
Bab Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan
Wudhu
Pembahasan ini masih lanjutan pada
pembahasan sebelumnya, yaitu masih membahas tentang hal-hal yang membatalkan wudhu.
Semoga bermanfaat.
ويبطله كل ما خرج من
القبل والدبرعينا وريحا ولمسهما ببطون الراحة او بطون الاصابع من نفسه او غيره ولو
لولده الصغير وتلاتقي بشرتي ذكر وانثي بلغا حد الشهوة ليس بينهما محرمية بنسب او
رضاع او مصاهرة بلا حائل وزوال العقل الا من نام قاعدا ممكنا حلقة دبره وما حولها
Artinya:
Beberapa hal yang
menyebabkan wudhu seseorang batal yaitu: segala sesuatu yang keluar dari qubul
dan dubur baik berupa benda maupun angin atau kentut. Menyentuh
kedua nya (qubul dan dubur) dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian
dalam jari-jari tangan dari miliknya sendiri maupun milik orang lain, meskipun
kedua nya masih milik anak-anak. Menyentuh atau
bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh yang
sudah menimbulkan syahwat. Syarat-syarat persentuhan tersebut batal apabila
keduanya tidak ada hubungan mahrom antara laki-laki dan perempuan, atau masih satu susuan
atau hubungan mertua. Persentuhan di atas (yang
membatalkan wudhu) dengan syarat tidak ada pembatasnya. Hal-hal yang membatalkan wudhu nya orang yang hilang akal atau
kesadarannya, kecuali orang yang tidur dalam kondisi duduk yang menetapkan
lubang dubur pada posisi tempat duduknya.
KETERANGAN
1. Mahrom adalah orang-orang yang haram
dinikahi. Hubungan mahrom ketika bersentuhan tidak batal wudhunya. Orang-orang
yang haram dinikahi karena masih ada hubungan kerabat, persusuan dan
pernikahan.
2. Kelompok-kelompok mahrom sebagai berikut:
a. Hubungan nasab yang dari pihak perempuan: Pertama dari status golongan ibu: ibu dari nasab,
ibu dari tunggal persusuan, ibu istri kita, ibu budak dari budak yang dijimak milk
yamin,budak yang dijimak oleh bapak melalui pernikahan, budak yang dijimak oleh
bapak dengan milku yamin, Kedua, dari
status anak perempuan : anak perempuan dari nasab, anak perempuan dari tunggal persusuan,
anak perempuan dari istri ketika menjimak ketika menjimak ibu, anak perempuan dari
budak yang dijimak milku yamin, anak perempuan yang dijimak budak anak
laki-laki dari pernikahan, anak perempuan dari budak laki-laki yang dijimak
anak laki-laki dari milku yamin. Ketiga, hubungan dari saudara perempuan: saudara perempuan dari
nasab, saudara perempuan dari tunggal persusuan. Keempat,
dari hubungan kebibian (saudara perempuan ibu): bibi dari nasab, bibi dari
saudara persusuan. Kelima, hubungan kebibian dari saudara Perempuan ayah: bibi
dari nasab, bibi dari saudara persusuan. Keenam, hubungan dari anak perempuan dari saudara laki-laki:
anak perempuan saudara laki-laki dari nasab,
anak perempuan saudara laki-laki dari tunggal persusuan, anak perempuan dari
saudara perempuan dari nasab, anak Perempuan saudara perempuan tunggal sepersusuan.
b. Istri tidak termasuk mahrom. Ia statusnya perempuan lain. itu sebabnya, ia boleh dinikahi oleh laki-laki.
Seorang perempuan yang boleh dinikahi oleh seorang laki-laki berarti bukan
mahrom. Sebab perempuan mahrom adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi. Itu sebabnya,
suami-istri ketika bersentuhan kulit tanpa ada penghalang nya, wudhunya sama-sama
batal.
c. Dampak dari pernikahan laki-laki dan perempuan,
telah menimbulkan status mahrom orang-orang yang
terkait dengan keduanya sebagaimana yang telah diterangkan di atas.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Genjatan Senjata Antara Harapan Damai dan Ancaman Baru
10 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   324
Minyak Bumi antara Berkah dan Bencana
24 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   184
Hubungan Tamak Dan Takut Mati
21 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   81
Ketakutan Kaum Yahudi Akan Kematian
10 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   96
Lubang Biawak di Tepi Laut Persia
09 Februari 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   127
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3563
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2941
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872