
Masjid
merupakan istilah tempat ibadah masyarakat muslim yang digunakan untuk
beribadah kepada allah baik ibadah yang bersifat mahdhah maupun ghoiru
mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah ditentukan
rukun-rukun dan syarat-syaratnya dan segala aturannya. Contoh nya seperti
sholat, zakat, puasa dan haji.
Allah
telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Bayinnah ayat 5 sebagai berikut:
وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقموا الصلوة
ويؤتوا الزكوة وذلك دين القيمة
Artinya:
mereka tidak diperintah kecuali hanya menyembah kepada allah dengan ikhas dan
mentaati-nya semata-mata karena agama, dan juga agar melaksnakan sholat,
menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).
Sedang
ibadah ghoiru mahdhah adalah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh
seorang muslim semata-mata dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah
SWT. Jenis ibadah ini sangat luas dan akan terus bermunculan setiap waktu dan
perkembangan zaman. sebab ibadah ini tidak dibatasi oleh rukun dan
syarat-syarat. Seperti orang membangun tempat ibadah, sekolah, mengajar,
membuka lapangan pekerjaan dan lain-lain.
Selain
masjid ada juga istilah-istilah tempat ibadah yang berada di sekitar kita
dengan sebutan beragam seperti mushola, surau, langgar dan lain-lain. setiap
daerah terkadang mempunyai nama yang berbeda. Tapi semuanya mempunyai fungsi
yang sama yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Meskipun demikian, ada
perbedaan yang lebih spesifik, jika masjid selain bisa digunakan untuk sholat jum’at,
sedangkan Mushola, Surau dan sejenisnya tidak digunakan untuk sholat jum’at.
Itu sebabnya, secara umum tempat ibadah yang digunakan untuk sholat jum’at
adalah Masjid.
Dalil
Masjid dalam Al-Qur’an
1.
Q.S.
At-Taubah ayat 18;
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ
بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ
يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ
الْمُهْتَدِيْنَ
Terjemahan
Sesungguhnya
yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah
dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak
takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk
orang-orang yang mendapat petunjuk.
2.
Q.S.
At-Taubah ayat 108
لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ
عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ
رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ
Terjemahan
Janganlah
engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sungguh, masjid yang
didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau
melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin
membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih.
3.
Q.S.
At-Taubah ayat 107
وَالَّذِيْنَ
اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًاۢ بَيْنَ
الْمُؤْمِنِيْنَ وَاِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ مِنْ قَبْلُ
ۗوَلَيَحْلِفُنَّ اِنْ اَرَدْنَآ اِلَّا الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ يَشْهَدُ
اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ
Terjemahan
Dan
(di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk
menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk
memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan
orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka
dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi
saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).
Fungsi Masjid dalam Pengembangan Peradaban Islam
Masjid sebagai bentuk pengembangan peradaban Islam sangat penting.
Sebab ketika berbicara tentang peradaban islam akan melihat pada dua aspek
penting; aspek spiritual dan material dan sosial. Aspek spiritual berangkat
dari fungsi masjid sebagai jalan membangun hubungan manusia dengan sang
penciptanya. Aspek material berangkat dari masjid secara fisik mempunyai
keberagaman bentuk yang beragam. Aspek sosial berangkat dari fungsi masjid yang
menjadi pertemuan umat manusia dengan status sosial yang beragam. Atas dasar
tersebut, kedudukan masjid menjadi sangat penting dalam mengembangkan peradaban
islam saat sekarang ini dan di masa mendatang.
Berikut ini beberapa fungsi masjid yaitu: pertama, masjid sebagai
tempat ibadah. Pada masa nabi, masjid merupakan sentral ibadah kepada Allah
Swt. Semua umat Islam yang laki-laki diperintahkan oleh nabi untuk sholat
berjamaah dan bertaqarub kepada Allah di masjid. Bahkan dalam satu hadist, nabi
mengancam kepada umat nya yang tidak mau melaksanakan sholat wajib di masjid.
Kedua, masjid sebagai tempat kajian ilmu agama. dewasa ini masjid merupakan
tempat untuk melakukan kajian-kajian ilmu agama. di kota-kota besar, masjid
telah menyusun silabus pendidikan agama secara baik. Meskipun tidak sedetail
silabus di sekolah, tapi sudah mulai mempunyai arah jelas terhadap
pengajian-pengajian agama sebagai wujud dari visi-misi yang ingin dihasilkan.
Bagi masjid yang berafiliasi dengan ormas-ormas agama, akan mempunyai kurikulum
pengajian yang berbeda-beda seperti Muhamadiyah, NU, Alwasliyah dan lain-lain.
ketiga, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah. Ketika pendidikan agama
semakin marak serta keterbatasan tempat, masjid sering dijadikan Madrasah
Diniyah mulai dari tingkat Ula, Wustha dan Ulya. Keempat, masjid menjadi pusat
ekonomi. Ada beberapa masjid saat ini telah mampu menjadikan masjid sebagai
pusat kebangkitan ekonomi para jamaahnya. Mereka melakukan berbagai pelatihan entrepreneur
dan berhasil menghasilkan produk-produknya untuk dipasarkan ke berbagai
pasaran. Salah satu contoh yang telah berhasil melaksanakan program tersebut
seperti masjid jogokariyan Yogyakarta. kelima, masjid sebagai tempat kegiatan
keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam, haul para ulama atau haul
masyayikh, istighosah, pembacaan tahlil, hataman al-qur’an dan
kegiatan-kegiatan perlombaan seperti mtq tingkat kabupaten, provinsi dan
nasional. Keenam, masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam
keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Fungsi keenam ini sebenarnya
telah diterapkan pada masa permulaan Islam dan masa kejayaan Islam pada masa
dinasti umayyah dan abasiyyah. Masjid-masjid besar seperti Masjid Haram dan
Nabawi juga sebagai pusat peradaban Islam pada masa dulu. Di setiap sudut
masjid selalu ada halaqah yang dibuat oleh para syeikh atau guru besar dalam
berbagai bidang keilmuan. Sehingga setiap para pencari ilmu pada waktu itu
sangat senang berada di masjid dan memperdalam berbagai keahilan di berbagai
bidang ilmu pengetahuan.
Jawablah Pertanyaan di Bawah Ini !
Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong
presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan
untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon
presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara,
apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan !
Penulis : Imam Ghozali
Rahmadani Fitria ABI 1b 5404230051
Rahmadani Fitria Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
TIARA ANGGRAINI (5404230041) Abi1B
Nama : Tiara Anggraini NIM : 5404230041 Kelas : 1B (ABI) Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Endang Astuti Abi 1b
Rahmadani Fitria Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
Endang Astuti Abi 1b
masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
ismawati ABI 1B
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Dinar Fahrunnisa (ABI 1B)
Masjid seharusnya menjadi tempat ibadah dan spiritualitas, bukan tempat politik. Menggunakan masjid untuk kepentingan politik tertentu dan menjelekkan kandidat lain bisa dianggap tidak tepat karena merusak fungsi utama masjid sebagai tempat beribadah yang netral dan mengedepankan nilai-nilai keagamaan yang universal. Kebebasan beribadah seharusnya dipisahkan dari kegiatan politikm
Lily Arnalis Abi 1 B
“Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,” Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
Siska putri Syafira Abi 1 B
Letak permasalahan di dalam kajian ini adalah pemanfaatan masjid untuk kepentingan politik praktis,peneliti fokus pada pandangan BKM dalam hal kepentingan politik praktis pada pemanfaatan masjid. perbedaan pandangan antara BKM tetang politik praktis di masjid, ada yang memperbolehkan kegiatan politik tersebut dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Berdasarkan latar belakang ini, peneliti berfokus pada, pendayagunaan masjid dalam kegiatan politik ,Masjid pada umumnya diartikan tempat umat muslim melaksanakan ibadah. Padahal sesungguhnya fungsi masjid juga memiliki fungsi sosial lainnya. Rasulullah membangun Masjid Nabawi untuk mempersatukan umat, sebagai tempat bermusyawarah, menyusun strategi perang dan taktik politik lainnya. Namun kini fungsi masjid hanya sebagai tempat melakukan ibadah madhah dan kegiatan pendidikan. Untuk kegiatan politik masjid semakin tertutup seolah ada pembatas antara kegiatan keagamaan dan politik. Padahal jika kita lihat zaman Rasulullah SAW politik dan agama berjalan beriringan.
Lily arnalis
Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
Putri Rahma Resa
Senin, 20 November 2023 Nama: Putri Rahma Resa NIM : 5404230055 Administrasi Bisnis Internasional 1B 1. Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Jawaban: 1. Menurut saya bisa asalkan ke arah yang baik. “Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain."
Della Riyana Putri
Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
Nurul Hidayah (ABI 1B) NIM 5404230035
Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam.
Kharisma Eka Safridayanti_5404230061_ABI1B
Kharisma Eka Safridayanti 1) Menurut saya, masjid seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama.Penggunaan masjid untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilihan umum, telah menjadi topik kontroversial. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, termasuk masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama. Polri juga telah mengerahkan personel untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk mencegah kampanye di tempat ibadah. Pada dasarnya, masjid seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Netralitas tempat ibadah harus dijaga agar semua umat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadahnya.
FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
KHAIRI
Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,” Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Riska Jumaliya Putri ( Kelas 1B ABI) NIM (54042300
Menurut saya, Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah,seperti shalat, membaca al-Qur'an,mengaji, Masjid sebagai tempat kajian ilmu agama, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah,masjid menjadi pusat ekonomi, masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam,masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Selain itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan masjid sebagai sarana politik yang menjelek-jelekan calon presiden atau mengkampanyekan satu pasangan calon tertentu tidak sesuai dengan fungsi utama masjid. Masjid seharusnya menjadi tempat yang netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik tertentu dapat menimbulkan konflik dan memecah belah umat Muslim. Masjid seharusnya menjadi tempat yang menyatukan umat, bukan memecah belah mereka berdasarkan preferensi politik. Selain itu, penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat merusak citra masjid sebagai tempat suci dan mengurangi rasa hormat dan kekhusyukan umat Muslim terhadap masjid. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya tetap menjaga netralitasnya dalam urusan politik. Para pemimpin masjid dan jamaah sebaiknya fokus pada kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa memihak atau mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Dalam konteks demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memiliki preferensi politik masing-masing. Namun, penting bagi kita semua untuk menjaga agar tempat-tempat ibadah, termasuk masjid, tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
ratyh masitah
nama: ratyh masitah (5404230033) kelas : abi 1b Menurut saya, masjid seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama
Rahmah ABI 1B 5404230046
Politik tidak boleh dilakukan di masjid karena masjid itu tempat ibadah jika ingin politik seharusnya di luar masjid karena masjid adalah tempat ibadah bukan tempat politik. Takutnya nanti jika politik di lakukan di masjid jika ada konflik nnti akan merusak citra baik masjid tersebut. Dan biasanya masjid digunakan untuk acara-acara yang berhubungan dengan keagamaan seperti ceramah, memperingati maulid nabi, Israk mi'raj dan sejenisnya yang berhubungan dengan kebaikan Maka dari itu sebaiknya politik jangan di lakukan di dalam masjid
Arrahmi putri ABI 1B
1.Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Jawab: Masjid dalam Fungsi Politik Penggunaan masjid untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilihan umum, telah menjadi topik kontroversial. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, termasuk masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama. Polri juga telah mengerahkan personel untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk mencegah kampanye di tempat ibadah. Pada dasarnya, masjid seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Netralitas tempat ibadah harus dijaga agar semua umat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadahnya.
Oktafia Dwi Kartika_ABI IB_5404230048
Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah, seperti shalat, membaca Al-Qur'an, dan mengadakan pengajian. Namun, dalam beberapa kasus, masjid juga dapat digunakan sebagai tempat untuk kegiatan politik. Hal ini terjadi ketika masjid digunakan untuk kampanye politik atau menyuarakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Dalam konteks ini, masjid menjadi tempat untuk menyampaikan pesan politik kepada jamaah yang hadir. Namun, penting untuk memahami bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan politik harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip keagamaan. Masjid seharusnya tetap menjadi tempat yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Penggunaan masjid untuk menyebarkan fitnah atau menjelek-jelekan calon lain juga tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang mengajarkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, perlu diingat bahwa masjid adalah tempat ibadah yang harus dihormati oleh semua pihak. Penggunaan masjid untuk kegiatan politik harus memperhatikan aturan dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Jika ada pelanggaran terhadap aturan atau etika tersebut, maka perlu ada tindakan yang sesuai untuk menjaga integritas masjid sebagai tempat ibadah yang suci. Dalam kesimpulannya, meskipun masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk kegiatan politik, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip keagamaan serta aturan yang berlaku. Masjid seharusnya tetap menjadi tempat ibadah yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Elsya wardani Abi 1b
tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
NURNABILAH ABI 1B
tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
NURNABILAH ABI 1B
tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
Nurul Afifah ABI 1B
Ya, masjid terkadang memiliki fungsi politik. Hal ini terjadi ketika masjid digunakan sebagai tempat menyampaikan pesan politik, menggalang dukungan politik, atau menggerakkan massa untuk mencapai tujuan politik tertentu. Selain itu, pemuka agama di masjid juga dapat berpengaruh di bidang politik dengan mempengaruhi pandangan dan sikap komunitasnya. Namun, penting untuk diingat bahwa masjid juga seharusnya menjadi tempat ibadah dan spiritualitas, dan penggunaannya untuk tujuan politik dapat menimbulkan kontroversi.
Uun Aghita Putri (ABI 1B) 5404230056
Regulasi pemilihan umum telah mengatur bahwa rumah ibadah dilarang dipakai sebagai sarana politik praktis, kampanye dan kegiatan politik yang berkaitan kontestasi pemilihan legislatif, Presiden wakil Presiden dan kepala daerah.
NURMAFITA ABI 1B
Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam.
Avi putri nabila ABI 1B
Masjid merupakan istilah tempat ibadah masyarakat muslim yang digunakan untuk beribadah kepada allah baik ibadah yang bersifat mahdhah maupun ghoiru mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah ditentukan rukun-rukun dan syarat-syaratnya dan segala aturannya. Contoh nya seperti sholat, zakat, puasa dan haji. Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Bayinnah ayat 5 sebagai berikut: وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقموا الصلوة ويؤتوا الزكوة وذلك دين القيمة Artinya: mereka tidak diperintah kecuali hanya menyembah kepada allah dengan ikhas dan mentaati-nya semata-mata karena agama, dan juga agar melaksnakan sholat, menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar). Sedang ibadah ghoiru mahdhah adalah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim semata-mata dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jenis ibadah ini sangat luas dan akan terus bermunculan setiap waktu dan perkembangan zaman. sebab ibadah ini tidak dibatasi oleh rukun dan syarat-syarat. Seperti orang membangun tempat ibadah, sekolah, mengajar, membuka lapangan pekerjaan dan lain-lain. Selain masjid ada juga istilah-istilah tempat ibadah yang berada di sekitar kita dengan sebutan beragam seperti mushola, surau, langgar dan lain-lain. setiap daerah terkadang mempunyai nama yang berbeda. Tapi semuanya mempunyai fungsi yang sama yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Meskipun demikian, ada perbedaan yang lebih spesifik, jika masjid selain bisa digunakan untuk sholat jum’at, sedangkan Mushola, Surau dan sejenisnya tidak digunakan untuk sholat jum’at. Itu sebabnya, secara umum tempat ibadah yang digunakan untuk sholat jum’at adalah Masjid. Dalil Masjid dalam Al-Qur’an 1. Q.S. At-Taubah ayat 18; اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ Terjemahan Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. 2. Q.S. At-Taubah ayat 108 لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ Terjemahan Janganlah engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih. 3. Q.S. At-Taubah ayat 107 وَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًاۢ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ مِنْ قَبْلُ ۗوَلَيَحْلِفُنَّ اِنْ اَرَدْنَآ اِلَّا الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ Terjemahan Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya). Fungsi Masjid dalam Pengembangan Peradaban Islam Masjid sebagai bentuk pengembangan peradaban Islam sangat penting. Sebab ketika berbicara tentang peradaban islam akan melihat pada dua aspek penting; aspek spiritual dan material dan sosial. Aspek spiritual berangkat dari fungsi masjid sebagai jalan membangun hubungan manusia dengan sang penciptanya. Aspek material berangkat dari masjid secara fisik mempunyai keberagaman bentuk yang beragam. Aspek sosial berangkat dari fungsi masjid yang menjadi pertemuan umat manusia dengan status sosial yang beragam. Atas dasar tersebut, kedudukan masjid menjadi sangat penting dalam mengembangkan peradaban islam saat sekarang ini dan di masa mendatang. Berikut ini beberapa fungsi masjid yaitu: pertama, masjid sebagai tempat ibadah. Pada masa nabi, masjid merupakan sentral ibadah kepada Allah Swt. Semua umat Islam yang laki-laki diperintahkan oleh nabi untuk sholat berjamaah dan bertaqarub kepada Allah di masjid. Bahkan dalam satu hadist, nabi mengancam kepada umat nya yang tidak mau melaksanakan sholat wajib di masjid. Kedua, masjid sebagai tempat kajian ilmu agama. dewasa ini masjid merupakan tempat untuk melakukan kajian-kajian ilmu agama. di kota-kota besar, masjid telah menyusun silabus pendidikan agama secara baik. Meskipun tidak sedetail silabus di sekolah, tapi sudah mulai mempunyai arah jelas terhadap pengajian-pengajian agama sebagai wujud dari visi-misi yang ingin dihasilkan. Bagi masjid yang berafiliasi dengan ormas-ormas agama, akan mempunyai kurikulum pengajian yang berbeda-beda seperti Muhamadiyah, NU, Alwasliyah dan lain-lain. ketiga, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah. Ketika pendidikan agama semakin marak serta keterbatasan tempat, masjid sering dijadikan Madrasah Diniyah mulai dari tingkat Ula, Wustha dan Ulya. Keempat, masjid menjadi pusat ekonomi. Ada beberapa masjid saat ini telah mampu menjadikan masjid sebagai pusat kebangkitan ekonomi para jamaahnya. Mereka melakukan berbagai pelatihan entrepreneur dan berhasil menghasilkan produk-produknya untuk dipasarkan ke berbagai pasaran. Salah satu contoh yang telah berhasil melaksanakan program tersebut seperti masjid jogokariyan Yogyakarta. kelima, masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam, haul para ulama atau haul masyayikh, istighosah, pembacaan tahlil, hataman al-qur’an dan kegiatan-kegiatan perlombaan seperti mtq tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Keenam, masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Fungsi keenam ini sebenarnya telah diterapkan pada masa permulaan Islam dan masa kejayaan Islam pada masa dinasti umayyah dan abasiyyah. Masjid-masjid besar seperti Masjid Haram dan Nabawi juga sebagai pusat peradaban Islam pada masa dulu. Di setiap sudut masjid selalu ada halaqah yang dibuat oleh para syeikh atau guru besar dalam berbagai bidang keilmuan. Sehingga setiap para pencari ilmu pada waktu itu sangat senang berada di masjid dan memperdalam berbagai keahilan di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Jawablah Pertanyaan di Bawah Ini ! Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Penulis : Imam Ghozali Bagikan Ke : Tulis Komentar Masukkan Nama Lengkap Masukkan Email isikan Komentar Rahmadani Fitria ABI 1b 5404230051 Rahmadani Fitria Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. TIARA ANGGRAINI (5404230041) Abi1B Nama : Tiara Anggraini NIM : 5404230041 Kelas : 1B (ABI) Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. Endang Astuti Abi 1b Rahmadani Fitria Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Endang Astuti Abi 1b masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Ismawati ABI 1B Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. Dinar Fahrunnisa (ABI 1B) Masjid seharusnya menjadi tempat ibadah dan spiritualitas, bukan tempat politik. Menggunakan masjid untuk kepentingan politik tertentu dan menjelekkan kandidat lain bisa dianggap tidak tepat karena merusak fungsi utama masjid sebagai tempat beribadah yang netral dan mengedepankan nilai-nilai keagamaan yang universal. Kebebasan beribadah seharusnya dipisahkan dari kegiatan politikm Lily Arnalis Abi 1 B “Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,” Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Siska Putri Syafira Abi 1 B Letak permasalahan di dalam kajian ini adalah pemanfaatan masjid untuk kepentingan politik praktis,peneliti fokus pada pandangan BKM dalam hal kepentingan politik praktis pada pemanfaatan masjid. perbedaan pandangan antara BKM tetang politik praktis di masjid, ada yang memperbolehkan kegiatan politik tersebut dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Berdasarkan latar belakang ini, peneliti berfokus pada, pendayagunaan masjid dalam kegiatan politik ,Masjid pada umumnya diartikan tempat umat muslim melaksanakan ibadah. Padahal sesungguhnya fungsi masjid juga memiliki fungsi sosial lainnya. Rasulullah membangun Masjid Nabawi untuk mempersatukan umat, sebagai tempat bermusyawarah, menyusun strategi perang dan taktik politik lainnya. Namun kini fungsi masjid hanya sebagai tempat melakukan ibadah madhah dan kegiatan pendidikan. Untuk kegiatan politik masjid semakin tertutup seolah ada pembatas antara kegiatan keagamaan dan politik. Padahal jika kita lihat zaman Rasulullah SAW politik dan agama berjalan beriringan. Lily Arnalis Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Putri Rahma Resa Senin, 20 November 2023 Nama: Putri Rahma Resa NIM : 5404230055 Administrasi Bisnis Internasional 1B 1. Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Jawaban: 1. Menurut saya bisa asalkan ke arah yang baik. “Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain." Della Riyana Putri Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Nurul Hidayah (ABI 1B) NIM 5404230035 Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam. Kharisma Eka Safridayanti_5404230061_ABI1B Kharisma Eka Safridayanti 1) Menurut saya, masjid seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama.Penggunaan masjid untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilihan umum, telah menjadi topik kontroversial. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, termasuk masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama. Polri juga telah mengerahkan personel untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk mencegah kampanye di tempat ibadah. Pada dasarnya, masjid seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Netralitas tempat ibadah harus dijaga agar semua umat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadahnya. FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042 Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042 Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. KHAIRI Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,” Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042 Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. Riska Jumaliya Putri ( Kelas 1B ABI) NIM (54042300 Menurut saya, Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah,seperti shalat, membaca al-Qur'an,mengaji, Masjid sebagai tempat kajian ilmu agama, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah,masjid menjadi pusat ekonomi, masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam,masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Selain itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan masjid sebagai sarana politik yang menjelek-jelekan calon presiden atau mengkampanyekan satu pasangan calon tertentu tidak sesuai dengan fungsi utama masjid. Masjid seharusnya menjadi tempat yang netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik tertentu dapat menimbulkan konflik dan memecah belah umat Muslim. Masjid seharusnya menjadi tempat yang menyatukan umat, bukan memecah belah mereka berdasarkan preferensi politik. Selain itu, penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat merusak citra masjid sebagai tempat suci dan mengurangi rasa hormat dan kekhusyukan umat Muslim terhadap masjid. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya tetap menjaga netralitasnya dalam urusan politik. Para pemimpin masjid dan jamaah sebaiknya fokus pada kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa memihak atau mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Dalam konteks demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memiliki preferensi politik masing-masing. Namun, penting bagi kita semua untuk menjaga agar tempat-tempat ibadah, termasuk masjid, tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ratyh Masitah nama: ratyh masitah (5404230033) kelas : abi 1b Menurut saya, masjid seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama Rahmah ABI 1B 5404230046 Politik tidak boleh dilakukan di masjid karena masjid itu tempat ibadah jika ingin politik seharusnya di luar masjid karena masjid adalah tempat ibadah bukan tempat politik. Takutnya nanti jika politik di lakukan di masjid jika ada konflik nnti akan merusak citra baik masjid tersebut. Dan biasanya masjid digunakan untuk acara-acara yang berhubungan dengan keagamaan seperti ceramah, memperingati maulid nabi, Israk mi'raj dan sejenisnya yang berhubungan dengan kebaikan Maka dari itu sebaiknya politik jangan di lakukan di dalam masjid Arrahmi Putri ABI 1B 1.Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Jawab: Masjid dalam Fungsi Politik Penggunaan masjid untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilihan umum, telah menjadi topik kontroversial. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, termasuk masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama. Polri juga telah mengerahkan personel untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk mencegah kampanye di tempat ibadah. Pada dasarnya, masjid seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Netralitas tempat ibadah harus dijaga agar semua umat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadahnya. Oktafia Dwi Kartika_ABI IB_5404230048 Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah, seperti shalat, membaca Al-Qur'an, dan mengadakan pengajian. Namun, dalam beberapa kasus, masjid juga dapat digunakan sebagai tempat untuk kegiatan politik. Hal ini terjadi ketika masjid digunakan untuk kampanye politik atau menyuarakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Dalam konteks ini, masjid menjadi tempat untuk menyampaikan pesan politik kepada jamaah yang hadir. Namun, penting untuk memahami bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan politik harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip keagamaan. Masjid seharusnya tetap menjadi tempat yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Penggunaan masjid untuk menyebarkan fitnah atau menjelek-jelekan calon lain juga tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang mengajarkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, perlu diingat bahwa masjid adalah tempat ibadah yang harus dihormati oleh semua pihak. Penggunaan masjid untuk kegiatan politik harus memperhatikan aturan dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Jika ada pelanggaran terhadap aturan atau etika tersebut, maka perlu ada tindakan yang sesuai untuk menjaga integritas masjid sebagai tempat ibadah yang suci. Dalam kesimpulannya, meskipun masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk kegiatan politik, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip keagamaan serta aturan yang berlaku. Masjid seharusnya tetap menjadi tempat ibadah yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Annisa Qistina ABI 1A
Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam.
SEPTY MELANI ABI1A 5404230025
Dari segi hukum dan etika, masjid tidak harus menjadi fungsi politik yang demikian. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama Islam, dan harus dibiarkan sebagai tempat tersebut. Menurut undang-undang dan fatwa, masjid tidak boleh digunakan untuk tujuan politik, karena itu melanggar keadilan dan kesetiaan agama. Menggunakan masjid untuk kampanya politik dapat menimbulkan konflik antara pengguna masjid dan pihak lain yang tidak menyokai paslon tersebut. Selain itu, menggunakan masjid untuk kampanya politik dapat menimbulkan pemisahan dan perbedaan antara muslim dan muslim lain yang tidak menyokai paslon tersebut. Jadi, dari segi etika dan hukum, masjid tidak harus menjadi fungsi politik yang demikian. Pemerintah dan pihak politik harus menjaga keadilan dan kesetiaan agama dalam melaksanakan fungsi politik, dan tidak boleh menimbulkan konflik antara pengguna masjid dan pihak lain yang tidak menyokai paslon tersebut.
Bella Nur Aljihan ABI 1a (5404230011)
Masjid sebagai tempat ibadah dan pemenuhan kepercayaan masyarakat tidak seharusnya dijadikan sebagai fungsi politik. Menggunakan masjid untuk kampanya politik dapat menjelekkan bacapres yang lain dan menggambarkan masjid sebagai sebuah tempat politisasi, yang tidak sesuai dengan konsep masjid sebagai tempat ibadah dan pemenuhan kepercayaan.masjid sebagai tempat ibadah dan pemenuhan kepercayaan harus dijaga sebagai sebuah tempat yang terpisah dari politik. Masjid harus menjadi sebuah tempat yang membawa kesan harmonis dan menjamin kesejahteraan masyarakat.
Putry jumia Elma adha ABI 1(a) Nim :5404230022
Menurut saya, masjid seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama
Nabila liza cinta velita (ABI 1A)
Adapun yang di maksud dengan politik praktis adalah suatu kegiatan, aktifitas atau gerakan dari satu orang atau sekelompok orang yang dapat mempengaruhi pandangan, pendapat (opini) mmasyarakat tentang suatu keputusan atau kebijakan pemerintah, atau bahkan dapat merubah keputusan pemerintah. Adapun tujuannya untuk memperoleh kekuasaan dan melaksanakan kekuasaan tersebut dengan memilih materi-materi serta kepala negara. Kelompok penekan ini sebalinya, tidak langsung mengambil bagian dalam memperoleh kekuasaan secara langsung atau dalam melancarkan kekuasaan sementara tidak terlibat di dalamnya; mereka melancarkan tekanan- 8 Syasul Kurniawan , “Masjid Dalam Lintas Sejarah Umat Islam “, Jurnal Khatulistiwa- Journal odf Islamic Studies, 4, 2, (2004): 117. 5 tekanan atas kekuasaan yang sedang berjalan. Kelompok penekan ini berusaha mempengaruhi orang-orang yang memegang dan menjalankan kekuasaan, bukan untuk menempatkan orang-orang mereka sendiri dalam posisi yng memegang kekuasaan, setidak-tidaknya secara resmi meletakkan orang-orang mereka. Tetapi, kelompok-kelompok penekan tertentu sebenarnya mempunyai wakil-wakil mereka di pemerintahan dan badan-badan legislatif, tetapi hubungan anatara para individu-individu tersebut dengan kelomok yang mereka wakili tetap rahasia atanu sangat hati-hati.9 Menurut H. Muhammad Jamil, Politik di masjid itu boleh di lakukan di dalamnya guna untuk mempersatukan umat Islam, agara umat Islam akan berpolitik itu dengan baik tidak hanya memandang keburukannya saja. Maka siapa lagi yang akan memperbaiki poitik ini dengan baik kecuali dengan kita umat Islam yang di mulai dari masjid ke masjid, karena Nabi bepolitik juga di masjid.10
Azura Rahmadhani ABI 1A Nim: 5404230003
Menurut saya tidak demikian, karena hal itu hanya menimbulkan kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan yang ada yaitu sebagai tempat ibadah serta aktivitas keagamaan lainnya. Kalaupun memang ingin dipergunakan untuk politik, sebaiknya mereka bisa menggunakan tempat ibadah tersebut dengan baik tanpa menimbulkan kontroversial apapun didalamnya. Seperti pada kalimat berikut, “Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain" dan dapat disimpulkan bahwa politik tidak seharusnya dilaksanakan di Masjid karena masih banyak tempat lain tanpa melibatkan tempat ibadah didalamnya, terutama kalau tujuannya untuk menjelek-jelekkan.
SAHIDATUN UYUN(5404230005)ABI 1A
Dari segi hukum dan etika, masjid tidak harus menjadi fungsi politik yang demikian. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama Islam, dan harus dibiarkan sebagai tempat tersebut. Menurut undang-undang dan fatwa, masjid tidak boleh digunakan untuk tujuan politik, karena itu melanggar keadilan dan kesetiaan agama. Menggunakan masjid untuk kampanya politik dapat menimbulkan konflik antara pengguna masjid dan pihak lain yang tidak menyokai paslon tersebut. Selain itu, menggunakan masjid untuk kampanya politik dapat menimbulkan pemisahan dan perbedaan antara muslim dan muslim lain yang tidak menyokai paslon tersebut. Jadi, dari segi etika dan hukum, masjid tidak harus menjadi fungsi politik yang demikian. Pemerintah dan pihak politik harus menjaga keadilan dan kesetiaan agama dalam melaksanakan fungsi politik, dan tidak boleh menimbulkan konflik antara pengguna masjid dan pihak lain yang tidak menyokai paslon tersebut.
Fitri syahira Abi 1 A(5404230029)
Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah, seperti shalat, membaca Al-Qur'an, dan mengadakan pengajian. Namun, dalam beberapa kasus, masjid juga dapat digunakan sebagai tempat untuk kegiatan politik. Hal ini terjadi ketika masjid digunakan untuk kampanye politik atau menyuarakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Dalam konteks ini, masjid menjadi tempat untuk menyampaikan pesan politik kepada jamaah yang hadir. Namun, penting untuk memahami bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan politik harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip keagamaan. Masjid seharusnya tetap menjadi tempat yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Penggunaan masjid untuk menyebarkan fitnah atau menjelek-jelekan calon lain juga tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang mengajarkan keadilan dan kebenaran. Selain itu, perlu diingat bahwa masjid adalah tempat ibadah yang harus dihormati oleh semua pihak. Penggunaan masjid untuk kegiatan politik harus memperhatikan aturan dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Jika ada pelanggaran terhadap aturan atau etika tersebut, maka perlu ada tindakan yang sesuai untuk menjaga integritas masjid sebagai tempat ibadah yang suci. Dalam kesimpulannya, meskipun masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk kegiatan politik, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip keagamaan serta aturan yang berlaku. Masjid seharusnya tetap menjadi tempat ibadah yang netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
HAURA ALYA AQILA PUTRI ABI 1A
Selasa, 21 November 2023 Nama : Haura Alya Aqila Putri Nim : 5404230001 Kelas : 1A Adm Bisnis Internasional Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! jawab: Penggunaan masjid untuk kampanye politik yang menjelek-jelekan calon presiden tertentu dapat menimbulkan kontroversi. Secara prinsip, masjid seharusnya difungsikan sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan, bukan sebagai panggung politik yang memicu konflik. Memanfaatkan masjid untuk kepentingan politik yang bersifat negatif bisa menimbulkan ketidaksetujuan dan meningkatkan polarisasi di masyarakat. Lebih baik jika ruang keagamaan dipertahankan sebagai tempat yang bersih dari agenda politik yang konflik.
Zeti zulaika ABI 1A 5404230020
Jawabannya Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Anggun lestari_ABI 1A 5404230008
Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam.
SITI NUR ALIA ABI 1 A
apakah masjid bisa menjadi fungsi politik? Gerakan politik masjid adalah ikhtiar, usaha dan kegiatan yang menjadikan masjid fungsional bagi kemaslahatan. Politik Masjid adalah kerja keumatan yang terus dilakukan untuk menjadikan masjid berdaya guna bagi kebaikan umat dan bangsa. Peran dan sumbangan masjid dalam kemerdekaan dan pembangunan bangsa adalah fakta sejarah yang kasat mata dapat dipahami. Politik masjid mesti terus dikembangkan dalam menjawab kebutuhan bagi mewujudkan Indonesia maju. Politik masjid dapat dilacak dari fakta sejarah peradaban masjid sejak zaman Rasul, nyata sekali bahwa masjid adalah centre of exellent, pusat keunggulan umat, intitusi keumatan yang dapat diakses semua orang, menganjarkan kesetaraan dan lebih hebat lagi melindungi lawan yang sudah menyatakan tunduk. Politik masjid artinya dapat mempercepat revitalisasi Masjid sebagai core peradaban Islam. Politik masjid diarahkan pada kondisi dan gerakan yang menjadikan Masjid sebagai tempat menyusun dan menggerakkan politik kemaslahatan dan kesejahteraan. Masjid politik harus diwanti-wanti jangan sampai menodai persatuan, kesatuan dan martabat agama, oleh karena itu siapapun yang akan membicarakan politik di masjid diharapkan memastikan dalam frame maslahat, keadilan dan kesejahteraan untuk semua. Prilaku adu domba, belah bambu, hoax, dan fitnah yang oleh sebahagian politisi dianggap biasa, adalah haram hukumnya di masjid.
Putri Rahmadani 1A (Abi)
Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam
Tia Rohmayani ABI 1A
Seharusnya masjid tempat beribadah bukan tempat untuk politik. Terkait dengan penggunaan politik identitas ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung Puji Raharjo mengingatkan agar masyarakat khususnya para insan-insan politik untuk menjalankan politik yang santun politik kebangsaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kita mewujudkan Indonesia yang adil sejahtera sesuai dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 45. Ia mengingatkan para politisi untuk tidak memainkan politik identitas apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis Pemilu 2024. Memanfaatkan masjid untuk politik identitas tegasnya merupakan sesuatu yang memprihatinkan.
Jihan Atikah (ABI 1A)
Jika politik kekuasaan atau kepartaian adalah low politics dan politik kenegaraan/keumatan adalah high politics, maka politik yang dijalankan Rasulullah adalah jenis politik yang kedua. Nabi tak berpretensi menjadikan masjid untuk melanggengkan kekuasaan beliau, apalagi sampai menyulut perpecahan di kalangan umat Islam. Justru sebaliknya, masjid menjelma pusat perjuangan rakyat yang saat itu sedang diperangi kaum musyrikin, dan tempat ibadah ini pula yang efektif menggalang persatuan umat yang masih terpolarisasi oleh sentimen kabilah. Situasi ini mirip dengan yang dialami para kiai di zaman penjajahan yang menggunakan masjid sebagai salah satu basis kekuatan pasukan Hizbullah berjuang merebut kemerdekaan. Karena Indonesia bukan dalam suasana perang, alangkah eloknya ketika masjid sekarang—dalam hal politik—digunakan untuk kemanfaatan yang lebih umum dan mencerdaskan. Misalnya, untuk mengenalkan akhlak-akhlak berpolitik, hakikat kekuasaan, hak dan kewajiban rakyat, tanggung jawab kepemimpinan, mengalang solidaritas perang melawan korupsi, pengetasan kemiskinan dan kebodohan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, bukan hanya jadi tempat untuk menjalin keakraban secara intensif dengan Tuhan, masjid juga hadir memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Masjid tak sekadar bernuansa “langit” tapi juga bumi berikut jaminan kemakmuran dan kehidupan harmonis di dalamnya
NISHA PERMATA ANDINA ABI(1A)
Masjid seharusnya menjadi tempat ibadah dan spiritualitas, bukan tempat politik. Menggunakan masjid untuk kepentingan politik tertentu dan menjelekkan kandidat lain bisa dianggap tidak tepat karena merusak fungsi utama masjid sebagai tempat beribadah yang netral dan mengedepankan nilai-nilai keagamaan yang universal. Kebebasan beribadah seharusnya dipisahkan dari kegiatan politik. Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam.
Siti Nur Adila ( ABI 1A)
JAWABAN: Menurut saya, Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah,seperti shalat, membaca al-Qur'an,mengaji, Masjid sebagai tempat kajian ilmu agama, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah,masjid menjadi pusat ekonomi, masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam,masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Selain itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan masjid sebagai sarana politik yang menjelek-jelekan calon presiden atau mengkampanyekan satu pasangan calon tertentu tidak sesuai dengan fungsi utama masjid. Masjid seharusnya menjadi tempat yang netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik tertentu dapat menimbulkan konflik dan memecah belah umat Muslim. Masjid seharusnya menjadi tempat yang menyatukan umat, bukan memecah belah mereka berdasarkan preferensi politik. Selain itu, penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat merusak citra masjid sebagai tempat suci dan mengurangi rasa hormat dan kekhusyukan umat Muslim terhadap masjid. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya tetap menjaga netralitasnya dalam urusan politik. Para pemimpin masjid dan jamaah sebaiknya fokus pada kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa memihak atau mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Dalam konteks demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memiliki preferensi politik masing-masing. Namun, penting bagi kita semua untuk menjaga agar tempat-tempat ibadah, termasuk masjid, tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
RAHMATUN NISAK ABI 1A
Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam.
Rozzmila Ananda M daud
Masjid adalah tempat bagi umat Islam untuk beribadah sebagaiman kita melihatnya tentu tidak boleh di salah pergunakan apalagi untuk acara yang berbau politik, penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci
Zulfa Alyssa Sholehah ABI 1A 5404230032
Avatar Imam Ghozali Penulis Kolom 585 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN " " Masjid Kampus dalam Mengembangkan Peradaban Islam TEACHING MATERIALS Minggu , 19 November 2023 Telah dibaca : 108 Masjid merupakan istilah tempat ibadah masyarakat muslim yang digunakan untuk beribadah kepada allah baik ibadah yang bersifat mahdhah maupun ghoiru mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah ditentukan rukun-rukun dan syarat-syaratnya dan segala aturannya. Contoh nya seperti sholat, zakat, puasa dan haji. Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Bayinnah ayat 5 sebagai berikut: وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقموا الصلوة ويؤتوا الزكوة وذلك دين القيمة Artinya: mereka tidak diperintah kecuali hanya menyembah kepada allah dengan ikhas dan mentaati-nya semata-mata karena agama, dan juga agar melaksnakan sholat, menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar). Sedang ibadah ghoiru mahdhah adalah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim semata-mata dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jenis ibadah ini sangat luas dan akan terus bermunculan setiap waktu dan perkembangan zaman. sebab ibadah ini tidak dibatasi oleh rukun dan syarat-syarat. Seperti orang membangun tempat ibadah, sekolah, mengajar, membuka lapangan pekerjaan dan lain-lain. Selain masjid ada juga istilah-istilah tempat ibadah yang berada di sekitar kita dengan sebutan beragam seperti mushola, surau, langgar dan lain-lain. setiap daerah terkadang mempunyai nama yang berbeda. Tapi semuanya mempunyai fungsi yang sama yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Meskipun demikian, ada perbedaan yang lebih spesifik, jika masjid selain bisa digunakan untuk sholat jum’at, sedangkan Mushola, Surau dan sejenisnya tidak digunakan untuk sholat jum’at. Itu sebabnya, secara umum tempat ibadah yang digunakan untuk sholat jum’at adalah Masjid. Dalil Masjid dalam Al-Qur’an 1. Q.S. At-Taubah ayat 18; اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ Terjemahan Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. 2. Q.S. At-Taubah ayat 108 لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ Terjemahan Janganlah engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih. 3. Q.S. At-Taubah ayat 107 وَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًاۢ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ مِنْ قَبْلُ ۗوَلَيَحْلِفُنَّ اِنْ اَرَدْنَآ اِلَّا الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ Terjemahan Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya). Fungsi Masjid dalam Pengembangan Peradaban Islam Masjid sebagai bentuk pengembangan peradaban Islam sangat penting. Sebab ketika berbicara tentang peradaban islam akan melihat pada dua aspek penting; aspek spiritual dan material dan sosial. Aspek spiritual berangkat dari fungsi masjid sebagai jalan membangun hubungan manusia dengan sang penciptanya. Aspek material berangkat dari masjid secara fisik mempunyai keberagaman bentuk yang beragam. Aspek sosial berangkat dari fungsi masjid yang menjadi pertemuan umat manusia dengan status sosial yang beragam. Atas dasar tersebut, kedudukan masjid menjadi sangat penting dalam mengembangkan peradaban islam saat sekarang ini dan di masa mendatang. Berikut ini beberapa fungsi masjid yaitu: pertama, masjid sebagai tempat ibadah. Pada masa nabi, masjid merupakan sentral ibadah kepada Allah Swt. Semua umat Islam yang laki-laki diperintahkan oleh nabi untuk sholat berjamaah dan bertaqarub kepada Allah di masjid. Bahkan dalam satu hadist, nabi mengancam kepada umat nya yang tidak mau melaksanakan sholat wajib di masjid. Kedua, masjid sebagai tempat kajian ilmu agama. dewasa ini masjid merupakan tempat untuk melakukan kajian-kajian ilmu agama. di kota-kota besar, masjid telah menyusun silabus pendidikan agama secara baik. Meskipun tidak sedetail silabus di sekolah, tapi sudah mulai mempunyai arah jelas terhadap pengajian-pengajian agama sebagai wujud dari visi-misi yang ingin dihasilkan. Bagi masjid yang berafiliasi dengan ormas-ormas agama, akan mempunyai kurikulum pengajian yang berbeda-beda seperti Muhamadiyah, NU, Alwasliyah dan lain-lain. ketiga, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah. Ketika pendidikan agama semakin marak serta keterbatasan tempat, masjid sering dijadikan Madrasah Diniyah mulai dari tingkat Ula, Wustha dan Ulya. Keempat, masjid menjadi pusat ekonomi. Ada beberapa masjid saat ini telah mampu menjadikan masjid sebagai pusat kebangkitan ekonomi para jamaahnya. Mereka melakukan berbagai pelatihan entrepreneur dan berhasil menghasilkan produk-produknya untuk dipasarkan ke berbagai pasaran. Salah satu contoh yang telah berhasil melaksanakan program tersebut seperti masjid jogokariyan Yogyakarta. kelima, masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam, haul para ulama atau haul masyayikh, istighosah, pembacaan tahlil, hataman al-qur’an dan kegiatan-kegiatan perlombaan seperti mtq tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Keenam, masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Fungsi keenam ini sebenarnya telah diterapkan pada masa permulaan Islam dan masa kejayaan Islam pada masa dinasti umayyah dan abasiyyah. Masjid-masjid besar seperti Masjid Haram dan Nabawi juga sebagai pusat peradaban Islam pada masa dulu. Di setiap sudut masjid selalu ada halaqah yang dibuat oleh para syeikh atau guru besar dalam berbagai bidang keilmuan. Sehingga setiap para pencari ilmu pada waktu itu sangat senang berada di masjid dan memperdalam berbagai keahilan di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Jawablah Pertanyaan di Bawah Ini ! Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Penulis : Imam Ghozali Bagikan Ke : Tulis Komentar Zulfa Alyssa Sholehah zulfaalyssa@gmail.com isikan Komentar Rahmadani Fitria ABI 1b 5404230051 Rahmadani Fitria Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. TIARA ANGGRAINI (5404230041) Abi1B Nama : Tiara Anggraini NIM : 5404230041 Kelas : 1B (ABI) Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. Endang Astuti Abi 1b Rahmadani Fitria Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Endang Astuti Abi 1b masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Ismawati ABI 1B Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. Dinar Fahrunnisa (ABI 1B) Masjid seharusnya menjadi tempat ibadah dan spiritualitas, bukan tempat politik. Menggunakan masjid untuk kepentingan politik tertentu dan menjelekkan kandidat lain bisa dianggap tidak tepat karena merusak fungsi utama masjid sebagai tempat beribadah yang netral dan mengedepankan nilai-nilai keagamaan yang universal. Kebebasan beribadah seharusnya dipisahkan dari kegiatan politikm Lily Arnalis Abi 1 B “Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,” Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Siska Putri Syafira Abi 1 B Letak permasalahan di dalam kajian ini adalah pemanfaatan masjid untuk kepentingan politik praktis,peneliti fokus pada pandangan BKM dalam hal kepentingan politik praktis pada pemanfaatan masjid. perbedaan pandangan antara BKM tetang politik praktis di masjid, ada yang memperbolehkan kegiatan politik tersebut dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Berdasarkan latar belakang ini, peneliti berfokus pada, pendayagunaan masjid dalam kegiatan politik ,Masjid pada umumnya diartikan tempat umat muslim melaksanakan ibadah. Padahal sesungguhnya fungsi masjid juga memiliki fungsi sosial lainnya. Rasulullah membangun Masjid Nabawi untuk mempersatukan umat, sebagai tempat bermusyawarah, menyusun strategi perang dan taktik politik lainnya. Namun kini fungsi masjid hanya sebagai tempat melakukan ibadah madhah dan kegiatan pendidikan. Untuk kegiatan politik masjid semakin tertutup seolah ada pembatas antara kegiatan keagamaan dan politik. Padahal jika kita lihat zaman Rasulullah SAW politik dan agama berjalan beriringan. Lily Arnalis Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Putri Rahma Resa Senin, 20 November 2023 Nama: Putri Rahma Resa NIM : 5404230055 Administrasi Bisnis Internasional 1B 1. Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Jawaban: 1. Menurut saya bisa asalkan ke arah yang baik. “Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain." Della Riyana Putri Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Nurul Hidayah (ABI 1B) NIM 5404230035 Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam. Kharisma Eka Safridayanti_5404230061_ABI1B Kharisma Eka Safridayanti 1) Menurut saya, masjid seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama.Penggunaan masjid untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilihan umum, telah menjadi topik kontroversial. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, termasuk masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama. Polri juga telah mengerahkan personel untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk mencegah kampanye di tempat ibadah. Pada dasarnya, masjid seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Netralitas tempat ibadah harus dijaga agar semua umat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadahnya. FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042 Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042 Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. KHAIRI Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,” Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. FITRIA LESTARI ABI 1B 5404230042 Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. Riska Jumaliya Putri ( Kelas 1B ABI) NIM (54042300 Menurut saya, Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah,seperti shalat, membaca al-Qur'an,mengaji, Masjid sebagai tempat kajian ilmu agama, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah,masjid menjadi pusat ekonomi, masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam,masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Selain itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan masjid sebagai sarana politik yang menjelek-jelekan calon presiden atau mengkampanyekan satu pasangan calon tertentu tidak sesuai dengan fungsi utama masjid. Masjid seharusnya menjadi tempat yang netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik tertentu dapat menimbulkan konflik dan memecah belah umat Muslim. Masjid seharusnya menjadi tempat yang menyatukan umat, bukan memecah belah mereka berdasarkan preferensi politik. Selain itu, penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat merusak citra masjid sebagai tempat suci dan mengurangi rasa hormat dan kekhusyukan umat Muslim terhadap masjid. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya tetap menjaga netralitasnya dalam urusan politik. Para pemimpin masjid dan jamaah sebaiknya fokus pada kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa memihak atau mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Dalam konteks demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memiliki preferensi politik masing-masing. Namun, penting bagi kita semua untuk menjaga agar tempat-tempat ibadah, termasuk masjid, tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Futri Hidayah ABI 1A
Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Fungsi utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah,seperti shalat, membaca al-Qur'an,mengaji, Masjid sebagai tempat kajian ilmu agama, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah,masjid menjadi pusat ekonomi, masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam,masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Selain itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan masjid sebagai sarana politik yang menjelek-jelekan calon presiden atau mengkampanyekan satu pasangan calon tertentu tidak sesuai dengan fungsi utama masjid. Masjid seharusnya menjadi tempat ibadah dan spiritualitas, bukan tempat politik. Menggunakan masjid untuk kepentingan politik tertentu dan menjelekkan kandidat lain bisa dianggap tidak tepat karena merusak fungsi utama masjid sebagai tempat beribadah yang netral dan mengedepankan nilai-nilai keagamaan yang universal. Kebebasan beribadah seharusnya dipisahkan dari kegiatan politik.
Dhalillah febrianum ABI 1A
masjid merupakan tempat yang suci seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama
YUANDREZAL (ABI 1A) NIM:5405230027
masjid sebagai tempat ibadah. Pada masa nabi, masjid merupakan sentral ibadah kepada Allah Swt. Jika di sebutkan mesjid apakah bisa menjadi fungsi politik. Tidak karena Penggunaan mesjid sebagai fungsi politik dapat memicu kontroversi terhadap umat muslim yang ada dan bisa mengubah fungsi mesjid sebagai sarana ibadah umat muslim menjadi fungsi politik tempat berkampanye dan lain lain.
Amalia ABI 1A
Masjid sebaiknya tidak dijadikan tempat politik karena ketika masjid dijadikan sebagai arena politik praktis, itu dapat mengganggu ibadah dan mengubah masjid, tempat berkumpulnya berbagai elemen masyarakat, menjadi ajang kampanye politik. Hal ini berpotensi menyebabkan perpecahan, yang pada akhirnya dapat merusak peran penting masjid sebagai pemersatu dalam keberagaman. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah.
RENDY HELSA prodi Abi 1 A
Regulasi pemilihan umum telah mengatur bahwa rumah ibadah dilarang dipakai sebagai sarana politik praktis, kampanye dan kegiatan politik yang berkaitan kontestasi pemilihan legislatif, Presiden wakil Presiden dan kepala daerah. Pengalaman pemilihan umum menunjukkan tidak mudah membuat garis pemisah antara politik masjid dengan masjid politik. Artinya fungsi Masjid sebagai gerakan perubahan dan peningkatan kualitas beririsan dengan promosi ide dan gagasan politisi yang memang sekaligus jamaah masjid. masjid dapat diartikan sebagai politik peradaban luhur, kemaslahatan dan kesejahteraan sosial. Politik masjid dapat dikatana sebagai high politik artinya mengembalikan politik pada makna yang semestinya, karena memang aslinya politik adalah untuk menghadirkan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. High politik itu dasarnya ketinggian moral, pengarusutamaan nilai, dan kokoh pada aturan yang disepakati bersama. Politik masjid dapat dilacak dari fakta sejarah peradaban masjid sejak zaman Rasul, nyata sekali bahwa masjid adalah centre of exellent, pusat keunggulan umat, intitusi keumatan yang dapat diakses semua orang, menganjarkan kesetaraan dan lebih hebat lagi melindungi lawan yang sudah menyatakan tunduk. Politik masjid artinya dapat mempercepat revitalisasi Masjid sebagai core peradaban Islam. Politik masjid diarahkan pada kondisi dan gerakan yang menjadikan Masjid sebagai tempat menyusun dan menggerakkan politik kemaslahatan dan kesejahteraan. Kegiatan rutin di masjid seperti shalat berjamaah dan shalat Jumat sekali seminggu disamping ritual dalam hubungan dengan Allah, juga sekaligus pusat konsolidasi, edukasi dan media informasi masalah keumatan yang sesungguhnya riilnya politik masjid. Oleh sebab itu maka politik masjid itu berlangsung tiada henti, konsisten dan terus berkembang sesuai kemajuan.
cindy sriwulan safutri abi 1A
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Zulfa Alyssa Sholehah
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
JIHAN INDIRA ABI (1A)
Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Jawaban: Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
Intan ziadatus salamah ABI_1A (5404230031)
Penggunaan masjid dalam kampanye politik, terutama jika melibatkan menjelekkan bacapres tertentu, juga dapat menimbulkan ketidaksetujuan dari pihak yang merasa bahwa tempat ibadah seharusnya terjaga dari konflik politik. Hal ini dapat menciptakan ketegangan di antara komunitas keagamaan dan berpotensi merugikan toleransi antarwarga. Selain itu, dampaknya juga dapat menciptakan persepsi bahwa agama digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga keagamaan dan integritasnya. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari penggunaan masjid dalam konteks kampanye politik yang kontroversial. Mempertahankan nilai-nilai keberagaman, menjaga tempat ibadah dari penyalahgunaan politik, dan mendorong dialog terbuka di antara kelompok-kelompok masyarakat adalah aspek penting untuk merawat keharmonisan dalam masyarakat selama musim politik.
Pediana putri ABI 1A
Tidak bisa. karena masjid selain untuk tempat ibadah, masjid berfungsi untuk dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan hal kebaikan lainnya. Tpi tidak untuk politik, karena politik itu untuk kepentingan pribadi dan bisa menimbulkan konflik antar pengguna masjid.
Indriani Salsa Billa 1c
Penggunaan masjid dalam kampanye politik, terutama jika melibatkan menjelekkan bacapres tertentu, juga dapat menimbulkan ketidaksetujuan dari pihak yang merasa bahwa tempat ibadah seharusnya terjaga dari konflik politik. Hal ini dapat menciptakan ketegangan di antara komunitas keagamaan dan berpotensi merugikan toleransi antarwarga. Selain itu, dampaknya juga dapat menciptakan persepsi bahwa agama digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga keagamaan dan integritasnya. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari penggunaan masjid dalam konteks kampanye politik yang kontroversial. Mempertahankan nilai-nilai keberagaman, menjaga tempat ibadah dari penyalahgunaan politik, dan mendorong dialog terbuka di antara kelompok-kelompok masyarakat adalah aspek penting untuk merawat keharmonisan dalam masyarakat selama musim politik.
Safarila Balqis (ABI 1C)
Masjid seharusnya tidak digunakan untuk kampanye politik tertentu dan menjelekan kandidat lain. Mesjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga kebersihannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Selain itu, penggunaan masjid untuk kampanye politik tertentu dapat memicu konflik dan memecah belah masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya masjid tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu dan harus dijaga agar tetap netral dalam konteks politik.
Aria Okta yudansyah abi(1 C )
Penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres itu dilakukan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Pengumuman penetapan itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan dibacakan Komisioner KPU Idham Holik. "Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024. Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," ujar Idham.
Okta Fitria Romadhana ABI 1C
Masjid seharusnya tidak digunakan untuk kampanye politik tertentu dan menjelekan kandidat lain. Mesjid adalah tempat ibadah yang harus dijaga kebersihannya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Selain itu, penggunaan masjid untuk kampanye politik tertentu dapat memicu konflik dan memecah belah masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya masjid tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu dan harus dijaga agar tetap netral dalam konteks politik.
ELSA KURNIASARI ABI 1C
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
RHAUDATUL JANAH ABI1 C 5404230075
Masjid sebagai tempat ibadah dan pemenuhan kepercayaan masyarakat tidak seharusnya dijadikan sebagai fungsi politik. Menggunakan masjid untuk kampanya politik dapat menjelekkan bacapres yang lain dan menggambarkan masjid sebagai sebuah tempat politisasi, yang tidak sesuai dengan konsep masjid sebagai tempat ibadah dan pemenuhan kepercayaan.masjid sebagai tempat ibadah dan pemenuhan kepercayaan harus dijaga sebagai sebuah tempat yang terpisah dari politik. Masjid harus menjadi sebuah tempat yang membawa kesan harmonis dan menjamin kesejahteraan masyarakat.
Sartika dewi kelas Abi 1c
masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
putri ulandari ABI 1C
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Zarina ramadani (1C ABI)
Penggunaan masjid untuk kegiatan politik yang menjelek-jelekan calon presiden tertentu dapat dianggap kontroversial. Masjid seharusnya menjadi tempat ibadah dan kegiatan keagamaan, bukan tempat untuk kampanye politik yang merendahkan pihak lain. Hal ini dapat memicu ketegangan dan merusak nilai-nilai keberagaman. Penting untuk menjaga agar tempat ibadah tetap netral dan tidak terlibat dalam upaya politisasi yang merugikan suasana keagamaan. Keterlibatan masjid dalam politik dapat memecah belah masyarakat dan tidak sejalan dengan tujuan pembangunan harmoni dan toleransi di dalam masyarakat.
Fitri nur indah 1 c
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Fitri nur indah 1 c
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Fitri nur indah 1 c
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Fitri nur indah 1 c
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Diana 1C
Penggunaan masjid dalam kampanye politik, terutama jika melibatkan menjelekkan bacapres tertentu, juga dapat menimbulkan ketidaksetujuan dari pihak yang merasa bahwa tempat ibadah seharusnya terjaga dari konflik politik. Hal ini dapat menciptakan ketegangan di antara komunitas keagamaan dan berpotensi merugikan toleransi antarwarga. Selain itu, dampaknya juga dapat menciptakan persepsi bahwa agama digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga keagamaan dan integritasnya. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari penggunaan masjid dalam konteks kampanye politik yang kontroversial. Mempertahankan nilai-nilai keberagaman, menjaga tempat ibadah dari penyalahgunaan politik, dan mendorong dialog terbuka di antara kelompok-kelompok masyarakat adalah aspek penting untuk merawat keharmonisan dalam masyarakat selama musim politik.
Rahmayani Wulandari (ABI 1C)
Letak permasalahan di dalam kajian ini adalah pemanfaatan masjid untuk kepentingan politik praktis,peneliti fokus pada pandangan BKM dalam hal kepentingan politik praktis pada pemanfaatan masjid. perbedaan pandangan antara BKM tetang politik praktis di masjid, ada yang memperbolehkan kegiatan politik tersebut dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Berdasarkan latar belakang ini, peneliti berfokus pada, pendayagunaan masjid dalam kegiatan politik ,Masjid pada umumnya diartikan tempat umat muslim melaksanakan ibadah. Padahal sesungguhnya fungsi masjid juga memiliki fungsi sosial lainnya. Rasulullah membangun Masjid Nabawi untuk mempersatukan umat, sebagai tempat bermusyawarah, menyusun strategi perang dan taktik politik lainnya. Namun kini fungsi masjid hanya sebagai tempat melakukan ibadah madhah dan kegiatan pendidikan. Untuk kegiatan politik masjid semakin tertutup seolah ada pembatas antara kegiatan keagamaan dan politik. Padahal jika kita lihat zaman Rasulullah SAW politik dan agama berjalan beriringan.
Andhini Syabella Taszkya ABI 1C
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
M.khairul
Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
RIZNA NATA ARNELITA ABI 1C
masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
Dafa Al fikri
Jika ada upaya menjadikan masjid sebagai pusat aktivisme politik di Tanah Air, jelas tidak sesuai dengan realitas historis dan tradisi umat Islam Indonesia. Jika ada kasus-kasus isolated di mana masjid mau dijadikan pusat aktivisme politik, ini dapat memunculkan kontestasi dan konflik baru di antara jamaah dan umat secara keseluruhan. Karena itu, kesucian masjid perlu dijaga. Silakan politik kekuasaan partisan dilakukan di tempat lain. Dengan begitu masjid tetap menjadi rumah Allah yang sejuk, damai, dan membawa berkah.
Santika ABI 1C 5404230068
Avatar Imam Ghozali Penulis Kolom 585 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN " " Masjid Kampus dalam Mengembangkan Peradaban Islam TEACHING MATERIALS Minggu , 19 November 2023 Telah dibaca : 297 Masjid merupakan istilah tempat ibadah masyarakat muslim yang digunakan untuk beribadah kepada allah baik ibadah yang bersifat mahdhah maupun ghoiru mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang telah ditentukan rukun-rukun dan syarat-syaratnya dan segala aturannya. Contoh nya seperti sholat, zakat, puasa dan haji. Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Bayinnah ayat 5 sebagai berikut: وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقموا الصلوة ويؤتوا الزكوة وذلك دين القيمة Artinya: mereka tidak diperintah kecuali hanya menyembah kepada allah dengan ikhas dan mentaati-nya semata-mata karena agama, dan juga agar melaksnakan sholat, menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar). Sedang ibadah ghoiru mahdhah adalah bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim semata-mata dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jenis ibadah ini sangat luas dan akan terus bermunculan setiap waktu dan perkembangan zaman. sebab ibadah ini tidak dibatasi oleh rukun dan syarat-syarat. Seperti orang membangun tempat ibadah, sekolah, mengajar, membuka lapangan pekerjaan dan lain-lain. Selain masjid ada juga istilah-istilah tempat ibadah yang berada di sekitar kita dengan sebutan beragam seperti mushola, surau, langgar dan lain-lain. setiap daerah terkadang mempunyai nama yang berbeda. Tapi semuanya mempunyai fungsi yang sama yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Meskipun demikian, ada perbedaan yang lebih spesifik, jika masjid selain bisa digunakan untuk sholat jum’at, sedangkan Mushola, Surau dan sejenisnya tidak digunakan untuk sholat jum’at. Itu sebabnya, secara umum tempat ibadah yang digunakan untuk sholat jum’at adalah Masjid. Dalil Masjid dalam Al-Qur’an 1. Q.S. At-Taubah ayat 18; اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ Terjemahan Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. 2. Q.S. At-Taubah ayat 108 لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ Terjemahan Janganlah engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih. 3. Q.S. At-Taubah ayat 107 وَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًاۢ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ مِنْ قَبْلُ ۗوَلَيَحْلِفُنَّ اِنْ اَرَدْنَآ اِلَّا الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ Terjemahan Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya). Fungsi Masjid dalam Pengembangan Peradaban Islam Masjid sebagai bentuk pengembangan peradaban Islam sangat penting. Sebab ketika berbicara tentang peradaban islam akan melihat pada dua aspek penting; aspek spiritual dan material dan sosial. Aspek spiritual berangkat dari fungsi masjid sebagai jalan membangun hubungan manusia dengan sang penciptanya. Aspek material berangkat dari masjid secara fisik mempunyai keberagaman bentuk yang beragam. Aspek sosial berangkat dari fungsi masjid yang menjadi pertemuan umat manusia dengan status sosial yang beragam. Atas dasar tersebut, kedudukan masjid menjadi sangat penting dalam mengembangkan peradaban islam saat sekarang ini dan di masa mendatang. Berikut ini beberapa fungsi masjid yaitu: pertama, masjid sebagai tempat ibadah. Pada masa nabi, masjid merupakan sentral ibadah kepada Allah Swt. Semua umat Islam yang laki-laki diperintahkan oleh nabi untuk sholat berjamaah dan bertaqarub kepada Allah di masjid. Bahkan dalam satu hadist, nabi mengancam kepada umat nya yang tidak mau melaksanakan sholat wajib di masjid. Kedua, masjid sebagai tempat kajian ilmu agama. dewasa ini masjid merupakan tempat untuk melakukan kajian-kajian ilmu agama. di kota-kota besar, masjid telah menyusun silabus pendidikan agama secara baik. Meskipun tidak sedetail silabus di sekolah, tapi sudah mulai mempunyai arah jelas terhadap pengajian-pengajian agama sebagai wujud dari visi-misi yang ingin dihasilkan. Bagi masjid yang berafiliasi dengan ormas-ormas agama, akan mempunyai kurikulum pengajian yang berbeda-beda seperti Muhamadiyah, NU, Alwasliyah dan lain-lain. ketiga, masjid sebagai tempat belajar atau madrasah. Ketika pendidikan agama semakin marak serta keterbatasan tempat, masjid sering dijadikan Madrasah Diniyah mulai dari tingkat Ula, Wustha dan Ulya. Keempat, masjid menjadi pusat ekonomi. Ada beberapa masjid saat ini telah mampu menjadikan masjid sebagai pusat kebangkitan ekonomi para jamaahnya. Mereka melakukan berbagai pelatihan entrepreneur dan berhasil menghasilkan produk-produknya untuk dipasarkan ke berbagai pasaran. Salah satu contoh yang telah berhasil melaksanakan program tersebut seperti masjid jogokariyan Yogyakarta. kelima, masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan seperti peringatan hari-hari besar islam, haul para ulama atau haul masyayikh, istighosah, pembacaan tahlil, hataman al-qur’an dan kegiatan-kegiatan perlombaan seperti mtq tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Keenam, masjid berfungsi melakukan kajian-kajian ilmiah beragam keilmuan baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu umum. Fungsi keenam ini sebenarnya telah diterapkan pada masa permulaan Islam dan masa kejayaan Islam pada masa dinasti umayyah dan abasiyyah. Masjid-masjid besar seperti Masjid Haram dan Nabawi juga sebagai pusat peradaban Islam pada masa dulu. Di setiap sudut masjid selalu ada halaqah yang dibuat oleh para syeikh atau guru besar dalam berbagai bidang keilmuan. Sehingga setiap para pencari ilmu pada waktu itu sangat senang berada di masjid dan memperdalam berbagai keahilan di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Jawablah Pertanyaan di Bawah Ini ! Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Penulis : Imam Ghozali Bagikan Ke : Tulis Komentar Masukkan Nama Lengkap Masukkan Email isikan Komentar Submit Rahmadani Fitria ABI 1b 5404230051 Rahmadani Fitria Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. TIARA ANGGRAINI (5404230041) Abi1B Nama : Tiara Anggraini NIM : 5404230041 Kelas : 1B (ABI) Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. Endang Astuti Abi 1b Rahmadani Fitria Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Endang Astuti Abi 1b masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Ismawati ABI 1B Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya. Dinar Fahrunnisa (ABI 1B) Masjid seharusnya menjadi tempat ibadah dan spiritualitas, bukan tempat politik. Menggunakan masjid untuk kepentingan politik tertentu dan menjelekkan kandidat lain bisa dianggap tidak tepat karena merusak fungsi utama masjid sebagai tempat beribadah yang netral dan mengedepankan nilai-nilai keagamaan yang universal. Kebebasan beribadah seharusnya dipisahkan dari kegiatan politikm Lily Arnalis Abi 1 B “Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,” Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Siska Putri Syafira Abi 1 B Letak permasalahan di dalam kajian ini adalah pemanfaatan masjid untuk kepentingan politik praktis,peneliti fokus pada pandangan BKM dalam hal kepentingan politik praktis pada pemanfaatan masjid. perbedaan pandangan antara BKM tetang politik praktis di masjid, ada yang memperbolehkan kegiatan politik tersebut dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Berdasarkan latar belakang ini, peneliti berfokus pada, pendayagunaan masjid dalam kegiatan politik ,Masjid pada umumnya diartikan tempat umat muslim melaksanakan ibadah. Padahal sesungguhnya fungsi masjid juga memiliki fungsi sosial lainnya. Rasulullah membangun Masjid Nabawi untuk mempersatukan umat, sebagai tempat bermusyawarah, menyusun strategi perang dan taktik politik lainnya. Namun kini fungsi masjid hanya sebagai tempat melakukan ibadah madhah dan kegiatan pendidikan. Untuk kegiatan politik masjid semakin tertutup seolah ada pembatas antara kegiatan keagamaan dan politik. Padahal jika kita lihat zaman Rasulullah SAW politik dan agama berjalan beriringan. Lily Arnalis Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Putri Rahma Resa Senin, 20 November 2023 Nama: Putri Rahma Resa NIM : 5404230055 Administrasi Bisnis Internasional 1B 1. Saat ini telah memasuki musim politik. Ada tiga pasangan calong presiden yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud, Md, Prabowo Subianto-Gibran, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Di berbagai kasus,kadang ada masjid yang digunakan untuk kampanya selah satu pasangan calon (paslon) bakal calon presiden(bacapres) tertentu dan menjelekan bacapres yang lain. Menurut saudara, apakah masjid bisa menjadi fungsi politik yang demikian. jelaskan ! Jawaban: 1. Menurut saya bisa asalkan ke arah yang baik. “Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain." Della Riyana Putri Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif. Nurul Hidayah (ABI 1B) NIM 5404230035 Dari segi hukum dan etika, masjid tidak seharusnya menjadi tempat untuk kegiatan politis yang memiliki tuntutan religi. Masjid adalah tempat ibadah dan pembelajaran agama, dan tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politis yang bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam. Penggunaan masjid untuk kampanya politis dapat menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam, karena bisa menjebelkan dan membahayakan hubungan antar umat Islam yang berbeda dalam pilihan calon presiden. Hal ini dapat menyebabkan konflik dan pemisahan antar umat Islam, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengajarkan kesatuan dan solidaritas antar umat Islam. Kharisma Eka Safridayanti_5404230061_ABI1B Kharisma Eka Safridayanti 1) Menurut saya, masjid seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama.Penggunaan masjid untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilihan umum, telah menjadi topik kontroversial. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, termasuk masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama. Polri juga telah mengerahkan personel untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk mencegah kampanye di tempat ibadah. Pada dasarnya, masjid seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Netralitas tempat ibadah harus dijaga agar semua umat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadahnya.
Wilda sari ABI 1C
Letak permasalahan di dalam kajian ini adalah pemanfaatan masjid untuk kepentingan politik praktis,peneliti fokus pada pandangan BKM dalam hal kepentingan politik praktis pada pemanfaatan masjid. perbedaan pandangan antara BKM tetang politik praktis di masjid, ada yang memperbolehkan kegiatan politik tersebut dan ada juga yang tidak memperbolehkan. Berdasarkan latar belakang ini, peneliti berfokus pada, pendayagunaan masjid dalam kegiatan politik ,Masjid pada umumnya diartikan tempat umat muslim melaksanakan ibadah. Padahal sesungguhnya fungsi masjid juga memiliki fungsi sosial lainnya. Rasulullah membangun Masjid Nabawi untuk mempersatukan umat, sebagai tempat bermusyawarah, menyusun strategi perang dan taktik politik lainnya. Namun kini fungsi masjid hanya sebagai tempat melakukan ibadah madhah dan kegiatan pendidikan. Untuk kegiatan politik masjid semakin tertutup seolah ada pembatas antara kegiatan keagamaan dan politik. Padahal jika kita lihat zaman Rasulullah SAW politik dan agama berjalan beriringan.Yaitu, bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam. Kemudian, juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, masjid juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
Nazwa Nayla Difani ABI 1C 5404230082
masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama.Penggunaan masjid untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilihan umum, telah menjadi topik kontroversial. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, termasuk masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama. Polri juga telah mengerahkan personel untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk mencegah kampanye di tempat ibadah. Pada dasarnya, masjid seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Netralitas tempat ibadah harus dijaga agar semua umat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalank
Nazwa Nayla Difani ABI 1C 5404230082
masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama.Penggunaan masjid untuk kegiatan politik, seperti kampanye pemilihan umum, telah menjadi topik kontroversial. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, termasuk masjid. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama. Polri juga telah mengerahkan personel untuk mengawasi kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk mencegah kampanye di tempat ibadah. Pada dasarnya, masjid seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan politik yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat. Netralitas tempat ibadah harus dijaga agar semua umat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalank
Manisha ABI 1C
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
RATNA SARI ABI 1c
Masjid memang bukan hanya sebagai tempat menunaikan ibadah shalat saja, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar Islam,serta permasalahan umat Islam,jika masjid di jadikan tempat untuk berpolitik mungkin kita sebagai umat Islam harus mengunakan bahasa yang sopan di saat kampanye politik seperti tidak menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan.
Rahmah niyatunnisa , ABI 1 C
Rasulullah SAW sendiri juga telah memfungsikan masjid tidak hanya menjadikan masjid sebagai sarana ibadah ritual seperti shalat dan membaca Al-Qur'an, tetapi juga memakmurkannya dengan dakwah, pendidikan, serta kegiatan sosial seperti pembagian zakat, qurban, pernikahan, diskusi masalah umat, dan lain-lain,Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya mewadahi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Penyalahgunaan masjid dalam konteks politik dapat memicu ketegangan antarumat beragama dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah. Sebaiknya, ruang publik seperti masjid seharusnya dijaga agar tetap netral dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan retorika politik yang bersifat provokatif.
NOVA (ABI 1C)
Masjid sering kali menjadi pusat komunitas dan seringkali memiliki peran sosial dan politik dalam masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi politik masjid dapat bervariasi berdasarkan konteks dan bagaimana masjid tersebut dijalankan. Beberapa masjid mungkin digunakan sebagai tempat untuk menyebarkan pesan politik atau mendukung gerakan politik tertentu, sementara yang lain mungkin berfokus sepenuhnya pada aspek spiritual dan kemanusiaan. Jadi, sementara masjid dapat memiliki pengaruh politik, sejauh mana pengaruh ini tergantung pada cara masjid itu dikelola dan dipersepsikan oleh masyarakatnya.
Ardila ABI 1 C
Penggunaan masjid untuk kegiatan politik yang menjelek-jelekan calon presiden tertentu dapat dianggap kontroversial dan tidak sesuai dengan tujuan semula masjid sebagai tempat ibadah dan kegiatan keagamaan. Masjid seharusnya menjadi tempat yang netral dan mengedepankan nilai-nilai keagamaan, kebersamaan, dan kedamaian. Memanfaatkan masjid untuk kepentingan politik yang bersifat polarisasi dapat merusak kerukunan antarumat beragam dan menciptakan ketegangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, tempat ibadah seperti masjid harus dijaga agar tetap menjadi lingkungan yang mempersatukan, tidak terpecah belah. Penting untuk memahami bahwa politik dan agama sebaiknya dipertahankan dalam wilayahnya masing-masing untuk mencegah konflik dan memelihara keberagaman dalam masyarakat.
ZALINA RAHMADANI ABI 1 C
Ya, masjid dapat memiliki fungsi politik dalam beberapa konteks. Namun, penting untuk diingat bahwa ini tergantung pada konteks sosial, politik, dan budaya di mana masjid tersebut berada. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai bagaimana masjid dapat memiliki fungsi politik: 1. Pusat Pengumpulan dan Penyebaran Informasi: Masjid sering kali menjadi tempat di mana komunitas Muslim berkumpul untuk beribadah dan berinteraksi. Dalam konteks ini, masjid dapat menjadi tempat di mana informasi politik dan sosial disampaikan kepada jamaah. Pemimpin agama atau tokoh masyarakat yang terkait dengan masjid dapat menggunakan platform ini untuk menyampaikan pesan politik atau memobilisasi dukungan untuk tujuan politik tertentu. 2. Pengaruh dalam Pengambilan Keputusan: Masjid juga dapat menjadi tempat di mana keputusan politik lokal dibahas dan diambil. Dalam beberapa masyarakat, masjid memiliki struktur organisasi yang terorganisir dengan dewan pengurus yang bertanggung jawab atas pengelolaan masjid. Keputusan yang diambil oleh dewan pengurus ini dapat memiliki implikasi politik yang signifikan dalam komunitas tersebut. 3. Pusat Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan: Masjid sering kali berperan sebagai pusat kegiatan sosial dan kemanusiaan dalam komunitas Muslim. Dalam konteks ini, masjid dapat digunakan sebagai platform untuk menyampaikan pesan politik yang berkaitan dengan isu-isu sosial dan kemanusiaan. Misalnya, masjid dapat mengadakan program-program yang mendukung hak asasi manusia, keadilan sosial, atau isu-isu politik yang relevan dengan komunitas tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa masjid juga memiliki peran utama sebagai tempat ibadah dan spiritual bagi umat Muslim. Oleh karena itu, penggunaan masjid untuk tujuan politik harus dilakukan dengan memperhatikan etika dan prinsip-prinsip agama yang relevan.
Yonelawana masrur ABI 1C
masjid merupakan tempat yang suci seharusnya tidak digunakan sebagai tempat untuk kampanye politik atau menjelekan calon presiden yang lain. Masjid adalah tempat ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral dari segala bentuk politik. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik dapat memecah belah umat dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sebagai tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan politik dan menjadi tempat untuk mempererat persaudaraan umat. Penggunaan masjid untuk kepentingan politik juga dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat, karena tidak semua umat beragama Islam mendukung pasangan calon yang sama
Maya kiromi 5404230038
Penggunaan masjid untuk kegiatan politik yang menjelek-jelekan calon presiden lainnya dapat menimbulkan kontroversi. Seharusnya, masjid seharusnya tetap menjadi tempat ibadah dan tidak digunakan untuk tujuan politik yang dapat memecah belah masyarakat. Hal ini bisa menimbulkan ketegangan dan perpecahan dalam komunitas
KHAIRI
Penggunaan masjid untuk kampanye politik dan menjelekan calon presiden lainnya adalah kontroversial dan dapat dianggap tidak sesuai. Seharusnya, masjid sebagai tempat ibadah seharusnya tetap netral dan tidak terlibat dalam urusan politik. Ini dapat memicu konflik dan merusak rasa persatuan di masyarakat. Penting untuk memisahkan antara kegiatan politik dan tempat ibadah guna menjaga toleransi dan keberagaman. Melibatkan masjid dalam kampanye politik dapat merusak nilai-nilai religiusitas dan mengurangi rasa aman dalam beribadah bagi sebagian orang.
Kharisma Eka Safridayanti ABI 1B (5404230061)
1.Tidak, masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye politik atau untuk mencemarkan nama baik kandidat lain. Masjid merupakan tempat beribadah dan mempunyai fungsi sosial seperti pendidikan, berkumpulnya masyarakat, dan amal. Meskipun secara historis, masjid telah digunakan untuk tujuan politik seperti menyusun strategi perang dan mempersatukan umat, namun tidak tepat jika digunakan untuk politik praktis atau kampanye. Selain itu, penggunaan masjid untuk tujuan politik dilarang oleh hukum
NURIZA DIAN AULIA( abi-1A)
Masjid tidak boleh dijadikan tempat politik praktis seperti kampanye atau menjelekkan paslon. Alasannya: 1. Fungsi masjid adalah untuk ibadah dan persatuan umat, bukan untuk kepentingan politik. 2. Politik praktis di masjid dapat menimbulkan perpecahan di antara jamaah. 3. Aturan negara juga melarang tempat ibadah digunakan untuk kampanye. Jadi, masjid harus tetap netral dan tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis.
FAZIA MAULINI ( ABI 1 A )
Secara normatif dan etika, masjid tidak seharusnya digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis. Masjid adalah tempat ibadah, pembinaan akhlak, dan persatuan umat. Ketika masjid dipakai untuk kampanye salah satu paslon dan bahkan menjelekkan calon lain, maka fungsinya menjadi menyimpang karena: Masjid adalah ruang suci untuk ibadah, bukan arena kompetisi politik. Menggunakannya untuk kampanye dapat merusak kekhusyukan dan kesakralan masjid. Berpotensi memecah belah jamaah. Politik praktis sering memunculkan perbedaan tajam. Jika masjid dijadikan alat politik, jamaah dapat terbelah dan hubungan sosial menjadi tidak harmonis. Melanggar prinsip netralitas tempat ibadah. Di Indonesia, tempat ibadah dianjurkan netral dan tidak dipakai untuk kampanye karena bisa menimbulkan ketidakadilan serta tekanan sosial kepada jamaah. Tidak sesuai dengan nilai agama. Agama mengajarkan adab, persatuan, dan menjaga kehormatan sesama; menjelekkan calon lain bertentangan dengan nilai tersebut.
FAZIA MAULINI ( ABI 1 A )
Secara normatif dan etika, masjid tidak seharusnya digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis. Masjid adalah tempat ibadah, pembinaan akhlak, dan persatuan umat. Ketika masjid dipakai untuk kampanye salah satu paslon dan bahkan menjelekkan calon lain, maka fungsinya menjadi menyimpang karena: Masjid adalah ruang suci untuk ibadah, bukan arena kompetisi politik. Menggunakannya untuk kampanye dapat merusak kekhusyukan dan kesakralan masjid. Berpotensi memecah belah jamaah. Politik praktis sering memunculkan perbedaan tajam. Jika masjid dijadikan alat politik, jamaah dapat terbelah dan hubungan sosial menjadi tidak harmonis. Melanggar prinsip netralitas tempat ibadah. Di Indonesia, tempat ibadah dianjurkan netral dan tidak dipakai untuk kampanye karena bisa menimbulkan ketidakadilan serta tekanan sosial kepada jamaah. Tidak sesuai dengan nilai agama. Agama mengajarkan adab, persatuan, dan menjaga kehormatan sesama; menjelekkan calon lain bertentangan dengan nilai tersebut.
FAZIA MAULINI ( ABI 1 A ) NIM : 5404250065
Secara normatif dan etika, masjid tidak seharusnya digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis. Masjid adalah tempat ibadah, pembinaan akhlak, dan persatuan umat. Ketika masjid dipakai untuk kampanye salah satu paslon dan bahkan menjelekkan calon lain, maka fungsinya menjadi menyimpang karena: Masjid adalah ruang suci untuk ibadah, bukan arena kompetisi politik. Menggunakannya untuk kampanye dapat merusak kekhusyukan dan kesakralan masjid. Berpotensi memecah belah jamaah. Politik praktis sering memunculkan perbedaan tajam. Jika masjid dijadikan alat politik, jamaah dapat terbelah dan hubungan sosial menjadi tidak harmonis. Melanggar prinsip netralitas tempat ibadah. Di Indonesia, tempat ibadah dianjurkan netral dan tidak dipakai untuk kampanye karena bisa menimbulkan ketidakadilan serta tekanan sosial kepada jamaah. Tidak sesuai dengan nilai agama. Agama mengajarkan adab, persatuan, dan menjaga kehormatan sesama; menjelekkan calon lain bertentangan dengan nilai tersebut.
AMELIA WIDYA ASTI (5404250085) ABI 1A
Masjid pada dasarnya bukan tempat yang tepat untuk digunakan sebagai arena politik praktis karena fungsi utamanya adalah sebagai rumah ibadah tempat umat Muslim memperkuat iman memperbaiki akhlak serta menjalin kebersamaan. Ketika masjid dipakai untuk kampanye salah satu pasangan calon atau bahkan untuk menjelekkan calon lain maka nilai kesucian dan ketenangan masjid dapat hilang. Masjid yang seharusnya menjadi ruang netral dan sejuk justru bisa berubah menjadi arena penuh perselisihan sehingga jamaah yang berbeda pilihan politik merasa tidak nyaman atau tersisih. Hal ini berpotensi memecah belah hubungan antar warga karena tidak semua jamaah memiliki preferensi politik yang sama. Selain itu jika ceramah atau khotbah mulai disusupi pesan politik praktis objektivitas dakwah dapat hilang karena ajaran agama bercampur dengan kepentingan kelompok tertentu. Dalam konteks Indonesia penggunaan tempat ibadah untuk kampanye sebenarnya sudah jelas dilarang oleh peraturan yang berlaku demi menjaga netralitas dan ketertiban masyarakat sehingga praktik tersebut bukan hanya tidak etis tetapi juga melanggar aturan. Meski demikian masjid tetap bisa berperan dalam ranah politik secara lebih luas misalnya dengan memberikan edukasi politik yang sehat melalui kajian tentang etika kepemimpinan atau pentingnya memilih pemimpin yang amanah selama bersifat umum objektif dan tidak memihak pada pasangan calon tertentu. Oleh karena itu masjid tidak boleh dijadikan alat kampanye karena berpotensi menimbulkan perpecahan namun tetap dapat menjadi ruang edukatif yang menumbuhkan kesadaran politik umat tanpa mencampuradukkan ibadah dengan kepentingan politik praktis.
RODIATUS SHOLIHAH _ABI 1A
Masjid pada dasarnya adalah tempat ibadah, pendidikan umat, dan pemersatu masyarakat. Karena itu, masjid tidak tepat digunakan untuk kampanye politik praktis. Jika masjid dipakai untuk mendukung satu paslon atau menjelekkan paslon lain, hal itu dapat menimbulkan perpecahan jamaah, mengurangi kesucian fungsi masjid, serta melanggar aturan yang melarang rumah ibadah digunakan sebagai arena politik. Maka, masjid harus tetap dijaga sebagai ruang yang netral dan damai bagi seluruh umat.
Muhammad Amrizan
Masjid tidak seharusnya dijadikan tempat kampanye politik praktis. Masjid adalah ruang ibadah dan pemersatu umat, sehingga jika digunakan untuk mendukung paslon tertentu atau menjelekkan calon lain, hal itu dapat menimbulkan perpecahan dan mengotori kesucian masjid. Masjid hanya boleh membahas politik sebatas nilai moral dan edukasi, bukan untuk memenangkan calon tertentu.
Muhammad Amrizan
Masjid tidak seharusnya dijadikan tempat kampanye politik praktis. Masjid adalah ruang ibadah dan pemersatu umat, sehingga jika digunakan untuk mendukung paslon tertentu atau menjelekkan calon lain, hal itu dapat menimbulkan perpecahan dan mengotori kesucian masjid. Masjid hanya boleh membahas politik sebatas nilai moral dan edukasi, bukan untuk memenangkan calon tertentu.
Mugni basit rasida
Tidak Boleh. Masjid dilarang mutlak (total) untuk digunakan sebagai lokasi kampanye politik praktis (memihak calon atau menjelekkan calon lain). Larangan ini diatur tegas dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu untuk menjaga netralitas dan kerukunan umat.
Nabilatul Afifah
Masjid adalah rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang suci dan netral, bukan tempat untuk kampanye politik atau mempromosikan kepentingan kelompok tertentu. Dalam Islam, masjid memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai tempat ibadah, tempat belajar, dan tempat berkumpulnya umat Muslim. Menggunakan masjid sebagai tempat kampanye politik dapat dianggap tidak sesuai dengan fungsi masjid sebagai rumah ibadah. Masjid seharusnya menjadi tempat yang netral dan tidak berpihak pada kelompok atau individu tertentu. Dalam kesimpulan, masjid tidak seharusnya digunakan sebagai tempat kampanye politik. Masjid harus tetap menjadi tempat yang suci dan netral, dan digunakan untuk meningkatkan iman dan kebaikan.
ARUMI ABQARY HIBATULLAH abi 1A
Masjid tidak seharusnya digunakan untuk kampanye politik. Fungsi masjid adalah tempat ibadah dan pemersatu umat, bukan arena persaingan antar calon. Jika masjid dipakai untuk mendukung satu paslon dan menjelekkan yang lain, hal itu berpotensi menimbulkan perpecahan, mengganggu penampilan kekhusyukan ibadah, serta melanggar etika beragama. Masjid hanya boleh digunakan untuk pendidikan politik yang umum, netral, dan tidak memihak.
Aisyah Muthmainnah
Menurut pandangan etis, sosial, dan aturan negara: Masjid tidak seharusnya dijadikan tempat kampanye politik praktis atau tempat untuk menjelekkan calon tertentu. Fungsi masjid adalah mempersatukan, bukan memecah belah. Pembahasan politik yang berbasis nilai diperbolehkan, tetapi kampanye paslon dan ujaran negatif tidak sesuai dengan fungsi masjid.
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3574
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2969
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876