Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Materi Sosiologi Hukum Islam bag-1



Sabtu , 24 Februari 2024



Telah dibaca :  604

BAB 1

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

 

 

A.  Sosiologi hukum

1.    Pengertian Sosiologi Hukum

Dari sudut sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882.Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan.

Sosiologi hukum menjelaskan praktek-praktek hukum,misalnya pembuatan peraturan perundang-undangan, penerapan hukum dan pengadilan. Maka sosiologi hukum menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi, apakah sebabnya, apakah faktor-faktor yang mempengaruhi, apakah yang melatarbelakangi dan lainnya sebagainya, menyelidiki perilaku dan motif-motif perilaku orang dalam hukum baik eksternal maupun internal. Perilaku menyimpang dan atau yang sesuai dengan hukum keduannya juga merupakan obyek studi dalam sosiologi hukum. Sosiologi hukum menguji empirical validity atau kesahihan empiris dari peraturan hukum realitas hukum di dalam masyarakat yang menerima aturan hukum apa adainya, atau sebaliknya dengan menguji secara empiris. Sosiologi hukum menjelaskan obyek yang dipelajari dengan mendekati obyeknya dan menjelaskan fenomena hukum secara nyata. Sosiologi hukum mempelajari pengorganisasian sosial hukum, obyeknya, badan-badan penyelanggara hukum misalnya para pemangku hukum;polisi, advokat, jaksa, notaris, hakim, aparat lembaga pemasyarakatan dan lain sebagainya.

Menurut C.J.M Schuyt, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan. Menurut Ronni Hanitijo Soemitro ilmu hukum dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) cabang spesialisasi, yaitu Studi tentang Law in Books dan Studi tentang Law in Actions. Law in books disebutkan bagi studi/kajian tentang hukum sebagaimana tercantum di dalam kitab Undang-Undang atau sebagaimana di dalam peraturan Perundang-undangan, dengan kata lain studi tentang hukum sebagai norma atau kaedah. Hukum sebagai norma atau kaedah bersifat otonom, artinya bahwa hukum tersebut berdiri sendiri dan bebas dari segala pengaruh. Sedangkan Law in Actions disebutkan bagi studi/kajian tentang hukum sebagai gejala/proses sosial. Hukum sebagai gejala/proses sosial sifatnya heteronom, artinya hukum tersebut memiliki pengaruh dan hubungan timbal balik dengan gejala sosial lainnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, agama dan lainlain. Hukum sebagai gejala sosial yang bersifat empiris, dapat dipelajari sebagai independent variable maupun sebagai dependent variable. Hukum yang dipelajari sebagai dependent variable merupakan resultante (hasil) dari berbagai kekuatan dalam proses sosial dan studi tersebut dikenal sebagai Sosiologi Hukum. Dilain pihak, hukum dipelajari sebagai independent variable menimbulkan pengaruh dampak kepada berbagai aspek kehidupan sosial dan studi yang demikian dikenal sebagai Studi Hukum Masyarakat

Sosiologi hukum adalah studi tentang konsep sosiologi berkaitan dengan lembaga lembaga hukum. Fokus studi sosiologi adalah norma sosial, maka analisis sosiologi mengenai aturan hukum menjadi perhatian pokok. Analisis terhadap tindakan kriminal, peranan ahli hukum, hakim, hakim anggota dan sebagainya dan bagaimana hubungan dengan struktur sosial menjadi aset terpenting dalam sosiologi hukum.

Ilmu hukum yang memelajari hukum sebagai salah satu gejala sosial karena kaitannya dengan berbagai asek kehidupan manusia dengan segi seginya yang luas menjadi semakin berkembang cabang cabangnya, sehingga terdapat dalam khasanah ilmu hukum, beberapa ilmu hukum yang mengkhususkan pendalamannya dengan memanfaatkan pendekatan disilin ilmu lain, dan berkembang menjadi cabang ilmu hukum yang semakin memadai, misalnya sosiologi hukum.

Sosiologi hukum dalam ilmu hukum merupakan cabang termuda dan dalam usianya yang muda itu tanpak ada hasil hasilnya yang hingga kini masih sedikit. Karena itulah ilmu baru itu harus mempertahankan diri pada 2 (dua) kancah perang, sebab hak hidupnya sebagai ilmu yang berdiri sendiri ditentang baik oleh para yuris maupun oleh para sosiolog.

Segala pergaulan hidup manusia oleh sosiologi dijadikan obyek penyelidikan, sedangkan ilmu-ilmu sosial lainnya mempelajari gejala masyarakat tertentu, misalnya hukum, agama, kemakmuran rakyat kesenian dan sebagainya. Sosiologi hendak menguraikan simpul hubungan antara gejala-gejala itu semua. Hukum pun mengambil tempat di dalam sosiologi, namun ia hanya dipandang dalam hubungan gejala-gejala masyarakat lainnya. Sebaliknya sosiologi hukum menggunakan hukum sebagai titik pusat penyelidikannya. Daengan berpangkal pada norma-norma yang diuraikan dalam peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pemerintah, peratuarn-peraturan, kontrak, putusan hakim, tulisan-tulisan yang bersifaat yuridis dan dalam sumber-sumber yang lain-sosiologi hukum menyelidiki tentang adakah dan sampai dimanakah norma-norma tersebut secara sungguh-sungguh dilaksanakan di dalam kehidupan masyarakat. dengan perkataan lain, sampai di manakah anggota masyarakat mematuhi atau melanggar/menyimpangi norma-norma tersebut, dengan maksud mendapatkan catatan/data tentang aturan-aturan hukum yang secara nyata dipatuhi dalam pergaulan masyarakat.  Selanjutnya, sosiologi hukum juga menyelidiki pertautan sosiologis antara hukum dengan gejalan-gejala sosial yang lain, kemudian menerangkan pada satu pihak tentang pengapa terdapat suatu aturan konkrit dalam masyarakat,sedangkan pada pihak lain, apakah pengaruh yang diakibatkan oleh aturan hukum tersebut terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Jadi, misalnya sosiologi hukum hendak meneliti hubungan antara susunan hukum yang terdapat dalam satu masyarakaat dengan bentuk ekonominya, atau apakah pengaruh pandangan-pandangan agama-yang berlaku dalam masyarakat-terhadap keberlakuan hukum dalam masyarakat yang bersangkutan.

2.    Lahir dan perkembangan sosiologi hukum

Sosiologi hukum untuk ppertama kalinya diperkenalkan oleh Anzilloti orang Italia pada tahun 1882, sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari pemikiran ilmuwan baik di bidang filsafat hukum, dibidang ilmu hukum maupun di bidang sosiologi. Hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu namun mungkin juga berasal dari aliran-aliran yang mewakili ilmuwan yang secara garis besar mempunyai pendapat yang berbeda.

Sosiologi hukum lahir merupakan fenomena abad XX. Memasuki abad  XX terjadi perubahan penting yang akan memberikan dampak terhadap cara-cara orang mempelajari hukum, sebab pada abad XX cara mempelajari hukum lebih banyak memekarkan subtansi hukum, sedangkan pada abad XX, mengalami perubahan dalam cara mempelajari hukum yang lebih banyak menyangkut metodenya. Peranan yang tidak kecil datang dari perkembangan dunia ilmu sendiri yang menyaksikan kelahiran dari berbagai disiplin baru, misalnya sosiologi, psikologi, manajemen, informatika dan sebagainya. Ilmu-ilmu tersebut menggungcang ketenangan tradisi normatif-dogmatis yang mendominasi selama lebih dari 1(satu) abad. Terdapat kesepakatan umum untuk mengatakan, perubahan-perubahan sosial, politik, ekonomi abad XX sangat mendorong munculnya studi sosial terhadap hukum. Perubahan-perubahan tersebut meninggalkan banyak persoalan dan pertanyaan dalam hukum yang tidak mampu dijawab oleh suatu ilmu hukum yang hanya membatasi dirinya pada pengkajian peraturan perundang-undangan. Intervensi negara yang makin jauh ke dalam kehidupan pribadi manusia dan masyarakat, kerusakan dan kemerosotan sosial yang disebabkan oleh industrialisasi dan sejumlah persoalan lain, tidak dapat ditepis hanya dengan alasan sebagai bukan-masalah hukum. Namun apabila semua itu memang harus ditangani oleh ilmu hukum, maka sulit untuk memaksakan masuk ke dalam skema dan stereotip hukum yang ada. Dibutuhkan suatu metode dan pendekatan lain yang mampu memberikan pemahaman dan penjelasan. Untuk itu maka studi hukum perlu menampatkan hukum ke dalam konteks sosial yang lebih besar.

 

3.    Sosiologi hukum bagian dari sosiologi

Sosiologi hukum merupakan suaatu cabang dari sosiologi umum sebagaimana halnya dengan sosiologi keluarga, sosiologi industry, sosiologi politik ataupun sosiologi ekonomi.

Sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang sangat muda dan merupakan cabang sosiologi yang terpenting, sampai sekarang masih dicari perumusannya. Sosiologi hukum masih belum mempunyai batas-batas yang jelas, para ahlinya belum mempunyai kesepakatan mengenai pokok persoalan tentang apa itu sosiologi hukum.

Alvin.S. Johnson mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum, dimulai dari hal-hal nyata misalnya observasi perwujudan lahiriah dalam kebiasan-kebiasaan kolektif yang efektif (organisasi-organisasi yang baku, adat-istiadat sehari-hari, dan tradisi-tradisi atau kebiasaan inovatif) dan juga dalam materi dasarnya (struktur ruang dan kepadatan lembaga-lembaga hukumnya secara demografis). Sosiologi hukum menafsirkan kebiasaan-kebiasaan perwujudan-perwujudan materi hukum berdasarkan pengertian intinya. Sosiologi hukum memulai dari pola-pola perlambangan hukum, mengorganisasi prosedur-prosedur hukum dan sanksinya sampai pada simbol-simbol hukum yang sesuai, misalnya kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum.

Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa obyek yang menjadi sasaran studi sosiologi hukum yaitu mengkaji pengorganisasian sosial hukum. Obyek sasaran di sini adalah badan-badan yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, yaitu pembuat undang-undang, polisi, jaksa, notaris, advokat dan pengadilan.

Pemikiran sosiologi hukum lebih berfokus pada keberlakukan empiris atau faktual dari hukum. Hal ini memperlihatkan bahwa sosiologi hukum tidak secara langsung diarahkan pada hukum sebagai sistem konseptual, melainkan pada kenyataan sistem kemasyarakatan, yang di dalamnya hukum hadir sebagai pemeran utama. Obyek utama sosiologi hukum adalah masyarakat dan pada tingkatan ke-2 (dua) adalah norma-norma hukum. Sosiologi hukum memandang hukum dari luar hukum. Dalam hal ini sosiologi hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial. Pada dasarnya sosiologi hukum berpendapat bahwa hukum hanyalah salah satu dari banyak sistem sosial dan bahwa justru sistem sosial lain, yang terdapat di dalam masyarakat, memberi arti dan pengaruh terhadap hukum.

Roscoe Pound mengatakan bahwa problema utama yang dewasa ini menjadi perhatian dari para praktisi sosiologi hukum adalah bagaimana mendorong pembuat hukum menafsirkan dan menerapkan aturan-aturan hukum yang lebih mengacu pada fakta-fakta sosial, di mana hukum tersebut diterapkan.

Soetandyo Wignjosoebroto mengemukakan bahwa kajian-kajian sosiologi hukum memperbincangkan kontrol sosial itu amat erat sangkut pautnya dengan persoalan-persoalan sosialisasi. Sosialisasi adalah suatu proses untuk menjadikan insan-insan sosial menjadi sadar akan adanya norma-norma dan dengannya menjadikan insan-insan ini sanggup mematuhi sepenuh hati atau setidak-tidaknya menyesuaikan perilakunya atau to conform dengan ketentuan norma-norma itu.

Dari paparan di atas, bahwa sosiologi hukum masuk pada kajian sosiologi. Sebagai cabang kajian sosiologi, sosiologi hukum banyak memusatkan perhatiaannya pada ikhwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman kehidupan masyarakat sehar-hari. Hal ini berbeda dengan kajian-kajian hukum murni yang sering disebut dengan jurisprudence atau reine rechtslehre, sosiologi hukum tidak hendak membatasi kajian-kajian pada ikhwal kandungan normatif peraturan perundang-undangan berikut sistematikannya dan doktrin-doktrin yang mendasarinya. Sosiologi hukum dapat dikatakan sebagai suatu cabang kajian khusus dalam keluarga besar ilmu-ilmu sosial yang disebut sosiologi.

 

4.    Sosiologi hukum bagian dari hukum

Dari sejarah lahirnya, sosiologi hukum pertama kalinya diperkenalkan oleh Anzilotti orang italia pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu hukum maupun sosiologi. Hasil pemikiran tersebut tidak saja berasal dari individu-individu namun mungkin juga berasal dari aliran-aliran yang mewakili sekelompk ahli pikir yang secara garis besar mempunyai pemikiran yang berbeda.

Dari sudut tinjauan sejarah sosiologi hukum penyebutan ini kurang mempunyai arti, oleh karena tidak ada penjelasan selanjutnya menganai perkembangannya sejak waktu itu. pertumbuhan hukum tidak terletak dalam perundangan-perundangan, tidak dalam ilmu pengetahuan hukum, dan juga tidak dalam keputusan hukum, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri. lebih lanjut pada bagian lain menjelaskan pengertian living law; ia adalah hukum yang menguasai hidup itu sendiri, sekalipun ia tidak dicantumkan dalam peraturan-peraturan hukum. Sumber bagi pengetahuan mengenai hukum adalah pertama-tama dokumen-dokumen hukum modern, ke-2 (dua) pengamatan secara langsung terhadap kehidupan, peradangan, kebiasaan dan adat dan terhadap semua macam perhimpunan, tidak hanya yang diakui oleh hukum, melainkan juga yang diabaikannya dan bahkan yang tidak setujuinya. Sementara dorongan yang ada pada eugen ehrlich adalah keinginan untuk merombak sistem hukum, pikiran hukum maupun pendidikan hukum yang ada pada waktu itu.

Talcott parsons mengatakan bahwa kehidupan masyarakat itu digambarkan sebagai suatu sistem total yang terurai dalam berbagai sub dan sub-sub sistem. Masing-masing berhubungan satu dengan yang lain dalam suatu keadaan ekuilibrium. Harry c.bredemeier mengatakan bahwa hkum itu merupakan mekanisme pengintegrasi yang memperoleh input-nya dari sektor-sektor utama lain dalam masyarakat yaitu sektor adaptive (ekonomi, ilmu pengetahuan), sektor atau proses goal pursuance (politik) dan sektor atau proses mempertahankan pola masyarakat (pattern output-nya sendiri yang akan merupakan input pula bagi sektor-sektor atau proses-proses tersebut dengan hukum tidak selalu berjalan dengan baik dan benturan-benturan serta tegangan-tegangan memang merupakan aspek dari interaksi tersebut.

Norma hukum selalu bersumber pada fakta-fakta sosial yang terdapat pada keyakinan asosiasi hukum di masyarakat. sedangkan ketentuan hukum didasarkan pada fakta-fakta hukum, misalnya kebiasaan, dominasi, pemilikan dan aspirasi. Sebab norma hukum memiliki beberapa fungsi yaitu mengatur hubungan antara perintah dan larangan, berupa larangan dan fakta hukum yang mendasarinya, dengan cara memberi perlindungan pada norma hukum berlandaskan dasar-dasar hukum, misalnya undang-undang tentang asosiasi, korporasi atau kontrak. Perintah berdasarkan hukum berupa larangan yang dikeluarkan negara yang dapat menimbulkan atau menyangkal fakta sosial, misalnya pembatalan, pengambilalihan kontrak. Norma dapat dilepaskan dari fakta sosial, misalnya pengadaan pajak, hak istimewa, pemberian konsesi dagang dan sebagainya.

 

B.  Hukum Islam

1.    Pengertian Hukum Islam

Istilah hukum Islam banyak dipakai untuk menggantikan istilah syariah, hukum syara’, dan fiqh. Hukum Islam adalah isi al-quran dan sunnah, sehingga semua ketentuan didalam keduanya dianggap sebagai hukum Islam, atau dalam engertian lain, hukum Islam ialah syariah yang meruakan cara hidup yang berasal dari nilai-nilai abadi dan mutlak, diwahyukan dengan jalan keseluruhan amanat al-quran.

Hukum Islam meliuti meliuti ketentuanketetntuan yang lahir dari perintah Allah dan juga proses serta kegiatan memahami ketentuan-ketentuan itu sendiri. Oleh karena itu istilah ini harus mengartikan semua yang diahami dari syariah yang terkait dengan perilaku manusia manusia sebagaimana juga arti fiqh ada pandangan para fuqaha zaman ini.

Mahmood Zuhdi Hj. Abd. Majid mengartikan hukum Islam sebagai ketntuan yang terbentuk dari unsur-unsur tak berubah, yaitu wahyu dan unsur-unsur berubah yaitu pamhaman manusia. Pemahaman manusia itu dipengaruhi oleh perubahan yang terus-menerus. Berdasarkan teori ini, hukum Islam yang berlaku diberi input pemahaman baru yang sesuai dengan perkembangan zaman, sementara prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam berbagai kitab terus kekal untuk selama-lamanya.

Menurut H.A.R.Gibb hukum Islam tidak hanya diandang sebagai produk fikiran manusia yang beradaptasi dengan cita-cita dan kebutuhan kebutuhan sosial yang berubah, tetapi juga sebagai produk wahyu Allah yang tidak dapat berubah. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan konsep syariah dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni hukum yang telah ditetapkan langsung oleh nash Al-Qur’an dan As-Sunnah secara jelas dan hukum yang telah ditetapkan melalui ijtihad oleh para ulama ahli fiqh (fuqaha) yang merujuk pada ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah.

2.    Sumber-Sumber Hukum Islam

a.    Al-Qur’an

Al-Quran secara literal merupakan firman Allah swt yang diwahyukan kepada nabi Muhammad saw selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari dalam bahasa arab. Kitab suci ini terpelihara kata demi kata dalam bentuk yang sempurna dan tidak ada keraguan dari kandungan isi yang terdapat di dalamnya. Al-qur’an merupakan perkataan langsung dari Allah swt melalui perantara malaikat diberikan kepada nabi Muhammad sebagai utusan-Nya yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia sepanjang masa.

Abdur Rahman I.Doi memerinci kandungan yang terdapat dalam Al-Quran. Menurutnya, kitab Suci Al-Qur’an meruakan kitab Allah yang mengandung ilmu (al-ilm) dari Allah dan merupakan petunjuk (al-huda) sepanjang masa bagi orang beriman. Al-Qur’an merupakan penjelasan (bayan) tentang kebenaran dan cahaya (nur) untuk menunjukkkan jalan yang benar dan suatu yang bijaksana (al-hakim), yang lengkap (maw’uzat) dengan penyampaian yang jelas (al-balagh). Al-Qur’an merupakan tali allah (habl allah) yang membuat individu dan negara mencapai keselamatan jika berpegang dengannya. Al-Qur’an merupakan penyembuh (al-shifa) bagi segala penyaki rohani manusia. Al-Qur’an memberi peringatan( al-dzikr) dari masa ke masa kepada kita semua. Al-Qur’an bertindak sebagai pembeda (Al-Furqon) untuk memilih antara yang benar dengan yang batil.

b.    As-sunnah

Sumber hukum kedua setelah alqur’an adalah as-sunnah atau al-hadist. Istilah hadis biasanya mengacu pada segala sesuatu yang terjadi sebelum maupun setelah kenabiannya (Muhammad, t.t). Itu sebabnya, sebagian ulama ada yang berpendapat keduanya sama, ada juga yang lain membedakan istilah keduanya. Meskipun demikian, keduanya mengacu kepada ucapan, perbuatan dan ketetapan nabi Muhammad saw.

Menurut Ibn Qayyim Al-Jawziyyah terdapat tiga hubungan yang mungkin antara sunnah dan al-quran, yaitu pertama, sunnah menyetujui al-quran dalam segala hal, dan dalam kasus ini keduanya mendukung dan memperkuat titik temu. Kedua, sunnah menjelaskan dan mengilustrasikan al-qur’an. Ketiga, sunnah menetapkan hukum atas masalah yang tidak dibicarakan al-qur’an (Moten, 1996).

Hadis yang disampaikan Nabi kepada para sahabat melalui beberapa cara, menurut Muhammad Mustafa Azami ada tiga cara, yaitu: Pertama, menyampaikan hadis dengan kata-kata. Rasul banyak mengadakan pengajaran-pengajaran kepada sahabat, dan bahkan dalam rangka untuk memudahkan pemahaman dan daya ingat para sahabat, Nabi mengulang-ulang perkataannya sampai tiga kali. Kedua, menyampaikan hadis melalui media tertulis atau Nabi mendiktekan kepada sahabat yang pandai menulis. Hal ini menyangkut seluruh surat Nabi yang ditujukan kepada para raja, penguasa, gubernur-gubernur muslim. Beberapa surat tersebut berisi tentang ketetapan hukum Islam, seperti ketentuan tentang zakat dan tata cara peribadatan. Ketiga, menyampaikan hadis dengan mempraktek secara langsung di depan para sahabat, misalnya ketika beliau mengajarkan cara berwudhu, shalat, puasa, menunaikan ibadah haji dan sebagainya (Azami, 1977).

c.    Ijtihad

Ijtihad secara literal berarti, “usaha, pengerahan, atau bersungguh-sungguh” (Yunus, 1989). Secara istilah mempunyai arti mengerahkan sekuat tenaga untuk menetapkan perintah-perintah islam dan tujuannya melalui dalil-dalil dan prinsip-prinsip fiqh. Muhammad Iqbal mengartikan ijihad sebagai usaha ilmuwan islam atau mujtahdi secara sungguh-sungguh dengan maksud untuk menghasilkan suatu hukum (Iqbal, 1971). Muhammad tahir azhary mengartikan ijtihad sebagai metode untuk merumuskan rincian kaidah hukum islam yang berkaitan dengan aspek-aspek kemasyarakatan atau menemukan “hukum baru” dengan syarat tidak menyimpang dari jiwa al-qur’an dan sunnah rasul (azhary, 2003).

Fungsi ijtihad sebagai salah satu sumber hukum Islam. Ia mempunyai jalan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan agama yang terus-menerus mengalami perkembangan setiap zaman. Apabila ijtihad tidak berjalan sebagaimana mestinya, hukum Islam akan terlihat kaku dan tidak respon terhadap perkembangan zaman.

C.  Latihan Soal

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini !

1.      Setelah membaca materi di atas, apa yang disebut dengan sosiologi hukum Islam?

2.      Jelaskan perbedaan antara sosiologi hukum dengan sosiologi hukum Islam !

3.      Seberapa penting mata kuliah sosiologi hukum Islam bagi mahasiswa ?



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13565


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4558


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876