
BAB 2
HUKUM WARIS
DALAM ISLAM
A.
Pengertian Waris, Faroid Dan Tarikah
Kata waris juga sering disebut
dengan faraid dan tirkah. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi
dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra
yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada
tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris
adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang
wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu
harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hukum
yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa
yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing (Sufyan, 2012).
Dalam bahasa arab, pembagian waris
sering disebut dengan faroid yang mempunyai arti “sesuatu yang wajib”. Pengertian
waris disebut dengan faroid menunjukan kepada suatu kewajiban membagi warisan
kepada ahli waris terhadap harta yang telah ditinggalkan oleh pewaris (orang
yang telah meninggal dunia). menurut qol’ahji, ilmu faroidh adalah ilmu yang
mempelajari tentang pembagian harta tarikah kepada orang-orang yang berhak
menerimanya.
Ilmu waris, faroidh juga sering
disebut dengan tarikah. Wahbah zuhaili mengatakan bahwa tarikah secara bahasa
mempunyai arti sesuatu yang ditinggalkan seseorang atau disisakan seseorang. Secara
istilah tarikah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan mayit berupa harta atau
hak-hak yang sah secara mutlak. Tarikah yaitu peinggalan berupa benda bergerak
atau tidak bergerak, mencakup hak-hak ainiyyah seperti hak memanfaatkan saluran
irigasi, tempat minum dan sebagainya, manfaat tempat yang telah
disewa,dipinjam, termasuk hak-hak syakhsyiyaah seperti hak syuf’ah, dan hak
khiyar.
B.
Dasar Hukum tentang Waris
Berkaitan dengan waris, Islam telah mengatur dalam Al-Qur’an dan
Hadist. Kedua sumber ini merupakan rujukan utama mengenai hukum waris yang
benar. Sebab ada tradisi pembagian waris tidak sesuai dengan hukum Islam
sebagaimana yang telah dilaksanakan sebelum Islam. Ketika Islam turun, hukum
waris mengalami perubahan tentang orang-orang yang berhak menerima harta waris
dan orang orang yang tidak berhak menerima harta waris.
1.
Q.S.
An-Nisa[5]: 1 berbunyi:
اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ
نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا
كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ
وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya:
Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu
yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya
pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu
saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah
selalu menjaga dan mengawasimu.
2.
Q.S.
An-Nisa [4]: 7 berbunyi:
لرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ
وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا
قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا
Artinya
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari
harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan.
3.
Q.S.
An-Nisa [4]: 8 berbunyi:
اِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى
وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا
مَّعْرُوْفًا
Artinya
Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa
kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari
harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
4.
Q.S.
An-Nisa [4] : 9 berbunyi:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً
ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا
سَدِيْدًا
Artinya
Hendaklah merasa takut orang-orang yang
seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang)
mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah
dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).
5.
Q.S.
An-Nisa [4]: 10 berbunyi;
اِنَّ
الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ
بُطُوْنِهِمْ نَارًاۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًاࣖ ١٠
Artinya
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
6.
Q.S.
An-Nisa [4]: 11 berbunyi:
يُوْصِيْكُمُ
اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ
كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا
السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ
وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ
فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ
اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ
نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا
حَكِيْمًا ١١
Artinya
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu
tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki
sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan
yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh
setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai
anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh
kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal)
mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut
dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
7.
Q.S.
An-Nisa [4]: 12 berbunyi:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ
وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ
فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ
اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ
اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا
اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ
يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ
وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١
Artinya
Bagimu (para suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan
setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi
mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah
dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika
seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan
ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang
saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu
seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih
dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah
(dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan
tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun.
8.
Q.S.
An-Nisa [4]: 13-14 berbunyi:
لْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ
جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ
الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ
يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
Artinya
“Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang
siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam
surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya.
Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam
neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.”
9. Q.S. Al-Ahzab [33]:36 sebagai berikut:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ
يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Artinya
Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin
laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan
mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah
tersesat dengan kesesatan yang nyata.
10. Hadist Nabi SAW
حَدَثَنَا مُوْسَى بْنُ اِسْمَاعِيْلَ حَدَثَنَا
وُهَيْبٌ حَدَثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ اَبِيْهِ عَنْ اِبْنِ عَبَاسٍ رَضِيَ اللّهُ
عَنْهُمَا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَىْهِ وَسَلَّمَ قَلَ الْحِقُوْا
الْفَرَائِضَ بِاَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِاَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ(رواه
البخاري)
Telah menceritakan kepada kami Musa bin
Isma‟il telah menceritakan kepada kami wuhaib telah menceritakan kepada kami
Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu „Abbas radliallahu „anhuma, dari Nabi
Shallallahu „alaihi wasallam bersabda: “berikanlah bagian fara‟idh (warisan
yang telah di tetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi
pewaris lelaki yang (paling dekat nasabnya)”. (HR. Imam Bukhari)
11. Hadist Nabi SAW
حَدَّثَنَا اَحْمَدُبْنُ صَالِحٍ وَمَخْلَدُبْنُ خَلٍ لِدٍ وَهَذَا
حَدِيْثُ مَخْلَدِ وَهُوَ الْاَشْبَعُ قَالَ حَدَّثَنَ عَبْدُ الرَّزَاقِ حَدَثَنَا
مَعْمَرٌ عَنْ اِنْنِ طَاوُسٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ اِبْنِ عَبَاسٍ. قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللّهِ صَلّى اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَقْسِمُ الْمَالَ بَيْنَ اَهْلِ
الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّهِ فَمَا
تَرَكَتَا اَلْفَرَائِضُ فَلِلْاَوْلَى ذَكَرٍ(رواه ابو داود)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih,
dan Makhlad bin Khalid, dan ini adalah hadits Makhlad dan hadits tersebut lebih
bagus (patut diterima). Mereka berdua mengatakan; telah menceritakan kepada
kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Ma‟mar dari Ibnu Thawus dari
ayahnya dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu „alaihi wasallam
berkata: “Bagikan harta diantara para pemilik faraidh (bagian harta waris)
berdasarkan kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian
tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki”. (HR. Abu Daud).
12. Hadist Nabi Saw
تَعَلَّمُوْا اَلْقُرْانَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ
وَتَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَااِنِّي امْروءٌ مَقْبُوْضٌ
وَاِنَّ هَذَا الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَانِ فَحَتَّى يَحْتَلِفَ
الْاِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَايَجِدَانِ مَنْ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا
Artinya:
Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada
orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain.
Sesungguhnya aku orang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna
hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih
dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati
orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.
C.
Rukun Waris dan syarat waris
1.
Rukun waris
Rukun mempunyai definisi sesuatu hal
yang tidak bisa tegak kecuali dengan hal tersebut (ما
لا يقوم الشئ الا به ). Rukun
sendiri secara bahasa mempunyai arti tiang. Ia menggambarkan kedudukan yang
sangat menentukan. Laksana rumah, jika tidak ada tiang, maka rumah tersebut
tidak akan berdiri tegak.
Rukun waris ada tiga yaitu: pertama,
al-waris (الوارث ) adalah ahli waris
yaitu orang-orang yang mendapatkan warisan atau tarikah, kedua al-muwarist (المورّثُ ) adalah orang yang meninggal dunia,
ketiga al-maurust ( الموروثُ) adalah harta tarikah
atau harta waris.
2. Syarat Waris
1.
Definisi sya
Penulis : Imam Ghozali
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3571
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2969
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876