
BAB 1
SOSIOLOGI HUKUM
ISLAM
A.
Sosiologi hukum
1.
Pengertian Sosiologi Hukum
Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan
oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882.Sosiologi hukum pada
hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum,
ilmu maupun sosiologi. Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu
ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan
bentuknya berubah ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor
kemasyarakatan.
Sosiologi hukum menjelaskan praktek-praktek hukum,misalnya pembuatan
peraturan perundang-undangan, penerapan hukum dan pengadilan. Maka sosiologi
hukum menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi, apakah sebabnya, apakah
faktor-faktor yang mempengaruhi, apakah yang melatarbelakangi dan lainnya
sebagainya, menyelidiki perilaku dan motif-motif perilaku orang dalam hukum
baik eksternal maupun internal. Perilaku menyimpang dan atau yang sesuai dengan
hukum keduannya juga merupakan obyek studi dalam sosiologi hukum. Sosiologi
hukum menguji empirical validity atau kesahihan empiris dari peraturan hukum
realitas hukum di dalam masyarakat yang menerima aturan hukum apa adainya, atau
sebaliknya dengan menguji secara empiris. Sosiologi hukum menjelaskan obyek
yang dipelajari dengan mendekati obyeknya dan menjelaskan fenomena hukum secara
nyata. Sosiologi hukum mempelajari pengorganisasian sosial hukum, obyeknya,
badan-badan penyelanggara hukum misalnya para pemangku hukum;polisi, advokat,
jaksa, notaris, hakim, aparat lembaga pemasyarakatan dan lain sebagainya.
Menurut C.J.M Schuyt, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah
mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata
tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di
dalam kenyataan. Menurut Ronni Hanitijo Soemitro ilmu hukum dapat dibedakan ke
dalam 2 (dua) cabang spesialisasi, yaitu Studi tentang Law in Books dan Studi
tentang Law in Actions. Law in books disebutkan bagi studi/kajian tentang hukum
sebagaimana tercantum di dalam kitab Undang-Undang atau sebagaimana di dalam
peraturan Perundang-undangan, dengan kata lain studi tentang hukum sebagai
norma atau kaedah. Hukum sebagai norma atau kaedah bersifat otonom, artinya
bahwa hukum tersebut berdiri sendiri dan bebas dari segala pengaruh. Sedangkan
Law in Actions disebutkan bagi studi/kajian tentang hukum sebagai gejala/proses
sosial. Hukum sebagai gejala/proses sosial sifatnya heteronom, artinya hukum
tersebut memiliki pengaruh dan hubungan timbal balik dengan gejala sosial
lainnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, agama dan lainlain. Hukum
sebagai gejala sosial yang bersifat empiris, dapat dipelajari sebagai independent
variable maupun sebagai dependent variable. Hukum yang dipelajari
sebagai dependent variable merupakan resultante (hasil) dari berbagai
kekuatan dalam proses sosial dan studi tersebut dikenal sebagai Sosiologi
Hukum. Dilain pihak, hukum dipelajari sebagai independent variable
menimbulkan pengaruh dampak kepada berbagai aspek kehidupan sosial dan studi
yang demikian dikenal sebagai Studi Hukum Masyarakat
Sosiologi hukum adalah studi tentang
konsep sosiologi berkaitan dengan lembaga lembaga hukum. Fokus studi sosiologi
adalah norma sosial, maka analisis sosiologi mengenai aturan hukum menjadi perhatian
pokok. Analisis terhadap tindakan kriminal, peranan ahli hukum, hakim, hakim
anggota dan sebagainya dan bagaimana hubungan dengan struktur sosial menjadi
aset terpenting dalam sosiologi hukum.
Ilmu hukum yang memelajari hukum
sebagai salah satu gejala sosial karena kaitannya dengan berbagai asek kehidupan
manusia dengan segi seginya yang luas menjadi semakin berkembang cabang cabangnya,
sehingga terdapat dalam khasanah ilmu hukum, beberapa ilmu hukum yang
mengkhususkan pendalamannya dengan memanfaatkan pendekatan disilin ilmu lain,
dan berkembang menjadi cabang ilmu hukum yang semakin memadai, misalnya
sosiologi hukum.
Sosiologi hukum dalam ilmu hukum
merupakan cabang termuda dan dalam usianya yang muda itu tanpak ada hasil hasilnya
yang hingga kini masih sedikit. Karena itulah ilmu baru itu harus
mempertahankan diri pada 2 (dua) kancah perang, sebab hak hidupnya sebagai ilmu
yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para yuris maupun oleh para sosiolog.
Segala pergaulan hidup manusia oleh
sosiologi dijadikan obyek penyelidikan, sedangkan ilmu-ilmu sosial lainnya
mempelajari gejala masyarakat tertentu, misalnya hukum, agama, kemakmuran
rakyat kesenian dan sebagainya. Sosiologi hendak menguraikan simpul hubungan
antara gejala-gejala itu semua. Hukum pun mengambil tempat di dalam sosiologi,
namun ia hanya dipandang dalam hubungan gejala-gejala masyarakat lainnya.
Sebaliknya sosiologi hukum menggunakan hukum sebagai titik pusat
penyelidikannya. Daengan berpangkal pada norma-norma yang diuraikan dalam
peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pemerintah,
peratuarn-peraturan, kontrak, putusan hakim, tulisan-tulisan yang bersifaat
yuridis dan dalam sumber-sumber yang lain-sosiologi hukum menyelidiki tentang
adakah dan sampai dimanakah norma-norma tersebut secara sungguh-sungguh dilaksanakan
di dalam kehidupan masyarakat. dengan perkataan lain, sampai di manakah anggota
masyarakat mematuhi atau melanggar/menyimpangi norma-norma tersebut, dengan
maksud mendapatkan catatan/data tentang aturan-aturan hukum yang secara nyata
dipatuhi dalam pergaulan masyarakat. Selanjutnya,
sosiologi hukum juga menyelidiki pertautan sosiologis antara hukum dengan
gejalan-gejala sosial yang lain, kemudian menerangkan pada satu pihak tentang
pengapa terdapat suatu aturan konkrit dalam masyarakat,sedangkan pada pihak
lain, apakah pengaruh yang diakibatkan oleh aturan hukum tersebut terhadap
gejala-gejala sosial lainnya. Jadi, misalnya sosiologi hukum hendak meneliti
hubungan antara susunan hukum yang terdapat dalam satu masyarakaat dengan
bentuk ekonominya, atau apakah pengaruh pandangan-pandangan agama-yang berlaku
dalam masyarakat-terhadap keberlakuan hukum dalam masyarakat yang bersangkutan.
2.
Lahir dan perkembangan sosiologi hukum
Sosiologi hukum untuk ppertama
kalinya diperkenalkan oleh Anzilloti orang Italia pada tahun 1882, sosiologi
hukum pada hakikatnya lahir dari pemikiran ilmuwan baik di bidang filsafat
hukum, dibidang ilmu hukum maupun di bidang sosiologi. Hasil pemikiran tersebut
tidak saja berasal dari individu-individu namun mungkin juga berasal dari
aliran-aliran yang mewakili ilmuwan yang secara garis besar mempunyai pendapat
yang berbeda.
Sosiologi hukum lahir merupakan
fenomena abad XX. Memasuki abad XX terjadi
perubahan penting yang akan memberikan dampak terhadap cara-cara orang mempelajari
hukum, sebab pada abad XX cara mempelajari hukum lebih banyak memekarkan
subtansi hukum, sedangkan pada abad XX, mengalami perubahan dalam cara
mempelajari hukum yang lebih banyak menyangkut metodenya. Peranan yang tidak
kecil datang dari perkembangan dunia ilmu sendiri yang menyaksikan kelahiran
dari berbagai disiplin baru, misalnya sosiologi, psikologi, manajemen,
informatika dan sebagainya. Ilmu-ilmu tersebut menggungcang ketenangan tradisi
normatif-dogmatis yang mendominasi selama lebih dari 1(satu) abad. Terdapat
kesepakatan umum untuk mengatakan, perubahan-perubahan sosial, politik, ekonomi
abad XX sangat mendorong munculnya studi sosial terhadap hukum.
Perubahan-perubahan tersebut meninggalkan banyak persoalan dan pertanyaan dalam
hukum yang tidak mampu dijawab oleh suatu ilmu hukum yang hanya membatasi
dirinya pada pengkajian peraturan perundang-undangan. Intervensi negara yang
makin jauh ke dalam kehidupan pribadi manusia dan masyarakat, kerusakan dan
kemerosotan sosial yang disebabkan oleh industrialisasi dan sejumlah persoalan
lain, tidak dapat ditepis hanya dengan alasan sebagai bukan-masalah hukum.
Namun apabila semua itu memang harus ditangani oleh ilmu hukum, maka sulit
untuk memaksakan masuk ke dalam skema dan stereotip hukum yang ada. Dibutuhkan
suatu metode dan pendekatan lain yang mampu memberikan pemahaman dan
penjelasan. Untuk itu maka studi hukum perlu menampatkan hukum ke dalam konteks
sosial yang lebih besar.
3.
Sosiologi hukum bagian dari sosiologi
Sosiologi hukum merupakan suaatu
cabang dari sosiologi umum sebagaimana halnya dengan sosiologi keluarga,
sosiologi industry, sosiologi politik ataupun sosiologi ekonomi.
Sosiologi hukum merupakan suatu
disiplin ilmu yang sangat muda dan merupakan cabang sosiologi yang terpenting, sampai
sekarang masih dicari perumusannya. Sosiologi hukum masih belum mempunyai
batas-batas yang jelas, para ahlinya belum mempunyai kesepakatan mengenai pokok
persoalan tentang apa itu sosiologi hukum.
Alvin.S. Johnson mengemukakan bahwa
sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah
sepenuhnya realitas sosial hukum, dimulai dari hal-hal nyata misalnya observasi
perwujudan lahiriah dalam kebiasan-kebiasaan kolektif yang efektif
(organisasi-organisasi yang baku, adat-istiadat sehari-hari, dan
tradisi-tradisi atau kebiasaan inovatif) dan juga dalam materi dasarnya
(struktur ruang dan kepadatan lembaga-lembaga hukumnya secara demografis).
Sosiologi hukum menafsirkan kebiasaan-kebiasaan perwujudan-perwujudan materi
hukum berdasarkan pengertian intinya. Sosiologi hukum memulai dari pola-pola
perlambangan hukum, mengorganisasi prosedur-prosedur hukum dan sanksinya sampai
pada simbol-simbol hukum yang sesuai, misalnya kefleksibelan
peraturan-peraturan dan kespontanan hukum.
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa
obyek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengkaji
pengorganisasian sosial hukum. Obyek sasaran di sini adalah badan-badan yang
terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu pembuat undang-undang, polisi,
jaksa, notaris, advokat dan pengadilan.
Pemikiran sosiologi hukum lebih
berfokus pada keberlakukan empiris atau faktual dari hukum. Hal ini
memperlihatkan bahwa sosiologi hukum tidak secara langsung diarahkan pada hukum
sebagai sistem konseptual, melainkan pada kenyataan sistem kemasyarakatan, yang
di dalamnya hukum hadir sebagai pemeran utama. Obyek utama sosiologi hukum
adalah masyarakat dan pada tingkatan ke-2 (dua) adalah norma-norma hukum.
Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini sosiologi hukum
mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada
dasarnya sosiologi hukum berpendapat bahwa hukum hanyalah salah satu dari
banyak sistem sosial dan bahwa justru sistem sosial lain, yang terdapat di
dalam masyarakat, memberi arti dan pengaruh terhadap hukum.
Roscoe Pound mengatakan bahwa
problema utama yang dewasa ini menjadi perhatian dari para praktisi sosiologi
hukum adalah bagaimana mendorong pembuat hukum menafsirkan dan menerapkan
aturan-aturan hukum yang lebih mengacu pada fakta-fakta sosial, di mana hukum
tersebut diterapkan.
Soetandyo Wignjosoebroto
mengemukakan bahwa kajian-kajian sosiologi hukum memperbincangkan kontrol
sosial itu amat erat sangkut pautnya dengan persoalan-persoalan sosialisasi. Sosialisasi
adalah suatu proses untuk menjadikan insan-insan sosial menjadi sadar akan
adanya norma-norma dan dengannya menjadikan insan-insan ini sanggup mematuhi
sepenuh hati atau setidak-tidaknya menyesuaikan perilakunya atau to conform
dengan ketentuan norma-norma itu.
Dari paparan di atas, bahwa
sosiologi hukum masuk pada kajian sosiologi. Sebagai cabang kajian sosiologi,
sosiologi hukum banyak memusatkan perhatiaannya pada ikhwal hukum, sebagaimana
terwujud dari pengalaman kehidupan masyarakat sehar-hari. Hal ini berbeda dengan
kajian-kajian hukum murni yang sering disebut dengan jurisprudence atau reine
rechtslehre, sosiologi hukum tidak hendak membatasi kajian-kajian pada
ikhwal kandungan normatif peraturan perundang-undangan berikut sistematikannya
dan doktrin-doktrin yang mendasarinya. Sosiologi hukum dapat dikatakan sebagai
suatu cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial yang disebut
sosiologi.
4.
Sosiologi
hukum bagian dari hukum
Dari sejarah lahirnya, sosiologi
hukum pertama kalinya diperkenalkan oleh Anzilotti orang italia pada tahun
1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para
ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Hasil
pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu namun mungkin juga
berasal dari aliran-aliran yang mewakili sekelompk ahli pikir yang secara garis
besar mempunyai pemikiran yang berbeda.
Dari sudut tinjauan sejarah
sosiologi hukum penyebutan ini kurang mempunyai arti, oleh karena tidak ada
penjelasan selanjutnya menganai perkembangannya sejak waktu itu. pertumbuhan
hukum tidak terletak dalam perundangan-perundangan, tidak dalam ilmu
pengetahuan hukum, dan juga tidak dalam keputusan hukum, melainkan di dalam
masyarakat itu sendiri. lebih lanjut pada bagian lain menjelaskan pengertian
living law; ia adalah hukum yang menguasai hidup itu sendiri, sekalipun ia
tidak dicantumkan dalam peraturan-peraturan hukum. Sumber bagi pengetahuan
mengenai hukum adalah pertama-tama dokumen-dokumen hukum modern, ke-2 (dua)
pengamatan secara langsung terhadap kehidupan, peradangan, kebiasaan dan adat
dan terhadap semua macam perhimpunan, tidak hanya yang diakui oleh hukum,
melainkan juga yang diabaikannya dan bahkan yang tidak setujuinya. Sementara
dorongan yang ada pada eugen ehrlich adalah keinginan untuk merombak sistem
hukum, pikiran hukum maupun pendidikan hukum yang ada pada waktu itu.
Talcott parsons mengatakan bahwa
kehidupan masyarakat itu digambarkan sebagai suatu sistem total yang terurai
dalam berbagai sub dan sub-sub sistem. Masing-masing berhubungan satu dengan
yang lain dalam suatu keadaan ekuilibrium. Harry c.bredemeier mengatakan bahwa
hkum itu merupakan mekanisme pengintegrasi yang memperoleh input-nya dari
sektor-sektor utama lain dalam masyarakat yaitu sektor adaptive (ekonomi, ilmu
pengetahuan), sektor atau proses goal pursuance (politik) dan sektor atau
proses mempertahankan pola masyarakat (pattern output-nya sendiri yang akan
merupakan input pula bagi sektor-sektor atau proses-proses tersebut dengan
hukum tidak selalu berjalan dengan baik dan benturan-benturan serta
tegangan-tegangan memang merupakan aspek dari interaksi tersebut.
Norma hukum selalu bersumber pada
fakta-fakta sosial yang terdapat pada keyakinan asosiasi hukum di masyarakat.
sedangkan ketentuan hukum didasarkan pada fakta-fakta hukum, misalnya
kebiasaan, dominasi, pemilikan dan aspirasi. Sebab norma hukum memiliki
beberapa fungsi yaitu mengatur hubungan antara perintah dan larangan, berupa
larangan dan fakta hukum yang mendasarinya, dengan cara memberi perlindungan
pada norma hukum berlandaskan dasar-dasar hukum, misalnya undang-undang tentang
asosiasi, korporasi atau kontrak. Perintah berdasarkan hukum berupa larangan
yang dikeluarkan negara yang dapat menimbulkan atau menyangkal fakta sosial,
misalnya pembatalan, pengambilalihan kontrak. Norma dapat dilepaskan dari fakta
sosial, misalnya pengadaan pajak, hak istimewa, pemberian konsesi dagang dan
sebagainya.
B.
Hukum Islam
1.
Pengertian Hukum Islam
Istilah hukum Islam banyak dipakai
untuk menggantikan istilah syariah, hukum syara’, dan fiqh. Hukum Islam adalah
isi al-quran dan sunnah, sehingga semua ketentuan didalam keduanya dianggap
sebagai hukum Islam, atau dalam engertian lain, hukum Islam ialah syariah yang
meruakan cara hidup yang berasal dari nilai-nilai abadi dan mutlak, diwahyukan
dengan jalan keseluruhan amanat al-quran.
Hukum Islam meliuti meliuti
ketentuanketetntuan yang lahir dari perintah Allah dan juga proses serta
kegiatan memahami ketentuan-ketentuan itu sendiri. Oleh karena itu istilah ini
harus mengartikan semua yang diahami dari syariah yang terkait dengan perilaku
manusia manusia sebagaimana juga arti fiqh ada pandangan para fuqaha zaman ini.
Mahmood Zuhdi Hj. Abd. Majid
mengartikan hukum Islam sebagai ketntuan yang terbentuk dari unsur-unsur tak
berubah, yaitu wahyu dan unsur-unsur berubah yaitu pamhaman manusia. Pemahaman
manusia itu dipengaruhi oleh perubahan yang terus-menerus. Berdasarkan teori
ini, hukum Islam yang berlaku diberi input pemahaman baru yang sesuai dengan
perkembangan zaman, sementara prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam
berbagai kitab terus kekal untuk selama-lamanya.
Menurut H.A.R.Gibb hukum Islam tidak
hanya diandang sebagai produk fikiran manusia yang beradaptasi dengan cita-cita
dan kebutuhan kebutuhan sosial yang berubah, tetapi juga sebagai produk wahyu
Allah yang tidak dapat berubah. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan konsep syariah
dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni hukum yang telah ditetapkan langsung
oleh nash Al-Qur’an dan As-Sunnah secara jelas dan hukum yang telah ditetapkan
melalui ijtihad oleh para ulama ahli fiqh (fuqaha) yang merujuk pada ketentuan
Al-Qur’an dan Sunnah.
2.
Sumber-Sumber
Hukum Islam
a.
Al-Qur’an
Al-Quran secara literal merupakan
firman Allah swt yang diwahyukan kepada nabi Muhammad saw selama 22 tahun, 2
bulan dan 22 hari dalam bahasa arab. Kitab suci ini terpelihara kata demi kata
dalam bentuk yang sempurna dan tidak ada keraguan dari kandungan isi yang
terdapat di dalamnya. Al-qur’an merupakan perkataan langsung dari Allah swt
melalui perantara malaikat diberikan kepada nabi Muhammad sebagai utusan-Nya
yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia sepanjang masa.
Abdur Rahman I.Doi memerinci kandungan
yang terdapat dalam Al-Quran. Menurutnya, kitab Suci Al-Qur’an meruakan kitab Allah
yang mengandung ilmu (al-ilm) dari Allah dan merupakan petunjuk (al-huda)
sepanjang masa bagi orang beriman. Al-Qur’an merupakan penjelasan (bayan)
tentang kebenaran dan cahaya (nur) untuk menunjukkkan jalan yang benar
dan suatu yang bijaksana (al-hakim), yang lengkap (maw’uzat)
dengan penyampaian yang jelas (al-balagh). Al-Qur’an merupakan tali
allah (habl allah) yang membuat individu dan negara mencapai keselamatan
jika berpegang dengannya. Al-Qur’an merupakan penyembuh (al-shifa) bagi
segala penyaki rohani manusia. Al-Qur’an memberi peringatan( al-dzikr)
dari masa ke masa kepada kita semua. Al-Qur’an bertindak sebagai pembeda
(Al-Furqon) untuk memilih antara yang benar dengan yang batil.
b.
As-sunnah
Sumber hukum kedua setelah alqur’an
adalah as-sunnah atau al-hadist. Istilah hadis biasanya mengacu pada segala sesuatu
yang terjadi sebelum maupun setelah kenabiannya (Muhammad, t.t). Itu sebabnya, sebagian ulama ada yang
berpendapat keduanya sama, ada juga yang lain membedakan istilah keduanya.
Meskipun demikian, keduanya mengacu kepada ucapan, perbuatan dan ketetapan nabi
Muhammad saw.
Menurut Ibn Qayyim Al-Jawziyyah
terdapat tiga hubungan yang mungkin antara sunnah dan al-quran, yaitu pertama,
sunnah menyetujui al-quran dalam segala hal, dan dalam kasus ini keduanya
mendukung dan memperkuat titik temu. Kedua, sunnah menjelaskan dan
mengilustrasikan al-qur’an. Ketiga, sunnah menetapkan hukum atas masalah yang
tidak dibicarakan al-qur’an
Hadis yang disampaikan Nabi kepada para sahabat melalui beberapa cara,
menurut Muhammad Mustafa Azami ada tiga cara, yaitu: Pertama, menyampaikan
hadis dengan kata-kata. Rasul banyak mengadakan pengajaran-pengajaran kepada
sahabat, dan bahkan dalam rangka untuk memudahkan pemahaman dan daya ingat para
sahabat, Nabi mengulang-ulang perkataannya sampai tiga kali. Kedua,
menyampaikan hadis melalui media tertulis atau Nabi mendiktekan kepada sahabat
yang pandai menulis. Hal ini menyangkut seluruh surat Nabi yang ditujukan
kepada para raja, penguasa, gubernur-gubernur muslim. Beberapa surat tersebut
berisi tentang ketetapan hukum Islam, seperti ketentuan tentang zakat dan tata
cara peribadatan. Ketiga, menyampaikan hadis dengan mempraktek secara langsung
di depan para sahabat, misalnya ketika beliau mengajarkan cara berwudhu,
shalat, puasa, menunaikan ibadah haji dan sebagainya
c.
Ijtihad
Ijtihad secara literal berarti,
“usaha, pengerahan, atau bersungguh-sungguh”
Fungsi ijtihad sebagai salah satu
sumber hukum Islam. Ia mempunyai jalan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
agama yang terus-menerus mengalami perkembangan setiap zaman. Apabila ijtihad
tidak berjalan sebagaimana mestinya, hukum Islam akan terlihat kaku dan tidak
respon terhadap perkembangan zaman.
C.
Latihan Soal
Jawablah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini !
1.
Setelah
membaca materi di atas, apa yang disebut dengan sosiologi hukum Islam?
2.
Jelaskan
perbedaan antara sosiologi hukum dengan sosiologi hukum Islam !
3.
Seberapa
penting mata kuliah sosiologi hukum Islam bagi mahasiswa ?
Penulis : Imam Ghozali
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3571
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2969
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876