
Pagi ini saya menyimak obrolan dua Professor:
Mahfud MD dan Rhenald Kasali. Pembahasan sederhana, tapi penting. Sederhana
tetapi menentukan semua nya. yaitu niat. Menurut Mahfud niat -dalam hukum
pidana -ada empat unsur: punya maksud, tahu itu akan merugikan, ceroboh dan
lalai. Tom lembong -menurut Prof Mahfud -tidak memenuhi keempat unsur tersebut(25/7/2025).
Saya tidak akan membahas persoalan Tom
Lembong. Biarkan para ahli yang mengerti hukum dan politik. Pagi ini saya cukup
membahas persoalan nawaitu dalam sudut pandang agama.
Berangkat dari sudut pandang makna nawaitu
dalam hukum pidana -sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Prof Mahfud-, dulu pernah ngaji di mushola dengan Mbah Surip, sering mendengar pentingnya niat
dalam beribadah. Salah satu yang sering diucapkan oleh Mbah Surip hadist Nabi Muhammad
SAW:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا
نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرتُهُ إِلَى
اللهِ وَرَسُوُلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ
امْرأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ.
Artinya:
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada
niatnya, sedangkan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang
diniatkannya. Maka, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka
hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya kepada
dunia yang ingin diraih atau wanita yang ingin dinikahi maka hijrahnya kepada
apa yang dia berhijrah kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kadang ia juga mengutip Kitab
Safinatunajjah sebagai berikut:
النية ثلاث درجات : ان كانت الصلاة فرضا، وجب قصد الفعل، والتعيين،
والفرضية. وإن كانت نافلة مؤقتة، كراتبة
أو ذات سبب، وجب قصد الفعل والتعيين. وإن كانت نافلة مطلقة، وجب قصد الفعل فقط.
الفعل: أصلي، والتعيين: ظهرا أو عصرا، والفرضية: فرضا
Artinya:
“Niat itu mempunyai tiga tingkatan. Apabila
shalat fardlu, harus menyengaja menjalankan sebuah kegiatan, ta’yin (penegasan
tentang spesifikasi ibadah yang sedang dikerjakan), dan fardliyyah (penjelasan
bahwa itu shalat fardlu). Apabila shalat sunnah yang mempunyai standar waktu,
seperti shalat sunnah rawatib atau shalat yang mempunyai sebab, wajib
menyengaja dan ta’yin. Dan kalau shalat sunnah mutlak, hanya wajib menyertakan
kalimat menyengaja pelaksanaanya saja. Al-fi’lu: ushallî; at-ta’yin: dzuhur, asar;
al-fardliyyah: fardlu.” (Salim bin Samir Al Hadlrami, Safînatun Najâh, [Darul Minhaj]m, hlm.
33-34).
Berkaitan dengan ibadah niat mengandung
unsur : qasdu fi’li -menyengaja berbuat, ta’yin -menjelaskan spesifikasi ibadah
seperti sholat dhuhur, asyar, sholat qashar, mayit dan lain-lain. ta’yin yang
bersifat fardiyah (terkait sholat fardhu). Ketiga unsur tersebut merupakan wujud
urgensi nya niat dalam melaksanakan ibadah baik wajib maupun sunnah.
Ada sebagian orang kurang memperhatikan
pentingnya niat dengan dalil tidak ada penjelasan secara spesifikasi dalam Al-Qur’an
maupun Hadist. Lalu ia sholat tanpa perlu lagi mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.
prinsip nya hanya Allah dan dia yang tahu.
Hukum itu membutuhkan norma. Dalam ibadah
ada penjelasan-penjelasan dari sumber hukum yaitu ijtihad para ulama. Itupun kadang
perlu diperjelaskan lagi dalam norma-norma atau ijtihad-ijtihad yang lebih
terperinci dalam wujud hukum-hukum fiqh.
Penjelasan hukum Islam secara terperinci
dalam ibadah sangat penting. Hal ini berangkat dari masyarakat muslim yang
mempunyai beragam pemahaman nya tentang ibadah. Jika tidak ada penjelasan dari
ahli fiqh, Bisa dikhawatirkan menimbulan persoalan ibadah lebih serius
dikemudian hari.
Pentingnya niat itu sangat penting. Ta’yin
juga sangat penting. bahkan dalam kehidupan sosial niat dan ta’yin juga
penting. niat melamar atau niat ingin menikah tidak cukup dibatin saja. Harus diucapkan
anda nikah dengan siapa. Umpamanya dengan seorang gadis. Siapa namanya,
umpamanya Dewi Maryam. Jelaskan juga, Dewi Maryam anak nya siapa. Jangan-jangan
Dewi Maryam bukan cuma satu, ada Dewi Maryam binti Syakur, binti Ahmad dan
lain-lain.
Jadi dalam prakteknya, aturan hukum yang
ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist tidak serta-merta bisa dilaksanakan oleh
semua umat islam. ia membutuhkan penjelasan-penjelasan yang komplek agar tidak
terjadi benturan di kalangan umat islam sendiri dan juga dalam upaya bisa menjalankan
ajaran islam yang lebih baik.
Ketika setiap seorang muslim mempunyai
otoritas untuk memahami sendiri-sendiri, bisa jadi semakin besar problematika
persoalan ibadah dan juga muamalah. Ini berbeda dengan masa Nabi Muhammad. Saat
itu para sahabat bisa langsung bertanya kepada Nabi ketika ada ayat dan hukum-hukum
yang tidak jelas.
Kini telah 14 abad berlalu. Kini sudah
bukan Era Nabi, Sahabat, Tabi’in, Tabi’in Tabi’in. Kini era yang sering disebut
era digital yang persoalan sangat komplek yang membutuhkan penjelasan-penjelasan
hukum dari pakarnya.
Salah satunya yaitu para pakar hukum Islam
telah menjelaskan pentingnya nawaitu dalam ibadah dan muamalah serta
memberikan tatacara agar tidak mengalami kebingungan.
Penulis : Vijianfaiz,PhD
Obituari Bapapuh
25 Februari 2026   Oleh : A. Ushfuri   154
Refleksi Ramadhan: Setiap Manusia Turis Untuk Dirinya Sendiri
18 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   190
Perang Air dan Romadhan: Kajian Budaya dan Agama
17 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   147
Marketing Penjual Bunga Menjelang Bulan Ramadhan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   170
Ya Allah, Anugerahkan kepada Kami Air Hujan yang Membawa Keberkahan
12 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   140
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13820
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4868
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3863
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3522
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      3272