Avatar

Imam Ghozali

Penulis Kolom

871 ARTIKEL TELAH DITERBITKAN

" "

Sosiologi Hukum bagian ke-2



Senin , 04 Maret 2024



Telah dibaca :  476

BAB 2

PEMBAHASAN  SOSIOLOGI HUKUM

 

 

A.  Ruang lingkup sosiologi hukum

Dalam perkermbangan sosiologi, tampak kecenderungan bahwa ilmu tersebut dalam tahap pertama dapat dibedakan menurut metode yang digunakan untuk meneropong masyarakat. dengan demikian seolah-olah timbul berbagai madzab yang berbeda dalam dasar dan metode ilmiahnya. Pitirim Sorokin mengadakan klasifikasi madzbah-madzhab sosiologi dengan cabang-cabangnya sebagai berikut:

1.      Mechanistic school

Social mechanics

Social physics

Social energetics

Mathematical sociology of pareto

2.      Synthetic and geografhiic school of le play

3.      Geographical school

4.      Biological school

Bio-organismic branch

Racialist, herditaris and selectionist branch

Sociological Darwinism and struggle for existensi theories

5.      Bio-social school

6.      Bio-psychological school

7.      Sociologistic school

Neo-positivist branch

Durkheim’s branch

Formal sociology

Economic interpretation of history

8.      Psychological school

Behaviorists

Instinctivists

Interopectivis of various types

9.      Psycho-sociologistic school

 

 

B.  Paradigma Hukum

1.    Hukum Sebagai Sistem Nilai

Salah satu paradigm hukum adalah nilai sehingga hukum dapat dilihat sebagai sosok nilai pula. Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti, bahawa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Dengan demikian, hukum belum merupakan institusi teknik yang kosong-moral atau sterill terhadap moral. Salah satu perbincangan kritis mengnai hukum adalah tuntutan agar hukum memberikan keadilan, artinya kepada hukum selalu dihadapkan pertanyaan tentang apakah ia mewujudkan keadilan. Beberapa ribu tahun yang lalu, yaitu di masa hukum alam, maka wacana mengenai hukum berputar sekitar pencarian keadilan yang absolut. Eksistensi dan kemampuan hukum lalu diukur seberapa jauh ia telah mewujudkan keadilan tersebut. dengan demikian, moral keadilan telah menjadi dasar untuk mensahkan kehadiran dan bekerjannya hukum.

Menurut fuller hukum tidak dapat diterima sebagai hukum kecuali apabila bertolak dari moralitas tertentu. hukum harus mampu memenuhi ukuran moral tertentu dan ia tidak layak disebut hukum apabila memperlihatkan kegagalan-kegagalan; mengeluarkan aturan, mengumumkan aturan tersebut kepada public, menyalahgunakan perundang-undangan yang berlaku surut, kegagalan karena membuat undang-undang saling bertentangan, kegagalan karena menuntut dilakukannya perilaku di luar kemampuan orang yang diatur,kegagalan karena sering melakukan perubahan, dan kegagalan untuk menyerasikan aturan dengan praktik penerapannya.

2.    Hukum Sebagai Sistem Ideologi

Ideologi merupakan suatu kompleks pendapat atau pernyataan dalam bentuk suatu pemihakan kepada nilai-nilai tertentu mengenai pernyataan yang dipegang oleh suatu golongan yang berkuasa. Menurut marx, hukum merupakan bangunan atas yang ditopang oleh interaksi antara kekuatan-kekuatan dalam sektor ekonomi. karl renner sosiologi hukum muncul sebagai akibat dari perubahan sistem produksi menjadi kapitalis, seharusnya terjadi perubahan dalam konsep pemilikan. Sampai dengan munculnya kapitalisme, konsep pemilikan didasarkan pada dominasi manusia atas barang. Pada sistem produksi kapitalis, konsep pemilikan telah berubah menjadi faktor produksi yaitu buruh, sehingga derajatnya turun dari manusia menjadi barang yang tidak berbeda dengan modal, tanah, dan mesin. Tanpa ada perubahan dalam konsep pemilikan, perkembangan manusia menjadi “barang” tersebut diatasi dengan lahirnya hukum perburuhan. Dalam bidang hukum terakhir itu muncul pengakuan bahwa manusia telah diperlakukan sebagai faktor produksi dan oleh karena itu perlu mendapatkan perlindungan.

3.    Hukum Sebagai Rekayasa Sosial

Hukum sebagai rekayasa sosial atau sarana rekayasa sosial merupakan fenomena yang menonjol pada abad keduapuluh tini. Tidak seperti halnya dalam suasan tradisional, dimana hukum lebih merupakan pembadanan dari kaidah-kaidah sosial yang sudah tertanam dalam masyarakat, hukum sekarang sudah menjadi sarana yang sasrat dengan keputusan politik. Dengan demikian, hukum berubah menjadi sarana implementasi keputusan politik dan dengan demikian kehilangan akarnya pada kehidupan tradisional. Dewasa ini hukum tidak lagi melakukan perubahan terhadap keadaan kini menujuk epada masa depan yang dicita-citakan. dengan demikian, hukum bukan lagi mempertahankan status quo, melainkan banyak melakukan perubahan sosial.

Penggunaan paradigm rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum yang umumnya diabaikan pada studi hukum tradisiional yang lebih menekankan kepada struktur dan konsistensi rasional dari sistem hukum. Dengan memperhatikan perihal efektivitas hukum maka perhatian studi hukum menjadi melebar dan melampaui kajian tradisional yang hanya menekankan pada masalah legalitas dan legitimasi saja. membicarakan efektivitas hukum hanya dapat dilakukan dengan pendekatan sosiologis, yaitu mengamati interaksi antara hukum dengan lingkungan sosialnya. Hukum tidak dilihat sebagai institusi yang steril, melainkan senantiasa diuji kehadirnnya dan karya-karyanya dari hasil dan akibat yang ditimbulkan-nya dalam kehidupan masyarakat luas.

Penggunaan hukum sebagai sarana rekayasa sosial tidak dapat dilepaskan dari anggapan serta faham bahwa hukum itu merupakan sarana yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang jelas. Dengan demikian, maka hukum sudah memasuaki kawasan politik, karena hukum sudah menjadi sarana implementasi keputusan-keputusan politik.

C.  Latihan Soal

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini !

1.      Jelaskan hukum sebagai sistem nilai !

2.      Jelaskan hukum sebagai sistem ideologi !

3.      Jelaskan hukum sebagai rekayasa sosial !

 

 



Penulis : Imam Ghozali


Bagikan Ke :

Tulis Komentar


   Berita Terkait

Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85

Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93

Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158

Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344

Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386

   Berita Popular

Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13563


Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4554


NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876