
Tanggal 22 Desember 2023 merupakan hari
bersejarah bagi para dosen di lingkungan Kementrian Agama. Ribuan Dosen Non-PNS
telah berubah statusnya menjadi Dosen PPPK. Hari bersejarah mereka yang telah memasuki pintu gerbang kemerdekaan. Secara hukum statusnya lebih kuat. Secara
materi lebih bermartabat dari sebelumnya. Meskipun sedikit berbeda pada regulasi dengan PNS, tapi status PPPK sebagai ASN; punya seragam sama, gaji dan tunjangan sama.
Jarak pemisah antara PNS dan PPPK sudah mulai hilang. Bahkan penilaian sebagian
teman-teman PNS, status PPPK seperti anak kembar siam yang badannya terlihat
lebih bongsor dari saudara kembarnya; PNS. Meskipun penulis artikel ini tidak
begitu saja setuju dengan pendapat salah satu PNS yang ngobrol di dekatku.
Sebab merunut perjalanan sejarah, para dosen non-PNS yang telah berubah menjadi
PPPK ini adalah kelompok assabiqunal awwalun. Mereka telah melakukan “babat
alas” perjuangan lembaga pendidikan. Meskipun perekrutan mereka sebagai dosen non-PNS pada awalnya sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan dan ada sedikit kelonggaran dalam administrasi penerimaan, tapi mereka melalui proses penerimaan sebagai tenaga yang lebih bersih dan sedikit kurang terjadi konflik interest. Bahkan bisa jadi, penerimaan seleksi PPPK dan PNS lebih transparan saat ini bagian dari pelajaran dari penerimaan dosen non-PNS masa lalu yang independen, transparansi dan berdasarkan pada kebutuhan. Apapun alasan yang melatarbelakangi, penghargaan yang telah dilakukan oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf kepada mereka sudah menjadi suatu kewajaran bahkan bisa jadi suatu
kewajiban sebagai wujud menghargai hakikat arti pentingnya peran
ilmu pengetahuan bagi peradaban suatu bangsa.
Dari sini kemudian kita tidak mengenal
lagi, siapa sebenarnya status “Abang” dan “Adik” antara PNS dan PPPK. Pemerintah
telah memberikan jalan tengah untuk memperpendek status mereka dengan sebutan “Aparatur
Sipil Negara”. Kini mereka sudah satu rumah, satu ibu, satu bapak. Harapannya,
meskipun anak-anak mempunyai karakter berbeda, mereka tetap mengharapkan bahwa
orang tua yang baik tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak-anaknya.
Sebab kelebihan dan kelemahan dari anak-anak adalah ujian bagi orang tua untuk
bisa berlaku adil tanpa pandang bulu. Sebab keadilan adalah puncak kemulyaan
yang lebih dekat dengan takwa.
Para dosen yang kini telah berbahagia tentu
saja tidak menginginkan suatu kebijakan “endok amon-amon” atau fatamorgana
di masa datang. Mereka tidak ingin
seperti orang minum “obat gemuk”, tapi yang gemuk cuma pipi dan
perutnya. Sangat tidak ideal. Saat datang suatu masa kebijakan habis, mereka
ingin adanya idealitas penampilan dan penambahan postur tubuh secara normal dan
ideal. Maka perlu ada perubahan-perubahan mendasar pada perundangan-perundangan
dan peraturan-peraturan turunannya nanti (jika kurang berpihak) untuk lebih
mengedepankan adanya nilai-nilai kesamaan derajat dan menghilangkan status
diskriminasi dalam Tridarma Perguruan Tinggi dan hak-hak untuk mendapatkan
penghargaan dalam mengembangkan karir sebagai dosen (sebagaimana yang tercantum
dalam UU No 14 tahun 2005). Dari sini para pengambil kebijakan perlu melihat
para dosen dengan mata batin yang jernih agar tidak terjadi tumpang tindih
regulasi yang merugikan semua pihak. Sehingga kehadiran ribuan dosen PPPK di
seluruh Perguruan Tinggi benar-benar mempunyai konstribusi meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan melalui Tridarma Perguruan Tinggi dan kepangkatan
dosen. Sebab jika ini tidak diperbaiki, maka PPPK hanya sebatas sebagai pekerja
dan tidak mampu mendongkrak status lembaga pendidikan tersebut. Apalagi sebagian
Perguruan Tinggi secara SDM masih terbatas. Bahkan ada Perguruan Tinggi Negeri yang
prodinya rata-rata adalah dosen PPPK dengan kepangkatan Asisten Ahli dan
Lektor. Meskipun para dosen mempunyai kemampuan baik untuk mengembangkan karir,
tidak akan berguna jika tidak ditopang dengan regulasi yang mendukungnya.
Tentu saja, kebijakan pemerintah atas
perubahan Dosen Tetap Non-PNS menjadi PPPK sebuah terobosan yang berani dan
bagian dari perbaikan kwalitas para pendidik. Penulis artikel ini tentu sangat
mengapresiasi langkah positif tersebut. Meskipun belum sempurna. Karena memang,
tidak ada suatu regulasi yang sempurna dan memuaskan semua pihak. Yang ada
adalah perbaikan secara terus-menerus untuk menjadi lebih baik lagi di masa
mendatang.
Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin telah membuka
kran perubahan status perbaikan dosen non-PNS menjadi PPPK. penulis harus mengakuinya secara jujur. Benar, belum sepenuhnya tuntutan mereka terakomodir dengan baik. Paling tidak ini sebagai jalan step by step. Regulasi pendidikan tentu saja berjalan sebagai penyempurna dari sebelumnya. Ini berarti tanggungjawab pemerintah setelah nya untuk melanjutkan dan memperbaiki lagi regulasi yang semakin
melindungi dan memulyakan status mereka. Semoga saja, siapapun pemimpin terpilih nantinya,
benar-benar membangun politik masa depan berorientasi pada
sektor pendidikan semakin baik. Sebab penulis menyakini, ketika bidang
pendidikan ini diperbaiki secara serius, maka bidang-bidang lain akan
mengikutinya semakin baik. Sebab sejarah peradaban manusia tercipta karena baiknya kualitas pendidikan pada masa nya.
Penulis : Imam Ghozali
Ilmu Tawakal Hatim Al-Ashom; Rizqi Yang Tidak Tertukar
13 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   1061
Doaku, Doamu, dan Doa Harimau
12 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   629
Doa Kebaikan Untuk Orang Lain, Sebenarnya Untuk Diri Sendiri
11 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   811
Puasa, Idul Fitri dan Perubahan Pola Makan
06 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   788
Idul Fitri dan Misi Perdamaian
05 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   916
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3574
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2969
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876