
BAB 2
PEMBAHASAN SOSIOLOGI HUKUM
A.
Ruang lingkup sosiologi hukum
Dalam perkermbangan sosiologi, tampak
kecenderungan bahwa ilmu tersebut dalam tahap pertama dapat dibedakan menurut
metode yang digunakan untuk meneropong masyarakat. dengan demikian seolah-olah
timbul berbagai madzab yang berbeda dalam dasar dan metode ilmiahnya. Pitirim
Sorokin mengadakan klasifikasi madzbah-madzhab sosiologi dengan
cabang-cabangnya sebagai berikut:
1.
Mechanistic
school
Social mechanics
Social physics
Social energetics
Mathematical sociology of pareto
2.
Synthetic
and geografhiic school of le play
3.
Geographical
school
4.
Biological
school
Bio-organismic branch
Racialist, herditaris and
selectionist branch
Sociological Darwinism and struggle
for existensi theories
5.
Bio-social
school
6.
Bio-psychological
school
7.
Sociologistic
school
Neo-positivist branch
Durkheim’s branch
Formal sociology
Economic interpretation of history
8.
Psychological
school
Behaviorists
Instinctivists
Interopectivis of various types
9.
Psycho-sociologistic
school
B.
Paradigma Hukum
1.
Hukum
Sebagai Sistem Nilai
Salah satu paradigm hukum adalah
nilai sehingga hukum dapat dilihat sebagai sosok nilai pula. Hukum sebagai
perwujudan nilai-nilai mengandung arti, bahawa kehadirannya adalah untuk
melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya.
Dengan demikian, hukum belum merupakan institusi teknik yang kosong-moral atau
sterill terhadap moral. Salah satu perbincangan kritis mengnai hukum adalah
tuntutan agar hukum memberikan keadilan, artinya kepada hukum selalu dihadapkan
pertanyaan tentang apakah ia mewujudkan keadilan. Beberapa ribu tahun yang
lalu, yaitu di masa hukum alam, maka wacana mengenai hukum berputar sekitar
pencarian keadilan yang absolut. Eksistensi dan kemampuan hukum lalu diukur seberapa
jauh ia telah mewujudkan keadilan tersebut. dengan demikian, moral keadilan
telah menjadi dasar untuk mensahkan kehadiran dan bekerjannya hukum.
Menurut fuller hukum tidak dapat
diterima sebagai hukum kecuali apabila bertolak dari moralitas tertentu. hukum
harus mampu memenuhi ukuran moral tertentu dan ia tidak layak disebut hukum
apabila memperlihatkan kegagalan-kegagalan; mengeluarkan aturan, mengumumkan
aturan tersebut kepada public, menyalahgunakan perundang-undangan yang berlaku
surut, kegagalan karena membuat undang-undang saling bertentangan, kegagalan
karena menuntut dilakukannya perilaku di luar kemampuan orang yang
diatur,kegagalan karena sering melakukan perubahan, dan kegagalan untuk
menyerasikan aturan dengan praktik penerapannya.
2.
Hukum
Sebagai Sistem Ideologi
Ideologi merupakan suatu kompleks
pendapat atau pernyataan dalam bentuk suatu pemihakan kepada nilai-nilai
tertentu mengenai pernyataan yang dipegang oleh suatu golongan yang berkuasa.
Menurut marx, hukum merupakan bangunan atas yang ditopang oleh interaksi antara
kekuatan-kekuatan dalam sektor ekonomi. karl renner sosiologi hukum muncul
sebagai akibat dari perubahan sistem produksi menjadi kapitalis, seharusnya
terjadi perubahan dalam konsep pemilikan. Sampai dengan munculnya kapitalisme,
konsep pemilikan didasarkan pada dominasi manusia atas barang. Pada sistem
produksi kapitalis, konsep pemilikan telah berubah menjadi faktor produksi
yaitu buruh, sehingga derajatnya turun dari manusia menjadi barang yang tidak
berbeda dengan modal, tanah, dan mesin. Tanpa ada perubahan dalam konsep
pemilikan, perkembangan manusia menjadi “barang” tersebut diatasi dengan
lahirnya hukum perburuhan. Dalam bidang hukum terakhir itu muncul pengakuan
bahwa manusia telah diperlakukan sebagai faktor produksi dan oleh karena itu
perlu mendapatkan perlindungan.
3.
Hukum
Sebagai Rekayasa Sosial
Hukum sebagai rekayasa sosial atau
sarana rekayasa sosial merupakan fenomena yang menonjol pada abad keduapuluh
tini. Tidak seperti halnya dalam suasan tradisional, dimana hukum lebih
merupakan pembadanan dari kaidah-kaidah sosial yang sudah tertanam dalam
masyarakat, hukum sekarang sudah menjadi sarana yang sasrat dengan keputusan
politik. Dengan demikian, hukum berubah menjadi sarana implementasi keputusan
politik dan dengan demikian kehilangan akarnya pada kehidupan tradisional. Dewasa
ini hukum tidak lagi melakukan perubahan terhadap keadaan kini menujuk epada
masa depan yang dicita-citakan. dengan demikian, hukum bukan lagi
mempertahankan status quo, melainkan banyak melakukan perubahan sosial.
Penggunaan paradigm rekayasa sosial
menekankan pada efektivitas hukum yang umumnya diabaikan pada studi hukum
tradisiional yang lebih menekankan kepada struktur dan konsistensi rasional
dari sistem hukum. Dengan memperhatikan perihal efektivitas hukum maka
perhatian studi hukum menjadi melebar dan melampaui kajian tradisional yang
hanya menekankan pada masalah legalitas dan legitimasi saja. membicarakan
efektivitas hukum hanya dapat dilakukan dengan pendekatan sosiologis, yaitu
mengamati interaksi antara hukum dengan lingkungan sosialnya. Hukum tidak dilihat
sebagai institusi yang steril, melainkan senantiasa diuji kehadirnnya dan
karya-karyanya dari hasil dan akibat yang ditimbulkan-nya dalam kehidupan
masyarakat luas.
Penggunaan hukum sebagai sarana
rekayasa sosial tidak dapat dilepaskan dari anggapan serta faham bahwa hukum
itu merupakan sarana yang dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan yang jelas. Dengan
demikian, maka hukum sudah memasuaki kawasan politik, karena hukum sudah
menjadi sarana implementasi keputusan-keputusan politik.
C.
Latihan Soal
Jawablah pertanyaan-pertanyaan
berikut ini !
1.
Jelaskan
hukum sebagai sistem nilai !
2.
Jelaskan
hukum sebagai sistem ideologi !
3.
Jelaskan
hukum sebagai rekayasa sosial !
Penulis : Imam Ghozali
Pencatatan Perkawinan
12 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   85
Beragam Perspektif Sosiologi Keluarga
08 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   93
Qawaidul Fiqhiyah-bagian Kedua
05 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   158
Pembaharuan dalam Islam
02 April 2026   Oleh : Vijianfaiz,PhD   344
Modern dan Modernisme
27 Maret 2026   Oleh : Imam Ghozali   386
Mengintegrasikan Iman, Islam dan Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Minggu , 17 September 2023      13563
Pentingnya Manusia Ber-Tuhan
Minggu , 03 September 2023      4554
IMPLEMENTASI HAK-HAK POLITIK KELOMPOK MINORITAS MENURUT ABDURRAHMAN WAHID
Rabu , 18 Januari 2023      3571
Khutbah Jum'at Kontemporer Sikap Umat Islam Terhadap Perang Iran-Israel
Rabu , 25 Juni 2025      2969
NU Dan Sejarah Komite Hijaz Yang Terlupakan
Rabu , 24 Juni 2020      2876