
BAB 1
HUKUM WARIS
Pengertian
Waris
Dalam literatur hukum
Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata
tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut
“Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar
yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan.
Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam,
seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian
harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris
adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan
menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian
masing-masing
Dalam literatur hukum arab akan
ditemukan penggunaaan kata mawaris, bentuk kata jamak dari miras. Namun banyak
dalam kitab fikih tidak menggunakan kata mawaris sedang kata yang digunakan
adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris. Rasullulah SAW
menggunakan kata faraid dan tidak menggunnakan kata mawaris.
Q.S. An-Nisa [5]:7 berbunyi
لرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ
وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا
قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Artinya
Bagi laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Q.S. Al-Ahzab [33]:36 sebagai
berikut:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ
وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ
الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا مُبِينًا
Artinya
Dan tidaklah patut bagi seorang
mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan
mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah
tersesat dengan kesesatan yang nyata.
Q.S. An-Nisa [4]: 13-14 berbunyi:
لْكَ حُدُودُ
اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ
تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ
يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا
فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
Artinya
“Itulah ketentuan-ketentuan Allah.
Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke
dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di
dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke
dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.”
Hadist Nabi Muhammad saw:
تَعَلَّمُوْا اَلْقُرْانَ
وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَااِنِّي
امْروءٌ مَقْبُوْضٌ وَاِنَّ هَذَا الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَانِ
فَحَتَّى يَحْتَلِفَ الْاِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَايَجِدَانِ مَنْ يَفْصِلُ
بَيْنَهُمَا
Artinya:
Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah
kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya
aku orang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul
fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian
(hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut.
Waris Sebelum
Datang Agama Islam
Tradisi waris atau pembagian harta
warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka
mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab
terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok
bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka
menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga
mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta
rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk
membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan
tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya
terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang
mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat.
Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam
peperangan.
Pada masa jahiliah, orang yang
mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama,
ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai
kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta
warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak
dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan
dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela
keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum.
Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua,
adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan
hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang
mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian
dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu
perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian
dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga,
anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada
anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah
dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau
gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki
bukan anak angkat perempuan
Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan
Berikut Ini !
1.
Apa yang
disebut waris?
2.
Apa urgensi
waris dalam hukum Islam?
3.
Jelaskan
perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam !
Muhibbudin, M. (2009). Hukum
Kewarisan Islam . Jakarta: Sinar Grafika.
Sufyan, M. S. (2012). Fiqh Mawaris Praktis.
Bandung : Cita Pusaka Media Perintis .
Penulis : Imam Ghozali
Oktaria Wulandari hikmaliyani
Pada dasarnya waris adalah hal yang umum dibahas oleh agama Islam, warisan diberikan saat orang tua meninggal dunia. Umumnya warisan paling besar diberikan kepada anak laki laki nya, namun itu tergantung besar atau banyaknya harta yang ditinggalkan. Sebelum warisan dibagi maka hal yang paling utama adalah pengurusan jenazah dan juga pelunasan hutang harus diselesaikan terlebih dahulu, setelah masalah tersebut selesai maka akan ditunaikan masalah warisan ke anak-anaknya. Namun jika orang tua yang meninggal mempunyai anak angkat dan tunggal maka harta dibagikan secara hibah bukan disebut warisan.
Nizma cahaya sukma
1.literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 2.Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah.
Rani susanti
1. waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.sebelum islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat. Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam peperangan.
Annisa
1. waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Sedangkan Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah.
Shinta Wati
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 3. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
MUHAMMAD AZKA ZULFAHMAN
1.Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 3. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
Muhammad Azmi
1.) Dalam hukum Islam, waris merujuk kepada individu-individu yang memiliki hak untuk mewarisi harta dan harta benda seseorang yang telah meninggal. Aturan mengenai pewarisan ini diatur dalam hukum waris Islam, yang mengatur bagaimana harta seseorang dibagi antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Sedangkan dalam hukum positif atau hukum perdata, waris adalah orang-orang yang memiliki hak atas harta dan harta benda seseorang yang meninggal menurut aturan yang ditetapkan oleh undang-undang negara tersebut. Biasanya, hukum positif menetapkan aturan-aturan yang berbeda tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. 2.) Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Ilmiaty maulia
1. waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2. seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3. Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing
Cahaya rezeki Hafizah amin
Jawaban: 1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2. seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 3.Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya.
Lis Muniza
1. Waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2. Pembagian harta waris itu harus sesusi dengan hukum yang berlaku yaitu hukum waris. Dengan demikian, urgensi waris dalam hukum Islam terletak pada pentingnya memastikan adanya keadilan, perlindungan hak-hak ahli waris, pemberdayaan keluarga dan masyarakat, penghindaran konflik, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial dalam pembagian harta atau kekayaan seseorang yang telah meninggal. 3. Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam terutama terletak pada sistem waris yang diterapkan, prinsip-prinsip yang mengatur pembagian harta atau kekayaan, serta hak-hak ahli waris yang diakui dan dilindungi. Islam membawa perubahan signifikan dalam hal ini dengan mengatur sistem waris yang lebih adil, merata, dan mengakui hak-hak semua ahli waris tanpa memandang jenis kelamin atau status sosial.
Aprizan
1.)waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2. seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 3.) Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing . Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan.
Muhammad Shodikin
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 2. seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 3. - Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. - Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan.
Roganda Febri Gani purba
1.kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. 2.Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah.
Aldo Dwi Sando
1.waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2. seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3. Avatar Imam Ghozali Penulis Kolom 624 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN " " Hukum Waris, zakat dan hibah bag-1 TEACHING MATERIALS Kamis , 22 Februari 2024 Telah dibaca : 66 BAB 1 HUKUM WARIS Pengertian Waris Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing (Sufyan, 2012). Dalam literatur hukum arab akan ditemukan penggunaaan kata mawaris, bentuk kata jamak dari miras. Namun banyak dalam kitab fikih tidak menggunakan kata mawaris sedang kata yang digunakan adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris. Rasullulah SAW menggunakan kata faraid dan tidak menggunnakan kata mawaris. Q.S. An-Nisa [5]:7 berbunyi لرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا Artinya Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Q.S. Al-Ahzab [33]:36 sebagai berikut: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا Artinya Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. Q.S. An-Nisa [4]: 13-14 berbunyi: لْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ Artinya “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” Hadist Nabi Muhammad saw: تَعَلَّمُوْا اَلْقُرْانَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَااِنِّي امْروءٌ مَقْبُوْضٌ وَاِنَّ هَذَا الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَانِ فَحَتَّى يَحْتَلِفَ الْاِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَايَجِدَانِ مَنْ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا Artinya: Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku orang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat. Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam peperangan. Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing
Nurul safika
1. waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2.seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris sedangkan pada masa jahiliyah pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan
Masyitah
1. Pengertian Waris, Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. 2. Waris dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, ada risiko konflik di antara anggota keluarga terkait pembagian harta. Dengan adanya sistem warisan yang adil, semua anggota keluarga dapat merasakan keadilan. 3. Sebelum islam datang, Avatar Imam Ghozali Penulis Kolom 624 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN " " Hukum Waris, zakat dan hibah bag-1 TEACHING MATERIALS Kamis , 22 Februari 2024 Telah dibaca : 41 BAB 1 HUKUM WARIS Pengertian Waris Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing (Sufyan, 2012). Dalam literatur hukum arab akan ditemukan penggunaaan kata mawaris, bentuk kata jamak dari miras. Namun banyak dalam kitab fikih tidak menggunakan kata mawaris sedang kata yang digunakan adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris. Rasullulah SAW menggunakan kata faraid dan tidak menggunnakan kata mawaris. Q.S. An-Nisa [5]:7 berbunyi لرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا Artinya Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Q.S. Al-Ahzab [33]:36 sebagai berikut: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا Artinya Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. Q.S. An-Nisa [4]: 13-14 berbunyi: لْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ Artinya “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” Hadist Nabi Muhammad saw: تَعَلَّمُوْا اَلْقُرْانَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَااِنِّي امْروءٌ مَقْبُوْضٌ وَاِنَّ هَذَا الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَانِ فَحَتَّى يَحْتَلِفَ الْاِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَايَجِدَانِ مَنْ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا Artinya: Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku orang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat. Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam peperangan. Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan. Setelah islam datang, Dalam Islam, pembagian harta warisan bukanlah sekadar tentang menyalurkan harta kepada ahli waris. Pengaplikasian nilai-nilai Islam dalam keluarga yang meliputi prinsip, prosedur, dan pedoman memiliki peranan yang fundamental dalam proses pembagian harta warisan.Prinsip Dasar Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Pembagian harta warisan menurut Islam menekankan prinsip-prinsip syariah untuk membentuk kerangka kerja yang jelas dalam penyaluran harta warisan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Ivan Syahputra
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing (Sufyan, 2012). Dalam literatur hukum arab akan ditemukan penggunaaan kata mawaris, bentuk kata jamak dari miras. Namun banyak dalam kitab fikih tidak menggunakan kata mawaris sedang kata yang digunakan adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris. Rasullulah SAW menggunakan kata faraid dan tidak menggunnakan kata mawaris. 2. Urgensi waris dalam hukum Islam sangat penting karena: 1. Ilmu yang Dijelaskan Langsung dalam Al-Quran: Hukum waris dijelaskan secara langsung dalam Al-Quran, menunjukkan keistimewaan ilmu waris 2. Menjalankan Perintah Rasulullah: Pembagian waris sesuai hukum Allah adalah kewajiban agama, seperti shalat dan puasa 3. Mencegah Perpecahan di Keluarga: Ketidaktahuan terhadap hukum waris seringkali menimbulkan masalah dalam keluarga, oleh karena itu penting bagi anggota keluarga untuk memahami hukum waris Ilmu waris memiliki kedudukan tinggi dalam agama Islam, dan pemahaman yang benar tentang hukum waris dapat membantu mencegah konflik dan memastikan keadilan dalam pembagian harta warisan. 3. Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan (Muhibbudin, 2009). Pembagian harta warisan melalui hukum Islam dan sebelumnya (pra-Islam) memiliki beberapa perbedaan utama: Sistem Pewarisan: Sistem pra-Islam fokus pada sistem keturunan dan sistem sebab, manakala hukum waris Islam mencakup sistem keterbatasan, yang membuat anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan berhak mendapatkan harta warisan Tipe Pewaris: Sistem pra-Islam tidak membenarkan anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan untuk mendapatkan harta warisan, manakala hukum waris Islam memperkenalkan konsep muwaris (pewaris yang diwarisi harta) dan memperluas hak waris kepada anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan Kondisi Pewaris: Sistem pra-Islam memiliki batasan yang lebih ketat dalam mengizinkan seseorang untuk mendapatkan harta warisan, contohnya, orang yang beragama berbeda, murtad, dan orang yang hilang tanpa berita Hukum waris Islam lebih luas dalam mengizinkan orang yang beragama berbeda dan murnad, namun tidak mengizinkan orang yang hilang tanpa berita Proses Pembagian: Sistem pra-Islam lebih sederhana dalam proses pembagian harta warisan, manakala hukum waris Islam memerlukan kompleksitas lebih besar dalam mengimplementasikan konsep al-farā'id (sharing ratios) dan al-wasīyah (testament) Kontekst Sosial: Sistem pra-Islam terkait dengan budaya dan tradisi yang dominan di masa itu, manakala hukum waris Islam terkait dengan konsep agama Islam dan prinsip keadilan yang ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW Perbedaan ini menunjukkan efek transformasi ideologi, budaya, dan agama pada sistem pewarisan yang berlangsung di masa Islam dan sebelumnya.
Jumarisa HKI VIB
Jawaban: 1.waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2. Urgensi waris dalam hukum Islam, yaitu Pembagian harta itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Waris dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, ada risiko konflik di antara anggota keluarga terkait pembagian harta. Dengan adanya sistem warisan yang adil, semua anggota keluarga dapat merasakan keadilan. 3. perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam terutama terletak pada sistem waris yang diterapkan, prinsip-prinsip yang mengatur pembagian harta atau kekayaan, serta hak-hak ahli waris yang diakui dan dilindungi. Islam membawa perubahan signifikan dalam hal ini dengan mengatur sistem waris yang lebih adil, merata, dan mengakui hak-hak semua ahli waris tanpa memandang jenis kelamin atau status sosial.
TRISDAYANI
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesuai dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Dalam Q.S. An-Nisa [5]:7 dijelaskan yang mana artinya "Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata". 3. Pada Masa Islam, Harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dibagi sesuai dengan aturan hukum yang sudah berlaku, seperti anak angkat tidak mendapatkan harta warisan tetapi mendapatkan hibah ataupun pemberian Secara sukarela. Pada Masa sebelum Islam, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan.
JUNIDAR SARTIKA
1.para ulama mendefinisikan waris, yakni berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syariat. 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3.Dalam sejarahnya, pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam (pra-Islam). Adapun sistem pewarisannya adalah sistem keturunan dan sistem sebab. Pembagian harta warisan bersifat patrilinear, artinya anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan tidak berhak mendapatkan harta warisan, meskipun mereka merupakan ahli waris dari yang telah meninggal. Seseorang baru bisa mendapatkan harta jika; adanya pertalian kerabat, janji ikatan prasetia, dan penyampaian anak. Sementara pada masa awal Islam seseorang bisa mendapatkan harta warisan apabila; adanya pertalian kerabat, menyampaikan anak, adanya hijrah dan adanya persaudaraan. Pewarisan, baru terjadi jika ada sebab-sebab yang mengikat pewaris dengan ahli warisnya, seperti adanya perkawinan, kekerabatan, dan wala'. Adapun hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang menerima warisan adalah; Misalnya, pembunuhan, berlainan agama, murtad, karena hilang tanpa berita dan berlainan negara. Sebelum Pembagian Warisan ada beberapa hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti; hak yang berkaitan dengan zat harta peninggalan, biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pemberian wasiat]
MULYANI SALVIKA
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 2. Urgensi waris dalam Islam sangat penting karena waris merupakan bagian dari ketentuan hukum Allah yang diatur dengan tegas dalam Alquran. 3. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
MANSUR
Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hukum yang berlaku yaitu hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Dalam literatur hukum arab akan ditemukan penggunaaan kata mawaris, bentuk kata jamak dari miras. Namun banyak dalam kitab fikih tidak menggunakan kata mawaris sedang kata yang digunakan adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris. Rasullulah SAW menggunakan kata faraid dan tidak menggunnakan kata mawaris.Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah.
Lesti Sundari
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu warisan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 2. Urgensi waris dalam Islam sangat penting karena waris merupakan bagian dari ketentuan hukum Allah yang diatur dengan tegas dalam Alquran. 3. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasai perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hokum waris
Rodiatul Sukmaa
1. waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing 3. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.sebelum islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat. Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam peperangan. 2. urgensi waris dalam hukum Islam terletak pada pentingnya memastikan adanya keadilan, perlindungan hak-hak ahli waris, pemberdayaan keluarga dan masyarakat, penghindaran konflik, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial dalam pembagian harta atau kekayaan seseorang yang telah meninggal. 3.Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Nurparizati akmi
1.)waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. 2.) Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
SITI RAHADATUL AISYI PUTRI
1.waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Muhammad syafiq
1.waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
MHD AIDIL AL KHUSAINI
1.Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. 2.Dalam hukum Islam, urgensi waris sangat penting karena melibatkan pembagian harta benda dan properti seseorang setelah meninggal dunia. Waris merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat Muslim. Dalam Islam, ada aturan yang jelas tentang pewarisan yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an. 3.Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam terutama terletak pada sistem waris yang diterapkan, prinsip-prinsip yang mengatur pembagian harta atau kekayaan, serta hak-hak ahli waris yang diakui dan dilindungi. Islam membawa perubahan signifikan dalam hal ini dengan mengatur sistem waris yang lebih adil, merata, dan mengakui hak-hak semua ahli waris tanpa memandang jenis kelamin atau status sosial.
Ranggi pratiwi
1.Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2.Dalam hukum Islam, urgensi waris sangat penting karena melibatkan pembagian harta benda dan properti seseorang setelah meninggal dunia. Waris merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat Muslim. Dalam Islam, ada aturan yang jelas tentang pewarisan yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an. 3.Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam terutama terletak pada sistem waris yang diterapkan, prinsip-prinsip yang mengatur pembagian harta atau kekayaan, serta hak-hak ahli waris yang diakui dan dilindungi. Islam membawa perubahan signifikan dalam hal ini dengan mengatur sistem waris yang lebih adil, merata, dan mengakui hak-hak semua ahli waris tanpa memandang jenis kelamin atau status sosial.
Siti Nurbaiti
1.)waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
silvia hayati
waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka 2.) Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
SRI BINTANG
1. Waris berarti orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal sesuai dengan hukum yang berlaku, hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris. 2. Urgensi waris dalam Islam sangat penting karena waris merupakan bagian dari ketentuan hukum Allah yang diatur dengan tegas dalam Alquran. 3. Waris sebelum datang agama Islam tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang,bangsa Arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang mereka menguasai perdagangan menyebabkan bangsa Arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang ketika mereka menang maka akan mendapatkan harta rampasan melimpah dalam Islam seseorang yang wafat dan meninggalkan harta hartanya harus diwariskan pembagian harta itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hukum waris.
Muhammad habib maulana
1.tentunya prihal warisan merupakan sesuatu yang umu d bahas baik apa yang d wariskan maupun org yang dapat d wariskan. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 2.hal pewarisan merupakan sesuatu yang sensitive. Baik dari benda yang d wariskan maupun org yg dapat warisan ny. Uergensi dr warisan itu untuk memelihara barang yang d wariskan terhadap org yg meninggalkannya. Selain itu hukum pewarisan ini bisa meminimalisir terjadi konflik keluarga yang dpt menyebabkan pertikaian dan putus ny silahturahmi. Dan pewarisan juga bisa memberikan harta warisan sesuai dengan hak2 yang d dapatkan melalui hukum2 dari hadits dan al-qur'an. 3.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.sebelum islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat. Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam peperangan.
Ivan domos saputra
1. Adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal. 2.Urgensi waris dalam hukum Islam, yaitu Pembagian harta itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Waris dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, ada risiko konflik di antara anggota keluarga terkait pembagian harta. Dengan adanya sistem warisan yang adil, semua anggota keluarga dapat merasakan keadilan 3.Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam terutama terletak pada sistem waris yang diterapkan, prinsip-prinsip yang mengatur pembagian harta atau kekayaan, serta hak-hak ahli waris yang diakui dan dilindungi. Islam membawa perubahan signifikan dalam hal ini dengan mengatur sistem waris yang lebih adil, merata, dan mengakui hak-hak semua ahli waris tanpa memandang jenis kelamin atau status sosial.
Afifah rahmah
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing.3. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.sebelum islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat. Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam peperangan. 3. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.sebelum islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat. Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam peperangan.
FERDY AL FARIZI
1. pengertian waris Warisan merujuk kepada harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya. Warisan yang ditinggalkan dapat termasuk berbagai jenis aset seperti properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya. Berikut perbedaan mengenai istilah ‘warisan’ dan ‘wasiat’ yang perlu Anda pahami. 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 3. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
Ridho Rizki Apriyaldi
1.waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Muhammad Fakhruzi syah
1. Pewaris adalah seseorang atau entitas yang menerima bagian dari harta atau kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, sesuai dengan hukum waris yang berlaku. Dalam konteks hukum waris, pewaris adalah individu atau kelompok yang memiliki hak sah untuk menerima bagian dari harta warisan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu berupa hukum sipil, hukum agama, atau hukum adat yang berlaku di suatu masyarakat atau negara. Biasanya, pewaris adalah keluarga dekat atau ahli waris yang ditetapkan secara jelas dalam aturan waris yang berlaku. 2. Urgensi hukum waris dalam Islam tercermin dalam beberapa aspek kunci yang memberikan landasan penting bagi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Muslim: 1. **Keadilan**: Hukum waris dalam Islam bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dalam pembagian harta warisan. Dengan memberikan panduan yang jelas tentang siapa yang berhak menerima warisan dan dalam proporsi apa, Islam menghindari ketidakadilan dan konflik di antara ahli waris. Prinsip ini mengamankan hak-hak individu dan memberikan jaminan bahwa setiap orang menerima bagian yang adil dari harta warisan. 2. **Kesejahteraan Keluarga**: Pembagian waris yang diatur oleh hukum Islam juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan keluarga. Dengan memperhitungkan kebutuhan ekonomi dan sosial dari setiap ahli waris, Islam menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kelangsungan hidup dan keberlanjutan keluarga setelah kematian salah satu anggota. 3. **Pemeliharaan Hubungan Sosial**: Aturan waris dalam Islam juga berfungsi untuk memelihara hubungan sosial di antara anggota keluarga. Dengan memberikan ketentuan yang jelas dan adil, hukum waris membantu mencegah konflik dan perselisihan di antara ahli waris. Ini memperkuat ikatan keluarga dan menghindari pembagian yang tidak adil yang dapat merusak hubungan antar sesama. 4. **Pengakuan Hak-Hak Perempuan**: Salah satu aspek penting dari urgensi hukum waris dalam Islam adalah pengakuan terhadap hak-hak perempuan. Dengan memberikan hak-hak waris yang jelas dan proporsional kepada perempuan, Islam mengangkat kedudukan mereka dalam masyarakat dan memastikan bahwa mereka tidak dirugikan atau diabaikan dalam pembagian harta warisan. 5. **Implementasi Nilai-Nilai Agama**: Hukum waris dalam Islam juga merupakan implementasi dari nilai-nilai agama yang mengatur kehidupan sosial dan ekonomi umat Muslim. Dengan mengikuti pedoman yang diberikan oleh Al-Quran dan Sunnah, hukum waris menjadi bagian integral dari praktik keagamaan yang menyeluruh dan membantu membangun masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai moral dan etika Islam. Dengan demikian, urgensi hukum waris dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan aspek legal dan ekonomi semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan agama yang penting dalam membentuk masyarakat yang adil dan berkeadilan. 3. **Penghapusan Praktik Jahiliyah**: Sebelum kedatangan Islam, praktik-praktik jahiliyah seperti warisan yang hanya diberikan kepada anak laki-laki, pemilihan pewaris berdasarkan preferensi keluarga, atau penyalahgunaan hak waris perempuan sering terjadi. Islam menghapus praktik-praktik ini dan menggantikannya dengan sistem waris yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum syariat. 4. **Kedudukan Anak Angkat**: Salah satu perbedaan dalam sistem waris sebelum dan setelah Islam adalah perlakuan terhadap anak angkat. Sebelum Islam, anak angkat sering kali dianggap tidak memiliki hak waris. Namun, Islam memperkenalkan konsep hukum waris bagi anak angkat dalam beberapa situasi, menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan seperti anak kandung. 5. **Pengaruh Agama dalam Pembagian Waris**: Dalam masyarakat pra-Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, tradisional, atau suku. Namun, dengan kedatangan Islam, aturan-aturan waris yang diambil langsung dari Al-Quran memberikan panduan yang jelas dan kuat, mengarah pada standar yang lebih konsisten dan dianggap lebih adil. Perubahan-perubahan ini menunjukkan bagaimana Islam membawa transformasi signifikan dalam sistem waris, memperkenalkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan transparansi yang membantu membentuk masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.
PUTRI ULAN DARI
1. 1.waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
MUHAMMAD NUR SYAFA'AT
1.Apa dimaksud dengan waris? 2. Apa organis waris dalam hukum Islam? 3. Jelaskan perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam? *JAWAB* 1Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris). 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 3Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.sebelum islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat.
Nur Hidayati
1) waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2) Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Durotun nafisah
1.waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Ulfatul Zahra
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hukum yang berlaku yaitu hokum waris. 2. Pembagian harta itu harus sesuai dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan.2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3. Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam terutama terletak pada sistem waris yang diterapkan, prinsip-prinsip yang mengatur pembagian harta atau kekayaan, serta hak-hak ahli waris yang diakui dan dilindungi. Islam membawa perubahan signifikan dalam hal ini dengan mengatur sistem waris yang lebih adil, merata, dan mengakui hak-hak semua ahli waris tanpa memandang jenis kelamin atau status sosial.
Nurullita azzahra
1. kata “waris” atau warisan berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing (Sufyan, 2012). 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hukum yang berlaku yaitu hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 3. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
Nurullita Azzahra
1. pengertian waris Warisan merujuk kepada harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya. Warisan yang ditinggalkan dapat termasuk berbagai jenis aset seperti properti, uang tunai, investasi, dan benda berharga lainnya. Berikut perbedaan mengenai istilah ‘warisan’ dan ‘wasiat’ yang perlu Anda pahami. 2. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. 3. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
ROZALITA
(1). Apa yang disebut Waris? Waris adalah Proses atau hak untuk menerima harta atau kekayaan seseorang setelah meninggal dunia, biasanya diatur oleh hukum atau kebijakan warisan. Penerima warisan disebut dengan ahli waris. (2). Apa urgensi waris dalam hukum Islam? Dalam hukum Islam, waris memiliki urgensi karena menentukan pembagian harta setelah seseorang meninggal. Sistem waris Islam diatur oleh syariah dan Al-Qur'an, memastikan adil dan sesuai dengan prinsip Islam dalam mendistribusikan harta warisan kepada ahli waris. Hal ini dianggap penting untuk menjaga keadilan, kesejahteraan keluarga, dan melibatkan prinsip-prinsip moral dalam transfer kekayaan generasi ke generasi. (3). Jelaskan perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam ! Sebelum Islam, sistem waris di banyak masyarakat seringkali tidak teratur dan dapat bervariasi. Pembagian warisan cenderung didasarkan pada tradisi lokal atau kebiasaan suku. Setelah munculnya Islam, Nabi Muhammad membawa reformasi signifikan dalam sistem waris. Hukum waris Islam diatur oleh ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan hadis. Ini mengenalkan prinsip-prinsip yang jelas untuk pembagian warisan, seperti pembagian yang adil antara ahli waris, hak-hak perempuan dalam warisan, dan penetapan porsi yang jelas bagi setiap ahli waris. Pentingnya waris dalam Islam terletak pada keadilan, adil, dan perlindungan hak-hak individu serta kebutuhan keluarga. Hal ini menciptakan sistem waris yang terstruktur dan adil berdasarkan ajaran Islam.
Muhammad Latifil Ansori
1) waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. 2) Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Irfansyah siregar
1.waris yg berarti org yg berhak menerima harta pusaka dri org yg telah meninggal,sesuai dgn hukum yg berlaku 2.urgensi waris dlm islam sangat penting krna waris merupakan bagian dri ketentuan hukum allah yg di atur dgn tegas dlm islam 3 waris sebelum datang agama Islam tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang bangsa Arab merupakan bangsa yang suka menggembala dan berdagang mereka menguasai perdagangan menyebabkan bangsa Arab terkena sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya Selain itu mereka juga mempunyai tradisi berperang ketika mereka menang maka akan mendapatkan harta rampasan melimpah dalam Islam seseorang yang wafat dan meninggal karena harta-hartanya harus diwariskan pembagian harta itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hukum warisan
Nuur wahida
1.apa yang disebut waris??? => waris adalah orang atau pihak yang menerima harta atau hak dari seseorang yang telah meninggal dunia. Pemberian ini biasanya diatur oleh hukum waris atau kebijakan pemberian warisan yang mungkin mencakup properti, uang, atau hak-hak lainnya. 2.apa urgensi waris dalam hukum Islam? => 1. Pengertian Waris, Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. 2. Waris dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, ada risiko konflik di antara anggota keluarga terkait pembagian harta. Dengan adanya sistem warisan yang adil, semua anggota keluarga dapat merasakan keadilan. 3. Sebelum islam datang, Avatar Imam Ghozali Penulis Kolom 624 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN " " Hukum Waris, zakat dan hibah bag-1 TEACHING MATERIALS Kamis , 22 Februari 2024 Telah dibaca : 41 BAB 1 HUKUM WARIS Pengertian Waris Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing (Sufyan, 2012). Dalam literatur hukum arab akan ditemukan penggunaaan kata mawaris, bentuk kata jamak dari miras. Namun banyak dalam kitab fikih tidak menggunakan kata mawaris sedang kata yang digunakan adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris. Rasullulah SAW menggunakan kata faraid dan tidak menggunnakan kata mawaris. Q.S. An-Nisa [5]:7 berbunyi لرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا Artinya Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Q.S. Al-Ahzab [33]:36 sebagai berikut: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا Artinya Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. Q.S. An-Nisa [4]: 13-14 berbunyi: لْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ Artinya “Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” Hadist Nabi Muhammad saw: تَعَلَّمُوْا اَلْقُرْانَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَااِنِّي امْروءٌ مَقْبُوْضٌ وَاِنَّ هَذَا الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَانِ فَحَتَّى يَحْتَلِفَ الْاِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَايَجِدَانِ مَنْ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا Artinya: Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku orang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Para pemimpin mempunyai otoritas untuk membaginya kepada anggota-anggota suku nya yang telah berjasa dalam peperangan tersebut. Mereka juga akan mewariskan harta-hartanya kepada anak-anaknya terutama anak laki-laki. Sebab mereka berpandangan bahwa anak laki-laki yang mempunyai kemampuan menjaga harkat dan martabat keluarga nya menjadi terhormat. Tanpa mereka, kelompok atau suku nya akan terlihat lemah dan selalu kalah dalam peperangan. Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan. Kelompok kerabat yang mendapat harta warisan yaitu anak laki-laki yang sudah baligh atau dewasa. Sedangkan anak-anak dan wanita tidak mendapatkan warisan. Meskipun keduanya mempunyai hubungan dengan orang yang mewarisinya, mereka dianggap tidak cakap dalam membela keluarga besarnya ketika terjadi peperangan dan juga tidak cakap dihadapan hukum. Kedua persoalan ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan harta warisan. Kedua, adanya perjanjian saling setia. Masyarakat arab jahiliyah juga mewariskan hartanya kepada orang-orang yang telah mengikat perjanjian dengan orang yang mewarisi harta benda. Meskipun orang yang telah mengikat janji bukan bagian dari keluarga, namun karena ada perjanjian yang dianggap sebagai sesuatu perjanjian sakral dan membawa martabat suku, maka ia dianggap sebagai bagian dari keluarga besarnya dan berhak mendapatkan harta warisan. Ketiga, anak angkat. Masyarakaat arab jahiliyah memberi harta warisannya kepada anak-anak angkatnya. Syarat anak angkat mendapat harta warisan apabila ia telah dewasa dan mempunyai kontribusi membela suku nya dalam berbagai peperangan atau gangguan dari suku lainnya. Anak angkat disini adalah anak angkat laki-laki bukan anak angkat perempuan. Setelah islam datang, Dalam Islam, pembagian harta warisan bukanlah sekadar tentang menyalurkan harta kepada ahli waris. Pengaplikasian nilai-nilai Islam dalam keluarga yang meliputi prinsip, prosedur, dan pedoman memiliki peranan yang fundamental dalam proses pembagian harta warisan.Prinsip Dasar Pembagian Harta Warisan Menurut Islam Pembagian harta warisan menurut Islam menekankan prinsip-prinsip syariah untuk membentuk kerangka kerja yang jelas dalam penyaluran harta warisan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. 3. Jelaskan perbedaan waris pada masa islam dan sblum Islam? =>Sebelum Islam, sistem waris di banyak masyarakat seringkali tidak teratur dan dapat bervariasi. Pembagian warisan cenderung didasarkan pada tradisi lokal atau kebiasaan suku. Setelah munculnya Islam, Nabi Muhammad membawa reformasi signifikan dalam sistem waris. Hukum waris Islam diatur oleh ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan hadis. Ini mengenalkan prinsip-prinsip yang jelas untuk pembagian warisan, seperti pembagian yang adil antara ahli waris, hak-hak perempuan dalam warisan, dan penetapan porsi yang jelas bagi setiap ahli waris. Pentingnya waris dalam Islam terletak pada keadilan, adil, dan perlindungan hak-hak individu serta kebutuhan keluarga. Hal ini menciptakan sistem waris yang terstruktur dan adil berdasarkan ajaran Islam.
muhammad zikirillah
1.Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastrayasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalamyasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesuai dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Dalam Q.S. An-Nisa [5]:7 dijelaskan yang mana artinya "Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata 3.Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
Murni aisah
1.waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu hukum waris. 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
MA'RIFATUL QOSIDAH
1. Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Dalam literatur hukum arab akan ditemukan penggunaaan kata mawaris, bentuk kata jamak dari miras. Namun banyak dalam kitab fikih tidak menggunakan kata mawaris sedang kata yang digunakan adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris. Rasullulah SAW menggunakan kata faraid dan tidak menggunnakan kata mawaris. Sementara para ulama mendefinisikan waris, yakni berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syariat. 2. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3. Pada masa sebelum Islam, sistem waris umumnya didasarkan pada hukum adat dan kebiasaan lokal. Di banyak budaya, warisan cenderung dialihkan melalui jalur laki-laki secara eksklusif, dengan anak perempuan sering kali tidak mendapatkan bagian yang sama atau bahkan dikecualikan sepenuhnya dari warisan. Di beberapa masyarakat, pembagian waris mungkin terbatas pada anak laki-laki saja, dengan anak perempuan tidak memiliki hak yang sama. Ketika Islam muncul, terjadi reformasi besar dalam sistem waris. Al-Quran dan hadis mengatur aturan waris yang adil dan merata antara laki-laki dan perempuan. Prinsip utama yang dipegang adalah bahwa setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama atas warisan yang adil. Ini berbeda dengan praktik sebelumnya yang sering kali tidak memberikan hak yang sama kepada perempuan. Dalam Islam, warisan dibagi antara laki-laki dan perempuan dengan cara yang lebih merata. Meskipun ada beberapa perbedaan dalam jumlah yang diwariskan dalam beberapa situasi, prinsip kesetaraan gender dalam warisan adalah hal yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Dengan demikian, perbedaan utama antara sistem waris sebelum dan sesudah Islam adalah bahwa Islam memperjuangkan kesetaraan gender dalam pembagian waris, sementara sistem sebelumnya sering kali didasarkan pada diskriminasi gender dan tidak memberikan hak yang sama kepada perempuan.
muhammad zikirillah
1.Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastrayasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalamyasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesuai dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing. Dalam Q.S. An-Nisa [5]:7 dijelaskan yang mana artinya "Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata 3.Waris Sebelum Datang Agama Islam Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Sedangkan kelompok-kelompok yang tidak mempunyai tradisi ini, mereka menjadi buruh dan bekerja kepada para saudagar kaya. Selain itu, mereka juga mempunyai tradisi berperang. Ketika mereka menang, maka akan mendapatkan harta rampasan (ghonimah) melimpah. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
Irnawati
1. Dalam bahasa Indonesia waris atau warisan dari bahasa Arab disebut pusaka yaitu orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2.Urgensi waris dalam Islam sangat penting karena waris merupakan bagian dari ketentuan hukum Allah yang diatur dengan tegas dalam Alquran. 3.Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris.
EGI MAULIDIA
Pertanyaan 1. Apa yang dimaksud waris.? 2. Apa urgensi waris dalam hukum Islam.? 3. Jelaskan perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam.? Jawab: 1. Yang dimaksud dengan waris adalah, Kata waris berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syariat 2. Urgensi waris dalam Islam sangat penting karena waris merupakan bagian dari ketentuan hukum Allah yang diatur dengan tegas dalam Alquran 3. Dalam Islam seseorang yang wafat dan meninggalkan harta hartanya harus diwariskan pembagian harta itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu pewaris
Nur Fitriah
1.Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing (Sufyan, 2012). 2.Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Wulan Septi Trinata
1.) Dalam hukum Islam, waris merujuk kepada individu-individu yang memiliki hak untuk mewarisi harta dan harta benda seseorang yang telah meninggal. Aturan mengenai pewarisan ini diatur dalam hukum waris Islam, yang mengatur bagaimana harta seseorang dibagi antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Sedangkan dalam hukum positif atau hukum perdata, waris adalah orang-orang yang memiliki hak atas harta dan harta benda seseorang yang meninggal menurut aturan yang ditetapkan oleh undang-undang negara tersebut. Biasanya, hukum positif menetapkan aturan-aturan yang berbeda tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. 2.) Urgensi waris dalam hukum Islam sangatlah penting karena: 1. Mengatur Distribusi Harta: Aturan waris Islam membantu memastikan bahwa harta peninggalan seseorang didistribusikan secara adil di antara ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini mencegah timbulnya konflik dan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. 2. Menjaga Keadilan Sosial: Hukum waris Islam didasarkan pada prinsip keadilan sosial, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan kedudukan dan haknya dalam keluarga. Ini membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. 3. Perlindungan bagi Ahli Waris: Aturan waris Islam memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris, memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi dan dihormati sesuai dengan ketentuan syariat. 4. Penerapan Prinsip Keadilan: Hukum waris Islam juga mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama Islam, di mana setiap individu diberikan hak yang adil atas harta peninggalan orang yang telah meninggal. 5. Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi: Bagi ahli waris, warisan sering kali merupakan sumber utama pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kehidupan mereka. Oleh karena itu, aturan waris Islam memastikan bahwa hak-hak mereka atas harta warisan dilindungi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 3.) Perbedaan waris pada masa Islam dan sebelum Islam mencakup beberapa aspek, terutama dalam hal aturan, prinsip, dan perlakuan terhadap ahli waris. Berikut adalah beberapa perbedaannya: 1. Sistem Hukum dan Aturan: Sebelum Islam, aturan waris sering kali didasarkan pada tradisi dan adat istiadat setempat. Setiap masyarakat atau suku memiliki aturan sendiri yang mungkin tidak selalu adil atau sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Namun, dengan masuknya Islam, aturan waris diatur secara jelas dalam hukum waris Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 2. Keadilan dan Kesetaraan: Dalam masa sebelum Islam, adat istiadat sering kali mengakibatkan ketidakadilan dalam pembagian warisan, di mana beberapa anggota keluarga atau golongan memiliki hak lebih besar daripada yang lain. Islam datang dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, di mana setiap ahli waris memiliki hak yang jelas dan setara dalam pembagian warisan. 3. Perlakuan terhadap Perempuan: Sebelum Islam, perempuan sering kali diabaikan atau mendapat bagian yang minim dalam warisan, bahkan beberapa masyarakat tidak memperbolehkan perempuan mewarisi sama sekali. Namun, Islam memberikan hak waris yang jelas bagi perempuan sesuai dengan kedudukan mereka dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. 4. Konteks Sosial dan Budaya: Perbedaan dalam konteks sosial dan budaya juga memengaruhi cara pembagian warisan. Sebelum Islam, pembagian warisan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti status sosial, keturunan, atau kedudukan dalam masyarakat. Namun, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor-faktor tersebut. Dengan masuknya Islam, aturan waris menjadi lebih terstruktur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan oleh agama tersebut. Ini membawa perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap ahli waris serta menegaskan hak-hak mereka atas harta warisan dengan lebih jelas dan tegas.
Akbar maulana
1.Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2.Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing . 3.Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan.
Akbar maulana
1.Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. 2.Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hokum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing . 3.Tradisi waris atau pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam datang. Bangsa arab merupakan bangsa yang suka mengembara dan berdagang. Mereka menguasi perdagangan menyebabkan bangsa arab terkenal sebagai bangsa pedagang dan mempunyai kelas tinggi sebagai kelompok bangsawan. Pada masa jahiliah, orang yang mendapatkan harta warisan karena beberapa sebab atau alasan yaitu, : pertama, ada hubungan kerabat. Masyarakat jahiliah menerima warisan apabila mempunyai kerabat dengan orang yang mewariskan.
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3571
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2969
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876