
METODE SOSIOLOGI HUKUM
Metode Transedental
Thomas Aquina mengatakan bahwa “peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum”. Konseptualisasi seperti ini menunjukkan adanya latar belakang yang transpositif, yaitu di luar dunia kita ini ada sebuah tatanan ideal yang menjadi acuan dari tatanan di dunia ini. Oleh karena demikian dunia diatur oleh akal tatanan ketuhanan seperti itu, maka dunia diatur oleh akal ketuhanan. Maka Cicero seorang ahli hukum dan negarawan Romawi Kuno cenderung menyamakan alam dengan akal. Maka dia menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam fenomena hukum yang transedental tersebut. hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam, ia dengan diterapkan di manapun, tidak berubah dan abadi; ia menuntut kewajiban melalui perintah-perintahnya dan mencagah perbuatan yang salah melalui larangan-larangannya.
Metode Analisis Dogmatis
Metode dogmatis sering disebut yuridis-dogmatis. Metode ini mempertahankan peraturan hukum yang berlaku dan mempelajarinya secara rasional. Yang dimaksud dengan mempelajarinya secara rasional. Yang disebut dengan mempertahankan hukum yang berlaku di sini adalah hukum diterima sebagai sesuatu yang ada dan berlaku serta wajib dipatuhi. Peraturan dan kepatuhan menjadi peradigma dalam metode ini.
Dalam penggunaan metode normatif maka hubungan antara orang yang melakukan pengkajian dan obyek kajiannya adalah erat sekali atau hamper tidak ada jarak. Hukum sudah melekat belaka dengan diri pengkajiannya. Bagi pengkai, tidak ada sikap atau pilihan lain kecuali mematuhi hukum tersebut. memang ia dapat melakukan kritik terhadap hukum yang berlaku dan menunjukan kesalahan-kesalahan di situ, tetapi sikap dasarnya adalah tetap menerima, menjalankan dan memihak kepada hukum tersebut sebagaimana dilukiskan sebagai berikut:
Perkembangan sosiologi hukum
Perubahan masyarakat
Perubahan serta dinamika masyarakat memiliki saham penting bagi munculnya sosiologi hukum, dalam hal ini perubahan di abad keduapuluh. Industrialisasi yang berkelanjutan melontarkan persoalan-persoalan sosiologisnya sendiri, seperti urbanisasi dan garakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan dengan kemapanan kehidupan abad kesembilan belas yang penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia. Kodifikasi tidak merupakan puncak dan akhir dari perkembangan hukum.
Hukum Alam dan Sosiologi Hukum
Hukum alam merupakan basis intelektual dan sosiologi hukum. Hal itu terjadi, karena teori tersebut dapat diibaratkan menjadi jangkar dari hukum modern yang semakin menjadi jangkar dari hukum modern yang semakin menjadi bangunan yang arfisial dan teknologis.
Peranan hukum alam yang demikian itu menyebabkan ketegangan yang tidak pernah dapat dihapuskan antara hukum dengan kehendak masyarakat tentang bagaimana seharusnya hukum itu bekerja. Hukum alam tidak dapat dilihat sebagai suatu norma yang, absolut dan tidak berubah.
Aliran Sejarah dan Sosiologis Hukum
Aliran sejarah dapat dimasukkan ke dalam pemikiran yang mendahului sosiologi hukum, oleh karena penolakannya terhadap nasionalisasi hukum. Secara umum di atas telah dibicarakan tentang aliran sejarah. Beberapa yang dalam aliran ini yang mencerminkan keterkaitan antara hukum dan basis sosialnya adalah :
Hubungan Antara
Sosiologi, Hukum dan Hukum Islam
George Gurvitch,
sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang menelaah kenyataan
sosial tentang hukum. Pernyataan konkret itu dapat diamati dari luar, berupa
perilaku atau tindakan kolektif yang efektif[biasanya dijumpai dalam
organisasi, praktek tradisi, pembaharuan tindakan dan sebagainya], berupa
materi atau subtansi dasar yang ditemukan dalam struktur ruang dan pada tingkat
kepadatan lembaga hukum di masyarakat. Sosiologi hukum juga mempelajari dan
menjelaskan kehidupan hukum sebagaimana adanya di masyarakat. Dimana hukum
dipandang sebagai kenyataan sosial dengan menyoroti perilaku manusia yang
memberikan makna tertentu terhadap aturan hukum yang berlaku, dan sebagai hasil
dari interaksi sosial yang dilakukan.
J. Hall menyebutkan
bahwa sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan teoritik mengenai generalisasi
gejala-gejala sosial sepanjang gejala itu menyangkut isi, tujuan, penerapan
ketentuan hukum dan akibat yang ditimbulkannya.
Sosiologi Hukum
Bagian dari Sosiologi
Sosiologi hukum
merupakan suatu disiplin ilmu yang sangat muda dan merupakan cabang sosiologi
yang terpenting, sampai sekarang masih dicari perumusannya. Alvin.S. Johnson mengemukakan
bahwa sosiologi hukum adalah bagian daari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah
sepenuhnya realitas sosial hukum, dimulai dari hal-hal nyata, misalnya
observasi perwujudan lahiriah dan kebiasaan-kebiasaan kolektif yang efektif dan
juga dalam materi dasarnya[ struktur ruang dan kepadatan lembaga-lembaga
hukumnya sescara demografis]. Sosiologi hukum menafsirkan kebiasaan-kebiasaan
dan perwujudan-perwujudan materi hukum berdasasrkan pengertian intinya. Sosiologi
hukum memulai dari pola-pola perlambangan hukum, mengorganisasi
prosedur-prosedur hukum dan sanksinya sampai pada simbol-simbol hukum yang
sesuai, misalnya kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum.
Satjipto Raharjo
mengatakan bahwa obyek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu
mengakaji pengorganisasian sosial hukum. Objek sasaran di sini adalah
badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu permbuat
undang-undang, polisi, jaksa, notaris, advokat dan pengadilan.
Pemikiran sosiologi
hukum lebih berfokus pada keberlakukan empiris atau factual dari hukum. Hal ini
memperlihatkan bahwa sosiologi hukum tidak secara langsung ddidarahkan pada
hukum sebagai sistem konsepsual, melainkan pada kenyataan system ke masyarakat,
yang di dalamnya hukum hadir sebagai pemeran utama. Obyek utama sosiologi hukum
adalah masyarakat dan pada tingkatan ke-2 adalah norma-norma hukum. Sosiologi hukum
memandang hukum daari luar hukum. Dalam hal ini sosiologi hukum mencoba untuk
memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya
sosiologi hukum berpendapat bahwa hukum hanya salah satu dari banyak sistem sosial
dan bahwa justru sistem sosial lain yang terdapat di dalam masyarakat memberi
arti dan pengaruh terhadap hukum.
Sosiologi Hukum
Bagian dari Hukum
Sosiologi hukum
pada hekikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang
filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut
tidak saja berasal dari individu-individu namun mungkin juga berasal dari
aliran-aliran yang mewakili ahli pikir yang secara garis besar mempunyai
pemikiran yang berbeda.
Semantara Roscoe
Pound memandang hukum itu buaknlah suatu keadaan namun suatu proses. Hukum itu
hendaknya dengan pintar dihubungkan dengan fakta sosial untuk mana hukum itu
dibuat dan dtujukan. Roscoe Pound sangat menekankan pada efektifitas bekerjanya
hukum dan untuk Roscoe Pound sangat mementingkan beroperasinya hukum dalam
masyarakat. Dengan sadar Pound membedakan pengertian law in the books di satu
pihak dan law in action di pihak lain.
Hukum Islam
Hukum Islam
merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-Islamya
ataud dalam keadaan keonteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Istilah ini
dalam wacana ahli hukum barat disebut Islamic law. Dalam al-Qur’an dan Sunnah,
istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan. Namun yang digunakan adalah syariat Islam,
yang kemudian dalam penjabarannya disebut fiqh.
Kajian daldam hukum Islam
adalah hukum syara’ yang bertalian dengan perbuatan manusia dalam ilmu fiqh,
bukan bertalian dengan akidah dan akhlak. Penyebutan hukum Islam sering dipakai
sebagai terjemahan dari syariat Islam atau fiqh Islam. Apabila syariat Islam
diterjemahkan sebagai hukum Islam[hukum in abstracto], maka berarti syariat
Islam yang dipahami dalam makna yang sempit. Karena kajian syariat Islam
meliputi aspek i’tiqadiyah, khuluqiyah, dan ‘amal syarr’iya. Sebaliknya bila
hukum Islam menjadi terjemahan dari fiqh Islam, maka hukum Islam termasuk
bidang kajian ijtihad yang bersifat dzani.
Penulis : Imam Ghozali
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3576
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2970
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876