Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

321 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Kitab Sulam Munajat-Hal-hal yang membatalkan Wudhu



Rabu , 30 April 2025



Telah dibaca :  573

Bab Tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu 

Pembahasan ini masih lanjutan pada pembahasan sebelumnya, yaitu masih membahas tentang hal-hal yang membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat.

ويبطله كل ما خرج من القبل والدبرعينا وريحا ولمسهما ببطون الراحة او بطون الاصابع من نفسه او غيره ولو لولده الصغير وتلاتقي بشرتي ذكر وانثي بلغا حد الشهوة ليس بينهما محرمية بنسب او رضاع او مصاهرة بلا حائل وزوال العقل الا من نام قاعدا ممكنا حلقة دبره وما حولها

Artinya:

Beberapa hal yang menyebabkan wudhu seseorang batal yaitu: segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur baik berupa benda maupun angin atau kentut. Menyentuh kedua nya (qubul dan dubur) dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan dari miliknya sendiri maupun milik orang lain, meskipun kedua nya masih milik anak-anak. Menyentuh atau bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh yang sudah menimbulkan syahwat. Syarat-syarat persentuhan tersebut batal apabila keduanya tidak ada hubungan mahrom antara laki-laki dan perempuan, atau masih satu susuan atau hubungan mertua. Persentuhan di atas (yang membatalkan wudhu) dengan syarat tidak ada pembatasnya. Hal-hal yang membatalkan wudhu nya orang yang hilang akal atau kesadarannya, kecuali orang yang tidur dalam kondisi duduk yang menetapkan lubang dubur pada posisi tempat duduknya.

KETERANGAN

1.   Mahrom adalah orang-orang yang haram dinikahi. Hubungan mahrom ketika bersentuhan tidak batal wudhunya. Orang-orang yang haram dinikahi karena masih ada hubungan kerabat, persusuan dan pernikahan.

2.   Kelompok-kelompok mahrom sebagai berikut:

a.     Hubungan nasab yang dari pihak perempuan: Pertama dari status golongan ibu: ibu dari nasab, ibu dari tunggal persusuan, ibu istri kita, ibu budak dari budak yang dijimak milk yamin,budak yang dijimak oleh bapak melalui pernikahan, budak yang dijimak oleh bapak dengan milku yamin, Kedua, dari status anak perempuan : anak perempuan dari nasab, anak perempuan dari tunggal persusuan, anak perempuan dari istri ketika menjimak ketika menjimak ibu, anak perempuan dari budak yang dijimak milku yamin, anak perempuan yang dijimak budak anak laki-laki dari pernikahan, anak perempuan dari budak laki-laki yang dijimak anak laki-laki dari milku yamin. Ketiga, hubungan dari saudara perempuan: saudara perempuan dari nasab, saudara perempuan dari tunggal persusuan. Keempat, dari hubungan kebibian (saudara perempuan ibu): bibi dari nasab, bibi dari saudara persusuan. Kelima, hubungan kebibian dari saudara Perempuan ayah: bibi dari nasab, bibi dari saudara persusuan. Keenam, hubungan dari anak perempuan dari saudara laki-laki: anak perempuan  saudara laki-laki dari nasab, anak perempuan saudara laki-laki dari tunggal persusuan, anak perempuan dari saudara perempuan dari nasab, anak Perempuan saudara perempuan tunggal sepersusuan.

b.     Istri tidak termasuk mahrom. Ia statusnya perempuan  lain. itu sebabnya, ia boleh dinikahi oleh laki-laki. Seorang perempuan yang boleh dinikahi oleh seorang laki-laki berarti bukan mahrom. Sebab perempuan mahrom adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi. Itu sebabnya, suami-istri ketika bersentuhan kulit tanpa ada penghalang nya, wudhunya sama-sama batal.

c.     Dampak dari pernikahan laki-laki dan perempuan, telah menimbulkan status mahrom orang-orang yang terkait dengan keduanya sebagaimana yang telah diterangkan di atas.



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Genjatan Senjata Antara Harapan Damai dan Ancaman Baru
10 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   324

Minyak Bumi antara Berkah dan Bencana
24 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   184

Hubungan Tamak Dan Takut Mati
21 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   81

Ketakutan Kaum Yahudi Akan Kematian
10 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   96

Lubang Biawak di Tepi Laut Persia
09 Februari 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   127

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13553


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4546


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2872