Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Ali Yafie dan Mukasyafah Intelektual



Minggu , 26 Februari 2023



Telah dibaca :  412

Nahdlatul Ulama telah kehilangan kader terbaiknya,yaitu Prof. Dr.KH. Ali Yafie. Melalui tulisan ini, saya mengucapkan kesedihan yang mendalam atas kepulangan nya di hadapan Tuhan-nya. Kematiannya adalah kematian ulama. Kematian ulama adalah kematian alam semesta, ‘mautul ‘alim, mautul ‘alam. Ulama adalah cahaya kehidupan. Saat meninggal maka seluruh ilmu nya pun ikut dengannya. Hanya karya-karya terdokumentasi yang senantiasa menjadi saksi dan keberkahan dalam khasanah intelektual Islam. Karya inilah yang menjadi umur kedua Prof Ali Yafie. Semoga karya-karya nya menjadi jalan diampuni dosa-dosanya dan mendapatkan ilmu yang memberi manfaat dan terus mengalir sampai Hari Kiamat. Amin.

Dalam tulisannya Gus Nadhir[Prof.Dr.H. Nadirsyah Hosen] menyebut Prof Yafie sebagai ulama Penggagas Fiqh Sosial. Generasi lebih muda lagi, KH. Sahal Mahfud juga pernah menjabat Rois Syuriah yang terkenal karyanya pada bidang kajian Fiqh Sosial. Bisa jadi Prof Yafie menjadi salah satu ulama yang mengilhami Mbah Kiai Sahal untuk meneruskan kajian Fiqh Sosial yang maha luas. Fiqh bukan sebatas persoalan ubudiyyah dengan segala cabangnya, tapi juga persoalan sosial kemasyarakatan dengan segala cabangnya.

Bidang ibadah, NU sangat banyak referansinya. Apalagi ulama-ulama bermadzhab Syafi’i secara terus-menerus menelorkan karya ilmiah dari berbagai kurun waktu, dan isinya menjelaskan secara rinci tentang ibadah. Jadi, para pengikut nya sudah cukup menikmati dan mengikuti nya tanpa harus mempertanyakan lagi status dalil-dalil keabsahan ibadah tersebut. karena disitu telah menjelaskan makna-makna dalil yang ada dalam Kitab Suci.  Sedangkan kehidupan sosial dalam kitab-kitab klasik masih menggambarkan kehidupan dan tradisi yang terekam di daerah Timur Tengah. Seperti persoalan sosial-politik kekhilafahan pada masa khulafaurasyidin dan setelahnya. Ada juga kitab sosiologi Ibnu Khaldun yang menggambarkan kehidupan sosial saat itu dan prediksi beberapa daerah yang menurutnya tidak akan mengalami kemajuan peradaban seperti daerah-daerah dingin. Namun teori nya sekarang terbantahkan. Daerah dingin yang sekarang disebut dengan Bangsa Barat telah menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi jauh melampau daerah-daerah panas di dataran Arab, termasuk Tunisia daerah kelahiranya.

Persoalan-persoalan di Indonesia berbeda dengan Timur Tengah. Keduanya  berbeda geografis, bahasa, adat istiadat, cara berpakaian dan nilai-nilai kebaikan yang mengikat hubungan timbal-balik dalam bermasyarakat seperti persoalan akhlak dan mengartikan makna moral dan etika dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen. Indonesia sebagai daerah mempunyai dua musim[hujan dan kemarau] telah membentk masyarakat yang kreatif tentang bagaimana mendesain bentuk rumah dengan situasi alam yang sangat beragam. Sehingga mudah sekali bisa ditemukan bentuk rumah yang sangat komplek wujud dan namanya. Hal sama juga pada persoalan aktivitas lainya yang sangat komplek sekali. Dari sini fiqh-fiqh klasik belum sepenuhnya mengakomodir persoalan-persoalan baru yang muncul dan butuh ijtihad para ulama dalam menyelesaikan problematika sosial.

Hikmah nya apa ? Ijtihad menjadi bentuk warna tersendiri dalam menterjemahkan hukum yang berciri khas ke-indonesia-an, yang secara subtansi tetap tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan hukum itu sendiri. Bagaimana mendudukan satu hadit tentang zakat fitrah yang secara legal formal harus dengan kurma atau gandum bisa diterima di Indonesia dalam wujud beras dan bahkan saat sekarang ini sudah banyak menggunakan uang. Walaupun masih cukup ramai pro dan kontra. Namun pergeseran wujud zakat dari kurma atau gandum ke beras atau uang adalah suatu kenyataan sosial bahwa kehidupan masyarakat beragam dengan karakteristik yang berbeda-beda. Dari sini fiqh harus bisa menyelesaikan suatu persoalan hukum sebagai wujud bahwa ia selalu selaras dengan keberagaman tempat dan perjalanan waktu. Maka fiqh bukan suatu bentuk ilmu statis, tapi dinamis dan terbuka untuk terus berijtihad dalam khasanah peradaban Islam. Bisa jadi isu-isu penting rintitsan Prof Ali Yafie menginspirasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan kerangka dasar Ulama dari Sulawesi tersebut.

Paling tidak merunut riwayat hidupnya, Prof.Dr.KH. Ali Yafie lahir pada tahun kelahiran NU tahun 1926 dan meninggal pada tahun harlah NU ke-100 yaitu 2023. Seolah-olah ini bagian dari mukasyafah intelektual Prof. Ali Yafie bahwa Fiqh Peradaban merupakan suatu keharusan bagi NU untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat majemuk.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Ilmu Tawakal Hatim Al-Ashom; Rizqi Yang Tidak Tertukar
13 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   1062

Doaku, Doamu, dan Doa Harimau
12 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   630

Doa Kebaikan Untuk Orang Lain, Sebenarnya Untuk Diri Sendiri
11 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   811

Puasa, Idul Fitri dan Perubahan Pola Makan
06 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   788

Idul Fitri dan Misi Perdamaian
05 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   916

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13568


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4566


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2884