
Saya menemukan buku hadist kecil. Judul nya
Arba’in Nawawi. Salah satu nya tentang persoalan niat. Kanjeng Nabi Muhammad
s.a.w dawuh, “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya, dan
sesungguhnya setiap orang akan dibalas berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang
hijrah karena ingin mendapatkan keridhaan Allah dan Rasul-Nya, maka
hijrahnya kepada keridhaan Allah dan
Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau
karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya akan bernilai sebagaimana
yang dia niatkan”.
Hadist ini tidak membahas tentang persoalan
ibadah puasa. Ini hadist umum. Setiap pekerjaan terkena hadist ini. Kemudian para
Ulama pun mempunyai beragam pendapat tentang batas-batas penggunaan Hadist
tersebut. Hal ini karena memang sering hadist Nabi ada yang bersifat kulliyah
sehingga membutuhkan syarah-syarah yang lebih mendalam tentang
persoalan-persoalan ibadah yang membutuhkan niat dalam melaksanakan
ibadah-ibadah tersebut, baik ibadah wajib maupun sunnah.
Ada satu hadist yang menjadi dasar kaidah
fiqh yaitu, “ al umuru bi maqasahidiha “ Bahwa segala urusan bergantung
maksud yang terkandung di dalamnya. Muhammad Sidqi Al-Burnu menjelaskan, “Sesungguhnya
amal dan tindakan seorang mukallaf, baik berupa ucapan atau perbuatan itu akan
berbeda hasil dan hukum yang dihasilkan berdasarkan perbedaan-perbedaan maksud
dan tujuan di balik perbuatan tersebut”.
Imam Suyuti menjelaskan tentang tujuan
disyariatkan niat adalah untuk membedakan ibadah dengan kebiasaan, dan
membedakan tingkatan ibadah seperti wudhu, dan mandi yang apakah itu
membersihkan badan, menyegarkan badan, atau ibadah. Dan menahan dari hal yang
membatalkan puasa apakah diet, pengobatan atau hanya karena sedang tidak
membutuhkan saja. Duduk di Masjid, terkadang untuk istirahat. Memberikan harta
kepada orang lain, kadang kala hanya sebagai hadiat, atau untuk tujuan duniawi,
dan terkadang untuk tujuan ibadah seperti zakat, shadaqah dan kafarah. Menyembelih
hewan terkadang untuk makan semata terkadang untuk beribadah dengan mengalirkan
darah. Maka disyariatkan niat untuk membedakan antara ibadah dengan selain
ibadah”.
Niat menjadi penting untuk menjadikan
status perbuatan tersebut jadi ibadah dan juga menjelaskan status tingkatan
ibadah, apakah ibadah itu wajib atau sunnah. Kita mungkin tidak menyadari hal
ini. Bisa jadi kita bisa berdalih tentang tidak ada nya lafal-lafal niat yang
tertulis secara jelas dalam kumpulan kitab-kitab hadist. atas dasar ini
kemudian dengan sederhana berfikir tidak perlu berniat dalam melaksanakan suatu
ibadah. Toh Allah Maha Tahu segala apa yang dilakukan oleh hamba-hamba-Nya.
Pandangan seperti ini terlihat tidak salah.
Semua apa yang dilakukan sudah dalam pengawasan Allah. Namun dalam kehidupan
sehari-hari, ada tataran syariat yang harus dilalui untuk memantapkan arah
syariat itu menuju hakikat. Ini penting agar tidak ada kebimbangan dalam hati. Jangankan
dalam ibadah, dalam mengambil keputusan sehari-hari kita membutuhkan suatu
kemantapan hati terhadap keputusan yang dipilih. Banyak orang sukses karena
adanya kemantapan hati. Dari sini, berbuah adanya kebulatan tekad dalam
berkata, berfikir dan bertindak. Ini menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan
suatu cita-cita. Sekecil apapun sebuah keinginan, akan mudah terwujud ketika
ada kemantapan dalam hati. Namun setinggi apapun suatu cita-cita, akan mudah
rontok saat landasan niat ya biasa-biasa saja. Bukankah demikian kalimat yang
sering terdengar dari para motivator. Mereka memasukan niat menjadi salah satu
kunci keberhasilan kesukesan dalam mengejar karir di Dunia. apalagi dalam
persoalan ibadah.
Kenapa Rasulullah tidak mengajarkan setiap
ibadah menggunakan niat-niat yang baku? Itulah wujud bijaksana Rasulullah
s.a.w. Betapa banyak wujud ibadah dalam kehidupan sehari-hari, ada wajib dan
sunnah. Ibadah wajib sudah bisa dihitung. Namun ibadah sunnah dan hal-hal yang
mubah menjadi sunnah sangat banyak dan tidak terbatas. Dari sini, penulis
mengambil pelajaran bahwa desain niat mempunyai kelenturan untuk melakukan
apakah hanya sebatas dalam hati saja dengan wujud kalimat yang berbeda-beda,
atau dengan dibarengi pada ucapan dalam lisan, terserah. Tapi niat harus tetap
ada. Sebab agar status ibadah tersebut jelas pada posisi hukum nya, apakah
wajib atau sunnah.
Para ulama yang menguasai rahasia-rahasia Al-Qur’an
dan Al-Hadist atau sunnah Rasul menangkap pesan hadist nabi tentang niat. Mereka
mempunyai kewajiban membimbing kaum muslimin tentang pentingnya niat. Karena masyarakat
awam belum memahami kedalaman ilmu agama, para ulama membimbing niat ibadah
melalui penggunaan lafadz-lafadz niat yang tersusun secara sistematis; dari
segi makna dan tujuanya sangat jelas dan efektif.
Contoh model ulama dalam membimbing
masyarakat muslim agar puasa nya benar-benar sesuai dengan tujuan jelas dan
efektif seperti dalam niat ibadah puasa yang berbunyi begini:
نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالي
Artinya:
“Aku berniat puasa esok hari demi
menunaikan kewajiban bulan ramadhan tahun ini karena allah ta’ala”.
Dari sini kemudian para ulama sepakat bahwa
niat menjadi syarat sah ibadah. Itu sebabnya, menurut Madzhab Syafi’i bahwa
berniat menjalankan ibadah puasa Ramadhan harus di malam hari sebelum terbitnya
fajar.
Penulis : Imam Ghozali
Obituari Bapapuh
25 Februari 2026   Oleh : A. Ushfuri   129
Refleksi Ramadhan: Setiap Manusia Turis Untuk Dirinya Sendiri
18 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   175
Perang Air dan Romadhan: Kajian Budaya dan Agama
17 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   129
Marketing Penjual Bunga Menjelang Bulan Ramadhan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   152
Ya Allah, Anugerahkan kepada Kami Air Hujan yang Membawa Keberkahan
12 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   129
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13584
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4579
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3591
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      3008
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2895