Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Hukum dan Modernisasi -Pertemuan Keempat



Selasa , 01 Maret 2022



Telah dibaca :  229

Hukum dan Modernisasi

Menggugat Tradisi Modern

Saintifikasi hukum modern sangat dipengaruhi oleh kemunculan paradigm positivsme dalam ilmu modern. Karakter utama hukum modern adalah sifat yang rasional. Rasionalitas ditandai oleh sifat peraturan hukum yang procedural. Prosedur yang demikian menjadi dasar legalitas yang penting untuk mengekan keadilan, bahkan prosedur menjadi lebih penting daripada berbicara tentang keadilan itu sendiri. Dalam kontsks ini, upaya searching for justice atau mencari keadilan, dapat gagal hanya karena terbentur pada pelanggaran procedural hukum tersebut. hal ini berarti semua kasus harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan prosedur yang harus diterapkan. System hukum modern melahirkan konsep equality before the law. Akan tetapi pada kenyataannya prosedur ini dapat dibeli. Dalam setiap praktek pencarian keadilan yang mampulah yang selalu akan menang[the have always came out ahead].

Menurut neo-marxist ada dua tema dominan dalam mengkritik hukum positif; pertama, institusi-institusi hukum sudah tercemar dari dalam, ikut menyebabkan bobroknya ketertiban sosial secara keseluruhan, dan berperan terutama sebagai pelayan kekuasaan. Kedua, ada kritik terhadap legalisme liberal itu sendiri, mengenai gagasan bahwa atujuan keadilan dapat dicapai melalui system peraturan dan procedural yang diakuinya bersifat obyektif, tidak memihak dan otonom.

Menurut Roberto mangabeira unger hukum formal positif atau hukum yurispruden tidak mencerminkan karakter umum kehidupan masyarakat. Hukum seperti itu berlaku pada situasi dimana Negara dan masyarakat berada dalam lingkup yang dipisahkan secara tegas, dan beberapa prosedur baku ditetapkan sebagai petunjuk-petunjuk, laarangan-larangan atau ijin yang eksplisit ditujukan pada orang dan perbuatan yang dikategorikan secara umum.

Hukum positif sebagai peraturan yang berlaku dibuat oleh badan atau lembaga tertinggi suatu Negara dan disahkan secara formal oleh pemerintah Negara itu. Peraturan-peraturan tesebut cenderung tidak memilik karakter umum kehidupan masyarakat, oleh sebab itu dalam perjalanan selalu tertinggal oleh gerak dan dinamika masyarakat. Dalam situasi demikian, fungsi hukum sebagai pelindung dan pengayom serta menertibkan kehidupan masyarakat serta tidak dapat tampil secara optimal bahkan sering jauh daari memenuhi aspirasi masyarakat tersebut.



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876