Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Hubungan Antara Sosiologi, Hukum dan Hukum Islam-pertemuan ketiga



Rabu , 23 Februari 2022



Telah dibaca :  476

METODE SOSIOLOGI HUKUM

Metode Transedental

Thomas Aquina mengatakan bahwa “peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum”. Konseptualisasi seperti ini menunjukkan adanya latar belakang yang transpositif, yaitu di luar dunia kita ini ada sebuah tatanan ideal yang menjadi acuan dari tatanan di dunia ini. Oleh karena demikian dunia diatur oleh akal tatanan ketuhanan seperti itu, maka dunia diatur oleh akal ketuhanan.  Maka Cicero seorang ahli hukum dan negarawan Romawi Kuno cenderung menyamakan alam dengan akal. Maka dia menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam fenomena hukum yang transedental tersebut. hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dengan diterapkan di manapun, tidak berubah dan abadi; ia menuntut kewajiban melalui perintah-perintahnya dan mencagah perbuatan yang salah melalui larangan-larangannya.

Metode Analisis Dogmatis

Metode dogmatis sering disebut yuridis-dogmatis. Metode ini mempertahankan peraturan hukum yang berlaku dan mempelajarinya secara rasional. Yang dimaksud dengan mempelajarinya secara rasional. Yang disebut dengan mempertahankan hukum yang berlaku di sini adalah hukum diterima sebagai sesuatu yang ada dan berlaku serta wajib dipatuhi. Peraturan dan kepatuhan menjadi peradigma dalam metode ini.

Dalam penggunaan metode normatif maka hubungan antara orang yang melakukan pengkajian dan obyek kajiannya adalah erat sekali atau hamper tidak ada jarak. Hukum sudah melekat belaka dengan diri pengkajiannya. Bagi pengkai, tidak ada sikap atau pilihan lain kecuali mematuhi hukum tersebut. memang ia dapat melakukan kritik terhadap hukum yang berlaku dan menunjukan kesalahan-kesalahan di situ, tetapi sikap dasarnya adalah tetap menerima, menjalankan dan memihak kepada hukum tersebut sebagaimana dilukiskan sebagai berikut:

  1. Menerima hukum positif sebagai sesuatu yang harus dijalankan.
  2. Haukum dipakai sebagai sarana penyelesaian persoalan (problem solving device).
  3. Berpartisipasi sebagai pihak sehingga mengambil sikap memihak kepada hukum positif.
  4. Bersikap menilai dan menghakimi yang ditunjukan kepada (para anggota) masyarakat berdasarkan hukum positif.

Perkembangan sosiologi hukum

Perubahan masyarakat

Perubahan serta dinamika masyarakat memiliki saham penting bagi munculnya sosiologi hukum, dalam hal ini perubahan di abad keduapuluh. Industrialisasi yang berkelanjutan melontarkan persoalan-persoalan sosiologisnya sendiri, seperti urbanisasi dan garakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan dengan kemapanan kehidupan abad kesembilan belas yang penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia. Kodifikasi tidak merupakan puncak dan akhir dari perkembangan hukum.

Hukum Alam dan Sosiologi Hukum

Hukum alam merupakan basis intelektual dan sosiologi hukum. Hal itu terjadi, karena teori tersebut dapat diibaratkan menjadi jangkar dari hukum modern yang semakin menjadi jangkar dari hukum modern yang semakin menjadi bangunan yang arfisial dan teknologis.

Peranan hukum alam yang demikian itu menyebabkan ketegangan yang tidak pernah dapat dihapuskan antara hukum dengan kehendak masyarakat tentang bagaimana seharusnya hukum itu bekerja. Hukum alam tidak dapat dilihat sebagai suatu norma yang, absolut dan tidak berubah.

Aliran Sejarah dan Sosiologis Hukum

Aliran sejarah dapat dimasukkan ke dalam pemikiran yang mendahului sosiologi hukum, oleh karena penolakannya terhadap nasionalisasi hukum. Secara umum di atas telah dibicarakan tentang aliran sejarah. Beberapa yang dalam aliran ini yang mencerminkan keterkaitan antara hukum dan basis sosialnya adalah :

  1. Hukum itu tidak dibuat, melainkan ditemukan.
  2. Hukum itu tumbuh dari hubungan-hubungan hukum yang sederhana pada masyarakat primitive sampai menjadi hukum yang besar dan kompleks dalam peradaban modern.
  3. Hukum itu tidak mempunyai keberlakuan dan penerapannya yang universal.


Hubungan Antara Sosiologi, Hukum dan Hukum Islam

George Gurvitch, sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan sosial tentang hukum. Pernyataan konkret itu dapat diamati dari luar, berupa perilaku atau tindakan kolektif yang efektif[biasanya dijumpai dalam organisasi, praktek tradisi, pembaharuan tindakan dan sebagainya], berupa materi atau subtansi dasar yang ditemukan dalam struktur ruang dan pada tingkat kepadatan lembaga hukum di masyarakat. Sosiologi hukum juga mempelajari dan menjelaskan kehidupan hukum sebagaimana adanya di masyarakat. Dimana hukum dipandang sebagai kenyataan sosial dengan menyoroti perilaku manusia yang memberikan makna tertentu terhadap aturan hukum yang berlaku, dan sebagai hasil dari interaksi sosial yang dilakukan.

J. Hall menyebutkan bahwa sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi gejala-gejala sosial sepanjang gejala itu menyangkut isi, tujuan, penerapan ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkannya.

Sosiologi Hukum Bagian dari Sosiologi

Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang sangat muda dan merupakan cabang sosiologi yang terpenting, sampai sekarang masih dicari perumusannya. Alvin.S. Johnson mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah bagian daari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum, dimulai dari hal-hal nyata, misalnya observasi perwujudan lahiriah dan kebiasaan-kebiasaan kolektif yang efektif dan juga dalam materi dasarnya[ struktur ruang dan kepadatan lembaga-lembaga hukumnya sescara demografis]. Sosiologi hukum menafsirkan kebiasaan-kebiasaan dan perwujudan-perwujudan materi hukum berdasasrkan pengertian intinya. Sosiologi hukum memulai dari pola-pola perlambangan hukum, mengorganisasi prosedur-prosedur hukum dan sanksinya sampai pada simbol-simbol hukum yang sesuai, misalnya kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum.

Satjipto Raharjo mengatakan bahwa obyek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengakaji pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran di sini adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu permbuat undang-undang, polisi, jaksa, notaris, advokat dan pengadilan.

Pemikiran sosiologi hukum lebih berfokus pada keberlakukan empiris atau factual dari hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa sosiologi hukum tidak secara langsung ddidarahkan pada hukum sebagai sistem konsepsual, melainkan pada kenyataan system ke masyarakat, yang di dalamnya hukum hadir sebagai pemeran utama. Obyek utama sosiologi hukum adalah masyarakat dan pada tingkatan ke-2 adalah norma-norma hukum. Sosiologi hukum memandang hukum daari luar hukum. Dalam hal ini sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya sosiologi hukum berpendapat bahwa hukum hanya salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa justru sistem sosial lain yang terdapat di dalam masyarakat memberi arti dan pengaruh terhadap hukum.

Sosiologi Hukum Bagian dari Hukum

Sosiologi hukum pada hekikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu namun mungkin juga berasal dari aliran-aliran yang mewakili ahli pikir yang secara garis besar mempunyai pemikiran yang berbeda.

Semantara Roscoe Pound memandang hukum itu buaknlah suatu keadaan namun suatu proses. Hukum itu hendaknya dengan pintar dihubungkan dengan fakta sosial untuk mana hukum itu dibuat dan dtujukan. Roscoe Pound sangat menekankan pada efektifitas bekerjanya hukum dan untuk Roscoe Pound sangat mementingkan beroperasinya hukum dalam masyarakat. Dengan sadar Pound membedakan pengertian law in the books di satu pihak dan law in action di pihak lain.

Hukum Islam

Hukum Islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-Islamya ataud dalam keadaan keonteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat disebut Islamic law. Dalam al-Qur’an dan Sunnah, istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan. Namun yang digunakan adalah syariat Islam, yang kemudian dalam penjabarannya disebut fiqh.

Kajian daldam hukum Islam adalah hukum syara’ yang bertalian dengan perbuatan manusia dalam ilmu fiqh, bukan bertalian dengan akidah dan akhlak. Penyebutan hukum Islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syariat Islam atau fiqh Islam. Apabila syariat Islam diterjemahkan sebagai hukum Islam[hukum in abstracto], maka berarti syariat Islam yang dipahami dalam makna yang sempit. Karena kajian syariat Islam meliputi aspek i’tiqadiyah, khuluqiyah, dan ‘amal syarr’iya. Sebaliknya bila hukum Islam menjadi terjemahan dari fiqh Islam, maka hukum Islam termasuk bidang kajian ijtihad yang bersifat dzani.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876