Avatar

Vijianfaiz,PhD

Penulis Kolom

352 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Ngaji “Nawaitu” Bersama Prof Mahfud



Jumat , 25 Juli 2025



Telah dibaca :  556

Pagi ini saya menyimak obrolan dua Professor: Mahfud MD dan Rhenald Kasali. Pembahasan sederhana, tapi penting. Sederhana tetapi menentukan semua nya. yaitu niat. Menurut Mahfud niat -dalam hukum pidana -ada empat unsur: punya maksud, tahu itu akan merugikan, ceroboh dan lalai. Tom lembong -menurut Prof Mahfud -tidak memenuhi keempat unsur tersebut(25/7/2025).

Saya tidak akan membahas persoalan Tom Lembong. Biarkan para ahli yang mengerti hukum dan politik. Pagi ini saya cukup membahas persoalan nawaitu dalam sudut pandang agama.

Berangkat dari sudut pandang makna nawaitu dalam hukum pidana -sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Prof Mahfud-, dulu pernah ngaji di mushola dengan Mbah Surip, sering mendengar pentingnya niat dalam beribadah. Salah satu yang sering diucapkan oleh Mbah Surip hadist Nabi Muhammad SAW:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوُلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ.

Artinya:

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, sedangkan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkannya. Maka, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin diraih atau wanita yang ingin dinikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia berhijrah kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kadang ia juga mengutip Kitab Safinatunajjah sebagai berikut:

النية ثلاث درجات : ان كانت الصلاة فرضا، وجب قصد الفعل، والتعيين، والفرضية.  وإن كانت نافلة مؤقتة، كراتبة أو ذات سبب، وجب قصد الفعل والتعيين. وإن كانت نافلة مطلقة، وجب قصد الفعل فقط. الفعل: أصلي، والتعيين: ظهرا أو عصرا، والفرضية: فرضا

Artinya:

“Niat itu mempunyai tiga tingkatan. Apabila shalat fardlu, harus menyengaja menjalankan sebuah kegiatan, ta’yin (penegasan tentang spesifikasi ibadah yang sedang dikerjakan), dan fardliyyah (penjelasan bahwa itu shalat fardlu). Apabila shalat sunnah yang mempunyai standar waktu, seperti shalat sunnah rawatib atau shalat yang mempunyai sebab, wajib menyengaja dan ta’yin. Dan kalau shalat sunnah mutlak, hanya wajib menyertakan kalimat menyengaja pelaksanaanya saja. Al-fi’lu: ushallî; at-ta’yin: dzuhur, asar; al-fardliyyah: fardlu.” (Salim bin Samir Al Hadlrami, Safînatun Najâh, [Darul Minhaj]m, hlm. 33-34).

Berkaitan dengan ibadah niat mengandung unsur : qasdu fi’li -menyengaja berbuat, ta’yin -menjelaskan spesifikasi ibadah seperti sholat dhuhur, asyar, sholat qashar, mayit dan lain-lain. ta’yin yang bersifat fardiyah (terkait sholat fardhu). Ketiga unsur tersebut merupakan wujud urgensi nya niat dalam melaksanakan ibadah baik wajib maupun sunnah.

Ada sebagian orang kurang memperhatikan pentingnya niat dengan dalil tidak ada penjelasan secara spesifikasi dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Lalu ia sholat tanpa perlu lagi mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut. prinsip nya hanya Allah dan dia yang tahu.

Hukum itu membutuhkan norma. Dalam ibadah ada penjelasan-penjelasan dari sumber hukum yaitu ijtihad para ulama. Itupun kadang perlu diperjelaskan lagi dalam norma-norma atau ijtihad-ijtihad yang lebih terperinci dalam wujud hukum-hukum fiqh.

Penjelasan hukum Islam secara terperinci dalam ibadah sangat penting. Hal ini berangkat dari masyarakat muslim yang mempunyai beragam pemahaman nya tentang ibadah. Jika tidak ada penjelasan dari ahli fiqh, Bisa dikhawatirkan menimbulan persoalan ibadah lebih serius dikemudian hari.

Pentingnya niat itu sangat penting. Ta’yin juga sangat penting. bahkan dalam kehidupan sosial niat dan ta’yin juga penting. niat melamar atau niat ingin menikah tidak cukup dibatin saja. Harus diucapkan anda nikah dengan siapa. Umpamanya dengan seorang gadis. Siapa namanya, umpamanya Dewi Maryam. Jelaskan juga, Dewi Maryam anak nya siapa. Jangan-jangan Dewi Maryam bukan cuma satu, ada Dewi Maryam binti Syakur, binti Ahmad dan lain-lain.

Jadi dalam prakteknya, aturan hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist tidak serta-merta bisa dilaksanakan oleh semua umat islam. ia membutuhkan penjelasan-penjelasan yang komplek agar tidak terjadi benturan di kalangan umat islam sendiri dan juga dalam upaya bisa menjalankan ajaran islam yang lebih baik.

Ketika setiap seorang muslim mempunyai otoritas untuk memahami sendiri-sendiri, bisa jadi semakin besar problematika persoalan ibadah dan juga muamalah. Ini berbeda dengan masa Nabi Muhammad. Saat itu para sahabat bisa langsung bertanya kepada Nabi ketika ada ayat dan hukum-hukum yang tidak jelas.

Kini telah 14 abad berlalu. Kini sudah bukan Era Nabi, Sahabat, Tabi’in, Tabi’in Tabi’in. Kini era yang sering disebut era digital yang persoalan sangat komplek yang membutuhkan penjelasan-penjelasan hukum dari pakarnya.

Salah satunya yaitu para pakar hukum Islam telah menjelaskan pentingnya nawaitu dalam ibadah dan muamalah serta memberikan tatacara agar tidak mengalami kebingungan. 



Penulis : Vijianfaiz,PhD


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Obituari Bapapuh
25 Februari 2026   Oleh : A. Ushfuri   154

Refleksi Ramadhan: Setiap Manusia Turis Untuk Dirinya Sendiri
18 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   190

Perang Air dan Romadhan: Kajian Budaya dan Agama
17 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   147

Marketing Penjual Bunga Menjelang Bulan Ramadhan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   170

Ya Allah, Anugerahkan kepada Kami Air Hujan yang Membawa Keberkahan
12 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   140

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13820


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4868


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3272