Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Dosen dan Perubahan Orientasi Kebijakan Politik



Senin , 25 Desember 2023



Telah dibaca :  776

Tanggal 22 Desember 2023 merupakan hari bersejarah bagi para dosen di lingkungan Kementrian Agama. Ribuan Dosen Non-PNS telah berubah statusnya menjadi Dosen PPPK. Hari bersejarah mereka yang telah memasuki pintu gerbang kemerdekaan. Secara hukum statusnya lebih kuat. Secara materi lebih bermartabat dari sebelumnya. Meskipun sedikit berbeda pada regulasi dengan PNS, tapi status PPPK sebagai ASN; punya seragam sama, gaji dan tunjangan sama. Jarak pemisah antara PNS dan PPPK sudah mulai hilang. Bahkan penilaian sebagian teman-teman PNS, status PPPK seperti anak kembar siam yang badannya terlihat lebih bongsor dari saudara kembarnya; PNS. Meskipun penulis artikel ini tidak begitu saja setuju dengan pendapat salah satu PNS yang ngobrol di dekatku. Sebab merunut perjalanan sejarah, para dosen non-PNS yang telah berubah menjadi PPPK ini adalah kelompok assabiqunal awwalun. Mereka telah melakukan “babat alas” perjuangan lembaga pendidikan. Meskipun perekrutan mereka sebagai dosen non-PNS pada awalnya sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan dan ada sedikit kelonggaran dalam administrasi penerimaan, tapi mereka melalui proses penerimaan sebagai tenaga yang lebih bersih dan sedikit kurang terjadi konflik interest. Bahkan bisa jadi, penerimaan seleksi PPPK dan PNS lebih transparan saat ini bagian dari pelajaran dari penerimaan dosen non-PNS masa lalu yang independen, transparansi dan berdasarkan pada kebutuhan. Apapun alasan yang melatarbelakangi, penghargaan yang telah dilakukan oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf kepada mereka sudah menjadi suatu kewajaran bahkan bisa jadi suatu kewajiban sebagai wujud menghargai hakikat arti pentingnya  peran ilmu pengetahuan bagi peradaban suatu bangsa.

Dari sini kemudian kita tidak mengenal lagi, siapa sebenarnya status “Abang” dan “Adik” antara PNS dan PPPK. Pemerintah telah memberikan jalan tengah untuk memperpendek status mereka dengan sebutan “Aparatur Sipil Negara”. Kini mereka sudah satu rumah, satu ibu, satu bapak. Harapannya, meskipun anak-anak mempunyai karakter berbeda, mereka tetap mengharapkan bahwa orang tua yang baik tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak-anaknya. Sebab kelebihan dan kelemahan dari anak-anak adalah ujian bagi orang tua untuk bisa berlaku adil tanpa pandang bulu. Sebab keadilan adalah puncak kemulyaan yang lebih dekat dengan takwa.

Para dosen yang kini telah berbahagia tentu saja tidak menginginkan suatu kebijakan “endok amon-amon” atau fatamorgana di masa datang. Mereka tidak ingin  seperti orang minum “obat gemuk”, tapi yang gemuk cuma pipi dan perutnya. Sangat tidak ideal. Saat datang suatu masa kebijakan habis, mereka ingin adanya idealitas penampilan dan penambahan postur tubuh secara normal dan ideal. Maka perlu ada perubahan-perubahan mendasar pada perundangan-perundangan dan peraturan-peraturan turunannya nanti (jika kurang berpihak) untuk lebih mengedepankan adanya nilai-nilai kesamaan derajat dan menghilangkan status diskriminasi dalam Tridarma Perguruan Tinggi dan hak-hak untuk mendapatkan penghargaan dalam mengembangkan karir sebagai dosen (sebagaimana yang tercantum dalam UU No 14 tahun 2005). Dari sini para pengambil kebijakan perlu melihat para dosen dengan mata batin yang jernih agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang merugikan semua pihak. Sehingga kehadiran ribuan dosen PPPK di seluruh Perguruan Tinggi benar-benar mempunyai konstribusi meningkatkan kualitas lembaga pendidikan melalui Tridarma Perguruan Tinggi dan kepangkatan dosen. Sebab jika ini tidak diperbaiki, maka PPPK hanya sebatas sebagai pekerja dan tidak mampu mendongkrak status lembaga pendidikan tersebut. Apalagi sebagian Perguruan Tinggi secara SDM masih terbatas. Bahkan ada Perguruan Tinggi Negeri yang prodinya rata-rata adalah dosen PPPK dengan kepangkatan Asisten Ahli dan Lektor. Meskipun para dosen mempunyai kemampuan baik untuk mengembangkan karir, tidak akan berguna jika tidak ditopang dengan regulasi yang mendukungnya.

Tentu saja, kebijakan pemerintah atas perubahan Dosen Tetap Non-PNS menjadi PPPK sebuah terobosan yang berani dan bagian dari perbaikan kwalitas para pendidik. Penulis artikel ini tentu sangat mengapresiasi langkah positif tersebut. Meskipun belum sempurna. Karena memang, tidak ada suatu regulasi yang sempurna dan memuaskan semua pihak. Yang ada adalah perbaikan secara terus-menerus untuk menjadi lebih baik lagi di masa mendatang.

Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin telah membuka kran perubahan status perbaikan dosen non-PNS menjadi PPPK. penulis harus mengakuinya secara jujur. Benar,  belum sepenuhnya tuntutan mereka terakomodir dengan baik. Paling tidak ini sebagai jalan step by step. Regulasi pendidikan tentu saja berjalan sebagai penyempurna dari sebelumnya. Ini berarti tanggungjawab pemerintah setelah nya untuk melanjutkan dan memperbaiki lagi regulasi yang semakin melindungi dan memulyakan status mereka. Semoga saja, siapapun pemimpin terpilih nantinya, benar-benar membangun politik masa depan berorientasi pada sektor pendidikan semakin baik. Sebab penulis menyakini, ketika bidang pendidikan ini diperbaiki secara serius, maka bidang-bidang lain akan mengikutinya semakin baik. Sebab sejarah peradaban manusia tercipta karena baiknya kualitas pendidikan pada masa nya.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Ilmu Tawakal Hatim Al-Ashom; Rizqi Yang Tidak Tertukar
13 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   1061

Doaku, Doamu, dan Doa Harimau
12 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   629

Doa Kebaikan Untuk Orang Lain, Sebenarnya Untuk Diri Sendiri
11 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   811

Puasa, Idul Fitri dan Perubahan Pola Makan
06 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   788

Idul Fitri dan Misi Perdamaian
05 April 2025   Oleh : Vijianfaiz,PhD   916

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876