bangsa lain mempunyai kekhasan tersendiri-sendiri. Umat Islam di Indonesia
berbeda dengan Malaysia. Latarbelakang masyarakat Indonesia yang sangat heterogen suku, etnis dan agama serta budaya telah membentuk karakteristik umat Islam
yang moderat, tapi sangat keras saat negara nya diganggu oleh bangsa lain. Atas
nama kedaulatan negara, semua elemen masyarakat bersiap-siap mempertahankan
kedaulatan tersebut.
Jadi pandangan moderasi umat beragama di Indonesia
sudah ada sebelum datangnya ajaran agama di Indonesia. Keberagaman agama,
keyakinan dan suku tidak menjadi penghalang untuk bersatu dan hidup bertamadun.
Itu sebabnya ajaran eklusifitas suatu agama atau keyakinan tertentu akan
tertolak secara otomasi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Bagi bangsa Arab mempunyai makna tamadun
berbeda dengan Indonesia. Ucapan Nabi “al-aimatu min al-quryas”
-pemimpin itu dari kaum Qurays -menunjukan bahwa persatuan sejak dulu diikat
oleh dominasi suku yang paling kuat di tanah Arab. Meskipun dalam ayat Al-Qur’an
dikatakan “takwa” sebagai ukuran kemulyaan seseorang, tapi secara politis
dominasi suku kuat tertentu menjadi penentu suksesi kepemimpinan. Itu sebabnya
ketika Nabi meninggal dunia, ada perdebatan antara kaum muhajirin dan ansor,
maka tokoh ansor mempunyai argumentasi yang sangat kuat untuk menjadikan diri
sebagai penerus kekuasaan Nabi Muhammad SAW. Wajar jika para ilmuwan klasik
memasukan salah satu syarat seorang khalifah adalah keturunan Suku Qurays.
Bangsa Iran juga mempunyai makna madinah yang
berbeda dari Indonesia dan negara Arab. Bangsa Iran mempunyai keyakinan
terhadap keagungan Bangsa Arya bertemu dengan ajaran Islam dengan mencontoh kehidupan Nabi Muhammad dan Ali bin Abi Thalib -zuhud dan cinta ilmu -membentuk karakter hidup
dengan kesederhanaan, taat beribadah, suka bangun malam dan sangat bergairah memperdalam
ilmu sebagai wujud kehambaan totalitas kepada Allah SWT.
Jika dibuat klasifikasi peradaban Islam
dibagi menjadi empat yaitu: Pertama, peradaban dengan pendekatan sunni wahabi
-lahir dari paham Islam puritan -seperti Arab Saudi. Kelompok ini menolak
segala sistem politik dan sangat tertutup. Itu sebabnya ketika Hasan Al-Bana menawarkan
Ikhwanul Muslimin, Raja Arab Saudi menolak dengan sangat keras karena
dianggap sangat membahayakan kedaulatan negara Arab Saudi. Kedua,
peradaban dengan pendekatan ajaran sunni moderat -lahir dari kajian-kajian
litaratur klasik -seperti Indonesia, Malaysia, brunai Darussalam, Mesir dan
mayoritas negara Islam di dunia. Kelompok ini sangat terbuka menerima sistem
politik sebagai bagian kesepakatan bersama masyarakat. Ketiga, peradaban
dengan pendekatan sunni radikal -lahir
dari literatur klasik -yang konsisten hanya memilih sisem khilafah Islamiyah
sebagai satu-satunya sistem yang bisa membawa kejayaan Islam. Sistem ini
merupakan sistem negara dunia yang tidak mengenal batas territorial -sama
dengan kekaisaran – sebagaimana yang telah ada pada masa lalu. Keempat,
peradaban dengan pendekatan Syi’ah Iran -perpaduan klasik dan teologi syi’ah –
yang kemudian hari melahirkan sistem politik wilayatul faqih model yang
dikembangkan oleh Ayatollah Khomeini.
Pola peradaban pertama sampai ketiga dalam
sistem hubungan dengan negara atau bangsa-bangsa lain lebih terbuka dan
bersifat sama-sama menguntungkan. Pola hubungan seperti ini mempunyai sisi
positif yaitu negara-negara tersebut selalu mencari posisi aman ketika terjadi
persoalan seperti konflik antar negara. Tentu saja, ada sisi kelemahannya yaitu
dianggap tidak tegas ketika berhadapan dengan negara yang mempunyai kekuasaan lebih
superior. Hal ini bisa dilihat ketika negara-negara AS dan Israel melakukan
kejahatan kemanusiaan di Palestina, nyaris tidak ada satu negara Islam pun yang
berani melawan secara head to head kepada dua negara tersebut.
Berbeda dengan Iran, persoalan politik
bagian dari persoalan keimanan. Sedangkan sunni sebatas pada persoalan muamalah
yang mempunyai beragam tafsir dan ijtihad dalam merealisasikan nya. Pada konsep
politik Iran, kekuasaan tertinggi pada wilayatul faqih -ulama, mujhahid
dan zuhud – menjadi penggerak spiritual untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran
dan keselamatan dunia. Aktivitas politik sebagai suatu kewajiban setiap masyarakat
Iran sebagai bagian dari perwujudan dari kecintaan terhadap Ali bin Abi Thalib dan
pengorbanan Husein bin Ali.
Politik bagi Iran bukan sebatas muamalah semata,tapi bagian dari jalan spiritual pendekatan diri kepada Tuhan. sehingga politik merupakan perjuangan suci dan siapapun yang mencederai kesucian politik dalam wujud imperialism, kolonialisme, pembantaian dan genosida seperti di Palestina, negara Iran tidak segan-segan berseberangan sikap politiknya bahkan bisa terjadi perang terbuka seperti beberapa waktu lalu -perang Iran-Israel.
Perbedaan pandangan politik tersebut di
atas mempunyai implikasi dalam sistem operasional politik. Jika pada sistem
satu sampai tiga, ucapan para pemimpin masih terlihat berimplikasi pada tataran
hukum. Ucapan pemimpin adalah hukum. Apa yang diucapkan menjadi keputusan yang berimplikasi
pada perubahan hukum dan munculnya hukum-hukum atau peraturan-peraturan baru. Seperti
ketika Soekarno mengumumkan dekrit presiden 1959 atau ucapan Prabowo tentang
persoalan wilayah yang menjadi konflik antara wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Sedangkan ucapan para pemimpin Iran, selain
ucapan mengandung hukum yang sangat ditaati oleh warganya, juga mengandung hikmah
yang sangat membekas bagi warga negara nya. Ia bukan sebatas ucapan, tapi
menjadi suri tauladan dan pembelajaran hidup yang selalu hidup di tengah-tengah
masyarakat. Itu sebabnya ucapan dan perkataan Ayatollah Humeini hingga kini
akan terus diikuti sebagai bagian suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut ini saya kutipkan salah satu pidato
Sayyid Ali Kheimini sebagai berikut:
“Seluruh umat manusia saat ini menderita
penyakit-penyakit ruhani, moral dan spiritual ini. mereka terkena hasad,
kebakhilan, su’udzan, kemalasan, hawa nafsu dan egoisme. Semua itu juga ada
pada diri kita. Al-Qur’an memberi kita pengobatan untuk semua ini. Al-Qur’an juga
menumbuhkan motivasi dalam diri kita. ketika kita membacanya dengan baik,
mendengarkannya dengan baik dan merenungkan dengan baik. Maka hasil besar ini
akan tercapai bagi kita, dan penyakit-penyakit ini akan teratasi”.
Kalimat tersebut bagian dari hikmah bagi saya
dan anda yang saat ini sedang menjadi pemimpin dalam level apapun. Kita bisa
belajar dari Sayyid Kheimini meskipun berbeda ideologi. Itu yang disebut
hikmah. Sebab hakikat hikmah adalah permata milik kita yang telah hilang dan
kita mempunyai kewajiban untuk memungutnya.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Krisis Energi dan Krisis Iman; Jalan Intropeksi Diri
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   92
Diplomasi “Pantat” ala Donald Trump
30 Maret 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   213
Masjid Al-Aqsha Semakin Jauh dari Umat Islam
23 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   205
Idul Fitri Rasa Bratawali
20 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   219
Membaca Kultivasi Negara Iran
11 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   237
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13557
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4551
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3568
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2950
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2875