
Hukum dan
Modernisasi
Menggugat Tradisi
Modern
Saintifikasi
hukum modern sangat dipengaruhi oleh kemunculan paradigm positivsme dalam ilmu
modern. Karakter utama hukum modern adalah sifat yang rasional. Rasionalitas
ditandai oleh sifat peraturan hukum yang procedural. Prosedur yang demikian
menjadi dasar legalitas yang penting untuk mengekan keadilan, bahkan prosedur
menjadi lebih penting daripada berbicara tentang keadilan itu sendiri. Dalam
kontsks ini, upaya searching for justice atau mencari keadilan, dapat gagal
hanya karena terbentur pada pelanggaran procedural hukum tersebut. hal ini
berarti semua kasus harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan prosedur yang
harus diterapkan. System hukum modern melahirkan konsep equality before the
law. Akan tetapi pada kenyataannya prosedur ini dapat dibeli. Dalam setiap
praktek pencarian keadilan yang mampulah yang selalu akan menang[the have
always came out ahead].
Menurut neo-marxist
ada dua tema dominan dalam mengkritik hukum positif; pertama, institusi-institusi
hukum sudah tercemar dari dalam, ikut menyebabkan bobroknya ketertiban sosial
secara keseluruhan, dan berperan terutama sebagai pelayan kekuasaan. Kedua, ada
kritik terhadap legalisme liberal itu sendiri, mengenai gagasan bahwa atujuan
keadilan dapat dicapai melalui system peraturan dan procedural yang diakuinya
bersifat obyektif, tidak memihak dan otonom.
Menurut Roberto
mangabeira unger hukum formal positif atau hukum yurispruden tidak mencerminkan
karakter umum kehidupan masyarakat. Hukum seperti itu berlaku pada situasi
dimana Negara dan masyarakat berada dalam lingkup yang dipisahkan secara tegas,
dan beberapa prosedur baku ditetapkan sebagai petunjuk-petunjuk,
laarangan-larangan atau ijin yang eksplisit ditujukan pada orang dan perbuatan
yang dikategorikan secara umum.
Hukum positif sebagai
peraturan yang berlaku dibuat oleh badan atau lembaga tertinggi suatu Negara
dan disahkan secara formal oleh pemerintah Negara itu. Peraturan-peraturan
tesebut cenderung tidak memilik karakter umum kehidupan masyarakat, oleh sebab
itu dalam perjalanan selalu tertinggal oleh gerak dan dinamika masyarakat.
Dalam situasi demikian, fungsi hukum sebagai pelindung dan pengayom serta
menertibkan kehidupan masyarakat serta tidak dapat tampil secara optimal bahkan
sering jauh daari memenuhi aspirasi masyarakat tersebut.
Penulis : Imam Ghozali
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3576
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2970
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876