
Merujuk kepada perjalanan Sejarah umat manusia di nusantara agama
atau keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan kebutuhan dasar dan bagian
dari naluri manusia sejak lahir. Agama atau keyakinan tidak bisa dipisahkan
dari diri manusia. Unsur tersebut menjadi salah satu konstruksi manusia diciptakan oleh Tuhan berupa
keinginan bersandar kepada-Nya. Manusia selalu menjadikan Sang Pencipta sandaran sentral
saat ia mendapatkan suatu kebahagiaan ataupun penderitaan. Meskipun manusia
nusantara bisa mendapatkan kebahagiaan material secara maksimal, tapi ia selalu
mencari hakikat kabahagiaan yang membawa kekal abadi yaitu Surga. Manusia juga
tidak mau menderita saat meninggal dunia masuk ke dalam neraka. Dua komponen
ini sebagai bukti bahwa agama atau keyakinan terhadap Sang Hyang Widhi sudah
ada sejak lahir. Meskipun dalam bentuk beragam agama, kepercayaan atau keyakinan dalam sejarah peradaban manusia.
Ilmu filsafat telah mendefinisikan beragam tentang hakikat manusia.
Salah satunya yaitu homo religious (manusia yang secara naluri bergama)
Hakikat keberagaman naluri sebenarnya
merupakan satu-kesatuan. Keberagaman kebutuhan yang ada pada diri manusia
sebenarnya semua bermuara kepada naluri homo religious. Naluri tersebut puncak dari segala naluri dalam upaya merealisasikan kebahagiaan
yang kekal dan abadi. Ketika manusia mencoba memisahkan naluri yang ada pada
diri sendiri sebenarnya telah melanggar kontitusi naluri yang ada pada dirinya
sendiri. Dalam wujud sosial, menghapus kebutuhan "naluri beragama" telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang
lahir dari saripati naluri bukan sebatas HAM yang menuruti hawa nafsu semata.
Kecintaan masyarakat nusantara terhadap kebutuhan spiritual akan
adanya Tuhan sudah tidak perlu diragukan lagi. Jika penulis menggali budaya
yang telah hidup beratus-ratus tahun yang telah diceritakan oleh para pujangga bangsa
ini jelas telah membuktikan bahwa salah satu nilai yang menjadi way of life
adalah kebutuhan spiritual terhadap kehadiran Tuhan pada diri manusia. Selain nilai
tersebut ada nilai-nilai lain yaitu: kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan
keadilan. Kristalisasi saat nusantara menjadi negara Indonesia yaitu ideologi Pancasila.
Nilai-nilai tersebut yang hidup dan menjadi landasan masyarakat Indonesia berfikir,
berbicara dan berbuat yang membentuk budaya-budaya, atau peradaban-peradaban yang
khas berbeda dengan peradaban besar di dunia
Dalam kontek sekarang ini pemahaman ideologi Pancasila semakin menurun sejalan semakin masifnya pertarungan pemikiran ideologi tanpa batas di dunia maya. Generasi muda yang telah mengenyam pendidikan dari luar atau mereka yang sangat rajin belajar, membaca dan diskusi tentang perbandingan ideologi bisa jadi menyimpulkan adanya “kekolotan” terjadi pada ideologi Pancasila dan harus dirubah dengan ideologi ala kapitalis atau sosialis. Padahal akar persoalan bukan pada persoalan administrasi pemerintah (apalagi hanya sebatas KTP). Persoalan bangsa ini terletak belum cepat baligh dalam mengelola bangsa dan negara Indonesia yang sangat besar dan beragam.
Para aktivis kebebasan beragama dan kebebasan tidak berama bisa jadi karena melihat fakta saat sekarang ini kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di dua ideologi tersebut seperti AS, Inggris, Cinta, Jepang, Singapura dan sejenisnya. Seolah-olah dengan “membuang baju agama” atau mengkamulfase ajaran Pancasila dengan tafsir yang (menurut penulis) menyesatkan, sebagai jalan untuk menjadi bangsa dan negara punya standarisasi peradaban maju. Padahal, nilai-nilai yang ditawarkan oleh negara-negara tersebut sebenarnya menjadi "bom waktu" yang akan menghancurkan bangsa mereka sendiri seperti kebebasan pergaulan bebas, dan penyakit mental dan spiritual semakin meningkat sehingga angka frustasi dan bunuh diri meningkat pesat. kebebasan tidak beragam yang diusung merupakan bagian dari kebingungan menemukan kebahagiaan sejati yang sedang ditawarkan dagangannya di Indonesia oleh para aktivis.
Salah satu tafsir tentang “kebebasan beragama” yang oleh Usman
Hamid Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia diartikan “kebebasan”
beragama dan “kebebasan” tidak beragama
Pada pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”, merupakan penjabaran dari sila pertama Pancasila yaitu :”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebenarnya sangat sederhana menafsirkan bahwa kebebasan yang dalam kontitusi negara Indonesia adalah kebebasan untuk memeluk agama dan keyakinan sesuai hati nurani dan tanpa ada paksaan.
Jika saudara Usman Hamid ingin menafsiri sebagai kebebasan “beragama
dan/atau tidak beragama” seharusnya Pancasila harus dirubah dan pasal 29 ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi menjadi kurang lebih begini: "Setiap
orang bebas memeluk dan/atau tidak memeluk agamanya masing-masing dan/atau
tidak untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.
Sebagai seorang penulis, saya menghargai jerih payah saudara Usman Hamid sebagai wujud penghargaan kebebasan dan/atau tidak beragama. Hanya saja,
penulis secara pribadi menganut keyakinan bahwa sejak manusia belum lahir
manusia sudah ditanya oleh Allah swt: “alastu birobbikum”? (apakah
kalian menyakini bahwa Allah sebagai Tuhan kalian), kita telah menjawab: bala
sahidnya” (kami bersaksi bahwa Allah adalah Tuhan kami).
Jadi Tuhan Sang Pencipta Alam (termasuk yang telah menciptakan para aktivis) menjelaskan perlu adanya identitas
jelas sebagai hamba-hamba Allah. Apakah ingin menuruti versi Allah dalam kontek
agama Islam atau agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan itu urusan lain. Sebab Allah pun dalam firman lain juga
telah menjelaskan :”lakum dinukum waliyadien” (untuk mu agama mu, untuku
agama ku). Dari ayat ini juga semakin memperkuat bahwa identitas itu penting
sebagai wujud keberagaman. Jadi, adanya nama agama dalam KTP penduduk Indonesia
menunjukan suatu identitas agar setiap pemilik KTP bisa dengan leluasa
menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Jika tidak ada
identitas, maka secara administrasi ubudiyah dan administrasi negara
bisa menimbulkan kekacauan.
Jika ada persoalan yang belum sempurna disana-sini berkaitan
kebijakan atau regulasi di tempat publik atau pemerintahan itu adalah teknis,
dan wajar-wajar saja. Tidak ada administrasi negara yang paling sempurna di
dunia ini. hidup berbangsa dan bernegara adalah hidup menjalankan proses untuk menuju sistem semakin baik dan bermartabat. Yang terpenting kontrol masyarakat harus tetap ada tanpa harus
membuang identitas agama di KTP.
Penulis : Imam Ghozali
Ilmu Tawakal Hatim Al-Ashom; Rizqi Yang Tidak Tertukar
13 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   1076
Doaku, Doamu, dan Doa Harimau
12 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   642
Doa Kebaikan Untuk Orang Lain, Sebenarnya Untuk Diri Sendiri
11 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   824
Puasa, Idul Fitri dan Perubahan Pola Makan
06 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   801
Idul Fitri dan Misi Perdamaian
05 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   931
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13818
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4867
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3863
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3518
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3266