
Nahdlatul Ulama telah kehilangan kader
terbaiknya,yaitu Prof. Dr.KH. Ali Yafie. Melalui tulisan ini, saya mengucapkan
kesedihan yang mendalam atas kepulangan nya di hadapan Tuhan-nya. Kematiannya
adalah kematian ulama. Kematian ulama adalah kematian alam semesta, ‘mautul
‘alim, mautul ‘alam. Ulama adalah cahaya kehidupan. Saat meninggal maka
seluruh ilmu nya pun ikut dengannya. Hanya karya-karya terdokumentasi yang
senantiasa menjadi saksi dan keberkahan dalam khasanah intelektual Islam. Karya
inilah yang menjadi umur kedua Prof Ali Yafie. Semoga karya-karya nya menjadi
jalan diampuni dosa-dosanya dan mendapatkan ilmu yang memberi manfaat dan terus
mengalir sampai Hari Kiamat. Amin.
Dalam tulisannya Gus Nadhir[Prof.Dr.H.
Nadirsyah Hosen] menyebut Prof Yafie sebagai ulama Penggagas Fiqh Sosial. Generasi
lebih muda lagi, KH. Sahal Mahfud juga pernah menjabat Rois Syuriah yang terkenal karyanya pada
bidang kajian Fiqh Sosial. Bisa jadi Prof Yafie menjadi salah satu ulama yang
mengilhami Mbah Kiai Sahal untuk meneruskan kajian Fiqh Sosial yang maha luas.
Fiqh bukan sebatas persoalan ubudiyyah dengan segala cabangnya, tapi juga persoalan
sosial kemasyarakatan dengan segala cabangnya.
Bidang ibadah, NU sangat banyak
referansinya. Apalagi ulama-ulama bermadzhab Syafi’i secara terus-menerus
menelorkan karya ilmiah dari berbagai kurun waktu, dan isinya menjelaskan
secara rinci tentang ibadah. Jadi, para pengikut nya sudah cukup menikmati dan
mengikuti nya tanpa harus mempertanyakan lagi status dalil-dalil keabsahan
ibadah tersebut. karena disitu telah menjelaskan makna-makna dalil yang ada
dalam Kitab Suci. Sedangkan kehidupan
sosial dalam kitab-kitab klasik masih menggambarkan kehidupan dan tradisi yang
terekam di daerah Timur Tengah. Seperti persoalan sosial-politik kekhilafahan
pada masa khulafaurasyidin dan setelahnya. Ada juga kitab sosiologi Ibnu
Khaldun yang menggambarkan kehidupan sosial saat itu dan prediksi beberapa
daerah yang menurutnya tidak akan mengalami kemajuan peradaban seperti
daerah-daerah dingin. Namun teori nya sekarang terbantahkan. Daerah dingin yang
sekarang disebut dengan Bangsa Barat telah menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi jauh melampau daerah-daerah panas di dataran Arab, termasuk Tunisia daerah
kelahiranya.
Persoalan-persoalan di Indonesia berbeda
dengan Timur Tengah. Keduanya berbeda geografis,
bahasa, adat istiadat, cara berpakaian dan nilai-nilai kebaikan yang mengikat
hubungan timbal-balik dalam bermasyarakat seperti persoalan akhlak dan
mengartikan makna moral dan etika dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang
heterogen. Indonesia sebagai daerah mempunyai dua musim[hujan dan kemarau]
telah membentk masyarakat yang kreatif tentang bagaimana mendesain bentuk rumah
dengan situasi alam yang sangat beragam. Sehingga mudah sekali bisa ditemukan
bentuk rumah yang sangat komplek wujud dan namanya. Hal sama juga pada
persoalan aktivitas lainya yang sangat komplek sekali. Dari sini fiqh-fiqh
klasik belum sepenuhnya mengakomodir persoalan-persoalan baru yang muncul dan
butuh ijtihad para ulama dalam menyelesaikan problematika sosial.
Hikmah nya apa ? Ijtihad menjadi bentuk
warna tersendiri dalam menterjemahkan hukum yang berciri khas ke-indonesia-an,
yang secara subtansi tetap tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan hukum itu
sendiri. Bagaimana mendudukan satu hadit tentang zakat fitrah yang secara legal
formal harus dengan kurma atau gandum bisa diterima di Indonesia dalam wujud
beras dan bahkan saat sekarang ini sudah banyak menggunakan uang. Walaupun masih
cukup ramai pro dan kontra. Namun pergeseran wujud zakat dari kurma atau gandum
ke beras atau uang adalah suatu kenyataan sosial bahwa kehidupan masyarakat
beragam dengan karakteristik yang berbeda-beda. Dari sini fiqh harus bisa
menyelesaikan suatu persoalan hukum sebagai wujud bahwa ia selalu selaras dengan
keberagaman tempat dan perjalanan waktu. Maka fiqh bukan suatu bentuk ilmu
statis, tapi dinamis dan terbuka untuk terus berijtihad dalam khasanah
peradaban Islam. Bisa jadi isu-isu penting rintitsan Prof Ali Yafie
menginspirasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan kerangka dasar
Ulama dari Sulawesi tersebut.
Paling tidak merunut riwayat hidupnya, Prof.Dr.KH.
Ali Yafie lahir pada tahun kelahiran NU tahun 1926 dan meninggal pada tahun
harlah NU ke-100 yaitu 2023. Seolah-olah ini bagian dari mukasyafah
intelektual Prof. Ali Yafie bahwa Fiqh Peradaban merupakan suatu keharusan bagi
NU untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat
majemuk.
Penulis : Imam Ghozali
Ilmu Tawakal Hatim Al-Ashom; Rizqi Yang Tidak Tertukar
13 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   1062
Doaku, Doamu, dan Doa Harimau
12 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   630
Doa Kebaikan Untuk Orang Lain, Sebenarnya Untuk Diri Sendiri
11 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   811
Puasa, Idul Fitri dan Perubahan Pola Makan
06 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   788
Idul Fitri dan Misi Perdamaian
05 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   916
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13568
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4566
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3578
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2983
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2884