
Saat duduk menunggu datangnya Kapal Dumai
Line di Pelabuhan Bengkalis, saya membuka Twitter dan FB. Ada beberapa
sahabat-sahabat saya yang mengaploud foto istrinya, sendiri atau berdua, ada
juga yang mengaplaud ibu nya. saya tidak tahu, kalau tanggal 8 Maret dijadikan
sebagai hari perempuan. Saya memang dalam hal peringatan hari-hari kurang
update. Tapi mendengar sering; ada hari ayah, hari ibu, hari batik dan
lain-lain. Dulu waktu saya masih kecil, hanya ada hari-hari bersifat keagamaan
dan nasional seperti hari pahlawan, kemerdekaan, Hari Raya Idul Fitri, Idul
Adha, Nyepi, Kenaikan Isa Al-Masih dan sejenisnya. Dulu bisa dihapal. Kini
karena banyak sekali hari peringatan setiap kejadian atau peristiwa yang
dianggap penting, maka tidak sempat menghapalnya.
Dalam Islam, kedudukan perempuan menempati
posisi yang sangat penting sekali. Walaupun dalam aktivitas sehari (secara umum)
kaum perempuan sebatas mengerjakan rutinitas rumah tangga seperti mencuci,
masak, merawat anak dan sekitar hal-hal yang berkaitan rumah tangga. Namun dia
adalah pahlawan di belakang layar. Dia mampu menentukan kehehbatan seorang
pemimpin dan bahkan juga menghancurkannya tanpa kenal ampun. Sejarah klasik
baik di negara-negara yang kurang menghargai perempuan seperti Yunani, Romawi dan
Arab pada masa jahiliyah, peran
perempuan baik secara langsung dan tidak langsung saangat menentukan sukses
atau kegagalan dari seorang laiki-laki. Fakta kekuatan perempuan yang
sedemikian hebat , nabi pun mengatakan bahwa orang yang pantas dihormati,
dimulyakan yaitu; ibumu, ibumu, ibumu, baru ayahmu.
Apakah perempuan yang mulia tersebut
sebatas peran di rumah tangga atau bisa diluar rumah tangga? Persoalan ini
menjadi perdebatan dalam kajian hukum Islam. Para mujtahid terkenal masa lalu merancang
pedoman tentang hal-hal yang diperboleh oleh kaum perempuan ketika di ruang publik.
namun masih terbatas. Literature fiqh masih membatasi peran kaum perempuan dan
lebih memberikan porsi lebih luas kepada kaum laki-laki di ruang public seperti
pendidikan, kejaksaan, kehakiman dan lain-lain. Apalagi kelompok konservatis
yang sangat patuh terhadap teks-teks ayat al-Qur’an dan al-Hadist, mereka tetap
menganggap bahwa seluruh tubuh kaum perempuan adalah aurat. Itu sebabnya,
sebaik-baik perempuan berada di rumah saja. Semakin menutup diri dan hanya
sebatas di rumah saja, maka semakin sholehah. Paham seperti ini pun masih ada. Bahkan
pergerakan paham konservatif mulai tumbuh di berbagai tempat, bukan secara
eklusif, tapi sudah merambah di berbagai sektor kegiatan melalui kursus
pengajian-pengajian, baik secara langsung, online melalui grup wa-wa dan
sejenisnya.
Di Indonesia seorang tokoh yang telah
melakukan gerakan penghormatan kaum perempuan bukan sebatas sebagai ibu rumah
tangga, tapi juga sebagai bagian dari pelaku perubahan sosial adalah K.H. Wahid
Hasim, Ayahanda Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Saat dia menjadi Menteri Agama, sekolah-sekolah
kehakiman yang sebelumnya hanya untuk kaum laki-laki dirubah menjadi laki-laki
dan perempuan. Begitu juga sistem pendidikan kurikulum, sudah memberi formasi sama
antara laki-laki dan perempuan. Tentu saja pijakan logis dari Kiai Wahid wujud ajaran
Islam bahwa orang yang paling baik disisi allah adalah orang-orang yang
bertakwa. Salah satu unsur ketakwaan yaitu memberi konstribusi positif terhadap
aspek kehidupan yang lebih luas, bukan sebatas kemampuan mengelola keluarga
tapi juga memperjuangkan kaum perempuan untuk bisa mengenal jati diri sebagai
bagian agen of change dari peradaban.
Mengapa perempuan harus ikut pada bagian
perubahan peradaban? Tentu saja ini merujuk kepada ajaran firman Allah, hadist,
dan fakta sejarah peradaban Islam. Pada masa nabi dimana gerakan kaum perempuan
sangat terbatas akibat tradisi Arab yang sangat diskrimiatif, nabi telah
memberikan ruang yang cukup baik kepada kaum perempuan. Dalam bidang
pendidikan, istri-istri nabi sangat konsen mengajar kepada kaum perempuan
berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Pada saat terjadi perang, mereka mempunya
peran sebagai penyedia logistic dan bahkan menjadi bagian dari pasukan perang. Tentu
saja, tidak semua perang mereka selalu ikut. Ada kondisi-kondisi tertentu yang
menyebabkan mereka tidak bisa ikut. Ini juga yang kemudian terjadi suatu
peristiwa dalam sejarah Islam yaitu adanya nikah mut’ah, yaitu suatu keadaan
dalam masa perang cukup jauh dari keluarganya sehingga untuk memenuhi kebutuhan
biologis, nabi memperbolehkan nikah mut’ah yaitu nikah yang dibatasi oleh waktu
tertentu.
Anda tentu masih ingat saat Perang Jamal. Dikatakan
Perang Jamal karena Aisyah Istri Nabi naik Unta. Saya tidak akan membahas pada
persoalan Aisyah sebagai kelompok yang dalam bahasa sekarang “kudeta” terhadap
pemerintahan yang sah yaitu Ali bin Abi Thalib. Namun sejarah in sudah memberi
pembelajaran penting bagi perempuan Islam, bahwa kedudukan perempuan tidak
sebatas hanya persoalan rumah tangga semata. Kesolehan kaum perempuan bukan
sebatas selalu tunduk terhadap apa yang dikatakan oleh suami, yang pada sisi
tertentu sangat membayakan dia sendiri. Namun diskusi-diskusi sosial diantara
laki-laki dan perempaun baik dalam ruang kecil seperti di rumah
tangga(suami-istri) atau dalam sekala yang lebih luas sebenarnya wujud dari
implementasi takwa itu sendiri. Karena itu, sepanjang diskusi-diskusi dalam
mewujudkan statusnya di masyarakat masih bisa dibenarkan ketika dalam koredor
takwa. Karena itu, tuntutan kaum perempuan dalam rangka memperbaiki nasib diri
nya di berbagai sektor public agar sama dengan laki-laki masih bisa dibenarkan.
Dan ini terbukti, saat sekarang ini kaum perempuan secara konstitusi telah
mempunyai kedudukan sama dengan kaum laki-laki. Mereka sudah bisa menjadi apa
saja, sepanjang kodrat sebagai kaum perempuan tidak hilang.
Kenapa kodrat perempuan harus dijaga? Karena
itu sudah desain Allah, bahwa dia mempunyai tugas melahirkan yang tidak bisa
dibebankan kepada laki-laki. Kaum perempuan mempunyai tugas merintis peradaban
dengan rasa dan jiwa kasih sayang terhadap anak-anaknya saat bayi, lalu
memperkenalkan kehidupan saat anak-anaknya mulai tumbuh anak-anak dan remaja. Tugas-tugas
yang demikian adalah tugas kodrati yang tidak bisa diwakilkan kepada kaum
laki-laki. Karena itu, regulasi baik berupa undang-undang, peraturan-peraturan
lain harus memahami hakikat perempuan agar mereka bisa merealisasikan diri
sebagai ibu dan mampu memberi konstribusi kepada masyarakat sebagai bagian dari
warga Negara yang sama dalam hak dan kewajiban.
Perempuan sebagai ibu dan sekaligus sebagai
warga Negara adalah cara untuk memahami kedudukan perempuan yang terhormat. Dia
bukan seorang laki-laki yang harus mempunyai kesamaan secara totalitas dalam
hak dan kewajiban. Jika boleh saya katakan, cara ini yang disebut dengan feminisme
terbatas, yaitu dibatasi oleh firman-firman Tuhan dan ajaran para leluhur
bangsa ini. Karena itu, atas nama sebuah kebebasan dan hak asasi manusia, kaum
perempuan tidak bisa menuntut kesamaan derajat terhadap kaum laki-laki secara
totalitas sebagaimana yang telah dilakukan oleh kaum perempuan bangsa barat. Ada
suatu ajaran agama dan budaya bangsa ini yang telah mengikat diri sebagai
perempuan yang terhormat dan pantas dihormati oleh siapapun, sebagaimana kaum
laki-laki juga harus dihormati oleh kaum perempuan siapapun dengan penghormatan
yang telah diajarkan oleh agama kita, dan juga oleh para orang tua pada masa
lalu.
Namun sayang sekali, sebagian dari
perempuan Indonesia sudah tidak memahami atau mungkiin kurang memperdulikan
pada statusnya sebagai perempuan. Era modernisasi yang katanya sudah memasuki Era
5.0 saat ini, telah melahirkan status bukan pada persoalan feminisme, tapi
sudah masuk pada “era nggilanisme”, yang sering tampil dan muncul di
beranda FB, Twitter, IG dan Tik-Tok. Jika dulu nggilanisme hanya sebatas
“Goyang Inul”, kini semuanya sudah bergoyang.
Penulis : Imam Ghozali
Obituari Bapapuh
25 Februari 2026   Oleh : A. Ushfuri   128
Refleksi Ramadhan: Setiap Manusia Turis Untuk Dirinya Sendiri
18 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   175
Perang Air dan Romadhan: Kajian Budaya dan Agama
17 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   129
Marketing Penjual Bunga Menjelang Bulan Ramadhan
16 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   151
Ya Allah, Anugerahkan kepada Kami Air Hujan yang Membawa Keberkahan
12 Februari 2026   Oleh : Imam Ghozali   129
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13568
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4566
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3578
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2982
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2884