Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Hukum Waris, Zakat dan Hibah bagian ke-2



Minggu , 03 Maret 2024



Telah dibaca :  537

BAB 2

HUKUM WARIS DALAM ISLAM

 

A.  Pengertian Waris, Faroid Dan Tarikah

Kata waris juga sering disebut dengan faraid dan tirkah. Kata tersebut berasal dari bahasa arab akan tetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya warastra yasiru dan kata masdarnya miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedangkan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka. Dalam islam, seseorang yang wafat dan meninggalkan harta, hartanya harus diwariskan. Pembagian harta itu harus sesusi dengan hokum yang berlaku yaitu hokum waris. Hokum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan beberapa bagian masing-masing (Sufyan, 2012).

Dalam bahasa arab, pembagian waris sering disebut dengan faroid yang mempunyai arti “sesuatu yang wajib”. Pengertian waris disebut dengan faroid menunjukan kepada suatu kewajiban membagi warisan kepada ahli waris terhadap harta yang telah ditinggalkan oleh pewaris (orang yang telah meninggal dunia). menurut qol’ahji, ilmu faroidh adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta tarikah kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Ilmu waris, faroidh juga sering disebut dengan tarikah. Wahbah zuhaili mengatakan bahwa tarikah secara bahasa mempunyai arti sesuatu yang ditinggalkan seseorang atau disisakan seseorang. Secara istilah tarikah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan mayit berupa harta atau hak-hak yang sah secara mutlak. Tarikah yaitu peinggalan berupa benda bergerak atau tidak bergerak, mencakup hak-hak ainiyyah seperti hak memanfaatkan saluran irigasi, tempat minum dan sebagainya, manfaat tempat yang telah disewa,dipinjam, termasuk hak-hak syakhsyiyaah seperti hak syuf’ah, dan hak khiyar.

 

B.  Dasar Hukum tentang Waris

Berkaitan dengan waris, Islam telah mengatur dalam Al-Qur’an dan Hadist. Kedua sumber ini merupakan rujukan utama mengenai hukum waris yang benar. Sebab ada tradisi pembagian waris tidak sesuai dengan hukum Islam sebagaimana yang telah dilaksanakan sebelum Islam. Ketika Islam turun, hukum waris mengalami perubahan tentang orang-orang yang berhak menerima harta waris dan orang orang yang tidak berhak menerima harta waris.

1.      Q.S. An-Nisa[5]: 1 berbunyi:

اَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءًۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya:

Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.

2.      Q.S. An-Nisa [4]: 7 berbunyi:

 

لرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ ۗ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا

Artinya

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

 

3.      Q.S. An-Nisa [4]: 8 berbunyi:

 

اِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا 

Artinya

Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

4.      Q.S. An-Nisa [4] :  9 berbunyi:


وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا 

Artinya

Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).

5.      Q.S. An-Nisa [4]: 10 berbunyi;

 

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًاۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًاࣖ ۝١٠

Artinya

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

6.      Q.S. An-Nisa [4]: 11 berbunyi:


يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝١١

Artinya

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

7.      Q.S. An-Nisa [4]: 12 berbunyi:

 

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ۝١

Artinya

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

8.      Q.S. An-Nisa [4]: 13-14 berbunyi:

 

لْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ * وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya

“Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barang siapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kebahagiaan yang agung. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar aturannya maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.”

 

9.      Q.S. Al-Ahzab [33]:36 sebagai berikut:

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Artinya

Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin laki-laki dan tidak pula bagi seorang mukmin perempuan, bila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan lain bagi urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.

 

10.  Hadist Nabi SAW

 

حَدَثَنَا مُوْسَى بْنُ اِسْمَاعِيْلَ حَدَثَنَا وُهَيْبٌ حَدَثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ اَبِيْهِ عَنْ اِبْنِ عَبَاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَىْهِ وَسَلَّمَ قَلَ الْحِقُوْا الْفَرَائِضَ بِاَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِاَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ(رواه البخاري)

 

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma‟il telah menceritakan kepada kami wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu „Abbas radliallahu „anhuma, dari Nabi Shallallahu „alaihi wasallam bersabda: “berikanlah bagian fara‟idh (warisan yang telah di tetapkan) kepada yang berhak, maka bagian yang tersisa bagi pewaris lelaki yang (paling dekat nasabnya)”. (HR. Imam Bukhari)

11.  Hadist Nabi  SAW


حَدَّثَنَا اَحْمَدُبْنُ صَالِحٍ وَمَخْلَدُبْنُ خَلٍ لِدٍ وَهَذَا حَدِيْثُ مَخْلَدِ وَهُوَ الْاَشْبَعُ قَالَ حَدَّثَنَ عَبْدُ الرَّزَاقِ حَدَثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ اِنْنِ طَاوُسٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ اِبْنِ عَبَاسٍ. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلّى اللّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَقْسِمُ الْمَالَ بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّهِ  فَمَا تَرَكَتَا اَلْفَرَائِضُ فَلِلْاَوْلَى ذَكَرٍ(رواه ابو داود)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, dan Makhlad bin Khalid, dan ini adalah hadits Makhlad dan hadits tersebut lebih bagus (patut diterima). Mereka berdua mengatakan; telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah menceritakan kepada kami Ma‟mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu „alaihi wasallam berkata: “Bagikan harta diantara para pemilik faraidh (bagian harta waris) berdasarkan kitab Allah. Maka bagian harta yang tersisa setelah pembagian tersebut, lebih utama diberikan kepada (ahli waris) laki-laki”. (HR. Abu Daud).

12.  Hadist Nabi Saw

 

تَعَلَّمُوْا اَلْقُرْانَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ فَااِنِّي امْروءٌ مَقْبُوْضٌ وَاِنَّ هَذَا الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَانِ فَحَتَّى يَحْتَلِفَ الْاِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَايَجِدَانِ مَنْ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا

Artinya:

Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku orang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.

C.  Rukun Waris  dan syarat waris

1.    Rukun waris

Rukun mempunyai definisi sesuatu hal yang tidak bisa tegak kecuali dengan hal tersebut (ما لا يقوم الشئ الا به  ). Rukun sendiri secara bahasa mempunyai arti tiang. Ia menggambarkan kedudukan yang sangat menentukan. Laksana rumah, jika tidak ada tiang, maka rumah tersebut tidak akan berdiri tegak.

Rukun waris ada tiga yaitu: pertama, al-waris (الوارث ) adalah ahli waris yaitu orang-orang yang mendapatkan warisan atau tarikah, kedua al-muwarist (المورّثُ ) adalah orang yang meninggal dunia, ketiga al-maurust ( الموروثُ) adalah harta tarikah atau harta waris.

2.    Syarat Waris

1.     

Definisi sya



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876